Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
    • KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN

      SOAL 803:
      Apakah hibah dan hadiah lebaran dikenakan khumus ataukah tidak?
      JAWAB:
      Hibah dan hadiah tidak dikenakan khumus, meskipun berdasarkan ahwath dianjurkan mengkhumus-kan kelebihannya dari biaya hidup setahun.

      SOAL 804:
      Apakah hadiah yang diberikan oleh bank, atau yayasan simpanan qardhul hasanah kepada nasabah yang menyimpan uang di tempat tersebut ada kewajiban khumus?
      JAWAB:
      Khumus tidak wajib pada hadiah.


      SOAL 805:
      Apakah dana-dana yang diberikan oleh Yayasan Syahid kepada keluarga para syuhada berkaitan dengan khumus jika jumlahnya melebihi biaya hidup mereka setahun?
      JAWAB:
      Tidak ada khumus pada dana yang diihadiahkan oleh Yayasan Syahid kepada keluarga para syahid yang mulia.

      SOAL 806:
      Apakah nafkah yang diberikan oleh ayah, saudara atau keluarga dianggap hadiah ataukah tidak? Jika pemberi nafkaf tidak meng-khumuskan harta-hartanya, apakah penerima wajib membayar khumus dari dana nafkah tersebut?

      JAWAB:
      Hibah dan hadiah terjadi berdasarkan tujuan pemberi, jika ia tidak yakin bahwa dana nafkah yang diberikan kepadanya terkena khumus, maka ia tidak wajib mengeluarkan khumus dana tersebut.


      SOAL 807:
      Bertepatan dengan perkawinan putri saya, saya memberinya sebuah apartemen. Apakah apartemen tersebut terkena khumus ataukah tidak?

      JAWAB:
      Anda tidak wajib mengkhumuskan apartemen yang telah anda berikan kepada putri anda dalam tahun khumus anda, jika pemberian tersebut dianggap layak dan sesuai dengan kondisi Anda menurut pandangan umum (urf).


      SOAL 808:
      Apakah seseorang boleh memberikan hadiah harta kepada isterinya sebelum setahun, padahal dia tahu bahwa isterinya akan menyimpannya untuk membeli rumah di masa mendatang atau membelanjakannya untuk sesuatu yang diperlukan?

      JAWAB:
      Ia boleh memberikannya. Jika harta yang dihibahkan kepada istrinya dalam ukurang yang pantas dan sesuai dengan keadaannya menurut pandangan umum (urf) dan tidak didasari tujuan untuk menghindari khumus.


      SOAL 809:
      Ada pasangan suami isteri saling menghadiahkan harta penghasilan mereka sebelum tahun-khumus tiba, demi menghindarkan harta dari kewajiban khumus. Kami mohon penjelasan Anda tentang hukum khumus mereka?

      JAWAB:
      Kewajiban khumus tidak gugur dengan hibah semacam itu yang merupakan pelarian dari khumus. Seandainya mereka bersungguh-sungguh dalam hibah maka khumus tetap tidak gugur dari harta tersebut, kecuali dalam ukuran yang layak dengan keadaan mereka menurut pandangan umum (urf) dan tidak pada selebihnya.


      SOAL 810:
      Ada seorang yang menyerahkan sejumlah uang kepada lembaga urusan haji karena akan pergi menunaikan ibadah haji sunnah, lalu wafat sebelum pergi ke Baitullah. Apa hukum uang tersebut. Apakah wajib digunakan untuk biaya haji niyabah (haji yang diwakilkan)? Dan apakah harta tersebut wajib dikhumuskan?

      JAWAB:
      Dokumen yang diterimanya sebagai ganti uang yang diserahkan ke lembaga urusan haji dianggap sesuai harganya sebagai harta peninggalan yang tidak wajib dipergunakan untuk pelaksanan haji niyabah bagi si mayit bila tidak ada kewajiban haji di pundaknya dan juga si mayit tidak berwasiat haji. Dan khumus harta peninggalan tersebut sekiranya belum diserahkan, berdasarkan asumsi soal di atas khumus harta peninggalan tersebut wajib diserahkan.


      SOAL 811:
      Sebuah kebun telah berpindah dari ayah ke anaknya melalui hibah atau warisan. Saat diwariskan atau dihibahkan kebun tersebut tidak mempunyai harga yang tinggi. Namun, ketika kini kebun itu dijual, harganya berselisih jauh dengan harga sebelumnya. Apakah kelebihan dikarenakan kenaikan harga kebun itu terkait dengan khumus?

      JAWAB:
      Hibah, dan warisan tidak wajib dikhumuskan, begitu juga harganya ketika dijual meskipun harganya telah meningkat, kecuali jika penahanan barang tersebut dengan niat untuk diperjual belikan dan mengharapkan kenaikan harga.


      SOAL 812:
      Sebuah perusahaan asuransi menanggung hutang biaya pengobatan saya. Rencananya, biaya itu akan diserahkan kepada saya dalam beberapa hari ini. Apakah uang tersebut terkena kewajiban khumus ataukah tidak?

      JAWAB:
      Uang asuransi tidak dikenai kewajiban khumus.


      SOAL 813:
      Apakah uang yang saya simpan dari gaji bulanan untuk membeli perabot rumah tangga kelak setelah kawin terkait dengan khumus?

      JAWAB:
      Jika Anda menabung uang gaji bulanan itu sendiri, maka ketika awal tahun tiba Anda wajib mengkhumuskannya, kecuali jika Anda bermaksud melakukan perkawinan dalam waktu dekat di masa mendatang, dan dengan mengeluarkan khusmusnya Anda tidak dapat menyediakan kebutuhan perkawinan dari sisa uang tersebut.


      SOAL 814:
      Dalam kitab Tahrirul-Wasilah disebutkan bahwa mas kawin (mahar) wanita tidak wajib dikhumuskan, namun tidak disebutkan apakah yang bersifat tunai atau berjangka. Kami mohon penjelasan Anda!

      JAWAB:
      Mas kawin yang tunai atau tertunda tidak dibedakan dalam masalah ini, demikian pula yang berupa uang atau barang.


      SOAL 815:
      Pemerintah menyerahkan kepada para pegawai bingkisan hari raya berupa barang. Kadang-kadang bingkisan masih tersisa hingga awal tahun, mengingat bahwa tidak ada khumus pada bingkisan lebaran para pegawai, namun -sebenarnya- kami membayar sejumlah uang sebagai ganti barang-barang itu, yang bukan merupakan hadiah secara utuh, melainkan sebagai imbalan dari uang meski di bawah harga semestinya. Apakah kami (perlu) menyerahkan khumus jumlah uang yang kami serahkan untuk membelinya, ataukah kami menghargainya secara utuh sesuai harga pasar, atau karena ia bingkisan lebaran, sehingga tidak terkait dengan khumus sama sekali?

      JAWAB:
      Dalam kasus yang ditanyakan, dikarenakan sebagian dari barang tersebut sebenarnya merupakan pemberian negara kepada para pegawai secara Cuma-Cuma, dan sebagai gantinya mereka mendapatkan uang, maka Anda semua wajib menyerahkan khumus barang yang masih tersisa atau khumus dari harganya sekarang.


      SOAL 816:
      Seseorang telah wafat dan saat masih hidup ia mencatat di bukunya bahwa ia mempunyai tanggungan khumus dan ia bertekad untuk melunasinya. Kini seluruh anggota keluarganya enggan membayarkan khumus-nya, kecuali salah satu putrinya, dan mereka menggunakan harta peninggalan ayah mereka yang telah wafat untuk keperluan sehari-hari (nafkah) dan untuk mengurusi mayat dan lainnya. Kami mohon pendapat Anda berkenaan dengan masalah-masalah sebagai berikut:
      1. Apakah hukum menggunakan harta orang yang wafat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak oleh menantu atau salah satu ahli waris?
      2. Apakah hukum memakan makanan di rumah almarhum bagi menantu dan salah seorang ahli waris?
      3. Apa hukum tindakan-tindakan orang-orang tersebut berkaitan dengan penggunaan harta dan mengkonsumsi makanan?

      JAWAB:
      Jika orang yang mati tersebut telah berwasiat agar sebagian harta peninggalannya dibayarkan sebagai khumus, atau jika para ahli waris yakin bahwa orang yang mati punya hutang berupa khumus, maka harta peninggalannya tidak boleh dipergunakan, selama ahli waris belum melaksanakan wasiatnya atau kewajiban khumusnya. Pengunaan harta peninggalan orang yang mati sebelum dipisahkan dari wasiat dan hutangnya dihukumi sejumlah wasiat atau hutangnya, sebagai ghashb (penggunaan hak orang lain), dan mereka wajib menggantinya berkenaan dengan pengunaan-penggunaan yang telah lalu.
    • PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
    • MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
    • HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
    • BIAYA HIDUP (MA'UNAH)
    • AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
    • MODAL
    • CARA MENGHITUNG KHUMUS
    • MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS
    • WALI URUSAN KHUMUS
    • KRITERIA KESAYIDAN
    • ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)
    • LAIN-LAIN
    • AL-ANFAL
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN