Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
    • KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN
    • PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
    • MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
    • HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
    • BIAYA HIDUP (MA'UNAH)
    • AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
    • MODAL
    • CARA MENGHITUNG KHUMUS
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      CARA MENGHITUNG KHUMUS

      SOAL 932:
      Apa hukum menunda pembayaran khumus tahun ini hingga tahun mendatang?
      JAWAB:
      Meskipun pelaksanaan khumus wajib, bisa dengan membayarnya setelah ditunda 1 tahun hingga tahun berikutnya. Tapi, setelah tahun-khumus tiba, tidak boleh menggunakan harta yang terkena khumus selama belum membayarnya. Jika ia menggunakannya dengan membelanjakannya untuk membeli barang atau tanah atau lainnya sebelum membayar khumusnya, maka setelah memperoleh izin dalam melakukan mu’amalah dalam jumlah khumus wali urusan khumus, ia wajib menghitung barang atau tanah tersebut dengan harga sekarang dan mengkhumuskannya.

      SOAL 933:
      Saya memiliki sejumlah uang tunai dan berupa piutang (qardhul hasanah) yang ada pada sejumlah orang. Dari sisi lain, saya menanggung hutang karena membeli tanah hunian, dan salah satu cek yang berkaitan dengan harga tanah harus saya lunasi beberapa bulan lagi. Apakah boleh memisahkan hutang tanah dari uang yang ada pada saya (berupa uang tunai dan piutang) tersebut lalu mengkhumuskan selebihnya? Juga, apakah khumus meliputi tanah yang dibeli untuk ditempati?
      JAWAB:
      Uang yang diperoleh dari pendapatan tahunan yang anda pinjamkan kepada orang lain dan hingga tiba masa tahun khumusnya belum juga dilunasi, maka –sselama uang itu belum dilunasi- tidak wajib mengkhumuskannya.
      Dan anda boleh menggunakan penghasilan tahun -berjalan- sebelum memasuki awal tahun-khumus untuk melunasi hutang yang akan jatuh tempo beberapa bulan lagi. Tetapi, jika Anda tidak melunasinya hingga memasuki awal tahun-khumus, maka Anda tidak berhak untuk memisahkan hutang darinya, melainkan Anda wajib untuk mengkhumuskan semuanya.
      Tetapi apabila anda ingin membayar hutang dalam waktu dekat dengan sebagian atau semua uang yang telah dikeluarkan khumusnya itu tidak mencukupi, dan nantinya dengan susah payah anda baru dapat melunasinya, maka dalam hal ini anda tidak diwajibkan mengeluarkan khumus uang yang akan digunakan membayar hutang tersebut.
      Sedangkan tanah yang telah Anda beli untuk ditempati dan Anda perlukan, tidak wajib dikhumuskan.

      SOAL 934:
      Karena hingga kini saya belum kawin, apakah saya boleh menabung sedikit uang yang ada sekarang untuk biaya yang akan saya perlukan di masa mendatang?
      JAWAB:
      Jika Anda menabung laba tahunan itu untuk biaya kawin yang akan Anda lakukan pada beberapa bulan mendatang, yang jika anda tidak menabungnya Anda tidak akan mampu untuk memenuhi kebetuhan perkawinan, maka tabungan tersebut tidak terkait dengan khumus.

      SOAL 935:
      Awal tahun keuangan saya bertepatan dengan akhir bulan ke 10 setiap tahun. Apakah khumus meliputi gaji bulanan untuk bulan ke 10 yang saya terima pada akhir bulan? Setelah menerimanya, jika saya menghadiahkan sisanya kepada isteri saya, (dan yang saya simpan biasanya setiap bulan), apakah khumus meliputinya juga?
      JAWAB:
      Gaji yang anda terima sebelum tahun-khumus tiba, atau bisa diterima sebelum hari terakhir tahun-khumus wajib dikhumuskan apabila melebihi biaya hidup. Namun, harta yang anda hadiahkan kepada isteri atau orang lain bukan untuk tujuan menghindari kewajiban khumus dan dalam ukuran yang sesuai dengan status anda menurut urf , tidak wajib dikhumuskan.

      SOAL 936:
      Saya telah menggunakan harta atau barang yang telah dikhumuskan. Apakah di akhir tahun keuangan saya boleh memisahkan sebagian dari laba tahunan sebagai ganti dari jumlah harta yang telah dikhumuskan dan dibelanjakan?
      JAWAB:
      Tidak ada yang dipisahkan dari laba tahunan sebagai ganti dari harta yang telah dikhumuskan dan dibelanjakan.

      SOAL 937:
      Jika harta yang tidak terkait dengan khumus, seperti hadiah dan lainnya bercampur dengan modal, apakah ia boleh dipisahkan dari modal di akhir tahun-khumus, baru kemudian mengeluarkan khumus sisa dari harta tersebut?
      JAWAB:
      Tidak ada larangan untuk memisahkannya.


      SOAL 938:
      Saya telah membuka sebuah toko sejak tiga tahun yang lalu dengan harta yang telah dikhumuskan. Awal tahun-khumus saya bertepatan dengan akhir tahun syamsiyah, yaitu malam hari raya Neorouz. Dan kini, saat tiba awal tahun, saya mendapatkan bahwa seluruh modal saya telah menjadi tanggungan hutang pada sejumlah orang. Pada saat yang sama, saya sendiri memiliki tanggungan hutang uang dalam jumlah yang besar juga. Kami mohon bimbingan Anda berkenaan dengan tugas kami?
      JAWAB:
      Jika anda tidak punya sedikitpun modal atau laba saat memasuki tahun-khumus, atau jika seluruh uang tunai dan barang yang ada di toko sama dengan jumlah modal yang telah dikhumuskan, maka anda tidak wajib mengkhumuskannya. Sedangkan hutang-hutang anda dari penjualan kredit di tangan orang, dianggap sebagai bagian dari laba tahun saat anda menerimanya.

      SOAL 939:
      Kami mengalami kesulitan saat menghitung di awal tahun, menentukan harga barang-barang yang ada di toko. Dengan cara bagaimanakah wajib menghitungnya?
      JAWAB:
      Wajib menentukan harga barang-barang yang ada di toko dengan cara apapun, meskipun dengan perkiraan, agar dapat menghitung laba tahunan yang wajib anda khumuskan.

      SOAL 940:
      Jika saya tidak menghitung khumus selama beberapa tahun sampai harta saya menjadi tunai dan modal saya berkembang, kemudian saya meng-khumus-kan selain modal yang lalu. Apakah tindakan saya bermasalah?

      JAWAB:
      Jika dalam harta anda saat awal tahun-khumus tiba terdapat se suatu dari khumus, meskipun sedikit, maka anda tidak berhak menggunakannya, selama anda belum menghitungnya dan meng-khumuskannya. Jika anda telah menggunakan harta tersebut untuk jual-beli sebelum dikhumuskan, maka mu’amalah (transaksi) anda sejumlah khumus harta tersebut bersifat fudhuliyah (mu’amalah yang dilakukan oleh selain pihak yang berhak) dan bergantung pada izin wali urusan khumus. Setelah ia memberikan izin, anda pertama-tama wajib mengkhumuskan keseluruhan harta, kemudian mengkhumuskan laba yang melebihi biaya hidup tahunan.


      SOAL 941:
      Kami mohon Anda menjelaskan cara termudah yang dapat ditempuh oleh pemilik toko untuk membayar khumus?

      JAWAB:
      Melakukan penghitungan dan penilaian terhadap uang tunai dan barang yang ada di awal tahun-khumus, kemudian membandingkannya dengan jumlah modal pertama. Jika terdapat kelebihan atas modal, maka kelebihan dari modal tersebut dianggap sebagai laba dan terkait dengan khumus.


      SOAL 942:
      Saya telah menetapkan awal bulan ketiga tahun lalu sebagai permulaan tahun-khumus saya pribadi. Pada tanggal itulah saya menghitung khumus keuntungan yang masuk kedalam rekening bank saya. Meskipun sebenarnya saya berhak atas keuntungan tersebut sebelum itu, namun saya pada saat itu menggunakan dari harta lain yang tidak terkena khumus. Apakah ini cara yang benar untuk menghitung tahun fiskal saya?

      JAWAB:
      Awal tahun-khumus anda adalah hari ketika anda mendapatkan keuntungan yang bisa diterimakan pertama kali. Anda tidak diperbolehkan menunda permulaan tahun-khumus anda dari hari itu.


      SOAL 943:
      Jika perabot yang dibutuhkan dalam keidupan keseharian seperti mobil, motor dan karpet yang khumusnya belum dibayarkan, apakah wajib membayarkan khumusnya secara langsung di saat barang-barang tersebut terjual?

      JAWAB:
      Barang-barang yang disebut di atas, jika merupakan kebutuhan dan disediakan (dibeli) dari hasil kerja dalam setahun, dan dijual pada tahun berikutnya, maka uang hasil jual barang tersebut tidak terkait dengan kewajiban khumus. Namun jika barang-barang tersebut dibeli dengan uang yang sudah lewat dari tahun khumus dan belum dibayarkan khumusnya, maka dia harus membayarkan khumus harga barang tersebut, sekalipun barang-barang tersebut belum terjual. Dan jika ia tidak memiliki perhitungan tahun khumus, maka hendaknya melakukan mushalahah dengan salah satu wakil penerima khumus kami.


      SOAL 944:
      Seseorang yang membutuhkan salah satu barang kebutuhannya, seperti kulkas, namun untuk membelinya dia harus menyimpan (menabung) dulu, apakah dia wajib mengeluarkan khumus uang tabungannya ketika tiba akhir tahun khumusnya?

      JAWAB:
      Uang tabungan jika disiapkan untuk membeli kebutuhan kehidupan keseharian dalam waktu dekat (misalnya dua atau tiga bulan setelah akhir tahun khumus, namun apabila ia tidak mampu membeli lebih cepat dari waktu tersebut) dan dengan membayar khumusnya ia tidak dapat membeli dengan sisanya, maka uang tersebut tidak terkait dengan kewajiban khumus.


      SOAL 945:
      Jika seseorang sebelum tiba akhir tahun memberikan piutang kepada orang lain dari hasil kerjanya, dan setelah lewat beberapa bulan si peminjam melunasi hutangnya, apa hukum uang tersebut?

      JAWAB:
      Membayar khumus dari piutang yang sudah dilunasi merupakan sebuah kewajiban.


      SOAL 946:
      Apakah hukumnya barang-barang yang kita beli pada pertengahan tahun khumus, kemudian setelah tahun khumus dijual?

      JAWAB:
      Barang-barang yang dimaksud jika dibeli karena merupakan barang kebutuhan kehidupan pribadi, maka tidak terkait dengan kewajiban khumus, namun jika ia membelinya dengan niat untuk dijual, dan menjualnya selama tahun tersebut memungkinkan, maka wajib membayar laba barang tersebut. Jika tidak demikian, maka selama barang tersebut belum terjual, maka tidak terkait dengan kewajiban khumus. Dan jika terjual, maka laba penjualan dianggap bagian dari penghasilan tahun penjualan tersebut.


      SOAL 947:
      Apakah seorang pegawai yang menerima gaji tahunannya setelah jatuh tempo akhir tahun khumusnya, wajib membayar khumusnya?

      JAWAB:
      Jika pada akhir tahun khumus bisa diterima, maka ia wajib membayarkan khumusnya, walaupun gajinya belum diambil. Jika tidak demikian, maka uang gaji tersebut dianggap bagian dari pemasukannya pada tahun ia menerimanya.


      SOAL 948:
      Bagaimana cara mengkhumusi koin emas yang harganya selalu berubah?

      JAWAB:
      Jika ia ingin membayar khumus berupa harganya, maka tolok ukurnya adalah harga pada hari penghitungan dan pelaksanaan khumus.


      SOAL 949:
      Jika seseorang menghitung tahun keuangan pribadinya dengan nilai emas, misalnya bila seluruh modalnya senilai 100 koin emas dari jenis Bahar Azadi, dan telah membayar 20 koin untuk khumus, sedangkan sisanya dari yang telah dikhumuskan senilai 80 koin. Pada tahun berikutnya, jika harga koin emas naik, padahal modalnya tetap senilai 80 koin emas, apakah ia terkait dengan khumus ataukah tidak? Dan apakah ia wajib mengkhumuskan kenaikan harga?

      JAWAB:
      Tolok ukur dalam mengecualikan modal yang telah dikhumuskan adalah modal asal. Jika modal asal yang dipergunakannya berupa koin-koin emas dari jenis Bahar Azadi, misalnya, sejumlah koin emas yang telah dikhumuskan itulah yang dipisahkan pada awal tahun keuangan, meskipun harga Riyalnya telah naik dibanding tahun lalu. Namun, bila modalnya berupa uang tunai yang dipersamakan dengan koin-koin emas pada awal tahun-khumus dan di-khumus-kan, maka di awal tahun khumus berikutnya, ia hanya boleh memisahkan harga yang menyamai koin yang dihitung pada awal tahun lalu dan bukan jumlah koinnya. Atas dasar inilah, jika harga koin-koin tersebut naik pada tahun berikutnya, maka harga yang naik tidak dipisahkan, melainkan dianggap sebagai laba, dan wajib dikhumuskan.
    • MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS
    • WALI URUSAN KHUMUS
    • KRITERIA KESAYIDAN
    • ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)
    • LAIN-LAIN
    • AL-ANFAL
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /