Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
    • KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN
    • PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
    • MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
    • HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
    • BIAYA HIDUP (MA'UNAH)
    • AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
    • MODAL
    • CARA MENGHITUNG KHUMUS
    • MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS

      SOAL 949:
      Seseorang yang yakin bahwa pemasukan tahunan tidak akan tersisa hingga akhir tahun, melainkan seluruh pemasukan dan keuntungannya digunakan selama setahun untuk biaya hidup. Apakah ia tetap wajib menentukan awal tahun-khumus untuk dirinya? Dan apakah penentuan batas awal tahun wajib hukumnya? Dan apa hukum orang yang tidak menentukan untuk dirinya batas awal tahun, karena ia yakin tidak akan ada yang tersisa dari hartanya?
      JAWAB:
      Permulaan tahun-khumus bukanlah dengan penentuan atau pembatasan oleh mukallaf. Namun, hal itu merupakan suatu kenyataan yang bermula dari saat memulai usaha bagi orang yang pekerjaannya berdagang, dan dari saat panen, misalnya, bagi yang usahanya pertanian, dan dari saat penerimaan upah bagi buruh dan pegawai. Penentuan awal tahun dan penghitungan pendapatan setahun bukanlah perbuatan wajib yang tersendiri, namun ia menjadi wajib karena ia merupakan cara untuk mengetahui kewajiban khumusnya. Jika tidak ada yang tersisa dari laba pendapatannya, karena digunakan untuk biaya dan kebutuhan hidup, maka ia tidak dikenakan kewajiban apapun berkenaan dengan khumus.

      SOAL 950:
      Apakah permulaan tahun keuangan adalah bulan pertama kerja atau bulan pertama menerima gaji bulanan?
      JAWAB:
      Permulaan tahun-khumus bagi orang-orang seperti buruh dan pegawai adalah hari pertama penerimaan gaji atau hari pertama ketika ia bisa menerimanya.

      SOAL 951:
      Bagaimana penentuan awal tahun untuk membayar khumus dapat dilakukan?
      JAWAB:
      Tahun-khumus bagi semacam para buruh dan pegawai bermula dari tanggal perolehan hasil pertama kerja dan tugas. Sedangkan awal tahun-khumus para pemilik toko jatuh pada saat memulai aksi jual beli.

      SOAL 952:
      Apakah para pemuda lajang yang hidup bersama orang tua wajib menentukan tahun-khumus mereka? Dan kapan tahun mereka bermula? Dan bagaimana mereka melakukan penghitungan tersebut?
      JAWAB:
      Jika pemuda lajang mempunyai penghasilan pribadi, meskipun sedikit, maka ia wajib memperhatikan awal tahun-khumus dan menghitung pendapatan tahunannya hingga bila penghasilannya tersisa, pada akhir tahun, ia wajib membayarkan khumusnya. Tahun- khumus bermula saat memperoleh laba pertama.

      SOAL 953:
      Apakah boleh bagi suami dan isteri yang bersama-sama membelanjakan gaji keduanya untuk urusan rumah tangga mempunyai tahun-khumus bersama?
      JAWAB:
      Masing-masing mempunyai tahun-khumus secara terpisah. Masing-masing wajib mengkhumuskan sisa dari gaji dan pendapatan tahunan di akhir tahun-khumusnya.

      SOAL 954:
      Saya adalah ibu rumah tangga yang bertaqlid kepada Imam Khomaini Ra. Suami saya mempunyai awal tahun (khumus) sendiri untuk membayar khumusnya. Kadang kala saya memperoleh pemasukan juga. Apakah saya boleh menentukan awal tahun pribadi untuk membayar khumus, dan menentukan batas awal tahun sejak awal penerimaan laba pertama yang belum saya khumuskan. Pada akhir tahun, saya meng-khumus-kan sisa setelah pengeluaran untuk biaya hidup. Apakah uang yang saya belanjakan untuk berziarah atau membeli hadiah-hadiah dan sebagainya di pertengahan tahun dikenakan ataukah tidak?
      JAWAB:
      Anda wajib menganggap saat perolehan laba pertama sebagai awal tahun-khumus. Dan seluruh pendapatan dan hasil usaha yang anda gunakan selama tahun-khumus untuk pengeluaran pribadi sebagaimana anda sebutkan di atas tidak wajib dikhumuskan. Sedangkan kelebihan laba pendapatan tahunan dari biaya hidup hingga memasuki awal tahun, anda wajib mengkhumuskannya.

      SOAL 955:
      Apakah tahun-khumus wajib ditentukan dan dihitung berdasarkan kalender Syamsiyah ataukah Qamariyah?
      JAWAB:
      Mukallaf boleh memilih.


      SOAL 956:
      Ada seseorang mengaku bahwa awal tahun-khumusnya jatuh pada bulan ke 11, tapi ia lupa. Sebelum membayar khumus, ia membeli permadani, jam, kasur untuk rumahnya dari uang tersebut pada bulan ke 12. Sekarang ia ingin mengubah awal tahun-khumusnya ke bulan Ramadhan. Mengingat bahwa orang itu masih berhutang sejumlah 83 ribu Rupiah dari kedua bagian (bagian Imam dan bagian sadat) pada tahun ini dan tahun lalu, dan tetap melunasi hutang tersebut secara berangsur, maka apakah tugasnya berkenaan dengan barang-barang yang dibelinya tersebut?
      JAWAB:
      Memajukan atau menunda awal tahun-khumus tidaklah sah, kecuali setelah menghitung laba masa lalu dalam 1 tahun, dan dengan syarat tidak merugikan orang-orang yang berhak terhadap khumus. Sedangkan barang-barang yang dia beli dengan uang yang belum dikhumusi maka muamalah yang berhubungan dengan khumus tersebut dianggap sebagai muamalah fudhuliy (muamalah yang dilakukan oleh bukan yang berhak) yang bergantung pada izin wali khumus, atau wakilnya. Dan setelah mendapatkan izin maka ia wajib mengeluarkan khumus sesuai dengan harganya yang sekarang.

      SOAL 957:
      Apakah seseorang boleh melakukan penghitungan sendiri terhadap khumus hartanya lalu membayarkan khumus yang wajib atasnya kepada para wakil Anda?
      JAWAB:
      Boleh (Tidak ada masalah).
    • WALI URUSAN KHUMUS
    • KRITERIA KESAYIDAN
    • ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)
    • LAIN-LAIN
    • AL-ANFAL
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /