Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
    • KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN
    • PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
    • MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
    • HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
    • BIAYA HIDUP (MA'UNAH)
    • AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
    • MODAL
    • CARA MENGHITUNG KHUMUS
    • MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS
    • WALI URUSAN KHUMUS
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      WALI URUSAN KHUMUS

      SOAL 958:
      Berdasarkan fatwa Alm. Imam Khomeini Qs, fatwa YM dan fatwa sebagian fuqaha’ yang lain, bahwa masalah penyerahan khumus bergantung kepada pendapat wali amril muslimin, maka bagaimana hukum menyerahkannya kepada selain wali amril muslimin?
      JAWAB:
      Para muqallid setiap maraji’ (semoga keberkahan selalu tercurah kepada mereka) jika melakukan penyerahan khumus berkenaan dengan dua saham mubarak sesuai dengan fatwa marja’nya, maka sudah dianggap selesai melaksanakan tugasnya (barii’ lidz dzimmah).

      SOAL 959:
      Apakah boleh membelanjakan bagian para sayid (sahmus sadah) untuk urusan-urusan kebajikan, seperti untuk perkawinan mereka (para sayid)?
      JAWAB:
      Bagian para sayid (sahmus sadah), sebagaimana bagian imam (sahmul imam), menjadi kewenangan wali urusan khumus. Tidak ada larangan menggunakan sahm sadah untuk apa yang disebutkan di atas jika dengan izin khusus dari beliau.

      SOAL 960:
      Apakah merupakan suatu keharusan meminta izin dari mujtahid yang ditaqlid-i (marja’) untuk pembelanjaan sahmul imam As dalam perkara kebajikan seperti lembaga pendidikan agama (pesantren) atau panti asuhan anak yatim, ataukah izin dari mujtahid manapun sudah cukup? Dan pada dasarnya, apakah izin mujtahid merupakan suatu keharusan?
      JAWAB:
      Masalah dua bagian (sahmul imam dan sahmus sadah) semuanya berada di bawah kewenangan Pemimpin Kaum Muslimin (wali amr al- muslimin). Setiap orang yang mempunyai tanggungan, atau yang dalam hartanya terdapat hak Imam atau bagian khumus para sayid, wajib menyerahkannya kepada wali urusan khumus, atau wakil yang telah diberi izin olehnya. Jika ia ingin membelanjakan keduanya di salah satu dari tempat-tempat yang telah ditetapkan, maka ia wajib meminta izin sebelumnya berkenaan masalah ini. Di samping itu, mukallaf wajib memperhatikan fatwa mujtahid yang yang ditaqlidi-nya dalam masalah ini.

      SOAL 961:
      Apakah para wakil YM atau orang-orang yang tidak memiliki kewenangan untuk menerima khumus harus menyerahkan resi, bahwa jumlah yang telah diberikan telah sampai, atau tidak?

      JAWAB:
      Siapa saja yang menyerahkan khumusnya kepada para wakil terhormat kami, atau kepada orang lain yang menerimanya dengan niat akan disampaikan ke kantor kami berhak untuk meminta resi tanda bukti penerimaan yang dibubuhi stempel (tanda tangan) kami.

      SOAL 962:
      Ketika kami menyerahkan khumus kepada wakil-wakil Anda yang ada di daerah, mereka kadang kala mengembalikan sahmul Imam seraya mengatakan, bahwa mereka mendapat izin dari Anda. Apakah boleh membelanjakan jumlah uang yang dikembalikan kepada kami dalam urusan keluarga ataukah tidak?
      JAWAB:
      Apabila anda ragu terhadap pengakuannya bahwa ia telah memperoleh ijazah, maka mintalah secara sopan agar mereka memperlihatkan surat izin tertulis, atau mintalah tanda bukti penerimaan yang dilengkapi dengan stempel kami. Jika mereka melaksanakan sesuai ijazah maka hal itu sah.

      SOAL 963:
      Seseorang membeli sesuatu (sebuah rumah) dengan harga yang tinggi dengan harta yang belum dikhumusi, kemudian dia mengeluarkan biaya perbaikan barang tersebut, setelah itu dia menghibahkan barang tersebut kepada anaknya yang belum baligh dan secara resmi mencatatkan namanya sebagai pemiliknya. Dengan memperhatikan orang tersebut masih hidup, maka hukum khumusnya bagaimana?
      JAWAB:
      Jika uang yang digunakan untuk membeli dan memperbaiki barang tersebut dari hasil kerja dia dalam setahun dan dia berikan pada anaknya pada tahun itu juga serta pemberian itu secara pandangan umum (‘urf) dianggap wajar, maka barang tersebut tidak terkait dengan kewajiban khumus. Jika tidak demikian, maka dia wajib membayar khumusnya.
    • KRITERIA KESAYIDAN
    • ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)