Terima:
Ajwibatul Istiftaat
- TAQLID
- THAHÂRAH (KESUCIAN)
- SHALAT
- PUASA
- KHUMUS
- KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN
KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISANSOAL 803:
Apakah hibah dan hadiah lebaran dikenakan khumus ataukah tidak?JAWAB:
Hibah dan hadiah tidak dikenakan khumus, meskipun berdasarkan ahwath dianjurkan mengkhumus-kan kelebihannya dari biaya hidup setahun.SOAL 804:JAWAB:
Apakah hadiah yang diberikan oleh bank, atau yayasan simpanan qardhul hasanah kepada nasabah yang menyimpan uang di tempat tersebut ada kewajiban khumus?
Khumus tidak wajib pada hadiah.SOAL 805:
Apakah dana-dana yang diberikan oleh Yayasan Syahid kepada keluarga para syuhada berkaitan dengan khumus jika jumlahnya melebihi biaya hidup mereka setahun?JAWAB:
Tidak ada khumus pada dana yang diihadiahkan oleh Yayasan Syahid kepada keluarga para syahid yang mulia.
SOAL 806:
Apakah nafkah yang diberikan oleh ayah, saudara atau keluarga dianggap hadiah ataukah tidak? Jika pemberi nafkaf tidak meng-khumuskan harta-hartanya, apakah penerima wajib membayar khumus dari dana nafkah tersebut?
JAWAB:
Hibah dan hadiah terjadi berdasarkan tujuan pemberi, jika ia tidak yakin bahwa dana nafkah yang diberikan kepadanya terkena khumus, maka ia tidak wajib mengeluarkan khumus dana tersebut.
SOAL 807:
Bertepatan dengan perkawinan putri saya, saya memberinya sebuah apartemen. Apakah apartemen tersebut terkena khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Anda tidak wajib mengkhumuskan apartemen yang telah anda berikan kepada putri anda dalam tahun khumus anda, jika pemberian tersebut dianggap layak dan sesuai dengan kondisi Anda menurut pandangan umum (urf).
SOAL 808:
Apakah seseorang boleh memberikan hadiah harta kepada isterinya sebelum setahun, padahal dia tahu bahwa isterinya akan menyimpannya untuk membeli rumah di masa mendatang atau membelanjakannya untuk sesuatu yang diperlukan?
JAWAB:
Ia boleh memberikannya. Jika harta yang dihibahkan kepada istrinya dalam ukurang yang pantas dan sesuai dengan keadaannya menurut pandangan umum (urf) dan tidak didasari tujuan untuk menghindari khumus.
SOAL 809:
Ada pasangan suami isteri saling menghadiahkan harta penghasilan mereka sebelum tahun-khumus tiba, demi menghindarkan harta dari kewajiban khumus. Kami mohon penjelasan Anda tentang hukum khumus mereka?
JAWAB:
Kewajiban khumus tidak gugur dengan hibah semacam itu yang merupakan pelarian dari khumus. Seandainya mereka bersungguh-sungguh dalam hibah maka khumus tetap tidak gugur dari harta tersebut, kecuali dalam ukuran yang layak dengan keadaan mereka menurut pandangan umum (urf) dan tidak pada selebihnya.
SOAL 810:
Ada seorang yang menyerahkan sejumlah uang kepada lembaga urusan haji karena akan pergi menunaikan ibadah haji sunnah, lalu wafat sebelum pergi ke Baitullah. Apa hukum uang tersebut. Apakah wajib digunakan untuk biaya haji niyabah (haji yang diwakilkan)? Dan apakah harta tersebut wajib dikhumuskan?
JAWAB:
Dokumen yang diterimanya sebagai ganti uang yang diserahkan ke lembaga urusan haji dianggap sesuai harganya sebagai harta peninggalan yang tidak wajib dipergunakan untuk pelaksanan haji niyabah bagi si mayit bila tidak ada kewajiban haji di pundaknya dan juga si mayit tidak berwasiat haji. Dan khumus harta peninggalan tersebut sekiranya belum diserahkan, berdasarkan asumsi soal di atas khumus harta peninggalan tersebut wajib diserahkan.
SOAL 811:
Sebuah kebun telah berpindah dari ayah ke anaknya melalui hibah atau warisan. Saat diwariskan atau dihibahkan kebun tersebut tidak mempunyai harga yang tinggi. Namun, ketika kini kebun itu dijual, harganya berselisih jauh dengan harga sebelumnya. Apakah kelebihan dikarenakan kenaikan harga kebun itu terkait dengan khumus?
JAWAB:
Hibah, dan warisan tidak wajib dikhumuskan, begitu juga harganya ketika dijual meskipun harganya telah meningkat, kecuali jika penahanan barang tersebut dengan niat untuk diperjual belikan dan mengharapkan kenaikan harga.
SOAL 812:
Sebuah perusahaan asuransi menanggung hutang biaya pengobatan saya. Rencananya, biaya itu akan diserahkan kepada saya dalam beberapa hari ini. Apakah uang tersebut terkena kewajiban khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Uang asuransi tidak dikenai kewajiban khumus.
SOAL 813:
Apakah uang yang saya simpan dari gaji bulanan untuk membeli perabot rumah tangga kelak setelah kawin terkait dengan khumus?
JAWAB:
Jika Anda menabung uang gaji bulanan itu sendiri, maka ketika awal tahun tiba Anda wajib mengkhumuskannya, kecuali jika Anda bermaksud melakukan perkawinan dalam waktu dekat di masa mendatang, dan dengan mengeluarkan khusmusnya Anda tidak dapat menyediakan kebutuhan perkawinan dari sisa uang tersebut.
SOAL 814:
Dalam kitab Tahrirul-Wasilah disebutkan bahwa mas kawin (mahar) wanita tidak wajib dikhumuskan, namun tidak disebutkan apakah yang bersifat tunai atau berjangka. Kami mohon penjelasan Anda!
JAWAB:
Mas kawin yang tunai atau tertunda tidak dibedakan dalam masalah ini, demikian pula yang berupa uang atau barang.
SOAL 815:
Pemerintah menyerahkan kepada para pegawai bingkisan hari raya berupa barang. Kadang-kadang bingkisan masih tersisa hingga awal tahun, mengingat bahwa tidak ada khumus pada bingkisan lebaran para pegawai, namun -sebenarnya- kami membayar sejumlah uang sebagai ganti barang-barang itu, yang bukan merupakan hadiah secara utuh, melainkan sebagai imbalan dari uang meski di bawah harga semestinya. Apakah kami (perlu) menyerahkan khumus jumlah uang yang kami serahkan untuk membelinya, ataukah kami menghargainya secara utuh sesuai harga pasar, atau karena ia bingkisan lebaran, sehingga tidak terkait dengan khumus sama sekali?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, dikarenakan sebagian dari barang tersebut sebenarnya merupakan pemberian negara kepada para pegawai secara Cuma-Cuma, dan sebagai gantinya mereka mendapatkan uang, maka Anda semua wajib menyerahkan khumus barang yang masih tersisa atau khumus dari harganya sekarang.
SOAL 816:
Seseorang telah wafat dan saat masih hidup ia mencatat di bukunya bahwa ia mempunyai tanggungan khumus dan ia bertekad untuk melunasinya. Kini seluruh anggota keluarganya enggan membayarkan khumus-nya, kecuali salah satu putrinya, dan mereka menggunakan harta peninggalan ayah mereka yang telah wafat untuk keperluan sehari-hari (nafkah) dan untuk mengurusi mayat dan lainnya. Kami mohon pendapat Anda berkenaan dengan masalah-masalah sebagai berikut:
1. Apakah hukum menggunakan harta orang yang wafat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak oleh menantu atau salah satu ahli waris?
2. Apakah hukum memakan makanan di rumah almarhum bagi menantu dan salah seorang ahli waris?
3. Apa hukum tindakan-tindakan orang-orang tersebut berkaitan dengan penggunaan harta dan mengkonsumsi makanan?
JAWAB:
Jika orang yang mati tersebut telah berwasiat agar sebagian harta peninggalannya dibayarkan sebagai khumus, atau jika para ahli waris yakin bahwa orang yang mati punya hutang berupa khumus, maka harta peninggalannya tidak boleh dipergunakan, selama ahli waris belum melaksanakan wasiatnya atau kewajiban khumusnya. Pengunaan harta peninggalan orang yang mati sebelum dipisahkan dari wasiat dan hutangnya dihukumi sejumlah wasiat atau hutangnya, sebagai ghashb (penggunaan hak orang lain), dan mereka wajib menggantinya berkenaan dengan pengunaan-penggunaan yang telah lalu. - PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNANSOAL 817:
Apakah khumus wajib atas pegawai-pegawai yang terkadang hartanya sedikit melebihi biaya hidup setahun, padahal mereka punya tanggungan hutang tunai dan kredit?JAWAB:
Jika hutang tersebut diperoleh dari meminjam selama setahun untuk memenuhi biaya hidup tahun itu, dari membeli kebutuhan setahun secara kredit, maka ia dipisahkan dari laba yang tersisa. Jika tidak, maka seluruh sisa laba wajib dikhumuskan.SOAL 818:JAWAB:
Apakah uang pinjaman untuk pelaksanaan haji tamattu’ wajib lebih dulu dikhumuskan, sebelum dibayarkan untuk haji?
Tidak ada khumus pada uang pinjaman.SOAL 819:
Saya selama lima tahun telah menyerahkan sejumlah uang ke sebuah perusahaan perumahan demi mengambil sebidang tanah dalam rangka menyediakan sebuah tempat tinggal. Namun, hingga kini belum ada tindakan untuk menyerahkan tanah tersebut. Karena itulah, saya berniat untuk mengambil kembali uang saya itu dari perusahaan perumahan tersebut. Sebagian dari keseluruhan uang itu adalah hasil dari pinjaman, sebagian lainnya adalah hasil dari penjualan permadani rumah, sedangkan sisanya dari gaji isteri saya yang bekerja sebagai guru. Karenanya, kami mohon jawaban Anda atas dua pertanyaan berikut:
1. Jika saya bisa mengambil kembali uang tersebut lalu menggunakannya untuk menyediakan tempat tinggal - tanah atau rumah - saja, apakah uang itu terkait dengan khumus?
2. Berapa kadar khumus yang berkaitan dengan uang tersebut?JAWAB:
Tidak ada khumus pada hadiah dan uang pinjaman. Sebagaimana tidak terdapat khumus pada harga hasil penjualan barang kebutuhan apabila dijual sesudah tahun kebutuham (tahun berikutnya).SOAL 817:
Beberapa tahun lalu saya meminjam dari bank lalu saya masukkan ke dalam rekening selama setahun. Namun, saya tidak berhasil memutarkan dana pinjaman tersebut, dan setiap bulan saya membayar angsurannya. Apakah uang ini terkait dengan khumus?JAWAB:
Uang pinjaman dalam kasus yang ditanyakan wajib di-khumus-kan sejumlah yang sama dengan yang telah anda bayarkan berupa angsuran hutangnya dari laba pendapatan anda.SOAL 818:
Saya berhutang untuk biaya pembangunan dan akan tetap berhutang selama 12 tahun. Kami mohon bimbingan Anda berkenaan dengan khumus, apakah hutang ini dapat diperkecualikan dari kewajiban khumus?JAWAB:
Cicilan hutang untuk membangun rumah atau lainnya walaupun boleh dibayarkan selama setahuan dari laba pendapatan tahun itu, namun jika tidak dibayarkan, maka tidak dipisahkan dari laba tahun itu, bahkan sisa dari penghasilan -hingga akhir tahun- wajib dikhumuskan.SOAL 819:
Buku-buku yang dibeli oleh seorang pelajar dengan uang ayahnya atau dari pinjaman yang diberikan kepada para mahasiswa yang belum mempunyai sumber pemasukan, Apakah wajib dikhumuskan? Jika ia tahu bahwa uang dari ayahnya yang digunakan untuk membeli buku-buku tersebut belum dikhumuskan, apakah ia wajib mengkhumuskannya?JAWAB:
Buku-buku yang dibeli dengan uang pinjaman tidak wajib dikhumuskan, demikian pula yang dibeli dengan uang hibah dari ayahnya. Kecuali jika ia yakin uang tersebut adalah uang terkena khumus, namun belum dikeluarkan khumusnya maka ia wajib mengkhumuskannya.SOAL 820:
Jika seseorang meminjam sejumlah uang, dan sebelum tahun-khumusnya tidak dapat melunasinya. Apakah harta tersebut wajib dikhumuskan oleh peminjam atau oleh pemberi pinjaman?JAWAB:
Peminjam tidak wajib mengkhumuskan uang pinjaman. Namun, jika pemberi pinjaman telah meminjamkan uangnya dari laba pendapatan tahunannya sebelum dikhumuskan, apabila dapat mengambil piutangnya dari peminjam hingga akhir tahun, maka ia wajib meng-khumus-kannya saat tiba awal tahun-khumusnya. Jika ia tidak dapat mengambil piutangnya dari peminjam hingga akhir tahun, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya saat itu juga, namun menunggu pelunasan. Jika uang pinjaman tersebut telah dikembalikan, maka ia wajib mengkhumuskannya.
SOAL 821:
Apakah orang-orang yang telah dipensiunkan dan tetap mengambil uang gaji wajib mengkhumuskan uang gaji setiap tahun?
JAWAB:
Apabila melebihi biaya hidup pada tahun penerimaan, wajib dikhumuskan.
SOAL 822:
Saya berhutang sejumlah uang. Jika masuk awal tahun, dan tidak ditagih oleh pemberi pinjaman, padahal saya mempunyai sejumlah laba tahunan yang dapat melunasi hutang tersebut, namun pemberi pinjaman tidak menagih saya. Apakah uang pinjaman di pisahkan dari laba tahunan ataukah tidak?
JAWAB:
Hutang yang diperoleh dari meminjam atau karena membeli peralatan hidup secara kredit, apabila untuk memenuhi biaya hidup tahunan, maka hutang tersebut dipisahkan dari laba tahunan dan tidak ada khumus dalam penghasilan tahunan yang menyamai jumlah hutang. Jika hutang itu bukan untuk biaya kebutuhan hidup setahun, atau hutang tahun-tahun sebelumnya, maka meskipun ia boleh menggunakan laba tahunan untuk melunasinya, namun jika ia tidak melunasinya hingga akhir tahun, maka tidak dipisahkan dari laba tahun itu.
SOAL 823:
Apakah khumus wajib bagi seseorang yang melebihi kelebihan harta pada akhir tahunnya, namun pada saat yang sama ia masih menanggung hutang yang dia dapat lunasi pada beberapa tahun mendatang?
JAWAB:
Hutang yang belum dibayar,baik memiliki jangka waktu atau tidak, tidak dapat diperkecualikan dari khumus, kecuali jika untuk memenuhi kebutuhan tahun tersebut sekedar pemasukan yang ada dibayarkan untuknya, maka sekedar itulah diperkecualikan dari khumus dan tidak ada kewajiban khumus padanya.
SOAL 824:
Apakah khumus berkaitan dengan uang yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi, sesuai kontrak perjanjian ganti rugi dan atau kecelakaan yang dialami oleh pembayar asuransi?
JAWAB:
Tidak ada khumus pada uang jaminan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan asuransi kepada orang yang diasuransikan.
SOAL 825:
Tahun lalu saya meminjam sejumlah uang untuk membeli sebidang tanah yang saya harapkan suatu saat harganya akan naik dan setelah menjualnya dan menjual rumah saya yang sekarang, saya dapat menyelesaikan problema tempat tinggal di masa mendatang. Kini tiba awal tahun khumus saya. Pertanyaan saya, apakah saya boleh memisahkan hutang tersebut dari laba pendapatan tahun lalu yang terkena khumus?
JAWAB:
Karena anda menggunakan uang pinjaman untuk membeli tanah yang akan anda jual di kemudian hari, maka uang tersebut tidak dipisahkan dari laba pendapatan tahun meminjam, bahkan anda wajib mengkhumuskan seluruh laba pendapatan tahunan yang merupakan kelebihan dari biaya hidup.
SOAL 826:
Saya meminjam sejumlah uang dari bank dimana waktu pelunasannya jatuh setelah awal tahun-khumus saya. Saya khawatir jika tidak melunasinya tahun ini maka saya tidak dapat melunasinya tahun depan. Apa taklif saya saat tiba awal tahun-khumus saya berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban khumus?
JAWAB:
Laba tahunan yang Anda gunakan untuk membayar hutang sebelum tahun tersebut berakhir, dan hutang itu tidak untuk menambah modal, tidak ada khumus di dalamnya. Namun, jika Anda berhutang untuk menambah modal atau jika anda ingin menyimpan laba tahunan itu untuk membayar hutang setelah tahun laba berakhir, maka anda wajib mengkhumuskannya.
SOAL 827:
Merupakan suatu kebiasaan, untuk menyewa rumah diharuskan menyerahkan sejumlah uang. Jika uang tersebut dari hasil kerja dan beberapa tahun berada di tangan si pemilik rumah, apakah setelah kita terima kembali uang tersebut wajib langsung dikeluarkan khumusnya? Dan apakah boleh -jika uang tersebut dibutuhkan- dipergunakan untuk menyewa tempat lain?
JAWAB:
Wajib dikeluarkan khumusnya. Namun apabila ia membutuhkan uang tersebut untuk menyewa rumah, khumus uang tersebut dapat ia ber-mudawarah (mencari penyelesaian seperti meminjam uang khumus tersebut untuk ia kembalikan kemudian) dan setelah kebutuhannya tertunaikan, ia menyerahkan khumus. - MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAHSOAL 828:
Apakah khumus dikenakan atas rumah yang dahulu dibangun dengan harta yang belum dikhumuskan? Jika wajib, apakah ia wajib dikhumuskan sesuai harga sekarang ataukah sesuai harga saat membangunnya?JAWAB:
Jika rumah itu untuk ditempati dan dibangun dengan uang yang tidak dikhumuskan, yang mana uang tersebut digunakan untuk membeli bahan-bahan bangunan dan untuk membayar ongkos tukang, maka ia wajib membayar khumus sesuai dengan harga rumah yang wajar sekarang. Namun, jika ia membangunnya dengan uang hutang dan kredit lalu ia melunasinya dengan uang yang tidak dikhumuskan, maka ia hanya wajib mengkhumus- kan harta yang ia gunakan untuk melunasi hutang itu saja?SOAL 829:
Beberapa tahun lalu, bertepatan dengan awal tahun khumus, saya menjual apartemen saya. Karena saya merasa wajib menunaikan hak-hak syar'i, saya menghadapi problema berkenaan dengan situasi khusus yang saya alami sehari-hari. Harapan saya Anda berkenan membimbing saya dalam masalah ini.JAWAB:
Jika tempat tinggal yang terjual tersebut telah anda beli sebelumnya dengan harta yang tidak terkait dengan khumus, maka harga penjualannya tidak wajib dikhumuskan. Demikian pula, apabila uang hasil penjualan tersebut anda gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tahun itu, seperti membeli tempat tinggal yang diperlukan atau untuk membeli peralatan dan kebutuhan hidup, maka anda tidak wajib mengkhumuskannya.SOAL 830:
Saya mempunyai rumah setengah jadi di sebuah kota, namun saya tidak memerlukannya, karena kini bertempat tinggal di rumah dinas, saya ingin menjualnya dan ingin membeli sebuah mobil untuk keperluan pribadi, apakah harganya terkait dengan khumus?JAWAB:
Jika rumah tersebut yang anda bangun atau beli di pertengahan tahun dan dari laba pendapatan tahun tersebut untuk kebutuhan hidup dan untuk ditempati, maka uang hasil penjualannya tidak wajib dikhumuskan.SOAL 831:
Saya membeli beberapa pintu jenis profil untuk rumah saya. Setelah dua tahun memakainya, saya tidak menyukainya. Setelah saya jual, uang hasil penjualannya saya serahkan kepada perusahaan almunium agar membuatkan untuk saya pintu dari bahan almunium sebagai ganti dari pintu yang terjual. Apakah uang hasil penjualan pintu tersebut, terkait dengan khumus ataukah tidak?JAWAB:
Jika harga hasil penjualan pintu dalam kasus yang ditanyakan tersebut anda gunakan untuk membeli pintu rumah pada tahun yang sama (tahun penjualan), maka anda tidak wajib mengkhumuskannya.SOAL 832:
Saya telah membayarkan uang sebesar 100 ribu Rupiah kepada sebuah lembaga untuk mendapatkan sebidang tanah hunian di masa mendatang. Sekarang telah berjalan setahun sejak penyerahan uang tersebut. Di sisi lain, sebagian dari uang tersebut adalah milik saya, sedangkan sebagian lain adalah uang pinjaman. Saya telah melunasi sebagian hutang tersebut. Apakah uang tersebut berkaitan dengan khumus? Dan berapa jumlahnya?JAWAB:
Jika perolehan tanah untuk membangun tempat tinggal yang dibutuhkan harus dengan membayarkan sebagian harganya lebih dulu, maka uang yang anda bayarkan untuk itu tidak wajib dikhumuskan, meskipun yang berasal dari hasil usaha anda.SOAL 833:
Jika seseorang menjual rumahnya dan menyimpan harganya di bank agar bisa memanfaatkan labanya. Ketika awal tahun-khumusnya tiba, apakah hukumnya? Apa hukumnya bila ia menyimpan uang sampai hari ketika ia akan membeli rumah?JAWAB:
Jika rumah yang dibangun atau dibeli di pertengahan tahun dan dari laba pendapatan tahun tersebut untuk dihuni dan untuk kebutuhan hidup dan ia pernah menempatinya. Apabila kemudian setelah tahun khumus ia menjualnya maka harga dari penjualannya tidak wajib dikhumuskan.SOAL 834:
Apakah uang yang disimpan dan dikumpulkan secara bertahap untuk membeli rumah atau keperluan hidup yang lain terkait dengan khumus?JAWAB:
Jika membeli kebutuhan hidup seseorang harus dengan menabung hasil kerja dalam setahunnya, dan dia berencana untuk membelanjakannya pada waktu yang dekat seperti dua atau tiga bulan lagi, maka uang yang ditabungnya tidak terkait dengan kewajiban khumus.SOAL 835:
Beberapa tahun lalu saya mebeli sebuah mobil. Kini ia dapat dijual dengan harga berlipat-lipat dari harga belinya. Padahal uang yang dipergunakan untuk membelinya belum dikhumuskan. Saya ingin menggunakan uang hasil penjualan mobil tersebut untuk membeli sebuah tempat tinggal. Apakah seluruh uang yang saya terima dari penjualan mobil itu dikenakan khumus, ataukah hanya uang yang dulu saya pakai untuk membeli mobil? Sedangkan sisanya – sejumlah kenaikan harga mobil – dianggap dari laba tahun penjualan mobil, dan setelah berakhirnya tahun penjualan jika tidak dipergunakan untuk biaya hidup dikenakan khumus?JAWAB:
Jika mobil tersebut termasuk kebutuhan hidup anda dan dibeli di pertengahan tahun dari laba tahun tersebut untuk memenuhi kebutuhan, maka harga hasil penjualan itu tidak wajib dikhumuskan jika digunakan untuk kebutuhan berupa rumah tinggal yang diperlukan dan sebagainya pada tahun itu juga. Jika tidak maka anda wajib, berdasarkan ahwath membayar khumus dari harga tersebut pada penghujung tahun-khumus anda. Namun, apabila mobil tersebut digunakan untuk kerja dan dibeli secara kredit atau dengan uang pinjaman yang kemudian anda lunasi dengan laba pendapatan anda, maka anda hanya wajib mengkhumuskan harta yang anda gunakan untuk membayar hutang, jika anda telah membelinya dengan uang laba pendapatan, maka anda wajib pada hari penjualan mengkhumuskan seluruh harga hasil penjulannya.
SOAL 836:
Saya dulu memiliki rumah yang sangat sederhana. Karena beberapa alasan saya putuskan untuk membeli rumah lain. Namun, akibat hutang, saya terpaksa menjual mobil yang saya gunakan dan meminjam sejumlah uang dari bank propinsi dan dari Dana Qardhul hasanah di kota kami agar saya dapat memenuhi harga pembelian rumah. Karena penjualan mobil terjadi sebelum tiba tahun-khumus saya, sedangkan uang hasil penjualan saya pergunakan untuk melunasi sebagian hutang, apakah uang hasil penjualan mobil tersebut terkait dengan khumus?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan di atas, Anda tidak wajib menghumuskan uang hasil penjualan mobil.
SOAL 837:
Jika rumah, mobil dan segala sesuatu yang diperlukan seseorang atau keluarga dan dibeli dari laba tahunan dijual karena sesuatu yang mendesak atau karena akan diganti dengan yang lebih baik, apa hukumnya berkenaan dengan khumus?
JAWAB:
Jika ia menggunakan harga hasil penjualan sesuatu yang merupakan kebutuhan hidup pada tahun-khumus yang sama dan untuk memenuhi biaya hidup, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya. Jika tidak, maka ia wajib berdasarkan ahwath menyerahkan khumusnya saat awal tahun-khumusnya tiba, kecuali jika sisa dari uang yang hendak digunakan untuk kebutuhan hidup pada tahun yang akan datang tidak dapat memenuhi kebutuhannya, maka tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 838:
Jika rumah, mobil atau kebutuhan-kebutuhan lain dibeli dengan uang yang sudah dikhumuskan, namun tidak untuk dijual atau diperdagangkan, lalu dijual karena suatu sebab, apakah kenaikan harga pasarnya terkait dengan khumus?
JAWAB:
Laba dari kenaikan harga dalam kasus yang ditanyakan di atas tidak wajib dikhumuskan. - HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAMSOAL 839:
Apa pendapat Anda tentang harta karun yang ditemukan oleh sejumlah orang di tanah milik mereka?JAWAB:
Yang menjadi pegangan dalam masalah seperti ini adalah UU pemerintahan Islam.SOAL 840:
Jika ditemukan sejumlah uang perak yang berumur kira-kira 100 tahun yang tertanam di bawah bangunan milik seseorang, apakah uang tersebut menjadi milik pemilik bangunan atau ahli warisnya menurut undang-udang seperti pembeli ataukah tidak?JAWAB:
Ia dihukumi sebagai harta karun yang telah diterangkan di atas.SOAL 841:
Saya punya keraguan tentang wajibnya khumus hasil tambang yang dikeluarkan di zaman sekarang, karena kewajiban khumus hasil tambang adalah salah satu dari hukum-hukum yang telah disepakati dan diterima oleh para faqih yang agung. Hanya dikarenakan pemerintah membelanjakannya untuk negara dan kaum muslimin, hal itu tidak berarti khumus tidak lagi wajib. Karena, mengeluarkan tambang ada kalanya dilakukan pemerintah kemudian digunakan untuk rakyat. Ini sama dengan orang yang mengeluarkan tambang kemudian menghibahkan, menghadiahkan atau mensedekahkannya kepada orang lain. Kondisi ini tercakup dalam keumuman dalil-dalil khumus, karena tidak ada dalil yang membatasinya. Adakalanya pemerintah mengeluarkan tambang dan bertindak sebagai pihak yang mewakili rakyat, yang berati rakyatlah yang mengeluarkannya. Dan layaknya perwakilan-perwakilan yang lain, yang wajib mengkhumuskan adalah pihak yang mewakilkan (al-muawakkil). Atau bertindak sebagai pemimpin (wali) rakyat yang adakalanya pemimpin (wali) itu sendiri yang menjadi pihak yang mengeluarkan tambang atau, seperti dalam perwakilan, al-muwalla alaihi (rakyat yang dipimpin) yang menjadi pihak yang mengeluarkannya. Bagaimanapun, tidak ada dalil yang mengeluarkan tambang dari dalil-dalil umum tentang wajibnya khumus. Selain itu, tambang itu sendiri jika telah mencapai nisab (ukuran) wajib dikhumuskan. Berbeda dengan laba yang apabila digunakan dan dihibahkan termasuk biaya hidup setahun dan dipisahkan dari khumus. Kami mohon pendapat Anda tentang masalah penting ini?JAWAB:
Termasuk syarat kewajiban mengkhumuskan tambang ialah jika dikeluarkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersekutu apabila bagian masing-masing dari mereka mencapai nishab (ukuran), dan hasilnya menjadi milik mereka. Karena tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah bukanlah milik seseorang atau sejumlah orang, melainkan milik institusi, maka syarat kewajiban khumusnya tidak terpenuhi, dan karenanya tidak ada alasan bagi wajibnya khumus atas negara dan pemerintah. Ini bukanlah pengecualian hukum wajib khumus dalam tambang. Adapun tambang yang dikeluarkan oleh seseorang atau sejumlah orang dalam bentuk kerja sama, wajib dikhumuskan jika tambang yang dikeluarkan oleh seseorang, atau bagian masing-masing orang yang bekerja sama mencapai nishab, yakni 20 Dinar atau 200 Dirham berupa benda atau harganya, setelah dipotong biaya pengeluaran dan pengilangannya.SOAL 842:
Jika harta haram bercampur dengan harta seseorang, apakah hukum hartanya, dan bagaimana dapat menjadi halal? Jika mengetahui keharamannya atau tidak mengetahuinya, apa yang wajib dilakukannya?JAWAB:
Jika ia yakin akan adanya harta haram dalam hartanya, namun ia tidak mengetahui jumlahnya secara pasti dan tidak mengetahui pemiliknya, maka cara menghalalkannya ialah dengan mengkhumuskannya. Tetapi, jika ia hanya ragu akan apakah hartanya bercampur dengan harta haram atau tidak, maka ia tidak wajib melakukannya.SOAL 843:
Sebelum memasuki awal tahun syar'i (tahun-khumus), saya meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang yang berniat menanamkannya serta membagi setengah keuntungannya kepada saya, padahal uang yang kini tidak saya pegang itu belum dikhumuskan.Apa pendapat Yang Mulia?JAWAB:
Harta yang anda pinjamkan tidak wajib dikhumuskan. Anda wajib mengkhumuskannya pada saat menerimanya nanti. Namun anda tidak berhak atas laba dari hasil kerja peminjam. Bila anda memintanya dengan imbalan sesuatu, maka itu adalah riba dan hukumnya haram. Dan bila anda menyerahkan uang tersebut sebagai modal kerja sama (al-mudharabah), maka anda dan peminjam adalah sekutu dalam keuntungan berdasarkan kesepakatan. Anda wajib mengkhumuskan modal tersebut.SOAL 844:
Saya bekerja sebagai pegawai bank. Untuk dapat melakukan pekerjaan, saya terpaksa harus menitipkan uang sebanyak 500.000 Rupiah di bank, tentu, uang itu tercatat atas nama saya dalam deposito jangka panjang dan saya menerima labanya setiap bulan. Apakah saya wajib mengkhumuskan uang yang tersimpan itu? Perlu diketahui saya telah menyimpan uang tersebut di bank sejak 4 (empat) tahun silam.JAWAB:
Jika uang yang tersimpan tersebut tidak dapat ditarik dan diterima sekarang, maka anda tidak wajib mengkhumuskan uang tersebut selama anda belum menerimanya, namun laba tahunannya jika merupakan kelebihan kebutuhan dalam setahun, maka wajib dikhumuskan.SOAL 845:
Ada cara menyimpan uang di bank yang tidak dapat diakses oleh pihak deposan. Melainkan disimpan dalam rekening banknya dengan cara koputerisasi tertentu. Apakah uang semacam ini wajib dikhumuskan ataukah tidak?JAWAB:
Jika uang yang disimpannya di bank berasal dari laba pendapatan dan ia dapat menariknya dari bank ketika tahun-khumus tiba, maka ia wajib mengkhumuskannya jatuh awal tahun.SOAL 846:
Apakah penyewa rumah ataukah yang menyewakan rumah wajib meng-khumus-kan uang pinjaman yang diserahkan oleh penyewa?JAWAB:
Jika uang tersebut dari laba pendapatan penyewa, maka ia wajib mengkhumuskan uang tersebut setelah dikembalikan oleh pemilik rumah. Sedangkan pemilik yang menyewakan rumah tidak wajib mengkhumuskan uang yang diserahkan oleh penyewa sebagai pinjaman.SOAL 847:
Apakah gaji para pegawai yang ditunda penyerahannya oleh pemerintah sejak beberapa tahun saat diterima dihitung sebagai perolehan tahun itu (tahun ketika menerimanya) dan wajib dikhumuskan ketika tiba tahun-khumusnya, ataukah harta semacam ini pada dasarnya tidak dikhumuskan.JAWAB:
Setelah diterima, uang tersebut digolongkan dalam perolehan tahun itu (tahun penerimaan) dan wajib dikhumuskan apabila melebihi biaya hidup tahun tersebut. - BIAYA HIDUP (MA'UNAH)
BIAYA HIDUP (MA'UNAH)SOAL 848:
Jika seseorang mempunyai perpustakaan pribadi dan memanfaatkannya dalam waktu tertentu. Namun dalam beberapa tahun berikutnya, perpustakaan tidak termanfaatkan lagi, meski suatu saat di masa mendatang mungkin akan memanfaatkannya kembali. Apakah buku-buku perpustakaan itu selama beberapa waktu tidak dimanfaatkan terkait dengan khumus? Dan apakah ada perbedaan perihal kewajiban khumus antara jika ia sendiri yang membelinya atau ayahnya?JAWAB:
Jika ia memerlukan buku-buku tersebut untuk dibaca di masa mendatang dan dalam ukuran yang sesuai dengan statusnya menurut urf, maka tidak wajib di-khumus-kan, meskipun tidak dimanfaatkan selama beberapa waktu. Demikian pula apabila buku-buku tersebut sebagai warisan atau hadiah dari kedua orang tua atau orang lain, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya.SOAL 849:
Apakah emas yang dibeli oleh seseorang untuk isterinya terkait dengan khumus atau tidak?JAWAB:
Jika emas tersebut dalam ukuran yang wajar dan sesuai dengan statusnya (suami), maka ia tidak wajib mengkhumuskan-nya.SOAL 850:
Apakah uang yang telah dibayarkan lebih dulu untuk membeli beberapa buku dari Pameran Buku Internasional di Teheran dan buku-buku tersebut hingga sekarang belum terkirimkan terkait dengan khumus?JAWAB:
Jika buku tersebut merupakan kebutuhan dan dalam ukuran yang wajar dan sesuai dengan status dirinya (pembeli) menurut urf, maka ia tidak wajib di-khumus-kan.SOAL 851:
Jika seseorang memiliki tanah lain yang layak dengan keadaannya dan diperlukannya karena ia mempunyai keluarga, namun tidak dapat mendirikan bangunan di atasnya dalam tahun-khumus atau pembangunannya tidak bisa selesai dalam jangka 1 (satu) tahun, apakah wajib mengkhumuskannya?JAWAB:
Tanah yang diperlukan untuk membangun rumah yang merupakan kebutuhan, baik satu bidang atau beberapa bidang dan satu rumah atau lebih, sama-sama tidak wajib dikhumuskan. Yang menjadi tolok ukur ialah jika hal itu merupakan kebutuhan yang sesuai dengan keadaan dan statusnya menurut urf dan sesuai dengan tuntutan kondisi keuangannya untuk membangun secara bertahap.SOAL 852:
Apakah penggunaan sebagian dari seperangkat barang pecah belah sudah cukup menyebabkan barang itu tidak dikhumus-kan?JAWAB:
Yang menjadi tolok ukur ialah jika barang-barang keperluan rumah tersebut merupakan kebutuhan yang wajar dan sesuai dengan statusnya menurut urf, maka ia tidak wajib di-khumus-kan, meskipun tidak dipergunakan sepanjang tahun.SOAL 853:JAWAB:
Apakah barang pecah belah dan permadani yang tidak dipakai sama sekali sampai satu tahun, namun diperlukan untuk tamu wajib dikhumuskan?
Ia tidak wajib dikhumuskan.SOAL 854:
Dengan memperhatikan fatwa Imam Khomeini Qs tentang perlengkapan rumah tangga (jihaz) yang dibawa oleh pengantin wanita ke rumah pengantin pria, jika yang menjadi tradisi di suatu tempat adalah sebaliknya. Pihak keluarga pengantin pria yang menyediakan perabot dan kebutuhan rumah. Dan karerna itulah, mereka membeli secara bertahap dan memakan waktu hingga berlalu satu tahun. Apa hukumnya?JAWAB:
Jika penyediaan perabot dan sarana-sarana hidup di masa mendatang, menurut pandangan umum (urf), dianggap sebagai bagian dari kebutuhan hidup, maka ia tidak wajib dikhumuskan.SOAL 855:
Apakah memanfaatkan satu jilid dari buku serial yang terdiri atas beberapa jilid, seperti, buku Wasa'il al-syi'ah bisa menggugurkan kewajiban khumus dari jilid-jilidnya yang lain ataukah ia wajib membaca satu halaman dari setiap jilid buku tersebut, misalnya?JAWAB:
Jika satu set buku tersebut diperlukan atau jika satu jilid yang dibutuhkan hanya dapat diperoleh dengan membeli satu set, maka tidak dikhumuskan. Jika tidak maka seluruh jilid buku tersebut wajib di-khumus-kan, kecuali beberapa jilid buku yang sekarang dibutuhkan. Hanya dengan membaca satu halaman setiap jilid buku tidak berarti kewajiban mengkhumuskan telah gugur.SOAL 856:
Jika obat-obatan yang dibeli dari uang penghasilan di pertengahan tahun-khumus yang kemudian dibayar oleh asuransi kesehatan masih tersisa hingga awal tahun-khumus dan tidak rusak, apakah tercakup dalam khumus ataukah tidak?JAWAB:
Jika ia dibeli untuk digunakan ketika dibutuhkan dan memang dibutuhkan dan tidak keluar dari kebutuhan, maka tidak dikhumuskan.SOAL 857:
Jika seseorang tidak memiliki rumah untuk ditempati, dan menabung sejumlah uang untuk membelinya, apakah uang tersebut terkait dengan khumus?JAWAB:
Uang yang ditabung dari laba pendapatan tahunan, meskipun untuk menyediakan biaya hidup di masa mendatang, jika melewati tahun-khumus, wajib di-khumuskan.SOAL 858:
Isteri saya memiliki kegiatan merajut permadani. Modal permadani adalah milik kami yang merupakan uang hasil pinjaman untuk tujuan ini. Kini sebagian dari permadani tersebut telah dirajut. Karena tahun khumus saya telah berakhir, maka apakah bagian yang telah dirajut wajib di-khumus-kan setelah permadani selesai dirajut dan terjual yang rencananya uang hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan rumah ataukah tidak? Dan bagaimana dengan modal?JAWAB:
Setelah mengecualikan modal yang merupakan uang pinjaman dari uang hasil penjualan permadani, sisanya terhitung sebagai laba tahun penjualan dan jika digunakan untuk biaya hidup dalam tahun perajutan dan penjualan, maka tidak dikhumuskan.SOAL 859:
Semua yang saya miliki adalah bangunan yang terdiri dari tiga lantai. Masing-masing lantai terdiri dari dua kamar. Saya tinggal di sebuah kamar. Sedangkan dua lantai lainnya ditempati oleh anak-anakku. Apakah rumah saya wajib di-khumus-kan? Dan apakah ia terkait dengan khumus setelah saya wafat agar saya mewasiatkan kepada ahli waris untuk melaksanakannya setelah saya wafat?JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, anda tidak wajib meng-khumus-kan bangunan tersebut.SOAL 860:
Bagaimana melakukan perhitungan khumus terhadap barang-barang kebutuhan rumah tangga?JAWAB:
Barang kebutuhan yang digunakan dan tidak habis seperti permadani dan lainnya tidak ada khumus di dalamnya. Sedangkan kebutuhan-kebutuhan konsumsi harian seperti beras, minyak goreng, dan lain sebagainya yang masih tersisa hingga awal tahun-khumus, wajib dikhumuskan.SOAL 861:
Seseorang mempunyai sebidang tanah, namun tidak mempunyai rumah milik sendiri untuk ditempati. Karenanya ia membeli sebidang tanah untuk membangun rumah di atasnya. Tapi ia tidak memilki uang yang cukup untuk membangun rumah hingga setahun tidak menjualnya. Apakah ia wajib mengkhumuskannya. Jika wajib, apakah ia cukup mengkhumuskan uang sesuai dengan harga pembelian ataukah ia wajib mengkhumuskan tanah dengan harga sekarang?JAWAB:
Jika ia telah membeli tanah tersebut dari laba pendapatan pada tahun pembelian untuk membangun tempat tinggal yang diperlukannya, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya.SOAL 862:
Pada pertanyaan diatas (soal 861), jika ia mulai membangun dan belum selesai hingga tahun khumusnya berakhir, apakah ia wajib mengkhumuskan dana yang ia belanjakan untuk bahan-bahan bangunan ataukah tidak?JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, ia tidak wajib meng-khumuskan.SOAL 863:
Jika seseorang membangun satu lantai lagi untuk masa depan anak-anaknya, sedangkan ia sendiri bertempat di lantai pertama dan tidak memerlukan lantai kedua untuk beberapa tahun lagi, apakah ia wajib meng-khumus-kan biaya yang digunakan untuk membangun lantai kedua?JAWAB:
Jika membangun lantai kedua untuk masa depan anak-anaknya dianggap sekarang sebagai biaya hidup yang sesuai dengan statusnya dalam padangan umum (urf), maka ia tidak wajib meng-khumus-kan biaya pembangunannya.SOAL 864:
Anda berpendapat bahwa apa yang menjadi biaya hidup tahunannya tidak wajib dikhumuskan. Jika seseorang yang tidak mempunyai rumah tinggal namun ia memiliki sebidang tanah yang belum sempat dibangun karena tidak mampu hingga melewati satu tahun atau lebih, mengapa tanahnya tidak digolongkan dalam biaya 2hidup? Kami mohon penjelasan, semoga Anda dibalas dengan kebaikan!JAWAB:
Jika tanah itu dimaksudkan untuk bangunan rumah yang dibutuhkan, maka ia sekarang dianggap sebagai bagian dari biaya hidup yang tidak wajib dikhumuskan. Demikian juga, bila tanah tersebut direncanakan untuk dijual dan uangnya akan dipakai untuk menyediakan rumah dan ia (tanah) dibeli dari laba pendapatan usaha, maka ia tidak wajib di-khumus-kan.SOAL 865:
Awal tahun-khumus saya jatuh pada tanggal 1 bulan ke 6 kalender syamsiah dan biasanya pada bulan ke 2 atau ke 3 dalam setahun diadakan ujian sekolah dan universitas. Setelah 6 bulan berlalu, mereka membayar uang kerja ekstra di hari-hari ujian. Kami mohon Anda berkenan menjelaskan apakah upah kerja lembur yang kami lakukan sebelum masuk awal tahun-khumus, namun saya menerimanya setelah lewat tahun-khumus wajib dikhumuskan ataukah tidak?JAWAB:
Ia dianggap sebagai bagian dari perolehan tahun saat menerima bukan tahun saat kerja. Jika gaji lembur tersebut digunakan untuk biaya hidup tahun penerimaan, maka ia tidak wajib dikhumuskan.SOAL 866:
Kadang kala peralatan-peralatan rumah tangga seperti kulkas dijual dengan harga murah di bawah harga pasar. Peralatan-peralatan tersebut akan menjadi kebutuhan kami di masa mendatang setelah kami kawin. Karena kami harus membelinya pada waktu setelah kawin kelak dengan harga berlipat ganda dibanding sekarang, maka apakah peralatan-peralatan yang belum terpakai dan ada dirumah terkait dengan khumus?JAWAB:
Jika anda membelinya dengan laba pendapatan tahunan untuk digunakan di masa mendatang dan tidak dibutuhkan pada tahun pembelian, maka ia wajib dikhumuskan dengan harga yang wajar saat memasuki awal tahun. Namun, jika ia merupakan peralatan-peralatan yang biasanya dibeli secara bertahap dan disimpan untuk hari saat dibutuhkan karena tidak mampu membelinya sekaligus saat dibutuhkan, dan kadarnya sesuai dengan status anda menurut urf, maka dalam kondisi demikian, dianggap sebagai biaya hidup dan tidak wajib dikhumuskan.SOAL 867:
Apakah dana yang diinfakkan seseorang dalam urusan-urusan kebaikan seperti membantu sekolah-sekolah, korban-korban banjir, rakyat Palestina dan Bosnia dianggap sebagai pengeluaran-pengeluaran setahun ataukah tidak? Artinya, apakah kami wajib meng-khumuskannya lebih dulu baru kita sumbangkan ataukah ia tidak wajib dikhumuskan?JAWAB:
Sumbangan-sumbangan yang bersifat kebaikan (khairiyah) digolongkan dalam biaya hidup tahun ketika menyumbang yang tidak wajib dikhumuskan.SOAL 877:
Tahun lalu kami menyimpan sejumlah uang untuk membeli permadani. Pada akhir tahun lalu, kami mendatangi toko-toko permadani untuk rencana pembelian. Kami telah memesan permadani yang sesuai dengan selera kami kepada sebuah toko. Pemesanan ini berlanjut hingga memasuki bulan ke 2 tahun ini. Mengingat awal tahun khumus saya jatuh pada awal tahun hijriyah syamsiyah, apakah biaya (untuk membeli permadani yang telah kami pesan itu) terkait dengan khumus?JAWAB:
Jumlah uang dan permadani tersebut tidak wajib dikhumuskan.SOAL 878:
Sejumlah orang mendirikan sebuah sekolah swasta. Setelah beberapa mitra kerja menanamkan modal yang kecil, Dewan Pendiri sepakat meminjam dana dari bank untuk menutup biaya-biaya lainnya. Guna menyempurnakan dana yang telah ditanamkan dan guna melunasi angsuran bank juga, dewan pendiri memutuskan agar setiap mitra membayar sejumlah dana setiap bulan. Yayasan ini sampai sekarang belum mendapatkan laba. Apakah dana yang dibayarkan setiap bulan oleh mitra terkait dengan khumus? Dan apakah total modal terkait dengan khumus?JAWAB:
Setiap anggota wajib mengkhumuskan uang yang ia bayarkan setiap bulan untuk keikutsertaan dalam modal perusahaan, dan wajib pula mengkhumuskan dana yang pertama kali dibayarkan sebagai saham kemitraan dalam mendirikan sekolah. Selanjutnya, setelah setiap anggota mengkhumuskan sahamnya dalam modal perusahaan, total modal tidak lagi wajib dikhumuskan.SOAL 879:
Tempat saya bekerja berhutang sejumlah uang kepada saya sejak beberapa tahun. Hingga kini tidak mengembalikan uang tersebut kepada saya. Apakah saat menerimanya, saya wajib mengkhumuskannya, ataukah saya wajib mengkhumuskannya setelah berjalan satu tahun?JAWAB:
Jika uang tersebut tidak dapat diterima pada tahun-khumus, maka ia dianggap sebagai perolehan tahun penerimaan. Jika ia digunakan untuk biaya hidup selama tahun-penerimaan, maka ia tidak wajib dikhumuskan.SOAL 880:
Apakah tolok ukur bahwa barang kebutuhan hidup dari hasil usaha setahun tidak terkait dengan khumus adalah penggunaannya dalam tahun itu, ataukah cukup apabila dibutuhkan pada tahun itu, meskipun kebetulan tidak (belum) digunakan?JAWAB:
Tolok ukur dalam barang-barang seperti pakaian, permadani dan sebagainya yang dipergunakan dan bendanya tetap utuh adalah kebutuhan akan barang-barang tersebut. Sedangkan tolok ukur dalam kebutuhan-kebutuhan konsumtif harian untuk hidup, seperti beras, minyak goreng dan lainnya adalah penggunaan, maka barang demikian yang masih tersisa sampai akhir tahun wajib dikhumuskan.SOAL 881:
Seseorang - guna mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan keluarga - membeli sebuah mobil dengan harta yang belum dikhumuskan dan diambil dari laba yang diperoleh di pertengahan tahun,. Apakah ia wajib mengkhumuskan harta tersebut ataukah tidak? Jika ia membeli mobil untuk menjalankan urusan-urusan yang berhubungan dengan pekerjaannya atau untuk keduanya, apakah hukumnya?JAWAB:
Jika mobil tersebut dibeli untuk menjalankan urusan-urusan yang berhubungan dengan pekerjaan dan usahanya, maka berkenaan dengan kewajiban khumusnya dihukumi seperti alat-alat usaha lainnya. Namun bila mobil itu untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan dianggap sesuai dengan statusnya menurut pandangan umum (urf), maka tidak wajib dikhumuskan, kecuali jika uang yang ia gunakan untuk membelinya berhubungan dengan khumus. - AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYASOAL 882:
Ada sejumlah orang yang wajib berkhumus, namun hingga sekarang belum melaksanakannya. Kini mereka tidak dapat atau sangat merasa kesulitan melaksanakannya. Apa hukum mereka?JAWAB:
Kewajiban khumus tidak gugur hanya karena merasa kesulitan melaksanakannya. Melainkan mereka wajib melaksanakannya sebisa mungkin, meskipun melalui mudawarah (mencari penyelesaian) dengan wali urusan khumus, atau wakilnya untuk melaksanakannya secara mengangsur sesuai kemampuan, dari sisi waktu dan jumlah.SOAL 883:
Saya memiliki sebuah rumah melalui kredit berangsur dan sebuah tempat dagang untuk usaha, sebagai pelaksanan tugas syar'i, saya telah menentukan tahun khumus untuk diri sendiri. Saya memohon Anda berkenan menghapuskan kewajiban khumus berkenaan dengan rumah tersebut yang merupakan tempat tinggal keluargaku. Adapun khumus yang berhubungan dengan tempat perniagaan, saya bisa membayarnya dengan cara berangsur.JAWAB:
Rumah hunian, dalam kasus yang ditanyakan, yang Anda beli dengan pinjaman tidak dikenakan khumus. Namun Anda wajib mengeluarkan khumus atas tempat perniagaan Anda. Kecuali dengan mengeluarkan khumus penghasilan yang Anda dapatkan tidak dapat memenuhi biaya hidup atau tidak sesuai dengan status sosial Anda. (khumus tidak wajib dikeluarkan).SOAL 884:
Seseorang berada di luar negeri dan belum pernah membayar khumus, ia telah membeli sebuah rumah dengan uang yang belum dikhumuskan. Kini ia tidak memiliki uang yang cukup untuk melaksanakan kewajiban khumusnya, namun setiap tahun ia membayar lebih dari khumus sebagai ganti dari tanggungan khumusnya. Apakah tindakannya dapat diterima ataukah tidak?JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, ia harus melakukan mudawarah berkenaan dengan kewajiban khumusnya, kemudian melaksanakan khumus secara bertahap. Sedangkan apa yang telah dibayarkannya sampai sekarang dapat diterima.SOAL 885:
Ada seseorang yang dulu wajib mengkhumuskan laba-labanya selama beberapa tahun. Namun, hingga kini ia belum membayar sesuatu apapun sebagai khumus, dan tidak ingat lagi berapa jumlah khumus yang wajib dibayarnya. Sekarang bagaimana ia dapat membebaskan diri dari tanggungan khumus?JAWAB:
Ia wajib menghitung semua harta yang terkait dengan khumus dan melaksanakan kewajiban khumusnya. Sementara dalam kasus-kasus yang diragukan, ia cukup berdamai (mushalahah) dengan wali khumus atau wakilnya.SOAL 886:
Saya seorang pemuda yang hidup bersama keluarga. Ayah saya tidak melaksanakan kewajiban khumus dan zakat, bahkan ia membangun rumah dari harta riba, Hukum haramnya makanan di rumah tersebut cukup jelas. Mengingat bahwa saya tidak dapat berpisah dari keluarga, maka saya mohon Anda menerangkan tugas saya dalam masalah ini?JAWAB:
Seandainya anda yakin bahwa harta ayah anda bercampur dengan riba, atau anda tahu bahwa ia tidak membayar khumus atau zakat wajib, maka hal tidak meniscayakan keyakinan bahwa harta yang anda belanjakan atau yang anda gunakan dari harta-hartanya pasti haram. Selama anda tidak yakin akan keharamannya, maka anda tidak diharamkan untuk memanfaatkannya. Lain halnya, jika anda yakin akan keharaman harta yang anda manfaatkan maka anda tidak boleh memanfaatkannya. Namun, jika anda mengalami kesulitan apabila berpisah dari keluarga dan tidak bergaul dengan mereka, maka anda boleh memanfaatkan harta mereka. Namun demikian anda harus mengganti khumus, zakat atau harta orang lain yang terdapat dalam harta yang anda manfaatkan.
SOAL 887:
Saya benar-benar yakin bahwa ayah saya tidak melaksanakan kewajiban khumus dan zakat. Setiap saya mengingatkannya, ia menjawab, kita berhak menerimanya, karena itulah kita tidak wajib berkhumus dan berzakat. Bagaimana hukum berkenaan dengan masalah ini?
JAWAB:
Jika ia tidak punya harta yang wajib dizakatkan dan tidak punya harta yang wajib di-khumus-kan, maka ia tidak wajib ber-khumus dan tidak wajib berzakat. Anda tidak memiliki kewajiban untuk menyelidiki masalah ini.
SOAL 888:
Kami bermua’malah (melakukan transaksi) dengan orang-orang yang tidak melaksanakan khumus, dan tidak punya hitungan tahunan. Kami mengadakan jual beli, bergaul dan saling berkunjung dan makan bersama mereka. Apa hukum masalah ini?
JAWAB:
Jika diyakini akan adanya khumus dalam harta mereka yang anda ambil melalui jual beli atau saat singgah di rumah mereka, maka anda tidak boleh menggunakannya. Mu’amalah, (transaksi) berkenaan dengan sejumlah khumus harta yang anda ambil melalui jual beli dihukumi fudhuli, anda harus memperoleh izin dari wali urusan khumus atau wakilnya. Namun, bila tidak bergaul dengan mereka dan tidak memakan makanan serta tidak menggunakan harta mereka menimbulkan kesulitan bagi anda, maka dalam kondisi demikian anda boleh menggunakannya. Namun anda wajib mengganti khumus harta mereka yang anda pergunakan.
SOAL 889:
Bila seseorang menyumbang masjid dengan harta yang belum dikhumuskan, maka apakah boleh menerimanya?
JAWAB:
Bila harta yang akan disumbangkan itu diyakini bercampur dengan khumus, maka tidak boleh diterima. Seandainya telah diterima, maka berkenaan dengan khumus dalam harta sumbangan itu wajib merujuk kepada Wali al-khums atau kepada wakil-nya.
SOAL 890:
Apa hukum bergaul dengan orang-orang muslim yang tidak terikat dengan urusan agama, terutama shalat dan khumus? Dan apakah ada masalah bila menyantap makanan di rumah mereka? Jika ada masalah, apa hukum orang yang telah melakukan hal itu beberapa kali?
JAWAB:
Jika bergaul dengan mereka tidak menyebabkan dukungan atas ketidakterikatan mereka terhadap urusan agama, maka hal itu tidak dilarang. Namun, bila tidak bergaul dengan mereka berpengaruh dalam membuat mereka peduli terhadap urusan agama, maka dalam kondisi demikian, wajib menjauhi mereka sementara dalam rangka amr ma’ruf nahiy munkar. Sedangkan, menggunakan harta mereka berupa makanan dan lainnya, selama tidak diyakini harta tersebut berkaitan dengan khumus, maka tidak ada larangan. Namun, jika anda yakin bahwa harta tersebut berhubungan dengan khumus, maka tidak boleh dilakukan tanpa izin dari wali urusan khumus.
SOAL 891:
Saya sering diundang oleh teman untuk makan, namun pada akhirnya saya mengetahui bahwa suaminya tidak melaksanakan kewajiban khumus. Apakah saya boleh makan di rumah orang yang tidak membayar khumus?
JAWAB:
Tidak ada larangan makan di tempat mereka selama tidak diketahui bahwa makanan yang dihidangkan mereka terkait dengan khumus.
SOAL 892:
Seseorang ingin menghitung harta-hartanya untuk kali pertama guna melaksanakan khumus. Apa hukum rumah yang telah dibelinya, padahal ia tidak tahu dengan uang yang mana ia telah membelinya? Dan jika ia tahu ia telah membelinya dengan uang yang telah ditabung sejak beberapa tahun, apakah hukumnya?
JAWAB:
Jika ia tidak mengetahui cara pembelian, maka, berdasarkan ahwath, ia wajib melakukan mushalahah (damai) dengan wali urusan khumus meyangkut khumusnya dengan sejumlah uang. Apabila ia telah membelinya dengan harta yang terkait dengan khumus, maka ia wajib membayar khumus rumah tersebut sesuai dengan harganya sekarang. Namun jika ia telah membelinya dengan cara hutang yang menjadi tanggungannya, kemudian melunasi hutangnya dengan uang yang belum dikhumuskan, maka, dalam kondisi demikian, ia wajib membayarkan khumus jumlah uang yang digunakan untuk melunasi hutangnya itu.
SOAL 893:
Ada seorang ulama di sebuah kota yang menerima uang sebagai khumus dari orang-orang. Namun, ia merasa kesulitan untuk memindahkan uang tersebut kepada Anda atau ke kantor Anda. Apakah ia boleh memindahkannya melalui bank? Padahal, uang yang diterima dari bank bukanlah uang itu sendiri yang diserahkan kepada bank di kota tersebut?
JAWAB:
Tidak ada larangan memindahkan khumus dan seluruh hak-hak syar'i melalui bank.
SOAL 894:
Jika saya membeli sebidang tanah dari harta yang belum dikhumuskan, apakah boleh shalat diatas tanah tersebut?
JAWAB:
Jika tanah tersebut dibeli dengan harta yang tidak di-khumus-kan, maka pembelian sejumlah khumus dari tanah tersebut bersifat fudhuli dan bergantung pada izin wali urusan khumus, maka selama belum diizinkan, shalat di atasnya tidak diperbolehkan.
SOAL 895:
Jika pembeli tahu bahwa benda yang dibelinya terkait dengan khumus dan belum dibayarkan oleh penjual, apakah ia boleh menggunakan benda tersebut?
JAWAB:
Jika terdapat khumus pada barang yang dijual, maka penjualannya sejumlah khumus bersifat fudhuli dan bergantung pada izin wali urusan khumus.
SOAL 896:
Pemilik toko yang tidak tahu apakah pembeli telah membayar khumus hartanya ataukah tidak, padahal ia mengadakan transaksi (mu’amalah) dengannya. Apakah ia wajib mengkhumuskan harta tersebut ataukah tidak?
JAWAB:
Jika ia tidak tahu akan adanya khumus dalam harga yang diterimanya dari pembeli, maka ia tidak wajib meng-khumus-kannya dan tidak wajib menyelidiki hal itu.
SOAL 897:
Jika ada empat orang, misalnya, sama-sama menaruh uang sebanyak 100 ribu Rupiah sebagai kerja sama untuk investasi dalam usaha produksi. Apabila salah satu dari mereka tidak berkhumus, Apakah kerja sama dengannya sah ataukah tidak? Dan apakah mereka boleh memanfaatkan harta orang yang tidak berkhumus tersebut sebagai dana pinjaman (qardhul hasanah). Secara umum, jika sejumlah orang menjalin kerja sama, apakah masing-masing wajib melaksanakan khumus dari laba sendiri-sendiri, ataukah khumus wajib dikeluarkan dari dana bersama?
JAWAB:
Bekerja sama dengan orang yang modalnya terkait dengan khumus dan belum dibayarkan, sejumlah khumus yang terkait dengan modalnya dihukumi sebagai fudhuli yang harus dirujuk kepada wali amr. Dan tidak boleh menggunakan modal bersama jika dana yang diserahkan oleh salah satu mitra belum dikhumuskan. Ketika mereka mengambil laba dari harta bersama, maka masing-masing wajib membayarkan khumus bagiannya yang melebihi biaya hidupnya.
SOAL 898:
Apa tugas saya jika para mitra saya tidak mempunyai hitungan tahunan?
JAWAB:
Paramitra wajib melaksanakan kewajiban hak-hak syar'i (khumus dll) dari saham masing-masing agar penggunaan harta bersama tersebut diperbolehkan. Jika seluruh mitra tidak melaksanakan hal tersebut, sementara melepaskan diri dari para mitra yang lain menimbulkan kesulitan atas diri anda, maka anda boleh tetap melanjutkan usaha bersama. - MODAL
MODALSOAL 899:
Ada sebuah koperasi (syarikat) yang dibentuk oleh beberapa orang pegawai kebudayaan. Pada awalnya modalnya sangat kecil yaitu dihimpun dari masing-masing mereka sebesar 100 Rupiah per kepala. Namun sekarang sudah terkumpul dana sebesar 18 juta Rupiah, ditambah lagi beberapa buah mobil. Laba hasil dari koperasi tersebut dibagi sesuai kepemilikan saham masing-masing. Masing-masing mereka dengan mudah dapat mengambil sahamnya dan menutup keanggotaannya. Sampai sekarang khumus modal dan laba koperasi tersebut belum dibayar, apakah boleh saya sebagai ketua koperasi membayarkan khumusnya? Apakah kerelaan masing-masing pemilik saham merupakan syarat lazim?JAWAB:
Kewajiban membayar khumus modal dan laba sebuah koperasi berada pada masing-masing personal pemilik saham sesuai dengan sahamnya. Pembayaran yang dilakukan oleh seorang kepala dapat dianggap sah dengan izin atau perwakilan mereka.SOAL 900:
Ada sejumlah orang yang berkeinginan mendirikan Kotak Dana Qardhul Hasanah antar sesama mereka, dalam rangka saling meminjamkan saat diperlukan. Setiap anggota, selain menyerahkan dana awal, wajib menyerahkan sejumlah uang setiap bulan untuk menambah modal Kotak Dana. Kami mohon Anda berkenan menerangkan cara meng-khumus-kan saham setiap anggota. Dan apabila modal Kotak Dana tersebut berupa hutang permanen yang menjadi tanggungan para anggota, bagaimana dapat mengkhumuskannya?JAWAB:
Jika saham keikutsertaan seseorang telah dibayarkan dari laba pendapatan setelah berakhir tahun-khumus, maka ia terlebih dahulu wajib membayar khumusnya. Namun, bila ia membayarkannya di pertengahan tahun, maka ia wajib mengkhumuskan bagiannya pada akhir tahun, jika ia bisa menerimanya. Jika tidak, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya sampai saat ia bisa menerimanya dari Kotak tersebut.
SOAL 901:
Apakah Kotak Dana Qardhul-Hasanah mempunyai identitas hukum tersendiri? Dengan demikian, apakah laba yang diperoleh terkait dengan khumus ataukah tidak? Dan apabila tidak mempunyai identitas hukum tersendiri, bagimanakah cara mengkhumuskannya?JAWAB:
Jika modal Kotak Dana tersebut adalah milik orang-orang dalam bentuk kerjasama, maka laba yang diperoleh sesuai bagian setiap anggota dianggap sebagai milik pribadinya dan wajib ia khumuskan. Adapun apabila modal Kotak Dana tersebut bukan milik seorang atau beberapa orang, seperti apabila berupa harta wakaf umum dan sebagainya, maka labanya tidak wajib dikhumuskan.SOAL 902:
Ada 12 orang mukmin yang bersepakat setiap dari mereka menyerahkan uang setiap bulan ke kotak dana tertentu sebesar 20 Dinar, misalnya. Jumlah mereka 12 orang. Setiap bulan salah seorang dari mereka mengambil uang tersebut untuk pengeluarannya sendiri. Giliran orang terakhir akan tiba setelah 12 bulan. Artinya, ia mengambil apa yang diserahkannya dalam jangka waktu itu dan jumlahnya mencapai 240 dinar, misalnya. Apakah ia wajib mengkhumuskan ataukah dianggap termasuk biaya hidupnya? Dan apabila orang ini mempunyai awal tahun-khumus sendiri, sementara sebagian dari uang yang telah diterimanya tetap ada pada dirinya sampai akhir tahun, apakah ia boleh menetapkan awal tahun-khumus tersendiri untuk uang tersebut agar terhindar dari khumus?JAWAB:
Jika uang yang ia terima dari kotak dana untuk digunakan dalam biaya hidup tahun (tahun berjalan) adalah uang yang ia serahkan ke kotak tersebut yang berasal dari pemasukan tahun yang sama, maka tidak (wajib) di-khumus-kan, namun jika berasal dari pemasukan tahun-tahun sebelumnya, maka wajib mengkhumuskan uang yang diterimanya. Dan jika berasal dari pemasukan 2 (dua) tahun, maka untuk masing-masing tahun berlaku hukumnya sendiri. Jika uang yang diterima yang berasal dari pemasukan tahun yang diserahkannya melebihi biaya hidup tahun itu, maka ia tidak boleh menetapkan awal tahun-khumus tersendiri untuk kelebihan tersebut dalam rangka melepaskan diri dari kewajiban meng-khumus-kannya. Sebaliknya, ia wajib menetapkan satu tahun-khumus untuk seluruh pemasukannya dalam setahun, dan membayarkan khumus kelebihan pemasukan dari biaya hidupnya.SOAL 903:
Saya telah menyewa sebuah rumah dengan menyerahkan uang jaminan dan pinjaman (rahn). Apakah saya wajib mengkhumuskan uang tersebut setelah mencapai satu tahun?JAWAB:
Jika uang tersebut berasal dari laba pendapatan, maka ia wajib di-khumus-kan.SOAL 904:
Untuk membangun, kami membutuhkan anggaran belanja yang besar, sedangkan membayar biayanya sekligus sangat sulit bagi kami. Karenanya, kami mengadakan kas untuk pembangunan. Dan pada setiap bulan kami menitipkan sejumlah uang di kas tersebut. Setelah modal terkumpul, kami menggunakannya untuk pembangunan. Apakah uang yang disimpan itu terkait dengan khumus?JAWAB:
Jika uang yang dibayarkan oleh setiap orang tetap menjadi miliknya sampai digunakan untuk membiayai pekerjaan pembangunan, dan pada penghujung tahun-khumus dapat diambil dari kotak tersebut, maka ia wajib dikhumuskan.SOAL 905:
Beberapa tahun lalu saya melakukan penghitungan terhadap harta saya dan telah menentukan tahun-khumus untuk diri sendiri. Saya punya 98 ekor kambing yang telah dikhumuskan serta sejumlah uang tunai ditambah dengan sepeda motor. Sejak beberapa tahun kambing-kambing saya berkurang karena dijual secara bertahap. Dengan begitu, uang tunai saya bertambah. Kini jumlah kambing tersebut mencapai 60 ekor dan saya memiliki sejumlah uang tunai. Apakah saya wajib mengkhumuskan harta ini atau mengkhumuskan kelebihannya?JAWAB:
Jika jumlah harga kambing-kambing yang ada dan uang tunai yang ada pada anda sekarang melebihi jumlah keseluruhan harga 98 ekor kambing dan sejumlah uang tunai yang telah anda khumuskan sebelumnya, maka kelebihannya wajib dikhumuskan.
SOAL 906:
Ada seseorang yang mempunyai tanah atau rumah yang terkena khumus, apakah ia boleh mengeluarkan khumusnya dari laba tahunannya? Atau ia harus mengeluarkan dulu khumus hasil dalam tahun tersebut, kemudian mengeluarkan khumus tanah atau rumahnya dari harta yang telah dikhumusi tersebut?
JAWAB:
Jika ia menginginkan untuk melaksanakan kewajiban khumus dari laba tahunannya, maka ia harus mengeluarkan khumus laba tahuanannya juga.
SOAL 907:
Kami menyimpan sejumlah harta milik putra-putri para syuhada dari keuntungan pabrik, atau hasil tanah pertanian dan sejenisnya milik sebagian syuhada yang mulia yang dahulu merupakan sumber pemasukan bagi kebutuhan hidup mereka, atau dari gaji yang diberikan oleh Yayasan Syahid kepada anak-anak kecil para syuhada. Terkadang sebagian dari harta yang disimpan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer putra-putri syuhada. Kami mohon keterangan Anda, apakah laba-laba dan simpanan gaji mereka wajib dikeluarkan khumusnya, atau disimpan sampai mereka baligh?
JAWAB:
Harta yang berpindah kepada putra-putri syuhada yang mulia dari orang-orang tua mereka melalui warisan atau yang diberikan kepada mereka oleh Yayasan Syahid tidak ada kewajiban khumus di dalamnya. Adapun harta yang merupakan laba yang dihasilkan dari harta warisan atau dari pemberian Yayasan Syahid, maka yang tersisa dari harta tersebut pada mereka sampai ketika mereka balig secara syar'i, maka wajib atas masing-masing mereka berdasarkan Ahwath mengeluarkan khumus harta tersebut.
SOAL 908:
Apakah harta yang dipergunakan seseorang untuk penanaman modal dan transaksi-transaksi perdagangan terkena kewajiban khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Modal pokok yang berasal dari laba pendapatan dikenai kewajiban khumus. Sedangkan modal yang dipergunakan untuk biaya penncarian laba seperti biaya penyimpanan di gudang, ongkos pengangkutan, penimbangan, makelar dan sebagainya dipisahkan dari laba perdagangan dan tidak dikenai khumus.
SOAL 909:
Apakah modal pokok dan labanya dikenai kewajiban khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Sekiranya ia menyerahkan khumus sedemikian sehingga penghasilannya tidak mencukupi biaya hidupnya atau penghasilan yang ia dapatkan tidak sesuai dengan status sosialnya, ia tidak dikenai kewajiban khumus.
SOAL 910:
Jika seseorang mempunyai emas berupa uang logam yang telah mencapai batas ukuran (nishab), maka apakah ia wajib membayarkan khumus di samping zakatnya ataukah tidak?
JAWAB:
Jika emas tersebut termasuk bagian dari laba pendapatan, maka ia dikenai hukum yang berlaku atas segala bentuk laba pendapatan, yaitu kewajiban dikhumuskan.
SOAL 911:
Saya dan isteri saya adalah pegawai departemen pendidikan. Isteri saya selalu memberikan gaji bulanannya kepada saya. Saya memiliki saham berupa sejumlah uang dalam perusahaan pertanian milik para pegawai dinas pendidikan yang mana saya merupakan salah satu anggotanya. Namun, saya tidak tahu, apakah uang itu dari gaji saya atau isteri saya, sementara uang tabungan dari gaji isteri saya pada akhir tahun khumus saya lebih sedikit dari total uang yang dihasilkannya setiap tahun. Apakah uang tersebut terkait dengan khumus?
JAWAB:
Uang yang disimpan yang berasal dari gaji anda wajib dikhumuskan. Sedangkan yang berasal dari pemberian (hibah) isteri anda, tidak wajib dikhumuskan, begitu juga yang diragukan apakah dari gaji anda atau dari pemberian isteri anda, namun, berdasarkan ahwath, hendaknya anda membayarkan khumusnya atau berdamai (mushalahah) dengan sebagian harta berkenaan dengan khumusnya.
SOAL 912:
Seseorang sangat irit belanja untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggung jawabnya, agar dapat mengumpulkan sejumlah uang, atau meminjam sejumlah uang agar dapat menyelesaikan kesulitan dalam hidupnya. Jika uang yang terkumpul atau yang ia pinjam tetap ada padanya hingga memasuki awal tahun-khumus, apakah ia terkait dengan khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Laba yang ditabung, apabila digunakan hanya untuk biaya hidup dan pada masa mendatang misalnya dalam tempo dua atau tiga bulan ke depan setelah akhir tahun khumus, (apabila ia tidak mampu membayar lebih cepat dari tahun khumus), ia gunakan untuk keperluan yang sama, dan apabila dengan membayar khumus laba tersebut ia tidak mampu menyediakan biaya hidupnya, maka laba tersebut tidak wajib dikeluarkan khumusnya. Dan khumus uang pinjaman,tidak berada di pundak peminjam. Namun apabila dari penghasilan tahunannya ia menyerahkan uang cicilan pinjaman tersebut dan uang yang dipinjam itu masih tersisa di tangannya pada saat tahun khumus tiba, maka ia wajib membayar khumus sesuai dengan standar cicilan yang ia bayar.
SOAL 913:
Sejak dua tahun yang lalu saya telah membeli sebidang tanah untuk dibangun. Jika saya menabung uang dari biaya hidup sehari-hari untuk membangun rumah diatasnya, karena kini saya masih tinggal di rumah sewa, apakah uang tersebut di penghujung tahun dikenakan khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Apabila anda membeli bahan-bahan bangunan tersebut dengan pendapatan tahunan sebelum tiba masa tahun khumusnya, atau anda ingin membelinya dengan uang yang telah ditabung dari pendapatan tahunan terebut dalam waktu dekat setelah akhir masa tahun khumusnya, maka tidak ada khumusnya.
Jika Anda menabung uang dari laba tahunan hingga mencapai satu tahun-khumus anda, maka wajib mengkhumuskannya. Tetapi jika anda menggantinya dengan bahan-bahan bangunan yang dibutuhkan, sebelum memasuki awal tahun, maka tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 914:
Saya berencana untuk kawin. Untuk memperoleh pemasukan keuangan, saya menitipkan sebagian modal saya kepada seseorang dalam bentuk penjualan bersyarat (bay’usy-syarth). Sekarang, mengingat saya memerlukan uang dan karena saya adalah seorang mahasiswa, apakah ada jalan untuk mushalabah (damai) dalam masalah khumus?
JAWAB:
Jika uang tersebut berasal dari laba pendapatan anda maka dengan berlalunya tahun-khumus, Anda wajib mengkhumuskannya. Khumus yang telah pasti hukumnya bukanlah tempat ber- mushalahah.
SOAL 915:
Tahun lalu Lembaga Haji membeli seluruh peralatan dan keperluan rombongan. Saya telah menerima uang penjualan peralatan sebanyak 214.000,- Rupiah di musim panas tahun ini, ditambah dengan 80.000,- Rupiah tahun lalu. Mengingat bahwa saya telah menentukan tahun-khumus untuk saya pribadi, dan setiap tahun saya membayar khumus kelebihan dari biaya hidup, karena peralatan tersebut merupakan kebutuhan saya, maka apakah saya sekarang wajib meng-khumus-kan uang tersebut ataukah tidak? Perlu diketahui, bahwa harga harta tersebut sekarang telah berbeda jauh dengan harga waktu penerimaan.
JAWAB:
Jika peralatan tersebut telah anda beli dengan harta yang telah dikhumuskan, maka anda tidak wajib mengkhumuskan uang hasil penjualannya. Jika tidak, maka anda wajib mengkhumuskannya.
SOAL 916:
Saya adalah pemilik toko. Setiap tahun saya melakukan perhitungan terhadap uang-uang tunai dan barang-barang dagangan saya. Karena sebagian barang tidak terjual sampai akhir tahun-khumus, apakah saya wajib mengkhumuskannya di akhir tahun sebelum terjual atau sesudahnya? Jika saya telah mengkhumuskannya kemudian saya menjualnya bagaimana cara menghitung khumusnya pada tahun-khumus berikutnya? Dan jika belum terjual sementara harganya naik, bagaimana hukumnya?
JAWAB:
Barang-barang yang belum terjual dan tidak ada yang membelinya sampai awal tahun khumus, maka anda tidak berkewajiban untuk mengkhumuskan kenaikan harganya sekarang,. melainkan laba hasil penjualannya di masa mendatang dihitung sebagai laba tahun penjualan. Sedangkan barang-barang yang naik harganya dan ada yang membelinya di tahun itu juga, hanya saja anda tidak menjualnya hingga akhir tahun demi mencari keuntungan lebih besar, maka anda wajib mengkhumuskan kenaikan barang tersebut saat memasuki awal tahun-khumus.
SOAL 917:
Ada tiga orang saudara yang membeli sebuah rumah tiga lantai, Salah satu lantai rumah tersebut adalah tempat tinggal mereka. Sedangkan dua lantai lainnya disewakan guna. Apakah ia wajib mengkhumuskan dua lantai tersebut ataukah tidak? Dan apakah keduanya dianggap sebagai kebutuhan mereka?
JAWAB:
Jika rumah tersebut mereka dapatkan dari hasil kerja dalam tahunan khumus dan untuk kebutuhan tempat tinggal, namun saat ini dikarenakan kebutuhan mereka akan pengeluaraan kehidupan keseharian, mereka sewakan, maka hal itu tidak terkait khumus, nmun jika sebagaian lantainya dibangun atau disiapkan untuk disewakan dalam rangka mendapatkan ongkosnya untuk kebutuhan hidup dihukumi sebagai modal yang wajib dikeluarkan khumusnya.
SOAL 918:
Ada seseorang memilki sejumlah gandum yang telah dikhumuskan. Ketika memanen hasil baru, ia mengkonsumsi gandum yang telah dikhumuskan tersebut dan menggantikannya dengan gandum yang baru. Tindakan ini sudah berjalan beberapa tahun lamanya. Apakah gandum baru yang menjadi ganti dari gandum yang dimakan terkait dengan khumus? Jika iya, apakah khumus terkait dengan keselurahannya?
JAWAB:
Gandum yang kewajiban khumusnya sudah dikeluarkan, jika telah dikonsumsi, maka tidak bisa diganti dengan gandum baru, kemudian diperkecualikan dari khumus.Oleh karena itu gandum baru yang menjadi kebutuhan tahunnya tidak wajib dikhumuskan, dan yang sejak saat itu tersisa sampai penghujung tahun khumus, wajib dikhumuskan.
SOAL 919:
Saya –dengan taufiq Allah- melakukan kewajiban khumus setiap tahun, namun pada tahun-tahun dimana saya menghitung khumus, saya selalu merasa ragu dalam penghitungan harta. Apa hukum keraguan saya ini? Apakah saya di tahun ini wajib menghitung seluruh uang tunai saya? Ataukah ragu tersebut tidak berpengaruh sesuatu apa pun?
JAWAB:
Jika keraguan anda berkenaan dengan kebenaran penghitungan khumus laba tahun-tahun yang lalu, maka keraguan tersebut tidak perlu diperhatikan dan anda tidak wajib mengkhumuskannya lagi. Adapun jika anda ragu apakah laba yang ada sekarang ini adalah laba tahun-tahun sebelumnya yang sudah dikhumusi atau laba tahun ini yang belum dikhumusi, maka anda wajib mengkhumuskannya, kecuali anda mendapatkan kepastian, bahwa ia merupakan laba yang telah dikhumuskan sebelumnya.
SOAL 920:
Jika saya membeli permadani, misalnya, dengan harta yang sudah dikhumuskan dengan harga 10 ribu Rupiah, dan setelah selang beberapa waktu, saya menjualnya dengan harga 15 ribu Rupiah, apakah 5 ribu Rupiah yang lebih dari harta yang telah dikhumuskan dianggap bagian dari laba usaha dan terkait dengan khumus?
JAWAB:
Jika anda membelinya dengan tujuan untuk dijual, maka kelebihan atas harga pembelian dianggap sebagai bagian dari laba, dan jika ia melebihi biaya hidup tahunan wajib dikhumuskan.
SOAL 921:
Apakah boleh seseorang yang menetapkan tahun-khumus untuk setiap laba penghasilannya mengkhumuskan laba yang telah jatuh tempo dari laba lainnya yang belum genap 1 tahun. Dan bagaimanakah hukumnya bila ia mengetahui bahwa laba-laba tersebut akan tetap utuh hingga akhir tahun tidak akan digunakan untuk biaya hidup?
JAWAB:
Andaikan ia boleh menentukan tahun-khumus secara terpisah bagi setiap pendapatan, maka ia tetap tidak diperbolehkan mengkhumuskan laba salah satu pendapatannya dari laba pendapatannya yang lain, kecuali bila telah mengkhumuskannya. Berkenaan dengan laba-laba yang sama sekali tidak digunakan untuk biaya hidup, maka ia boleh memilih anatara melaksanakan kewajiban berkhumus saat memperolehnya atau menanti sampai berlalu tahun- khumusnya.
SOAL 922:
Ada seseorang yang memilki sebuah bangunan yang terdiri dari dua (2) lantai. Ia tinggal di lantai atas, sedangkan lantai bawah, diberikan kepada seseorang. Karena ia berhutang , ia mengambil sejumlah uang dari orang tersebut sebagai pinjaman tanpa memungut biaya sewa. Apakah uang tersebut terkait dengan khumus?
JAWAB:
Penyerahan gratis sebuah rumah sebagai imbalan harta yang dipinjamkan tidak memiliki dasar (dalil) syar'i. Bagaimanapun, uang yang diambilnya sebagai hutang tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 923:
Saya menyewa sebuah tempat untuk klinik dari kantor urusan wakaf dan dari pengelolanya dengan jumlah uang tertentu setiap bulan. Mereka juga telah mengambil dari saya sejumlah uang muka sebagai ganti dari penerimaan atas permintaan saya untuk menyewa tempat tersebut. Apakah uang tersebut wajib dikhumuskan. Perlu diketahui, uang tersebut bukan milik saya sekarang, dan saya tidak akan pernah memilikinya kapanpun.
JAWAB:
Jika pembayaran uang tersebut dianggap sebagai uang ganti pindah hak pakai (sarqufliyah) dan berasal dari laba pendapatan, maka wajib dikhumuskan.
SOAL 924:
Seseorang menggali sumur bor guna menghidupkan tanah-tanah mati yang akan ditanami pohon berbuah hingga dapat dimanfaatkan. Mengingat pohon tersebut tidak akan berbuah kecuali setelah beberapa tahun dan memakan biaya yang cukup besar. Orang ini hingga kini telah membelanjakan biaya banyak. Ia juga tidak mempunyai pembukuan tahunan sampai sekarang. Dan kini ketika hendak menghitung harta-hartanya untuk melaksanakan kewajiban khumus, mendapati bahwa harga sumur, tanah dan kebunnya naik, akibat kepadatan penduduk di dalam negeri beberapa kali lipat dari biaya yang telah dibelanjakannya. Jika ia diwajibkan mengkhumuskannya dengan harga sekarang, ia tidak dapat melakukannya. Jika diwajibkan membayar khumus dari benda berupa tanah, kebun dan lainnya, maka hal itu akan membuat dirinya berada dalam kesulitan dan tertekan, karena ia telah bersusah payah dalam mengeluarkan biaya dalam masalah ini, dengan harapan dapat memanfaatkan buah-buah kebun tersebut untuk menjamin kehidupan dirinya dan mensejahterakan keluarganya. Apa tugasnya berkenaan dengan khumus hartanya? Dan bagaimana ia menghitung tanggungan khumusnya dengan cara yang mudah dilaksanakan?
JAWAB:
Tanah-tanah mati yang telah dihidupkan untuk dijadikan kebun yang ditanami pohon-pohon berbuah wajib dikhumuskan, setelah memisahkan biaya pengolahannya. Ia dapat memilih antara membayar khumus tanah berupa bendanya, atau mengkhumuskannya berupa uang sesuai harganya sekarang. Dan demikian juga sumur, pohon-pohon, tanaman dan penyuburannya, dengan harga yang sepadan dengan kondisi aktual, maka ia wajib menyerahkan khumusnya. Kecuali ia membutuhkan kebun tersebut untuk membiayai hidupnya atau dengan menyerahkan khumus penghasilan yang ia dapatkan tidak mencukupi biaya hidupnya maka ia tidak wajib menyerahkan khumus.
SOAL 925:
Ada seseorang yang tidak mempunyai perhitungan tahunan untuk membayarkan khumus. Sekarang ia ingin melaksanakannya, padahal, sejak kawin hingga kini, ia masih punya hutang. Bagaimana ia menghitung khumusnya?
JAWAB:
Jika ia sejak dulu hingga sekarang tidak mempunyai laba yang melebihi biaya hidupnya, maka ia tidak wajib melakukan apapun berkaitan dengan yang telah berlalu.
SOAL 926:
Apakah hukum keuntungan dan hasil tanah dan berbagai benda yang diwakafkan berkenaan dengan khumus dan zakat?
JAWAB:
Benda-benda yang diwakafkan mutlak tidak wajib dikhumuskan dan dizakatkan, meski berupa wakaf khusus. Begitu pula hasilnya, mutlak tidak wajib dikhumuskan. Sebagaimana tidak wajib dizakatkan apabila wakafnya bersifat umum selama belum diterima oleh penerima waqaf. Namun, bila waqaf tersebut sudah diterima, maka hasilnya wajib dizakatkan jika memenuhi syarat-syarat lain kewajiban zakat. Berkenaan dengan hasil waqaf yang bersifat khusus maka masing-masing dari para penerima wakaf yang bagiannya mencapai kadar nishab wajib men-zakat-kannya.
SOAL 927:
Apakah laba pendapatan anak-anak kecil terkait dengan sahmus sadah –semoga Allah memperbanyak jumlah mereka- dan sahamul Imam?
JAWAB:
Wajib berdasarkan ahwath setelah mereka baligh mengkhumuskan laba pendapatan mereka yang telah diperoleh sebelum baligh jika masih tetap menjadi milik mereka.
SOAL 928:
Apakah alat-alat yang digunakan untuk usaha dikenakan khumus?
JAWAB:
Hukum sarana dan alat usaha sama dengan hukum modal dalam hal kewajiban khumusnya.
SOAL 929:
Beberapa tahun yang lalu kami telah menyerahkan sejumlah uang ke bank untuk mendaftarkan nama kami untuk berangkat haji, namun sampai saat ini kami belum berangkat juga. Kami tidak tahu apakah uang tersebut dulu sudah kami khumusi atau belum? Apakah sekarang kami wajib mengeluarkan khumusnya atau tidak? Apakah uang yang telah dibayarkan untuk pendaftaran haji dan telah berlalu beberapa tahun, terkait dengan khumus?
JAWAB:
Jika uang yang telah anda setorkan untuk pendaftaran haji itu berasal dari laba pendapatan tahunan Anda, baik sebagai harga atau ongkos saat disetorkan untuk kepergian haji sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara anda dan lembaga urusan haji dan ziarah, maka anda tidak wajib mengkhumuskannya.
SOAL 930:
Apakah para pegawai yang awal tahun-khumusnya jatuh pada akhir bulan ke 12 (dua belas), dan mengambil gaji sebelum lima hari menjelang awal tahun untuk dibelanjakan pada bulan pertama tahun mendatang, wajib mengkhumuskan harta mereka?
JAWAB:
Gaji yang diterima sebelum berakhirnya tahun dan tidak dibelanjakan untuk biaya hidup hingga akhir tahun-khumus, wajib dikhumuskan. Namun, apabila ia memiliki simpanan yang termasuk sebagai biaya hidup (maunah) maka simpanan tersebut tidak dikenai khumus.
SOAL 931:
Kebanyakan mahasiswa menghemat biaya hidup mereka dan menabung sisa uang beasiswa yang mereka dapatkan untuk kebutuhan-kebutuhan yang tidak terduga, setelah sekian lama terkumpul bagi mereka sejumlah uang, pertanyaan kami apakah harta yang yang terkumpul dari upaya menghemat penggunaan uang beasiswa yang mereka dapatkan dari kementrian pendidikan tersebut terkait dengan khumus?
JAWAB:
Beasiswa dan dana bantuan belajar tidak dikenakan kewajiban khumus. - CARA MENGHITUNG KHUMUS
CARA MENGHITUNG KHUMUSSOAL 932:
Apa hukum menunda pembayaran khumus tahun ini hingga tahun mendatang?JAWAB:
Meskipun pelaksanaan khumus wajib, bisa dengan membayarnya setelah ditunda 1 tahun hingga tahun berikutnya. Tapi, setelah tahun-khumus tiba, tidak boleh menggunakan harta yang terkena khumus selama belum membayarnya. Jika ia menggunakannya dengan membelanjakannya untuk membeli barang atau tanah atau lainnya sebelum membayar khumusnya, maka setelah memperoleh izin dalam melakukan mu’amalah dalam jumlah khumus wali urusan khumus, ia wajib menghitung barang atau tanah tersebut dengan harga sekarang dan mengkhumuskannya.SOAL 933:
Saya memiliki sejumlah uang tunai dan berupa piutang (qardhul hasanah) yang ada pada sejumlah orang. Dari sisi lain, saya menanggung hutang karena membeli tanah hunian, dan salah satu cek yang berkaitan dengan harga tanah harus saya lunasi beberapa bulan lagi. Apakah boleh memisahkan hutang tanah dari uang yang ada pada saya (berupa uang tunai dan piutang) tersebut lalu mengkhumuskan selebihnya? Juga, apakah khumus meliputi tanah yang dibeli untuk ditempati?JAWAB:
Uang yang diperoleh dari pendapatan tahunan yang anda pinjamkan kepada orang lain dan hingga tiba masa tahun khumusnya belum juga dilunasi, maka –sselama uang itu belum dilunasi- tidak wajib mengkhumuskannya.
Dan anda boleh menggunakan penghasilan tahun -berjalan- sebelum memasuki awal tahun-khumus untuk melunasi hutang yang akan jatuh tempo beberapa bulan lagi. Tetapi, jika Anda tidak melunasinya hingga memasuki awal tahun-khumus, maka Anda tidak berhak untuk memisahkan hutang darinya, melainkan Anda wajib untuk mengkhumuskan semuanya.
Tetapi apabila anda ingin membayar hutang dalam waktu dekat dengan sebagian atau semua uang yang telah dikeluarkan khumusnya itu tidak mencukupi, dan nantinya dengan susah payah anda baru dapat melunasinya, maka dalam hal ini anda tidak diwajibkan mengeluarkan khumus uang yang akan digunakan membayar hutang tersebut.
Sedangkan tanah yang telah Anda beli untuk ditempati dan Anda perlukan, tidak wajib dikhumuskan.SOAL 934:
Karena hingga kini saya belum kawin, apakah saya boleh menabung sedikit uang yang ada sekarang untuk biaya yang akan saya perlukan di masa mendatang?JAWAB:
Jika Anda menabung laba tahunan itu untuk biaya kawin yang akan Anda lakukan pada beberapa bulan mendatang, yang jika anda tidak menabungnya Anda tidak akan mampu untuk memenuhi kebetuhan perkawinan, maka tabungan tersebut tidak terkait dengan khumus.SOAL 935:
Awal tahun keuangan saya bertepatan dengan akhir bulan ke 10 setiap tahun. Apakah khumus meliputi gaji bulanan untuk bulan ke 10 yang saya terima pada akhir bulan? Setelah menerimanya, jika saya menghadiahkan sisanya kepada isteri saya, (dan yang saya simpan biasanya setiap bulan), apakah khumus meliputinya juga?JAWAB:
Gaji yang anda terima sebelum tahun-khumus tiba, atau bisa diterima sebelum hari terakhir tahun-khumus wajib dikhumuskan apabila melebihi biaya hidup. Namun, harta yang anda hadiahkan kepada isteri atau orang lain bukan untuk tujuan menghindari kewajiban khumus dan dalam ukuran yang sesuai dengan status anda menurut urf , tidak wajib dikhumuskan.SOAL 936:
Saya telah menggunakan harta atau barang yang telah dikhumuskan. Apakah di akhir tahun keuangan saya boleh memisahkan sebagian dari laba tahunan sebagai ganti dari jumlah harta yang telah dikhumuskan dan dibelanjakan?JAWAB:
Tidak ada yang dipisahkan dari laba tahunan sebagai ganti dari harta yang telah dikhumuskan dan dibelanjakan.SOAL 937:JAWAB:
Jika harta yang tidak terkait dengan khumus, seperti hadiah dan lainnya bercampur dengan modal, apakah ia boleh dipisahkan dari modal di akhir tahun-khumus, baru kemudian mengeluarkan khumus sisa dari harta tersebut?
Tidak ada larangan untuk memisahkannya.SOAL 938:
Saya telah membuka sebuah toko sejak tiga tahun yang lalu dengan harta yang telah dikhumuskan. Awal tahun-khumus saya bertepatan dengan akhir tahun syamsiyah, yaitu malam hari raya Neorouz. Dan kini, saat tiba awal tahun, saya mendapatkan bahwa seluruh modal saya telah menjadi tanggungan hutang pada sejumlah orang. Pada saat yang sama, saya sendiri memiliki tanggungan hutang uang dalam jumlah yang besar juga. Kami mohon bimbingan Anda berkenaan dengan tugas kami?JAWAB:
Jika anda tidak punya sedikitpun modal atau laba saat memasuki tahun-khumus, atau jika seluruh uang tunai dan barang yang ada di toko sama dengan jumlah modal yang telah dikhumuskan, maka anda tidak wajib mengkhumuskannya. Sedangkan hutang-hutang anda dari penjualan kredit di tangan orang, dianggap sebagai bagian dari laba tahun saat anda menerimanya.SOAL 939:
Kami mengalami kesulitan saat menghitung di awal tahun, menentukan harga barang-barang yang ada di toko. Dengan cara bagaimanakah wajib menghitungnya?JAWAB:
Wajib menentukan harga barang-barang yang ada di toko dengan cara apapun, meskipun dengan perkiraan, agar dapat menghitung laba tahunan yang wajib anda khumuskan.
SOAL 940:
Jika saya tidak menghitung khumus selama beberapa tahun sampai harta saya menjadi tunai dan modal saya berkembang, kemudian saya meng-khumus-kan selain modal yang lalu. Apakah tindakan saya bermasalah?
JAWAB:
Jika dalam harta anda saat awal tahun-khumus tiba terdapat se suatu dari khumus, meskipun sedikit, maka anda tidak berhak menggunakannya, selama anda belum menghitungnya dan meng-khumuskannya. Jika anda telah menggunakan harta tersebut untuk jual-beli sebelum dikhumuskan, maka mu’amalah (transaksi) anda sejumlah khumus harta tersebut bersifat fudhuliyah (mu’amalah yang dilakukan oleh selain pihak yang berhak) dan bergantung pada izin wali urusan khumus. Setelah ia memberikan izin, anda pertama-tama wajib mengkhumuskan keseluruhan harta, kemudian mengkhumuskan laba yang melebihi biaya hidup tahunan.
SOAL 941:
Kami mohon Anda menjelaskan cara termudah yang dapat ditempuh oleh pemilik toko untuk membayar khumus?
JAWAB:
Melakukan penghitungan dan penilaian terhadap uang tunai dan barang yang ada di awal tahun-khumus, kemudian membandingkannya dengan jumlah modal pertama. Jika terdapat kelebihan atas modal, maka kelebihan dari modal tersebut dianggap sebagai laba dan terkait dengan khumus.
SOAL 942:
Saya telah menetapkan awal bulan ketiga tahun lalu sebagai permulaan tahun-khumus saya pribadi. Pada tanggal itulah saya menghitung khumus keuntungan yang masuk kedalam rekening bank saya. Meskipun sebenarnya saya berhak atas keuntungan tersebut sebelum itu, namun saya pada saat itu menggunakan dari harta lain yang tidak terkena khumus. Apakah ini cara yang benar untuk menghitung tahun fiskal saya?
JAWAB:
Awal tahun-khumus anda adalah hari ketika anda mendapatkan keuntungan yang bisa diterimakan pertama kali. Anda tidak diperbolehkan menunda permulaan tahun-khumus anda dari hari itu.
SOAL 943:
Jika perabot yang dibutuhkan dalam keidupan keseharian seperti mobil, motor dan karpet yang khumusnya belum dibayarkan, apakah wajib membayarkan khumusnya secara langsung di saat barang-barang tersebut terjual?
JAWAB:
Barang-barang yang disebut di atas, jika merupakan kebutuhan dan disediakan (dibeli) dari hasil kerja dalam setahun, dan dijual pada tahun berikutnya, maka uang hasil jual barang tersebut tidak terkait dengan kewajiban khumus. Namun jika barang-barang tersebut dibeli dengan uang yang sudah lewat dari tahun khumus dan belum dibayarkan khumusnya, maka dia harus membayarkan khumus harga barang tersebut, sekalipun barang-barang tersebut belum terjual. Dan jika ia tidak memiliki perhitungan tahun khumus, maka hendaknya melakukan mushalahah dengan salah satu wakil penerima khumus kami.
SOAL 944:
Seseorang yang membutuhkan salah satu barang kebutuhannya, seperti kulkas, namun untuk membelinya dia harus menyimpan (menabung) dulu, apakah dia wajib mengeluarkan khumus uang tabungannya ketika tiba akhir tahun khumusnya?
JAWAB:
Uang tabungan jika disiapkan untuk membeli kebutuhan kehidupan keseharian dalam waktu dekat (misalnya dua atau tiga bulan setelah akhir tahun khumus, namun apabila ia tidak mampu membeli lebih cepat dari waktu tersebut) dan dengan membayar khumusnya ia tidak dapat membeli dengan sisanya, maka uang tersebut tidak terkait dengan kewajiban khumus.
SOAL 945:
Jika seseorang sebelum tiba akhir tahun memberikan piutang kepada orang lain dari hasil kerjanya, dan setelah lewat beberapa bulan si peminjam melunasi hutangnya, apa hukum uang tersebut?
JAWAB:
Membayar khumus dari piutang yang sudah dilunasi merupakan sebuah kewajiban.
SOAL 946:
Apakah hukumnya barang-barang yang kita beli pada pertengahan tahun khumus, kemudian setelah tahun khumus dijual?
JAWAB:
Barang-barang yang dimaksud jika dibeli karena merupakan barang kebutuhan kehidupan pribadi, maka tidak terkait dengan kewajiban khumus, namun jika ia membelinya dengan niat untuk dijual, dan menjualnya selama tahun tersebut memungkinkan, maka wajib membayar laba barang tersebut. Jika tidak demikian, maka selama barang tersebut belum terjual, maka tidak terkait dengan kewajiban khumus. Dan jika terjual, maka laba penjualan dianggap bagian dari penghasilan tahun penjualan tersebut.
SOAL 947:
Apakah seorang pegawai yang menerima gaji tahunannya setelah jatuh tempo akhir tahun khumusnya, wajib membayar khumusnya?
JAWAB:
Jika pada akhir tahun khumus bisa diterima, maka ia wajib membayarkan khumusnya, walaupun gajinya belum diambil. Jika tidak demikian, maka uang gaji tersebut dianggap bagian dari pemasukannya pada tahun ia menerimanya.
SOAL 948:
Bagaimana cara mengkhumusi koin emas yang harganya selalu berubah?
JAWAB:
Jika ia ingin membayar khumus berupa harganya, maka tolok ukurnya adalah harga pada hari penghitungan dan pelaksanaan khumus.
SOAL 949:
Jika seseorang menghitung tahun keuangan pribadinya dengan nilai emas, misalnya bila seluruh modalnya senilai 100 koin emas dari jenis Bahar Azadi, dan telah membayar 20 koin untuk khumus, sedangkan sisanya dari yang telah dikhumuskan senilai 80 koin. Pada tahun berikutnya, jika harga koin emas naik, padahal modalnya tetap senilai 80 koin emas, apakah ia terkait dengan khumus ataukah tidak? Dan apakah ia wajib mengkhumuskan kenaikan harga?
JAWAB:
Tolok ukur dalam mengecualikan modal yang telah dikhumuskan adalah modal asal. Jika modal asal yang dipergunakannya berupa koin-koin emas dari jenis Bahar Azadi, misalnya, sejumlah koin emas yang telah dikhumuskan itulah yang dipisahkan pada awal tahun keuangan, meskipun harga Riyalnya telah naik dibanding tahun lalu. Namun, bila modalnya berupa uang tunai yang dipersamakan dengan koin-koin emas pada awal tahun-khumus dan di-khumus-kan, maka di awal tahun khumus berikutnya, ia hanya boleh memisahkan harga yang menyamai koin yang dihitung pada awal tahun lalu dan bukan jumlah koinnya. Atas dasar inilah, jika harga koin-koin tersebut naik pada tahun berikutnya, maka harga yang naik tidak dipisahkan, melainkan dianggap sebagai laba, dan wajib dikhumuskan. - MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS
MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUSSOAL 949:
Seseorang yang yakin bahwa pemasukan tahunan tidak akan tersisa hingga akhir tahun, melainkan seluruh pemasukan dan keuntungannya digunakan selama setahun untuk biaya hidup. Apakah ia tetap wajib menentukan awal tahun-khumus untuk dirinya? Dan apakah penentuan batas awal tahun wajib hukumnya? Dan apa hukum orang yang tidak menentukan untuk dirinya batas awal tahun, karena ia yakin tidak akan ada yang tersisa dari hartanya?JAWAB:
Permulaan tahun-khumus bukanlah dengan penentuan atau pembatasan oleh mukallaf. Namun, hal itu merupakan suatu kenyataan yang bermula dari saat memulai usaha bagi orang yang pekerjaannya berdagang, dan dari saat panen, misalnya, bagi yang usahanya pertanian, dan dari saat penerimaan upah bagi buruh dan pegawai. Penentuan awal tahun dan penghitungan pendapatan setahun bukanlah perbuatan wajib yang tersendiri, namun ia menjadi wajib karena ia merupakan cara untuk mengetahui kewajiban khumusnya. Jika tidak ada yang tersisa dari laba pendapatannya, karena digunakan untuk biaya dan kebutuhan hidup, maka ia tidak dikenakan kewajiban apapun berkenaan dengan khumus.SOAL 950:
Apakah permulaan tahun keuangan adalah bulan pertama kerja atau bulan pertama menerima gaji bulanan?JAWAB:
Permulaan tahun-khumus bagi orang-orang seperti buruh dan pegawai adalah hari pertama penerimaan gaji atau hari pertama ketika ia bisa menerimanya.SOAL 951:
Bagaimana penentuan awal tahun untuk membayar khumus dapat dilakukan?JAWAB:
Tahun-khumus bagi semacam para buruh dan pegawai bermula dari tanggal perolehan hasil pertama kerja dan tugas. Sedangkan awal tahun-khumus para pemilik toko jatuh pada saat memulai aksi jual beli.SOAL 952:
Apakah para pemuda lajang yang hidup bersama orang tua wajib menentukan tahun-khumus mereka? Dan kapan tahun mereka bermula? Dan bagaimana mereka melakukan penghitungan tersebut?JAWAB:
Jika pemuda lajang mempunyai penghasilan pribadi, meskipun sedikit, maka ia wajib memperhatikan awal tahun-khumus dan menghitung pendapatan tahunannya hingga bila penghasilannya tersisa, pada akhir tahun, ia wajib membayarkan khumusnya. Tahun- khumus bermula saat memperoleh laba pertama.SOAL 953:
Apakah boleh bagi suami dan isteri yang bersama-sama membelanjakan gaji keduanya untuk urusan rumah tangga mempunyai tahun-khumus bersama?JAWAB:
Masing-masing mempunyai tahun-khumus secara terpisah. Masing-masing wajib mengkhumuskan sisa dari gaji dan pendapatan tahunan di akhir tahun-khumusnya.SOAL 954:
Saya adalah ibu rumah tangga yang bertaqlid kepada Imam Khomaini Ra. Suami saya mempunyai awal tahun (khumus) sendiri untuk membayar khumusnya. Kadang kala saya memperoleh pemasukan juga. Apakah saya boleh menentukan awal tahun pribadi untuk membayar khumus, dan menentukan batas awal tahun sejak awal penerimaan laba pertama yang belum saya khumuskan. Pada akhir tahun, saya meng-khumus-kan sisa setelah pengeluaran untuk biaya hidup. Apakah uang yang saya belanjakan untuk berziarah atau membeli hadiah-hadiah dan sebagainya di pertengahan tahun dikenakan ataukah tidak?JAWAB:
Anda wajib menganggap saat perolehan laba pertama sebagai awal tahun-khumus. Dan seluruh pendapatan dan hasil usaha yang anda gunakan selama tahun-khumus untuk pengeluaran pribadi sebagaimana anda sebutkan di atas tidak wajib dikhumuskan. Sedangkan kelebihan laba pendapatan tahunan dari biaya hidup hingga memasuki awal tahun, anda wajib mengkhumuskannya.SOAL 955:JAWAB:
Apakah tahun-khumus wajib ditentukan dan dihitung berdasarkan kalender Syamsiyah ataukah Qamariyah?
Mukallaf boleh memilih.SOAL 956:
Ada seseorang mengaku bahwa awal tahun-khumusnya jatuh pada bulan ke 11, tapi ia lupa. Sebelum membayar khumus, ia membeli permadani, jam, kasur untuk rumahnya dari uang tersebut pada bulan ke 12. Sekarang ia ingin mengubah awal tahun-khumusnya ke bulan Ramadhan. Mengingat bahwa orang itu masih berhutang sejumlah 83 ribu Rupiah dari kedua bagian (bagian Imam dan bagian sadat) pada tahun ini dan tahun lalu, dan tetap melunasi hutang tersebut secara berangsur, maka apakah tugasnya berkenaan dengan barang-barang yang dibelinya tersebut?JAWAB:
Memajukan atau menunda awal tahun-khumus tidaklah sah, kecuali setelah menghitung laba masa lalu dalam 1 tahun, dan dengan syarat tidak merugikan orang-orang yang berhak terhadap khumus. Sedangkan barang-barang yang dia beli dengan uang yang belum dikhumusi maka muamalah yang berhubungan dengan khumus tersebut dianggap sebagai muamalah fudhuliy (muamalah yang dilakukan oleh bukan yang berhak) yang bergantung pada izin wali khumus, atau wakilnya. Dan setelah mendapatkan izin maka ia wajib mengeluarkan khumus sesuai dengan harganya yang sekarang.SOAL 957:JAWAB:
Apakah seseorang boleh melakukan penghitungan sendiri terhadap khumus hartanya lalu membayarkan khumus yang wajib atasnya kepada para wakil Anda?
Boleh (Tidak ada masalah). - WALI URUSAN KHUMUS
WALI URUSAN KHUMUSSOAL 958:
Berdasarkan fatwa Alm. Imam Khomeini Qs, fatwa YM dan fatwa sebagian fuqaha’ yang lain, bahwa masalah penyerahan khumus bergantung kepada pendapat wali amril muslimin, maka bagaimana hukum menyerahkannya kepada selain wali amril muslimin?JAWAB:
Para muqallid setiap maraji’ (semoga keberkahan selalu tercurah kepada mereka) jika melakukan penyerahan khumus berkenaan dengan dua saham mubarak sesuai dengan fatwa marja’nya, maka sudah dianggap selesai melaksanakan tugasnya (barii’ lidz dzimmah).SOAL 959:
Apakah boleh membelanjakan bagian para sayid (sahmus sadah) untuk urusan-urusan kebajikan, seperti untuk perkawinan mereka (para sayid)?JAWAB:
Bagian para sayid (sahmus sadah), sebagaimana bagian imam (sahmul imam), menjadi kewenangan wali urusan khumus. Tidak ada larangan menggunakan sahm sadah untuk apa yang disebutkan di atas jika dengan izin khusus dari beliau.SOAL 960:
Apakah merupakan suatu keharusan meminta izin dari mujtahid yang ditaqlid-i (marja’) untuk pembelanjaan sahmul imam As dalam perkara kebajikan seperti lembaga pendidikan agama (pesantren) atau panti asuhan anak yatim, ataukah izin dari mujtahid manapun sudah cukup? Dan pada dasarnya, apakah izin mujtahid merupakan suatu keharusan?JAWAB:
Masalah dua bagian (sahmul imam dan sahmus sadah) semuanya berada di bawah kewenangan Pemimpin Kaum Muslimin (wali amr al- muslimin). Setiap orang yang mempunyai tanggungan, atau yang dalam hartanya terdapat hak Imam atau bagian khumus para sayid, wajib menyerahkannya kepada wali urusan khumus, atau wakil yang telah diberi izin olehnya. Jika ia ingin membelanjakan keduanya di salah satu dari tempat-tempat yang telah ditetapkan, maka ia wajib meminta izin sebelumnya berkenaan masalah ini. Di samping itu, mukallaf wajib memperhatikan fatwa mujtahid yang yang ditaqlidi-nya dalam masalah ini.
SOAL 961:
Apakah para wakil YM atau orang-orang yang tidak memiliki kewenangan untuk menerima khumus harus menyerahkan resi, bahwa jumlah yang telah diberikan telah sampai, atau tidak?JAWAB:
Siapa saja yang menyerahkan khumusnya kepada para wakil terhormat kami, atau kepada orang lain yang menerimanya dengan niat akan disampaikan ke kantor kami berhak untuk meminta resi tanda bukti penerimaan yang dibubuhi stempel (tanda tangan) kami.SOAL 962:
Ketika kami menyerahkan khumus kepada wakil-wakil Anda yang ada di daerah, mereka kadang kala mengembalikan sahmul Imam seraya mengatakan, bahwa mereka mendapat izin dari Anda. Apakah boleh membelanjakan jumlah uang yang dikembalikan kepada kami dalam urusan keluarga ataukah tidak?JAWAB:
Apabila anda ragu terhadap pengakuannya bahwa ia telah memperoleh ijazah, maka mintalah secara sopan agar mereka memperlihatkan surat izin tertulis, atau mintalah tanda bukti penerimaan yang dilengkapi dengan stempel kami. Jika mereka melaksanakan sesuai ijazah maka hal itu sah.SOAL 963:
Seseorang membeli sesuatu (sebuah rumah) dengan harga yang tinggi dengan harta yang belum dikhumusi, kemudian dia mengeluarkan biaya perbaikan barang tersebut, setelah itu dia menghibahkan barang tersebut kepada anaknya yang belum baligh dan secara resmi mencatatkan namanya sebagai pemiliknya. Dengan memperhatikan orang tersebut masih hidup, maka hukum khumusnya bagaimana?JAWAB:
Jika uang yang digunakan untuk membeli dan memperbaiki barang tersebut dari hasil kerja dia dalam setahun dan dia berikan pada anaknya pada tahun itu juga serta pemberian itu secara pandangan umum (‘urf) dianggap wajar, maka barang tersebut tidak terkait dengan kewajiban khumus. Jika tidak demikian, maka dia wajib membayar khumusnya. - KRITERIA KESAYIDAN
KRITERIA KESAYIDANSOAL 964:
Ibu saya dari keturunan sadah (jamak dari sayid). Kami mohon penjelasan Anda berkenaan hal-hal berikut: Apa saya dianggap sebagai sayid?
Apakah anak keturunan saya dianggap dari sadah?
Apakah perbedaan antara sayid dari jalur ayah dan sayid dari jalur ibu?JAWAB:
Tolok ukur pemberlakuan konsekuensi-konsekuensi dan hukum-hukum syar'i atas sayid ialah keterkaitan nasabnya dari jalur ayah. Namun, orang-orang yang berkaitan nasabnya kepada Rasulullah Saw dari jalur ibu dianggap juga sebagai anak keturunan beliau.SOAL 965:
Apakah anak cucu al-Abbas bin Ali bin Abi Thalib As mendapatkan perlakukan hukum sebagaimana para sayid lainnya, seperti apakah para pelajar ilmu-ilmu agama dari garis keturunan dengan keluarga ini boleh mengenakan pakaian khas sadah? Dan apakah anak cucu Aqil bin Abi Thalib juga memiliki hukum yang sama?JAWAB:
Orang yang berhubungan secara nasab dari jalur ayah dengan al-Abbas bin Ali bin Abi Thalib As adalah sayid alawi. Dan setiap orang dari kalangan sadah alawiyyun, dan anak keturunan Aqil (aqiliyun) dari kalangan Bani Hasyim (Hasyimiyun) mempunyai hak pemanfaatan terhadap keistemewaan-keistimewaan khusus bagi para sadah dari Bani Hasyim.SOAL 966:
Akhir-akhir ini saya menemukan dokumen pribadi milik anak-anak paman ayah saya. Nama pemilik dokumen tersebut tercatat sebagai sayid. Berdasarkan itu, Dengan memperhatikan bahwa yang masyhur di kalangan keluarga adalah bahwa kami tergolong dari sadah, dan dengan indikasi bukti yang saya peroleh baru-baru ini, saya mohon pendapat Anda mengenai ke-sayid-an saya?JAWAB:
Hanya sekedar dokumen salah seorang anggota kerabat, tidaklah dianggap sebagai hujjah (alasan) syar'i bagi kesayidan anda. Jika anda belum dapat memastikan secara mantap tentang kesayyidan anda, atau berdasarkan sebuah hujjah syar'i maka anda tidak dapat memberlakukan hukum dan konsekuensi syar'i bagi kesayyidan.SOAL 967:
Saya telah mengadopsi seorang anak yang saya beri nama Ali. Guna mengambil status warga negara, saya mendatangi kantor catatan sipil. Di kantor itulah, anak angkat saya diberi gelar sayid. Saya menolak hal ini, karena takut kepada kakek-ku Rasulullah Saw. Sekarang saya berada dalam keadaan bimbang, antara tidak lagi mengadopsinya, atau melakukan perbuatan maksiat, yakni menerima orang non-sayid sebagai sayid. Pilihan manakah yang patut saya ambil? Kami mohon bimbingan Anda!JAWAB:
Adopsi tidak meniscayakan konsekuensi-konsekuensi hukum syar'i yang berlaku atas anak (anak kandung). Orang yang bukan sayid dari jalur ayah yang sebenarnya tidaklah berlaku atasnya konsekuensi dan hukum yang berlaku atas sayid. Namun, bagaimanapun, memelihara dan mengasuh anak kecil yang tidak mempunyai pengasuh merupakan perbuatan yang sangat baik dan utama secara syar'i. - ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)SOAL 968:
Sebagian orang secara pribadi melunasi tagihan air dan listrik para sayyid. Apakah hal itu dapat digolongkan sebagai khumus ataukah tidak?JAWAB:
Yang mereka bayarkan sampai sekarang dengan tujuan mengkhumuskan bagian para sayyid dapat diterima. Namun, untuk selanjutnya, mereka wajib meminta izin sebelum membayarnya.SOAL 969:
Apakah Anda mengizinkan pembelanjaan sepertiga dari sahmul Imam As untuk membeli dan membagikan buku-buku agama?JAWAB:
Jika para wakil kami yang diberi izin menganggap perlu penyediaan dan pembagian buku-buku agama yang berguna, maka mereka boleh melakukan hal itu dari sepertiga yang boleh dibelanjakan oleh mereka dalam urusan-urusan syar'iah yang ditentukan.SOAL 970:
Apakah boleh memberikan bagian para sayid (sahmus sadah) kepada seorang wanita alawiyah (syarifah) fakir, bersuami dan mempunyai banyak anak. Namun, suaminya yang juga fakir adalah non-sayid. Selanjutnya, apakah ia (syarifah tersebut) boleh membelanjakannya untuk anak-anak dan suaminya?JAWAB:
Jika suami tidak mampu membiayai isterinya karena fakir, dan istrinya secara syar'i memang fakir , maka ia (istri) boleh mengambil hak para sayyid untuk memenuhi kebutuhannya. Ia juga boleh membelanjakan hak para sayyid untuk diri, anak-anaknya, bahkan suaminya.SOAL 971:
Apa hukum para pelajar agama yang mengambil hak Imam dan hak para sayyid sementara mereka memiliki sumber pemasukan lain dan gaji yang cukup?JAWAB:
Orang yang tidak berhak (mustahiq) secara syar'i dan tidak memenuhi syarat-syarat perolehan beasiswa dari Hauzah Ilmiyah, tidak boleh mengambilnya.SOAL 972:
Seorang wanita alawiyah (syarifah) mengaku bahwa ayahnya telah melakukan kesalahan yang disengaja dalam pembelanjaan keluarganya, hingga mereka rela mengemis di depan masjid-masjid untuk mendapatkan sedikit uang untuk belanja diri mereka sendiri, padahal warga daerah mengenal sayid (ayah) ini sebagai seorang yang kaya, tapi kikir terhadap keluarganya. Apakah boleh memberi nafkah mereka dari bagian para sayid (sahmus sadah)? Apabila sang ayah beranggapan bahwa yang wajib bagi saya adalah menanggung kebutuhan sandang dan makanan saja dan saya tidak wajib memberikan keperluan-keperluan lain, seperti keperluan khusus wanita dan uang jajan anak-anak setiap hari. Apakah boleh memberi mereka dari hak para sayid untuk memenuhi kebutuhan mereka secukupnya?JAWAB:
Dalam kasus pertama, jika mereka tidak mampu mengambil nafkah mereka dari sang ayah, maka mereka boleh memberikan sahmus sadah kepada mereka sekadar biaya kebutuhan mereka. Bagitu juga dalam kasus kedua, jika mereka, disamping kebutuhan kepada sandang, pangan, papan, juga membutuhkan sesuatu yang layak bagi keadaan mereka, maka boleh memberikan sahmus sadah kepada mereka sekadar yang bisa memenuhi kebutuhan itu.SOAL 973:JAWAB:
Apakah Anda memperbolehkan orang-orang memberikan sendiri sahmus sadah kepada para sayid yang memerlukan?
Orang yang mempunyai kewajiban sahmus sadah wajib meminta izin untuk melakukan hal itu.SOAL 974:
Apakah dalam pembelanjaan khumus, para muqallid Anda boleh memberikan hak para sayyid kepada sayid yang fakir, ataukah mereka wajib menyerahkan seluruh khumus, yaitu bagian sadah dan bagian Imam As kepada wakil Anda untuk membelanjakannya pada tempat-tempatnya yang syar'i?JAWAB:
Tidak ada perbedaan dalam hal itu, antara bagian sadah dan bagian Imam As.
SOAL 975:Apakah hak-hak syari’ah (khumus, mazhalim, zakat) termasuk dalam urusan-urusan pemerintah ataukah tidak? Dan apakah setiap orang yang wajib berkhumus boleh memberikan sendiri bagian sadah, madhalim, dan zakat kepada para mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerimanya)?JAWAB:
Zakat boleh diserahkan langsung kepada orang-orang fakir-miskin yang taat beragama dan terhormat (muta’affif). Pada mazhalim berdasarkan ahwath hendaknya dengan idzin hakim syar'i, Sedangkan khumus wajib diserahkan ke kantor kami atau kepada salah satu wakil kami yang diberi ijazah (izin) untuk digunakan pada tempat-tempat yang telah ditentukan secara syar'i.SOAL 976:
Apakah para sayyid yang mempunyai pekerjaan dan usaha berhak atas khumus ataukah tidak? Kami mohon penjelasannya!JAWAB:
Jika mereka mempunyai pendapatan yang cukup untuk biaya hidup secara wajar dan sesuai dengan status mereka dalam pandangan umum (urf), maka mereka bukanlah mustahiq (tidak berhak menerima khumus).SOAL 977:JAWAB:
Saya pemuda berusia 25 tahun yang bekerja sebagai pegawai. Hingga kini saya masih bujang dan hidup bersama ibu dan ayah yang sudah tua sekali. Sejak empat tahun saya telah menanggung seluruh biaya hidup mereka. Ayah saya penganggur yang tidak mempunyai pendapatan keuangan . Perlu diketahui bahwa saya tidak mampu membayarkan khumus dari laba tahunan dan –pada waktu yang sama- juga menanggung biaya hidup. Disamping itu, saya berhutang sejumlah 19 ribu Rupiah dari khumus laba tahun-tahun lalu yang telah saya catat untuk saya lunasinya di masa mendatang. Kami mohon Anda berkenan menjelaskan, apakah saya boleh memberikan khumus dari laba setahun saya kepada kerabat seperti ayah dan ibu?
Jika ayah dan ibu tidak memiliki kemampuan dari sisi keuangan untuk mengurusi kehidupan mereka sehari-hari, sedangkan Anda mampu membiayai keduanya, maka anda wajib melakukannya. Namun, anda tidak boleh menghitung biaya nafkah untuk mereka berdua yang merupakan kewajiban anda secara syar'i, sebagai bagian khumus yang wajib anda bayar.SOAL 978:
Saya menanggung sejumlah uang (seratus ribu Rupiah) dari sahmul Imam As yang wajib saya serahkan kepada Anda. Di sisi lain, ada sebuah masjid yang membutuhkan bantuan. Apakah Anda mengizinkan saya menyerahkan uang tersebut kepada imam jamaah masjid tersebut agar dapat dipergunakan untuk membangun dan menyempurnakannya?JAWAB:
Sekarang, saya berpendapat bahwa kedua bagian khumus (sahmul Imam dan sahmus sadah) dipergunakan untuk pengelolaan hawzah ilmiyah (pusat-pusat pendidikan Islam). Sedangkan untuk penyempurnaan masjid bisa memanfaatkan dari dana sumbangann kaum mukminin.SOAL 979:
Mengingat kami menduga bahwa ayah kami tidak membayar khumus hartanya secara sempurna selama hidup, dan kami telah menyumbangkan sebidang tanah dari sejumlah propertinya untuk pembangunan rumah sakit, Apakah tanah tersebut bisa dihitung sebagai khumus harta ayah kami yang telah wafat?JAWAB:
Tanah tersebut tidak bisa dihitung sebagai bagian dari khumus.SOAL 980:
Dalam kondisi apakah boleh menghibahkankan khumus kepada orang yang membayarnya?JAWAB:
Dua bagian (sahmul Imam dan sahmus sadah) tidak bisa dihibahkan.SOAL 981:
Seseorang di akhir tahun-khumus pribadi, mempunyai kelebihan dari biaya hidup berupa uang sebanyak 100 ribu Rupiah, misalnya, dan telah mengkhumuskannya. Di tahun berikutnya kelebihan uang tersebut meningkat hingga 150 ribu Rupiah. Apakah ia pada tahun baru wajib membayar khumus dari 50 ribu Rupiah, ataukah dari jumlah keseluruhan 150 ribu untuk kedua kalinya?JAWAB:
Jika harta yang telah dikhumuskan tidak dibelanjakan di tahun baru dan tidak berubah tidaklah wajib dikhumuskan lagi. Jika ia membelanjakan pemasukan tahun itu dan harta yang telah dikhumuskan secara bersama-sama untuk biaya hidup tahun yang sama, maka sisanya di akhir tahun wajib dikhumuskan sesuai perbandingan antara harta yang telah dikhumuskan dan harta yang belum dikhumuskan.SOAL 982:
Apakah pemasukan dari hasil berdakwah dan bekerja atau dari sahmul Imam yang diperoleh para pelajar ilmu agama, yang masih bujang dan juga belum mempunyai tempat tinggal, terkena kewajiban khumus, ataukah mereka bisa menabungnya untuk biaya perkawinan tanpa dikhumuskan sebagai bagian dari yang dikecualikan dalam hukum khumus?JAWAB:
Dana-dana syar'i (Al-huquq Al-syar'iah) yang dibagikan oleh para marja’ untuk para pelajar agama yang sedang aktif belajar di hawzah-hawzah ilmiyah (pusat-pusat studi keislaman) tidak terkena kewajiban khumus. Namun keuntungan dari kerja dan dakwah yang masih tersisa hingga awal tahun-khumus wajib dikhumuskan.SOAL 983:
Bila seseorang mempunyai simpanan harta yang terdiri dari harta yang sudah dan yang belum dikhumuskan. Kadang kala ia mengambil sebagian darinya demi memenuhi kebutuhan hidup dan kadang kala menambahnya. Mengingat bahwa ia mengetahui secara pasti jumlah harta yang telah dikhumuskannya, maka apakah ia wajib mengkhumuskan seluruh yang tersisa dari harta tersebut ataukah ia hanya wajib mengkumuskan harta yang belum dikhumuskannya?JAWAB:
Ia wajib mengkhumuskan sisa harta tersebut sesuai perbandingan (prosentase) antara harta yang belum dikhumuskan dan yang telah dikhumuskan.SOAL 984:
Apakah kain kafan yang dibeli dan masih ada selama beberapa tahun wajib dikhumuskan atau uang seharga pembeliannya yang wajib dikhumuskan?JAWAB:
Jika harta untuk membeli kain kafan tersebut telah dikhumuskan sebelumnya, maka ia tidak wajib dikhumuskan lagi. Jika tidak maka wajib di-khumuskan dengan harga sekarang.SOAL 985:
Saya adalah pelajar agama. Saya mempunyai sejumlah uang. Berkat bantuan dan menerima sahmus sadah serta meminjam uang, saya mampu membeli sebuah rumah yang kecil. Kini saya telah menjualnya. Bila telah genap satu tahun dan saya tidak membeli rumah lagi sampai saat itu, maka apakah uang yang ada pada saya dan dipersiapkan untuk membeli rumah tersebut dikenai kewajiban khumus?JAWAB:
Harga penjualan rumah yang merupakan kebutuhan hidup tidak dikhumuskan. - LAIN-LAIN
LAIN-LAINSOAL 986:
Saya telah ber-taqlid kepada Imam Khomaini Qs pada tahun 1341 hijriyah Syamsiyah. Dan membayar hak-hak syar'i kepada beliau sesuai fatwa-fatwa beliau. Pada tahun 1346 Hsy, ketika beliau ditanya tentang hak-hak syar'i dan pajak, beliau menjawab, bahwa hak-hak syar'i hanyalah khumus dan zakat. Sedangkan pajak tidak berhubungan dengan hak-hak syar'i. Sekarang kita hidup di era Republik Islam. Saya mohon penjelasan Anda berkenaan dengan kewajiban dalam membayar hak-hak syar'i dan pajak tersebut?JAWAB:
Pajak-pajak yang ditetapkan oleh pemerintah republik Islam sesuai undang-undang dan peraturan, meskipun wajib dibayar oleh setiap yang tercakup oleh undang-undang, namun tidak dihitung sebagai khumus (sahmus sadah dan sahmul Imam). Mereka wajib membayar khumus harta mereka secara tersendiri.SOAL 987:
Apakah boleh menukar hak-hak syar'i ke mata uang dolar, padahal nilai berbagai mata uang bersifat tidak stabil? Apakah perbuatan demikian diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak?JAWAB:
Orang yang wajib membayar hak-hak syar'i boleh melakukan perbuatan tersebut. Namun, saat membayarkan hak-hak syar'i tersebut, ia wajib menghitungnya sesuai harga hari ketika membayarkannya. Sedangkan wakil waliy al-amr untuk mengambil hak-hak syar'i yang dipercaya untuk itu, tidak boleh menukar mata uang yang diterimanya ke mata uang lain kecuali diberi izin dalam masalah itu. Perubahan nilai mata uang bukanlah kendala syar'i, untuk penukaran (mata uang).SOAL 988:
Guna memenuhi kebutuhan keuangan di masa mendatang, telah didirikan divisi perdagangan dalam sebuah yayasan kebudayaan yang modalnya berasal dari hak-hak syar'i. Apakah wajib mengkhumuskan laba-labanya? Dan apakah khumusnya boleh dibelanjakan untuk kepentingan Yayasan?JAWAB:
Ada masalah (secara hukum) dalam hal berdagang dengan hak-hak syar'i yang wajib dibelanjakan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan, dan menahannya dari pembelajaan meskipun dengan tujuan memanfaatkan laba-labanya demi kepentingan lembaga kebudayaan. Jika memang diperdagangkan, maka labanya mengikuti modal dalam hal pembelanjaannya yang telah ditetapkan secara syar'i, dan tidak wajib dikhumuskan. Namun, boleh saja berdagang dengan sumbangan-sumbangan yang diberikan kepada yayasan, dan apabila modalnya bukan milik seseorang atau sejumlah orang, tapi milik institusi atau yayasan, maka keuntungan dan labanya tidak wajib dikhumuskan.SOAL 989:
Jika kami ragu apakah suatu barang telah kami khumus-kan ataukah belum? Dan jika dugaan kuat kami bahwa ia telah dikhumuskan, maka apa yang wajib dilakukan?JAWAB:
Jika yang diragukan adalah sesuatu yang secara pasti terkait dengan khumus, maka ia wajib memastikan bahwa ia telah mengkhumuskannya.SOAL 990:
Sejak sekitar 7 tahun yang lalu saya mempunyai tanggungan sejumlah khumus. Saya telah melakukan mudawarah dengan seorang mujtahid dan membayarkan sebagian dari tanggungan tersebut. Namun sejak itu sampai sekarang saya masih belum dapat melunasi sisa tanggungan tersebut. Apakah tugas saya?JAWAB:
Sekedar ketidak-mampuan melaksanakan khumus sekarang tidaklah menggugurkan tanggungan tersebut. Anda wajib melunasi hutang tersebut meskipun secara bertahap kapanpun anda mampu melakukannya.SOAL 991:
Apakah saya boleh menganggap jumlah uang yang telah saya berikan dulu sebagai khumus harta yang tidak terkaitan dengan khumus sebagai bagian dari khumus uang yang sekarang?JAWAB:
Jika telah diberikan kepada yang berhak secara syar'i, tidak boleh dihitung sebagai hutang khumus yang sekarang. Namun jika uang itu sendiri masih ada, anda berhak untuk memintanya kembali.SOAL 992:
Apakah anak-anak yang belum mencapai usia taklif (baligh) wajib berkhumus dan berzakat ataukah tidak?JAWAB:
Zakat mal tidak wajib atas orang yang belum baligh. Namun, jika hartanya terkait dengan khumus, maka wali syar'inya wajib melaksanakan kewajiban khumusnya, kecuali khumus dari laba hartanya, dimana tidak wajib dibayarkan oleh walinya, tapi wajib, berdasarkan ahwath dilakukan oleh anak itu setelah mencapai usia taklif (baligh).SOAL 993:
Ada seseorang yang mempergunakan hak-hak syar'i dan sahmul Imam yang telah diizinkan oleh salah seorang marja’ untuk membangun sekolah agama atu Husainiyah, misalnya. Apakah ia berhak secara syar'i mengambil kembali dana yang telah dibelanjakannya untuk melaksanakan hak-hak syar'i, atau menarik kembali tanahnya, atau menjual bangunan lembaga tersebut, ataukah tidak?JAWAB:
Jika ia telah membelanjakan harta-hartanya berdasarkan izin dari orang yang ia wajib menyerahkan hak-hak syar'i kepadanya, untuk pembangunan sekolah, dan sebagainya dengan niat melaksanakan kewajiban hak-hak syar'i, maka selanjutnya ia tidak berhak mengambil kembali atau menggunakannya sebagaimana pemiliknya.
- AL-ANFAL
AL-ANFALSOAL 994:
Berdasarkan undang-undang pertanahan:
1. Tanah-tanah mati (mawat) dianggap sebagai bagian dari anfal yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Islam.
2. Para pemilik tanah yang sudah diolah dsb di dalam kota wajib menjual tanah mereka jika diperlukan oleh Pemerintah Pusat dan kotapraja dengan harga yang umum di daerah tersebut
Yang kami tanyakan adalah:
1. Jika seseorang menyerahkan tanah mati (mawat), yang dokumennya tertulis atas namanya, namun karena undang-undang ini, dokumen tersebut tidak berlaku, sebagai khumus (sahmul Imam dan sahmus sadah), apa hukumnya?
2. Jika seseorang yang mempunyai tanah yang harus dijualnya -sesuai undang-undang- kepada Pemerintah atau kepada kotapraja, baik berupa tanah yang sudah diolah maupun tanah yang kosong, namun ia menyerahkannya sebagai khumus (sahmul Imam dan sahmus sadah), apakah hukumnya?JAWAB:
Karena tanah-tanah yang semula mati bukanlah milik syar'i orang yang mana dokumen tercatat atas namanya, maka tidak sah dibayarkan sebagai khumus dan dihitung sebagai pelunasan hutang khumus. Begitu pula tanah-tanah bertuan yang boleh dimiliki oleh kotapraja Daerah atau Pemerintah Pusat, dengan ganti harga atau tidak sesuai undang-undang, tidak boleh diserahkan oleh pemiliknya sebagai khumus dan tidak boleh menghitungnya sebagai pelunasan dari hutang khumus.SOAL 995:
Apakah kotapraja memiliki hak khusus untuk memanfaatkan pasir yang ada di dasar sungai-sungai untuk membangun kota atau semacamnya? Jika diperbolehkan, maka apakah bisa diterima jika ada orang selain kotapraja yang mengaku, bahwa ia memiliki hak demikian?JAWAB:
Kotapraja boleh melakukan hal itu, dan pengakuan seseorang akan kepemilikan dasar sungai-sungai besar dan umum tidak dapat diterima.
SOAL 996:
Apakah hak prioritas suku-suku untuk menggunakan padang rumput hilang saat ditinggalkan dengan tujuan akan kembali lagi ke sana? Padahal cara demikian telah dan akan mereka jalani selama puluhan tahun.
JAWAB:
Hukum tentang tetapnya hak prioritas syar'i berkenaan dengan padang rumput bagi hewan ternak setelah mereka tinggalkan mahallu isykâl (bermasalah). Berhati-hati (ihtiyâth) dalam hal ini merupakan sikap yang baik.
SOAL 997:
Ada sebuah desa yang terletak di tengah padang rumput dan tanah-tanah pertanian. Kebutuhan umum penduduknya dipenuhi melalui penjualan rumput tempat tersebut. Perbuatan demikian berlanjut dengan cara yang sama sampai setelah Revolusi Islam dan sampai sekarang. Namun, sekarang para pejabat melarang perbuatan demikian. Mengingat kemiskinan penduduk desa dari sisi materi dan padang rumput adalah tanah-tanah mati, apakah Dewan Syura Desa berhak melarang warganya menjual rumput tempat penggembalaan dan menjadikannya sebagai hak istimewa bagi Dewan untuk memenuhi biaya umum desa?
JAWAB:
Rumput di ladang penggembalaan umum yang bukan milik syar'i bagi seseorang tidak boleh dijual oleh siapa pun. Namun, penanggung jawab yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengatur urusan desa boleh memungut sesuatu untuk kepentingan desa sebagai imbalan dari izin yang ia berikan untuk menggembala di padang-padang rumput itu.
SOAL 998:
Apakah suku-suku boleh memiliki ladang penggembalaannya musim panas dan musim dingin yang sering didatanginya secara periodik sejak puluhan tahun?
JAWAB:
Ladang-ladang penggembalaan alami yang sejak semula bukan milik khusus siapapun adalah bagian dari anfal dan harta umum yang berada di bawah wewenang Pemimpin (wali amr muslimin). Pulang dan perginya para suku ke tempat tersebut tidaklah meniscayakan kepemilikan mereka atasnya.
SOAL 999:
Kapan menjual dan membeli tempat-tempat penggembalaan suku-suku diangap sah dan kapan tidak sah?
JAWAB:
Dalam kondisi apapun, menjual dan membeli tempat-tempat penggembalaan yang tidak dimiliki yang merupakan bagian dari anfal dan harta umum tidaklah sah.
SOAL 1000:
Kami adalah pemilik ternak yang kami gembalakan di sebuah hutan. Sejak 50 tahun lebih, kami mempraktekkan profesi ini. Kami mempunyai dokumen kepemilikan syar'i dari waris dan bukti yang legal. Di samping itu, hutan ini adalah wakaf untuk Imam Ali bin Abi Thalib, Imam Husain, dan Abul-Fadhl Al-Abbas bin Ali bin Abithalib As juga. Para pemilik ternak di hutan ini menikmati hidup di situ. Mereka punya rumah-rumah tinggal, tanah-tanah pertanian, dan kebun-kebun. Akhir-akhir ini para petugas hutan berencana mengeluarkan kami dan menguasainya. Apakah mereka berhak mengeluarkan kami dari hutan tersebut ataukah tidak?
JAWAB:
Karena pewakafan yang sah bergantung pada adanya kepemilikan syar'i sebelumnya, begitu juga perpindahan harta melalui waris bergantung pada pemilikan syar'i orang yang mewariskan, maka hutan dan tempat-tempat penggembalaan alami yang bukan milik seseorang dan sebelumnya tidak dihidupkan dan dibangun, tidak dianggap sebagai milik pribadi siapapun sehingga pewakafannya menjadi sah dan dapat diwariskan. Yang jelas, seukuran berapapun dari hutan itu yang sudah dihidupkan berupa ladang atau pemukiman dan sebagainya dan menjadi hak milik secara syar'i, apabila berupa wakaf, maka yang berhak menggunakannya adalah penanggung jawab wakaf (mutawalli) secara syar'i. Namun, apabila tidak berupa wakaf maka yang berhak adalah pemiliknya. Sedangkan yang tersisa dari hutan dan tempat penggembalaan berupa hutan atau padang rumput alami, maka ia termasuk dari anfal dan harta umum yang berdasarkan ketentuan undang-undang berada di bawah wewenang Pemerintah Islam.
SOAL 1001:
Apakah para pemilik ternak yang mempunyai izin menggembala, boleh turun ke ladang-ladang milik pribadi yang terletak di samping padang rumput untuk meminum dan memberi minum ternak mereka dari air ladang tanpa kerelaan pemiliknya?
JAWAB:
Hanya karena memegang izin menggembala di padang rumput yang berdampingan dengan tanah-tanah pribadi tidaklah cukup untuk memperbolehkan mereka masuk ke tanah orang lain dan memanfaatkan air milik orang, karenanya, mereka tidak boleh melakukan hal itu tanpa kerelaan pemiliknya.
-
- JIHAD
JIHADSOAL 1002:
Apa hukum jihad ibtida’i (memulai menyerang) di zaman ghaibah Imam Maksum As? Apakah seorang faqih yang memenuhi syarat dan berkuasa (wali amril muslimin) berhak mengeluarkan hukum untuk hal tersebut?JAWAB:
Pendapat yang memperbolehkan penetapan hukum jihad ibtida’i bagi seorang faqih yang memenuhi syarat dan yang memimpin urusan kaum muslimin, jika ia memandang bahwa maslahat menuntut hal itu tidaklah jauh (la yab’ud). Bahkan pendapat inilah yang lebih kuat.SOAL 1003:
Apa hukum mempertahankan (difa’) Islam ketika mengetahui adanya bahaya yang mengancam Islam tanpa kerelaan kedua orang tua?JAWAB:
Melakukan difa’ (mempertahankan) yang wajib demi Islam dan kaum muslimin tidak bergantung pada izin kedua orang tua. Meski demikian, sepatutnya berusaha sebisa mungkin untuk mendapatkan kerelaan mereka berdua.SOAL 1004:
Apakah ahlul kitab yang hidup di negara-negara Islam diperlakukan secara hukum sebagai ahludz dzimmah?JAWAB:
Mereka secara hukum diperlakukan sebagai mu’ahid (yang mengikat perjanjian damai) selama tunduk pada undang-undang dan ketentuan-ketentuan negara Islam yang menaungi mereka dan selama mereka tidak melakukan sesuatu yang menyalahi (perjanjian) keamanan.SOAL 1005:Apakah seorang muslim boleh memilki orang kafir dari ahli-kitab atau non ahli-kitab, laki atau perempuan, di negara-negara orang kafir atau di negara-negara muslim ataukah tidak?JAWAB:
Hal itu tidak diperbolehkan. Sedangkan nasib para tawanan perang apabila orang-orang kafir menyerang negara Islam, berada di bawah wewenang penguasa Islam. Umat muslim sebagai pribadi-pribadi tidak mempunyai wewenang semacam ini.SOAL 1006:
Sendainya, demi memelihara Islam sejati yang dibawa Muhammad Saw hanya dapat dilakukan dengan mengalirkan darah seorang manusia yang terhormat jiwanya (an-nafs al-muhtaramah), apakah hal itu diperbolehkan?JAWAB:
Mengalirkan darah manusia yang terhormat jiwanya tanpa hak syar'i haram berdasarkan syariah serta bertentangan dengan hukum-hukum Islam sejati yang dibawa oleh Muhammad Saw. Atas dasar inilah, tidaklah berarti ucapan bahwa memelihara Islam sejati yang dibawa Muhammad hanya bisa dilakukan dengan membunuh seorang yang bersalah (bari’). Namun, apabila yang dimaksud adalah jihad yang dilakukan mukallaf di jalan Allah (swt) dan demi mempertahankan Islam sejati yang dibawa Muhammad Saw dalam kondisi yang diduga berakibat ia akan terbunuh, maka konteksnya berbeda-beda. Apabila mukallaf sesuai penilaiannya merasa bahwa asal keberadaan Islam (baidhatul Islam) berada dalam bahaya, maka ia wajib bangkit untuk mempertahankan Islam, meskipun ada kekhawatiran ia akan terbunuh. - AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
- MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
- MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIANSOAL 1052: Bolehkah orang yang mampu bekerja, mengemis kepada orang-orang dan hidup dari pemberian mereka?
JAWAB: Dia tidak semestinya melakukan hal itu.
SOAL 1053: Bolehkah seorang perempuan bermata pencaharian dengan menjual permata di pasar pembuatan emas dan lainnya?
JAWAB: Tidak apa-apa selama menjaga batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariat.
SOAL 1054: Bolehkah bekerja mendekor (menghias) rumah yang akan dipergunakan untuk keperluan haram, khususnya apabila sebagian ruangannya dipergunakan untuk ibadat menyembah berhala? Dan bolehkah membangun ruangan dan aula yang ada kemungkinan nantinya akan dipergunakan sebagai tempat joget dan sejenisnya?
JAWAB: Pekerjaan mendekor itu sendiri boleh-boleh saja, selama tidak dengan tujuan dipergunakan untuk perbuatan-perbuatan yang haram menurut syariat. Namun, mendekor ruangan untuk penyembahan berhala, misalnya, menata perabot-perabotnya dan menentukan tata letak berhala sesembahan, dan sejenisnya tidak diperbolehkan secara syar’i. Adapun membangun ruangan dan aula maka diperbolehkan apabila sekadar terdapat kemungkinan akan dipergunakan untuk hal-hal yang haram, selama tidak dengan tujuan membangun sebuah tempat dalam rangka dipergunakan untuk hal-hal tersebut.
SOAL 1055: Bolehkah membangun gedung PEMDA yang terdiri atas penjara dan kantor kepolisian dan menyerahkannya pada pemerintah yang zalim. Bolehkah bekerja membangun gedung tersebut?
JAWAB: Tidak ada larangan membangun gedung PEMDA dengan kriteria-kriteria yang disebut di atas, selama tidak dengan tujuan untuk mengadakan peradilan yang zalim di dalamnya atau mempersiapkan tempat tersebut untuk menahan orang-orang yang tak berdosa, dan juga bangunan itu, menurut yang membangun, biasanya tidak dipergunakan untuk hal-hal tersebut, maka dia boleh mengambil upah dari hasil membangun gedung tersebut.
SOAL 1056: Pekerjaan saya adalah mengadakan pertunjukan adu banteng di depan para penonton yang membayar sejumlah uang sebagai hadiah. Apakah pekerjaan saya ini diperbolehkan oleh syariat? Dan apakah keuntungan dari hasil pekerjaan tersebut halal?
JAWAB: Pekerjaan tersebut tercela (tidak baik) menurut syariat, namun tidak apa-apa menerima hadiah dari para penonton yang memberikan hal itu dengan kehendak dan kerelaan mereka.
SOAL 1057: Sebagian orang menjual pakaian seragam khusus yang dipakai tentara. Bolehkah membeli pakaian-pakaian seperti ini dari mereka dan mempergunakannya?
JAWAB: Jika ada dugaan bahwa mereka (para penjual) memperoleh pakaian-pakaian tersebut dengan cara yang syar’i atau bahwa mereka diizinkan untuk menjualnya, maka membeli dan menggunakannya tidaklah bermasalah, selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
SOAL 1058: Bolehkah mempergunakan, memproduksi, menjual dan membeli petasan, baik memang menganggu ketenangan orang lain atau pun tidak?
JAWAB: Jika hal itu menganggu ketenangan orang lain dan termasuk perbuatan pemborosan atau melanggar aturan undang-undang republik Islam, maka tidak diperbolehkan.
SOAL 1059: Sebagian perempuan dalam rangka memenuhi kebutuhan kesehariannya bekerja di salon-salon kecantikan. Apakah pekerjaan tersebut tidak merupakan ancaman yang akan menghilangkan ‘iffah1 individu dan masyarakat Islam secara umum?
JAWAB: Pekerjaan merias wanita pada dasarnya tidak dilarang, begitu pula menerima upah dari hasil pekerjaan tersebut, selama tidak ditujukan untuk memamerkannya kepada non-muhrim.
SOAL 1060: Apakah perusahaan boleh mengambil upah dari hasil pekerjaan mediasi dan kontrak antara pihak majikan, pihak buruh, dan tukang bangunan?
JAWAB: Mengambil upah sebagai imbalan dari pekerjaan yang mubah (tidak dilarang di dalam syariat) diperbolehkan.
SOAL 1061: Apakah upah pekerjaan sebagai makelar halal ataukah tidak?
JAWAB: Apabila sebagai imbalan dari pekerjaan mubah yang dilakukan atas permintaan dari orang yang dia (makelar) bekerja untuknya maka diperbolehkan. - MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIBSOAL 1062: Apa hukum gaji para dosen yang mengajarkan fikih dan ushul fikih di fakultas syariah?
JAWAB: Kewajiban mengajarkan pengetahuan yang wajib diajarkan secara wajib kifayah tidak menggugurkan hukum diperboehkannya mengambil gaji dari pekerjaan mengajarkan fikih dan ushul fikih, terutama apabila gaji itu diambil sebagai imbalan dari kehadirannya di fakultas dan dari pekerjaan mengelola kelas.
SOAL 1063: Apa hukum mengajarkan masalah-masalah syar’i? Apakah para agamawan yang mengajarkan masalah-masalah hukum syariat kepada masyarakat boleh mengambil upah atas pekerjaannya?
JAWAB: Mengajarkan masalah-masalah seputar halal dan haram, meskipun secara global, pada dasarnya wajib dan tidak diperbolehkan mengambil upah dari pekerjaan tersebut. Namun, tidak ada larangan untuk memungut upah sebagai ganti dari pendahuluan-pendahuluan yang menjadi syarat terlaksananya pengajaran tersebut dan dia tidak wajib secara syar’i atas seseorang, seperti kehadiran di sebuah tempat tertentu.
SOAL 1064: Bolehkah mengambil gaji bulanan dari (pekerjaan) menjadi imam salat jamaah, memberikan pengarahan dan bimbingan agama di pusat-pusat dan instansi-instansi pemerintah?
JAWAB: Secara syar’i tidak ada larangan menerima uang sebagai ganti biaya perjalanan (PP) atau sebagai imbalan dari beberapa pelayanan yang tidak wajib dilakukan oleh mukalaf.
SOAL 1065: Bolehkah mengambil upah dari pekerjaan memandikan orang mati?
JAWAB: Memandikan mayat seorang Muslim merupakan salah satu dari ibadah yang wajib kifâ’i (fardu kifayah). Karenanya, mengambil upah dari perbuatan memandikan itu sendiri, tidak diperbolehkan.
SOAL 1066: Bolehkah mengambil upah dari pekerjaan melaksanakan akad nikah?
JAWAB: Boleh. - CATUR
CATURSOAL 1067: Permainan catur sangat populer di sebagian besar sekolah. Apakah permainan tersebut boleh? Dan bolehkah meyelenggarakan kursus-kursus pendidikan bermain catur?
JAWAB: Jika catur kini, menurut mukalaf, bukanlah salah satu dari alat judi, maka permainan tersebut tanpa adanya unsur taruhan, tidaklah dilarang.
SOAL 1068: Apa hukum bermain dengan alat-alat hiburan, seperti kartu. Bolehkah memainkannya sebagai hiburan semata tanpa bertaruh (judi)?
JAWAB: Bermain dengan benda-benda, yang menurut pandangan umum merupakan alat judi, hukumnya haram secara mutlak, meskipun sekadar untuk hiburan dan tanpa taruhan.
SOAL 1069: Apakah hukum catur dalam hal-hal berikut:
Memproduksi dan memperjaual-belikan alat catur Bermain catur dengan taruhan atau tanpa hal itu Membuka pusat pendidikan catur dan bermain catur di forum umum serta memberikan motivasi kepada masyarakat untuk hal itu?
JAWAB: Jika mukalaf beranggapan bahwa bidak-bidak catur kini tidak tergolong dari alat-alat perjudian, maka tidak ada larangan secara syar’i untuk membuat, menjual, membeli atau bermain dengannya tanpa taruhan. Mengajarkan permainan catur dengan asumsi tersebut juga tidak dilarang.
SOAL 1070: Apakah persetujuan kantor direktorat jendral pendidikan olahraga atas diselenggarakannya perlombaan catur dapat mengungkap bahwa ia bukanlah tergolong dari alat-alat perjudian? Dan apakah mukalaf boleh bersandar kepadanya?
JAWAB: Tolok ukur untuk menentukan subjek-subjek hukum adalah identifikasi mukalaf itu sendiri, atau ketika ada alasan syar’i (hujjah syariah) atas hal tersebut.
SOAL 1071: Apa hukum bermain catur dan billyard bersama orang-orang kafir di negara-negara Asing? Dan apa hukum membelanjakan uang untuk menggunakan alat-alat tersebut tanpa adanya unsur taruhan?
JAWAB: Hukum tentang bermain catur dan alat-alat judi telah dijelaskan dalam masalah-masalah di atas, tidak ada perbedaan dari sisi hukum antara bermain dengan alat-alat tersebut di negara Islam atau non-Islam dan antara bermain bersama Muslim atau kafir. Tidak diperbolehkan menjual atau pun membeli alat-alat judi, juga tidak diperbolehkan membelanjakan dan mengeluarkan uang demi hal itu.
- ALAT-ALAT JUDI
ALAT-ALAT JUDISOAL 1072: Jika beberapa orang bermain kartu tanpa syarat (taruhan) di saat senggang, dan tidak berfikir tentang judi atau mengharapkan keuntungan dekat maupun jauh, namun hanya untuk (mencari) hiburan dan bermain-main. Apakah hal itu dianggap haram atau bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang haram? Dan apa hukum menghadiri tempat-tempat permainan kartu hanya untuk menonton?
JAWAB: Bermain kartu yang menurut ‘urf (pandangan umum) tergolong alat perjudian, maka hukumnya haram secara mutlak, dan tidak diperbolehkan bergabung secara sukarela (tidak terpaksa) di tempat permainan judi atau dengan alat-alat judi lainnya.
SOAL 1073: Bolehkah memakai kartu-kartu dalam permainan olah otak yang murni dan tanpa taruhan bahkan memiliki muatan-muatan keilmuan dan keagamaan? Dan apa hukum bermain dengan kartu-kartu yang disusun dengan cara tertentu sehingga membentuk sebuah gambar, seperti sepeda motor, mobil dan sebagainya, padahal ia dapat juga dipakai dalam pertaruhan?
JAWAB: Menggunakan kartu yang biasanya dipakai dalam perjudian tidak diperbolehkan secara mutlak. Sedangkan kartu-kartu yang biasanya tidak digunakan dalam perjudian maka boleh menggunakannya dalam permainan-permainan yang tanpa pertaruhan. Secara umum, kartu dan lainnya yang, menurut pandangan mukalaf tergolong dari alat-alat judi dan digunakan dalam perjudian, tidak boleh dimainkan sama sekali. Setiap alat yang menurut pandangan mukalaf tidak tergolong dari alat-alat yang biasa digunakan untuk perjudian dan seseorang tidak menggunakannya untuk tujuan judi, tidak dilarang untuk dimainkan.
SOAL 1074: Apa hukum bermain dengan biji “girdu” atau telur dan hal-hal lain yang menurut syariat memiliki nilai sebagai harta benda? Dan apakah anak kecil boleh melakukan permainan ini?
JAWAB: Jika permainan tersebut dilakukan untuk perjudian dan pertaruhan, maka ia diharamkan secara syar’i. Pemenangnya tidak bisa memiliki sesuatu yang dia telah menangkan dan apa yang dia terima dari pihak lain. Namun, jika para pemain belum mencapai usia balig, maka mereka bukanlah mukalaf secara syar’i dan tidak memiliki beban apa pun dari sudut pandang taklif, meskipun mereka (juga) tidak dapat mengambil hasil kemenangannya.
SOAL 1075: Bolehkah bertaruhan dengan uang tunai atau lainnya dalam suatu permainan tanpa menggunakan alat-alat perjudian?
JAWAB: Tidak diperbolehkan bertaruh dalam segala permainan, meski tanpa alat-alat yang dipersiapkan untuk berjudi.
SOAL 1076: Apa hukum bermain dengan alat-alat judi, seperti kartu di komputer?
JAWAB: Hukum perbuatan tersebut sama dengan hukum bermain dengan at-alat judi itu sendiri.
SOAL 1077: Jika sebagian permainan digolongkan sebagai alat-alat judi di sebuah negeri, namun di tempat lain, ia bukanlah alat judi, bolehkah memainkannya ataukah tidak?
JAWAB: Diharuskan memperhatikan pandangan umum (‘urf) di kedua negeri. Artinya, jika di salah satu dari dua negeri itu ia dianggap sebagai alat judi, dan dulunya di kedua negeri tersebut memang dianggap sebagai alat judi, maka hal itu cukup (menjadi dasar) bagi hukum keharaman memainkannya sekarang. - MUSIK DAN NYANYIAN
MUSIK DAN NYANYIANSOAL 1078: Apakah pembeda antara musik yang dihalalkan dan musik yang diharamkan? Dan apakah musik klasik dihalalkan? Menyenangkan sekali, bila YM bersedia memberi kami kriterianya.
JAWAB: Setiap musik yang menurut ‘urf, tergolong musik tak bermakna, melenakan dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kebatilan, maka ia adalah musik yang diharamkan, baik dari jenis musik klasik atau pun lainnya. Identifikasi subjek hukum diserahkan kepada pandangan ‘urf para mukalaf. Sedangkan selain musik yang demikian pada dasarnya diperbolehkan.
SOAL 1079: Apa hukum mendengarkan kaset-kaset yang dilegalisasi oleh badan penerangan Islam atau lembaga Islam lain? Dan apa hukum penggunaan alat-alat musik seperti gitar, gambus, biola, dan seruling?
JAWAB: Boleh dan tidaknya mendengarkan kaset-kaset semacam itu bergantung pada identifikasi mukalaf sendiri. Jika dia beranggapan bahwa kaset-kaset tersebut tidak memuat lagu dan musik hura-hura dan melenakan yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kebatilan serta tidak memiliki kandungan makna yang menyimpang, maka diperbolehkan mendengarkannya. Perizinan (legalisasi) semata dari Badan Penerangan Islam atau Lembaga Islam lainnya bukanlah alasan syar’i atas ketidakharamannya. Begitu pula penggunaan alat-alat musik untuk (memainkan) musik hura-hura yang cocok dengan tempat hura-hura dan maksiat tidak diperbolehkan. Sedangkan penggunaannya (untuk musik) yang halal dan untuk tujuan-tujuan yang dapat diterima oleh orang-orang berakal tidaklah dilarang. Identifikasi kasuistik-nya diserahkan kepada pandangan mukalaf sendiri.
SOAL 1080: Apa yang dimaksud dengan “musik yang membuat terlena dan tak bermakna” (muthribah dan lahwiyah)? Dan bagaimana cara menentukan musik yang “membuat terlena dan tak bermakna” dari yang lainnya?
JAWAB: Musik yang melenakan dan tak bermakna adalah jenis musik yang menjauhkan manusia dari mengingat Allah Swt dan akhlak yang terpuji, bahkan sebaliknya ia mendekatkan manusia ke arah maksiat dan dosa, karena dia mengandung hal-hal yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Sedangkan tolok ukur dalam identifikasi terhadap subjek hukum adalah ‘urf.
SOAL 1081: Apakah kepribadian pemain musik, tempat bermain dan tujuan bermain musik mempunyai andil dalam (menentukan) hukum tentang musik?
JAWAB: Musik yang diharamkan adalah semata-mata musik yang melenakan, tak bermakna (sia-sia) yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Boleh jadi, kepribadian si pemain musik, lirik (lagu), tempat bermain musik atau kondisi-kondisi lainnya memberikan andil dalam membuat sebuah musik tertentu menjadi “musik yang melenakan dan sia-sia” yang diharamkan atau membuatnya menjadi “haram yang lain,” seperti apabila hal-hal itu menimbulkan dampak yang merusak.
SOAL 1082: Apakah tolok ukur haramnya sebuah musik adalah “melenakan dan sia-sia (tak bermakna)” saja, ataukah pengaruh dan sensasi yang ditimbulkannya juga menjadi tolok ukur? Apa hukum musik yang menyebabkan pendengarnya sedih atau menangis? Dan apa hukum membaca dan mendengarkan pantun-pantun cinta yang didendangkan dengan tiga irama dan diiringi musik?
JAWAB: Tolok ukurnya adalah dengan mencermati jenis musik dan cara memainkannya sesuai karakter dan seluruh ciri khasnya, dan apakah ia termasuk musik yang melenakan dan sia-sia, yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan ataukah tidak, sehingga setiap musik yang sesuai karakternya termasuk jenis musik yang melenakan dan sia-sia mestilah haram, baik menimbulkan sensasi maupun tidak, baik menyebabkan pendengarnya sedih, menangis atau yang lainnya, maupun tidak. Jika “ghazâliah” yang diiringi musik dan (dikemas) dalam bentuk nyanyian atau irama yang bersifat melenakan dan sia-sia yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan bersuka ria (dugem), maka mendendangkan dan mendengarnya dihukumi haram.
SOAL 1083: Apakah “al-Ghina” itu? Apakah ia hanyalah suara manusia ataukah juga mencakup suara yang dihasilkan dari alat-alat (instrumentalia)?
JAWAB: Al-Ghina adalah suara manusia yang didendangkan dan melenakan yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Menyanyi dengan cara demikian, begitu pula mendengarnya diharamkan.
SOAL 1084: Bolehkah menabuh (memukul) bejana-bejana dan benda-benda yang bukan tergolong alat musik di dalam pesta perkawinan? Dan apa hukumnya jika suaranya terdengar hingga keluar tempat acara dan didengar oleh kaum laki-laki?2
JAWAB: Tolok ukur boleh dan tidaknya adalah cara penggunaannya. Jika digunakan dengan cara yang biasa dilakukan dalam perkawinan-perkawinan tradisional, selama tidak dianggap (termasuk) bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura serta tidak menimbulkan dampak-dampak yang merusak, maka diperbolehkan.
SOAL 1085: Apa hukumnya wanita menabuh rebana dalam acara perkawinan?
JAWAB: Tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat musik untuk memainkan musik yang bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura.
SOAL 1086: Bolehkah mendengarkan lagu (haram) di rumah? Dan apa hukumnya, jika dia (pendengar) tidak terpengaruh oleh lagu itu?
JAWAB: Diharamkan secara mutlak mendengarkan lagu (haram), baik di rumah sendirian, atau pun bersama orang lain, terpengaruh maupun tidak.
SOAL 1087: Sebagian pemuda yang baru balig bertaklid kepada orang memfatwakan keharaman musik secara mutlak, meskipun yang disiarkan oleh radio dan televisi di negara Islam. Bagaimana hukumnya dalam kasus demikian? Dan apakah izin wali fakih berkenaan dengan mendengarkan sesuatu yang boleh didengar sudah cukup untuk memperbolehkannya karena telah termasuk dalam hukum negara ataukah mereka wajib bertindak berdasarkan fatwa para marja-nya?
JAWAB: Fatwa tentang boleh dan tidaknya mendengarkan musik tidak termasuk dalam hukum-hukum Negara, namun ia merupakan hukum syar’i fikih. Yang wajib dilakukan oleh setiap mukalaf berkenaan dengan perbuatan-perbuatannya adalah mengambil fatwa marja’ taklid-nya. Namun, musik yang tidak melenakan, sia-sia, hura-hura dan tidak cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat dan tidak menimbulkan dampak-dampak yang merusak, tidak ada alasan untuk diharamkan.
SOAL 1088: Apa yang dimaksud dengan musik dan ghina?
JAWAB: Ghina adalah melantunkan suara dengan cara yang sesuai dengan tempat-tempat hura-hura. Ia termasuk maksiat dan diharamkan atas si pelantun dan pendengarnya. Sedangkan musik adalah memainkan alat-alatnya. Jika ia dimainkan dengan cara yang lazim dilakukan di tempat-tempat hura-hura dan maksiat, maka ia diharamkan atas pemain dan pendengarnya pula. Jika tidak dengan cara demikian, maka pada dasarnya diperbolehkan dan tidak bermasalah.
SOAL 1089: Saya bekerja di sebuah tempat yang mana pemiliknya selalu mendengarkan kaset-kaset nyanyian (haram) sehingga saya terpaksa mendengarnya. Apakah saya boleh bekerja di situ ataukah tidak?
JAWAB: Jika kaset-kaset itu memuat lagu atau musik melenakan, sia-sia, hura-hura dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura, kebatilan dan kemaksiatan, maka memperhatikan dan mendengarkannya tidaklah diperbolehkan. Namun, bila Anda terpaksa berada di tempat kerja tersebut, maka Anda diperbolehkan pergi ke tempat itu dan bekerja di situ. Tetapi, Anda wajib untuk tidak memperhatikan dan mendengarkan lagu-lagu itu, meskipun terdengar oleh telinga Anda dan Anda mendengarnya.
SOAL 1090: Apa hukum musik yang disiarkan oleh radio dan Televisi Republik Islam Iran? Dan apakah benar YM Imam Khumaini ra telah menghalalkan musik secara mutlak?
JAWAB: Bahwa Imam Khumaini ra telah menghalalkan musik secara mutlak adalah dusta dan rekayasa. Beliau berpendapat bahwa musik yang melenakan, sia-sia dan hura-hura, yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat adalah haram, sebagaimana pendapat kami juga demikian. Namun, perbedaan pandangan timbul dari (perbedaan dalam) mengidentifikasi subjek hukum, karena ia diserahkan kepada pandangan mukalaf itu sendiri. Boleh jadi, pandangan pemain musik berbeda dengan pandangan pendengar. Karenanya, musik yang dalam pandangan mukalaf tergolong hura-hura yang cocok dimainkan di tempat-tempat hura-hura dan maksiat haram dia dengarkan. Sedangkan suara yang masih diragukan (bersifat hura-hura dan cocok untuk tempat maksiat ataukah tidak) dihukumi sebagai halal. Hanya karena disiarkan melalui radio dan televisi Iran tidaklah cukup menjadi dasar syar’i atas kehalalan dan kemubahannya.
SOAL 1091: Kadangkala radio dan televisi menyiarkan nada-nada (irama musik) yang cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan kefasikan, menurut saya. Apakah saya wajib tidak mendengarkannya dan melarang orang lain juga?
JAWAB: Jika Anda menganggapnya tergolong sebagai jenis musik yang melenakan, sia-sia dan hura-hura serta cocok untuk tempat hura-hura, maka Anda tidak diperbolehkan mendengarkannya. Namun melarang orang lain, sebagai bentuk amar makruf nahi munkar, bergantung pada kepastian bahwa mereka juga berpendapat sama dengan pendapat Anda bahwa ia tergolong jenis musik yang diharamkan.
SOAL 1092: Apa hukum mendengarkan dan mendistribusikan lagu-lagu dan musik hura-hura yang di produksi di negara-negara Barat?
JAWAB: Tidak diperbolehkan mendengarkan lagu dan musik yang bersifat hura-hura dan melenakan, yang cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan kebatilan. Dalam hukum tersebut tidak dibedakan antara bahasa apa pun dan produk negara manapun. Karenanya, menjual, membeli, mendistribusikan dan mendengarkan kaset-kaset semacam itu, apabila memuat lagu atau musik hura-hura yang diharamkan tidaklah diperbolehkan.
SOAL 1093: Apa hukum menyanyi bagi lelaki dan wanita, baik melalui kaset atau radio dengan diiringi musik atau pun tidak?
JAWAB: Dari sudut pandang syariat, menyanyi3 diharamkan secara mutlak. Bernyanyi atau mendengarkan nyanyian pria maupun wanita, secara langsung atau tidak (melalui kaset), baik diiringi alat hura-hura atau pun tidak, tidaklah diperbolehkan.
SOAL 1094: Apa hukum memainkan musik untuk tujuan-tujuan yang dapat diterima oleh oleh orang-orang berakal dan dihalalkan di sebuah tempat suci seperti mesjid?
JAWAB: Tidak diperbolehkan memainkan musik yang melenakan, sia-sia dan bersifat hura-hura yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan secara mutlak meskipun di luar mesjid, dan walaupun demi tujuan-tujuan yang dapat diterima oleh orang-orang berakal dan halal. Namun, tidak ada larangan menyanyikan lagu-lagu revolusioner (mars) dan sebagainya yang diiringi irama musik di tempat yang suci dalam acara-acara yang melazimkan hal itu, selama tidak bertentangan dengan sikap penghormatan terhadap tempat tersebut dan tidak mengganggu para pelaksana salat di mesjid, misalnya.
SOAL 1095: Bolehkah mempelajari musik, terutama santur?4 Dan apa hukumnya, jika hal itu dapat mengajak dan mendorong orang lain untuk mempelajarinya?
JAWAB: Tidak ada larangan menggunakan alat-alat musik untuk memainkan musik yang tidak bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura, seperti untuk menyanyikan lagu-lagu revolusioner (mars) dan keagamaan atau dalam acara-acara kebudayaan yang berguna, dan sebagainya yang bertujuan untuk hal-hal yang dapat diterima oleh orang-orang berakal dan halal, selama tidak menimbulkan dampak-dampak yang merusak. Pada dasarnya, tidak ada larangan mempelajari alat musik dan mengajarkannya untuk hal-hal tersebut di atas.
SOAL 1096: Apa hukum mendengarkan suara wanita yang membacakan syair atau sejenisnya dengan nada dan alunan, baik pendengarnya anak muda atau pun bukan, pria atau pun wanita? Dan apa hukumnya, jika wanita itu tergolong muhrim?
JAWAB: Jika suara wanita itu tidak berbentuk nyanyian dan didengarkan tidak untuk mencari kenikmatan dan raibah (sesuatu yang bisa memancing syahwat) serta tidak menimbulkan dampak yang merusak, maka diperbolehkan dalam kondisi apa pun.
SOAL 1097: Apakah musik tradisional klasik (kuno) dan nasional Iran juga haram ataukah tidak?
JAWAB: Musik yang, menurut ‘urf, bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura serta cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat secara mutlak haram, baik musik Iran maupun lainnya, tradisional klasik maupun lainnya.
SOAL 1098: Kadangkala radio negara-negara Arab menyiarkan irama musik. Bolehkah mendengarnya karena suka (rindu) mendengarkan Bahasa Arab?
JAWAB: Diharamkan mendengarkan musik melenakan, sia-sia dan hura-hura yang sesuai dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat secara mutlak. Sekadar rindu (suka) mendengarkan Bahasa Arab tidaklah menjadi alasan pembenaran secara syar’i untuk membolehkannya.
SOAL 1099: Bolehkah mengulang-ulang (menirukan) syair (lirik) yang dilantunkan dalam bentuk nada lagu tanpa musik?
JAWAB: Ghina hukumnya haram, meskipun tidak diiringi dengan penggunaan alat-alat musik. Yang dimaksud dengan ghina’ (menyanyi yang diharamkan, peny.) ialah melantunkan suara dalam bentuk yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan. Namun, sekadar mengulang-ulang syair diperbolehkan.
SOAL 1100: Apa hukum membeli dan menjual alat-alat musik? Dan bagaimanakah batas-batas penggunaannya?
JAWAB: Diperbolehkan membeli dan menjual alat-alat yang bersifat gabungan (dapat dipergunakan secara halal atau haram, peny.) untuk memainkan musik yang tidak bersifat hura-hura, melenakan dan demi tujuan-tujuan yang dihalalkan.
SOAL 1101: Bolehkah menyanyikan (melagukan) bacaan doa, al-Quran dan azan, misalnya?
JAWAB: Ghina’, yakni suara yang dialunkan yang melenakan dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan diharamkan secara mutlak, meskipun dalam bacaan doa, al-Quran, azan, ratapan-ratapan dan lainnya.
SOAL 1102: Di zaman ini, musik digunakan untuk menyembuhkan sebagian penyakit jiwa, seperti kesedihan, kegelisahan, problem-problem seksual, dan frigitis wanita. Apa hukumnya?
JAWAB: Jika dokter yang mahir (ahli) dan jujur memastikan bahwa penyembuhan penyakit bergantung pada hal itu, maka sebatas ukuran yang diperlukan untuk penyembuhan, maka ia tidak bermasalah.
SOAL 1103: Apa hukumnya mendengarkan lagu-lagu yang dapat menambah gairah (cinta) pada istri?
JAWAB: Meningkatnya gairah (cinta) pada istri semata bukanlah alasan syar’i yang memperbolehkan mendengarkan nyanyian.
SOAL 1104: Apa hukum wanita yang menyanyi dalam konser yang dihadiri oleh para wanita, dan tim pemain musiknya juga para wanita.
JAWAB: Jika menyanyi tidak dengan cara melantunkan (suara) yang melenakan (ghina’) dan musik yang dimainkan tidak termasuk musik hura-hura yang diharamkan, maka pada dasarnya hal itu diperbolehkan.
SOAL 1105: Jika standar keharaman musik adalah kehura-huraannya dan kesesuaiannya dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat, maka apakah nada dan nasyid (mars, qasidah) yang melenakan sebagian orang, bahkan bocah yang belum dewasa diperbolehkan? Apakah haram mendengarkan kaset-kaset tidak senonoh yang memuat nyanyian wanita, bila tidak melenakan? Dan apa kewajiban penumpang bus umum yang (sopirnya) sering memutar kaset-kaset semacam itu?
JAWAB: Musik atau suara yang dilantunkan dan melenakan dari jenis apa pun bila dari sisi cara atau isi atau kondisi tertentu pemusik atau penyanyi selama memainkan musik atau melantuntunkan suara tergolong dalam jenis nyanyian atau musik hura-hura yang sesuai dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat, haram hukumnya, sekalipun bagi yang tidak terlena olehnya. Para penumpang mobil dan bus, saat kaset nyanyian dan musik hura-hura yang diharamkan diputar, tidak diperbolehkan memperhatikan dan mendengarkannya, dan dia harus berinisiatif untuk mencegah kemungkaran.
SOAL 1106: Apakah seorang laki-laki boleh mendengarkan nyanyian wanita non-muhrim untuk tujuan bersenang-senang dengan istrinya? Dan apakah istri boleh bernyanyi di hadapan suaminya, atau sebaliknya? Benarkah perkataan orang bahwa Pembuat Syariat (Allah dan Rasul) telah mengharamkan lagu karena keterkaitannya dengan tempat-tempat hura-hura dan main-main dan tidak dapat dipisahkan dari keduanya, sehingga diharamkan sebagai imbas dari kedua hal (hura-hura dan main-main) yang diharamkan tersebut? Apakah ia diharamkan dalam konteks pengharaman tempat tertentu seperti pengharaman perdagangan atau pembuatan (industri) patung yang tidak dapat dibayangkan memiliki kegunaan lain selain untuk disembah? Dan atas dasar inilah, apakah lenyapnya kriteria (hukum) tersebut pada masa kini meniscayakan lenyapnya keharamannya?
JAWAB: Diharamkan mendengarkan nyanyian (ghina’) yang berarti suara yang dilantunkan dengan cara yang melenakan dan cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat secara mutlak, termasuk nyanyian istri untuk suami atau sebaliknya dan bahkan keinginan untuk bersenang-senang dengan istri tidaklah bisa menghalalkan mendengarkan nyanyian. Haramnya nyanyian (ghina’) dan pembuatan patung dan sebagainya ditetapkan secara “ta’abbudi” (dogmatis) dalam syariat dan merupakan salah satu hukum yang tetap dalam fikih Syi’ah, yang tidak bergantung kepada kriteria-kriteria asumtif atau implikasi-implikasi (dampak-dampak) sosio-psikologis. Namun ia ditetapkan sebagai sesuatu yang haram, dan wajib dihindari sama sekali, selama masih menyandang sebutan yang haram tersebut.
SOAL 1107: Para mahasiswa fakultas pendidikan, semester spesialisasi, diharuskan mengikuti mata kuliah tentang lagu-lagu dan nada-nada revolusioner, di mana mereka mempelajari notasi dan musik secara global. Alat utama dalam pelajaran ini adalah organ. Apa hukum mempelajari mata kuliah yang dianggap sebagai program wajib ini? Apa hukum kami membeli dan menggunakan alat tersebut? Dan apa kewajiban para mahasiswi, secara khusus, karena mereka harus berlatih di depan lawan jenis?
JAWAB: Diperbolehkan menggunakan alat-alat musik itu, pada dasarnya, untuk menyanyikan lagu-lagu revolusioner, acara-acara keagamaan dan kegiatan-kegiatan kebudayaan dan kependidikan yang berguna. Diperbolehkan pula membeli dan menjual alat-alat musik yang digunakan untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Juga diperbolehkan mengajarkan dan mempelajarinya untuk tujuan-tujuan tersebut. Demikian pula tidak ada larangan bagi para wanita menghadiri ruang belajar, selama mereka memperhatikan hijab yang diwajibkan dan dan ketentuan-ketentuan syariat.
SOAL 1108: Sebagian lagu pada lahiriahnya, dan juga menurut masyarakat umum, bersifat revolusioner, namun kami tidak mengetahui apakah penyanyinya bertujuan menyanyikan lagu revolusioner (perjuangan) ataukah lagu hura-hura dan melenakan belaka. Apa hukum mendengarkan lagu-lagu semacam ini? Dan padahal kami mengetahui bahwa si penyanyi bukanlah Muslim, namun nyanyian-nyanyiannya bersifat nasionalis dan revolusioner, sehingga memuat kata-kata yang mengecam pendudukan dan mengajak kepada sikap perlawanan?
JAWAB: Jika lagu-lagu tersebut, menurut pandangan pendengar, tidak tergolong dari jenis lagu yang melenakan, sia-sia dan bersifat hura-hura, maka diperbolehkan mendengarkannya. Adapun tujuan dan niat penyanyi dan isi lagu tidaklah berpengaruh (dalam hukum).
SOAL 1109: Ada seorang pemuda bekerja sebagai pelatih dan wasit internasional dalam beberapa cabang olahraga. Terkadang pekerjaannya menyebabkan dirinya memasuki club-club yang riuh dengan nyanyian dan bunyi musik yang haram. Apakah dia boleh melakukannya ataukah tidak, padahal pekerjaannya itu menutupi sebagian biaya hidupnya, sementara peluang kerja di daerah yang ditempatinya sangat sedikit?
JAWAB: Dia boleh melakukan pekerjaannya, meskipun dia tetap diharamkan mendengarkan nyanyian dan musik hura-hura yang haram itu. Dalam keadaan terpaksa, dia diperbolehkan memasuki majelis lagu dan musik yang diharamkan dengan tetap menghindar dari mendengarkannya. Sedangkan suara yang terdengar tanpa kehedak tidaklah apa-apa.
SOAL 1110: Apakah yang diharamkan hanyalah mendengarkan (baca; memperhatikan) musik ataukah juga sekadar mendengarnya juga?
JAWAB: Hukum “mendengar” nyanyian atau musik yang bersifat hura-hura dan melenakan tidaklah sama dengan hukum “mendengarkan”nya, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu di mana “mendengar” menurut ‘urf dianggap juga sebagai “mendengarkan.”
SOAL 1111: Bolehkah membaca al-Quran sambil memainkan musik dengan alat-alat yang tidak populer digunakan di tempat-tempat hura-hura dan suka ria?
JAWAB: Tidak ada larangan membaca ayat-ayat al-Quran dengan suara merdu dan nada yang sesuai dengan kemuliaan al-Quran, bahkan hal itu dianjurkan, selama tidak sampai menjadi nyanyian yang diharamkan. Sedangkan penggunaan musik untuk mengiringnya, tidaklah memiliki pembenaran dan dasar secara syar’i.
SOAL 1112: Apa hukum menggunakan gendang dan sebagainya dalam pesta kelahiran (maulid) dan lainnya?
JAWAB: Menggunakan alat-alat musik dengan cara yang bersifat hura-hura dan melenakan yang cocok dengan tempat-tempat bersuka ria, haram secara mutlak.
SOAL 1113: Apa hukum alat-alat musik yang digunakan oleh para siswa sekolah dalam regu-regu musik dan lagu di bawah kantor pendidikan dan kebudayaan?
JAWAB: Alat-alat musik yang, menurut ‘urf, termasuk alat-alat gabungan (baca: netral sehingga bisa digunakan secara halal atau haram, peny.) yang bisa dipakai dalam kegiatan-kegiatan yang halal boleh dipakai dalam bentuk yang tidak bersifat hura-hura demi tujuan-tujuan yang halal. Sedangkan alat-alat, yang menurut ‘urf, termasuk alat-alat khusus hura-hura, tidaklah boleh dipakai.
SOAL 1114: Bolehkah membuat alat musik yang disebut “santur” dan menjadikan pekerjaan tersebut sebagai mata pencarian sehingga menjadi profesinya? Bolehkah menanamkan modal dan turut membantu dalam pembuatan alat tersebut dengan tujuan mengembangkan industrinya serta mendorong orang lain untuk memainkannya? Dan bolehkah mengajarkan musik tradisional Iran dengan tujuan menyiarkan dan menghidupkan musik orisinal ataukah tidak?
JAWAB: Boleh hukumnya menggunakan alat-alat musik untuk menyanyikan lagu-lagu nasional atau revolusioner atau hal lain yang halal dan bermanfaat selama tidak sampai batas melenakan dan hura-hura dan cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Demikian pula membuat alat-alat musik, mengajarkan, dan mempelajarinya demi tujuan tersebut pada dasarnya tidak dilarang.
SOAL 1115: Alat-alat apakah yang tergolong dari alat-alat hura-hura yang sama sekali tidak boleh digunakan?
JAWAB: Alat-alat yang jenisnya digunakan dalam hura-hura dan suka ria dan tidak memiliki kegunaan yang halal dan diharapkan.
SOAL 1116: Bolehkah menerima upah dari pekerjaan penggandaan kaset-kaset audio yang berisikan hal-hal (muatan) yang haram?
JAWAB: Kaset yang haram didengarkan isinya, maka menggandakan dan mengambil upah darinya juga tidak diperbolehkan. - TARIAN
TARIANSOAL 1117: Bolehkah menarikan tarian daerah dalam pesta perkawinan? Dan apa hukum menghadiri dalam acara semacam itu?
JAWAB: Tarian bila dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau menyebabkan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak tidaklah diperbolehkan. Sedangkan menghadiri acara-acara joget (tari) bila (dipandang) sebagai dukungan kepada orang lain untuk berbuat haram, atau menyebabkan perbuatan yang diharamkan tidaklah diperbolehkan pula. Bila tidak, ia boleh dilakukan.
SOAL 1118: Apakah menari (berdansa, berjoget) dalam acara-acara kaum wanita tanpa iringan irama musik diharamkan ataukah dihalalkan? Dan jika diharamkan, apakah hadirin wajib meninggalkan tempat itu?
JAWAB: Secara umum, menari dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak diharamkan. Adapun meninggalkan tempat tersebut sebagai bentuk protes atas perbuatan haram tersebut adalah wajib hukumnya, jika termasuk dalam kategori “nahi munkar.”
SOAL 1119: Apa hukumnya menarikan tarian daerah yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan sesama laki-laki, seorang perempuan dengan sesama perempuan atau seorang laki-laki dengan perempuan atau sebaliknya?
JAWAB: Jika dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak, maka tidak diperbolehkan. Begitu juga tidak diperbolehkan bila dilakukan oleh seorang perempuan di tengah para lelaki non-muhrim.
SOAL 1120: Apa hukumnya kaum lelaki menari dalam bentuk kelompok? Dan apa hukumnya, melihat tarian anak-anak kecil baik dari televisi atau lainnya?
JAWAB: Jika dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan dan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak diharamkan. Adapun menontonnya, jika tidak menyebabkan dukungan kepada pelaku maksiat dan memberanikannya serta tidak menimbulkan hal-hal yang merusak lainnya, maka tidak bermasalah.
SOAL 1121: Apa hukumnya seorang perempuan menari di hadapan perempuan dan seorang laki-laki menari di hadapan laki-laki? Dan apakah bermasalah secara syar’i, jika pergi ke tempat perayaan perkawinan demi menghormati adat yang berlaku di tengah masyarakat, padahal ada kemungkinan di tempat tersebut akan ada tarian atau joget?
JAWAB: Secara umum, menari dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak diharamkan, namun hukum menghadiri pesta pernikahan itu sendiri yang dimungkinkan akan ada joget atau tari-tarian, selama tidak dianggap sebagai dukungan kepada pelaku perbuatan haram dan tidak meniscayakan berbuat yang haram, tidak bermasalah.
SOAL 1122: Apakah haram hukumnya, seorang istri menari untuk suaminya dan sebaliknya?
JAWAB: Menari untuk suami, dan sebaliknya, diperbolehkan, selama tidak melakukan perbuatan yang diharamkan.
SOAL 1123: Bolehkah orang tua menari dalam pesta pernikahan anaknya sendiri?
JAWAB: Menarikan tarian yang haram diharamkan, meski dilakukan oleh ayah atau ibu dalam pesta perkawinan anaknya adalah tidaklah diperbolehkan.
SOAL 1124: Ada seorang wanita menari dalam pesta perkawinan di depan kaum laki-laki non-muhrim, tanpa memberitahu atau mendapatkan izin terlebih dulu dari suaminya. Hal itupun berulang beberapa kali sementara amar makruf dan nahi munkar dari sang suami tidak lagi efektif (tidak berpengaruh) terhadapnya. Apa kewajiban suaminya?
JAWAB: Tarian wanita di depan lelaki non-muhrim secara mutlak haram hukumnya. Meninggalkan rumah tanpa seizin suami juga diharamkan, bahkan meniscayakan nusyuz (menyeleweng) dan kehilangan haknya untuk mendapatkan nafkah.
SOAL 1125: Apa hukum wanita menari di depan para pria dalam pesta perkawinan desa yang menggunakan alat-alat musik? Dan apa taklif (kewajiban) terhadap hal itu?
JAWAB: Tarian wanita di hadapan lelaki non-muhrim, demikian pula setiap tarian yang menimbulkan keburukan atau membangkitkan syahwat haram hukumnya. Begitu juga, menggunakan dan mendengarkan alat-alat musik bila tergolong hura-hura dan melenakan, diharamkan juga. Tugas para mukalaf dalam situasi demikian adalah melakukan amar makruf dan nahi munkar.
SOAL 1126: Apa hukum tarian anak kecil lelaki atau perempuan mumayiz (remaja kecil) yang belum balig dalam acara-acara kaum wanita atau kaum pria?
JAWAB: Anak kecil yang belum balig, lelaki atau pun perempuan tidak terbebani taklif, namun orang-orang dewasa hendaknya tidak mendorongnya untuk menari.
SOAL 1127: Apa hukum mendirikan pusat-pusat pendidikan tari?
JAWAB: Mendirikan pusat-pusat pendidikan dan penyebar luasan seni tari bertentangan dengan misi sistem (pemerintahan) Islam.
SOAL 1128: Apa hukum tarian lelaki atau wanita di hadapan masing-masing muhrimnya, baik karena garis keturunan maupun karena hubungan perkawinan?
JAWAB: Jenis tarian yang haram, hukumnya haram secara umum, tanpa membedakan jenis kelamin pelakunya; pria atau wanita, di hadapan muhrim maupun non-muhrim.
SOAL 1129: Bolehkah melakukan gerakan adu (tanding) tongkat dalam pesta perkawinan? Dan apa hukumnya, jika diiringi dengan alat-alat musik?
JAWAB: Jika ia dilakukan dalam bentuk permainan olahraga hiburan dan tidak dikhawatirkan membahayakan jiwa, pada dasarnya tidak bermasalah. Sedangkan penggunaan alat-alat musik dengan cara yang bersifat sia-sia dan hura-hura dan melenakan sama sekali tidak diperbolehkan.
SOAL 1130: Apa hukum tari “Dabkeh” (yaitu tarian dengan saling mengikatkan tangan dan menghentakkan kaki ke bumi dengan cara tertentu sehingga menimbulkan bunyi yang diiringi lompatan dan gerakan tubuh)?
JAWAB: Secara hukum, “Dakbeh” adalah tarian. Jika dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau dengan menggunakan alat-alat hura-hura dengan cara yang bersifat hura-hura pula, atau dapat menimbulkan dampak yang merusak, maka ia diharamkan. Jika tidak, maka ia tidak dilarang. - APLAUS (TEPUK TANGAN)
APLAUS (TEPUK TANGAN)SOAL 1131: Bolehkah para wanita bertepuk tangan dalam acara-acara pesta khusus kaum wanita, seperti pesta ulang tahun dan perkawinan? Dan jika diperbolehkan, apa hukumnya bila suara tepuk tangan sampai keluar dari tempat pesta sehingga terdengar oleh para pria non-muhrim?
JAWAB: Tidak ada masalah bertepuk tangan dengan cara yang biasa dan tidak menimbulkan dampak yang merusak, meskipun didengar oleh lelaki non-muhrim.
SOAL 1132: Apa hukum tepuk tangan yang beriringan dengan suka cita, pembacaan nasyid dan salawat dalam perayaan-perayaan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati hari kelahiran para imam maksum, hari besar persatuan, Hari Peringatan diutusnya Nabi saw? Dan apa hukumnya, jika perayaan-perayaan itu diadakan di tempat-tempat ibadah seperti mesjid dan mushalla di kantor-kantor dan lembaga negara atau husainiah?
JAWAB: Secara umum, bertepuk tangan, pada dasarnya, diperbolehkan, bila dilakukan dengan cara yang lumrah dalam pesta-pesta perayaan, atau sebagai dukungan, support, dan sebagainya. Namun akan menjadi lebih baik, bila suasana majelis keagamaan diharumkan dengan salawat dan takbir, terutama dalam acara-acara yang diselenggarakan di mesjid, husainiah, dan tempat-tempat ibadah, demi memperoleh pahala salawat dan takbir. - GAMBAR (FOTO) DAN FILM
GAMBAR (FOTO) DAN FILMSOAL 1133: Apa hukum memandang gambar wanita non-muhrim yang tidak berjilbab (tidak tertutup secara syar’i)? Apa hukum memandang gambar wanita di televisi? Dan adakah perbedaan antara (hukum memandang) wanita Muslimah dan lainnya dan (hukum memandang) gambar yang ditampilkan dalam siaran langsung atau tunda (tidak langsung)?
JAWAB: Hukum memandang gambar (foto) wanita non-muhrim tidaklah sama dengan hukum memandang wanita non-muhrim itu sendiri. Karena itulah, ia boleh dilakukan, kecuali bila disertai dengan raibah dan khawatir terjerumus dalam fitnah, atau bila ia adalah gambar wanita Muslimah yang dikenal oleh orang yang memandangnya.
Berdasarkan ihtiyath wujubi (kehati-hatian yang sangat ditekankan sekali), tidak boleh memandang gambar (foto) wanita non-muhrim yang ditampilkan di televisi secara langsung. Sedangkan dalam siaran tunda (tayangan tidak langsung) di televisi, boleh dipandang, tanpa raibah dan kekhawatiran terjerumus dalam fitnah.
SOAL 1134: Apa hukum menyaksikan program-program televisi satelit? Dan apa hukum para penghuni propinsi-propinsi yang bersebelahan dengan negara-negara teluk Persia menonton acara televisi negara-negara tersebut?
JAWAB: Acara-acara yang disiarkan melalui satelit-satelit Barat (negara Barat) dan sebagian besar negara-negara tetangga, karena mengajarkan ide-ide sesat dan memutarbalikkan fakta, serta memuat acara-acara hura-hura dan kebejatan di mana menontonnya seringkali menyebabkan kesesatan dan keterjatuhan dalam keburukan-keburukan dan hal-hal yang diharamkan, tidak boleh ditangkap dan ditonton.
SOAL 1135: Apakah ada masalah syar’i dalam menonton atau mendengarkan acara-acara komedi dari radio dan televisi?
JAWAB: Mendengarkan hal-hal yang jenaka dan menonton drama komedi tidak masalah, kecuali jika mengandung pelecehan terhadap kaum Mukmin.
SOAL 1136: Saya dipotret beberapa kali saat pesta perkawinan, ketika itu saya tidak mengenakan hijab secara sempurna, foto-foto itu kini ada di tangan teman-teman dan kerabat saya. Apakah saya wajib mengumpulkan kembali foto-foto tersebut?
JAWAB: Jika keberadaan foto-foto itu di tangan orang lain tidak menimbulkan dampak buruk, atau Anda tidak mempunyai andil dalam memberikan foto-foto itu kepada mereka, atau mengumpulkannya kembali dari orang-orang lain menyulitkan Anda, maka tidak ada taklif (kewajiban) atas Anda untuk melakukannya.
SOAL 1137: Apakah bermasalah secara syar’i mencium gambar Imam Khumaini ra dan para syuhada, sebab bukankah mereka bukanlah muhrim kami?
JAWAB: Secara umum, gambar (foto) non-muhrim bukanlah diri non-muhrim itu sendiri. Karenanya, tidak ada masalah mencium gambar non-muhrim karena penghormatan dan mencari berkah (tabarruk) serta sebagai ungkapan cinta, selama bebas dari tujuan raibah dan kekhawatiran terjatuh dalam maksiat.
SOAL 1138: Bolehkah menonton gambar porno atau semi porno para wanita yang tidak dikenal dalam film-film bioskop dan lainnya?
JAWAB: Menonton film dan memandang gambar tidak sama hukumnya dengan memandang non-muhrim itu sendiri. Tidak ada larangan syar’i memandangnya selama tidak disertai syahwat dan raibah dan tidak menimbulkan akibat buruk. Namun mengingat bahwa memandang gambar-gambar porno yang membangkitkan syahwat seringkali tidak terlepas dari dorongan syahwat, dan menjadi awal perbuatan berdosa, maka ia diharamkan.
SOAL 1139: Bolehkah wanita membiarkan dirinya difoto dalam pesta-pesta perkawinan tanpa izin suami? Dan jika boleh, apakah ia wajib mengenakan jilbab secara utuh?
JAWAB: Pada dasarnya kebolehan difoto tidak bergantung pada izin suami. Namun, jika diperkirakan akan dipandang oleh non-muhrim, dan bila tidak mengenakan jilbab secara utuh akan menimbulkan dampak buruk, maka ia wajib mengenakannya secara utuh.
SOAL 1140: Apakah wanita boleh menonton acara gulat pria?
JAWAB: Jika menonton secara langsung di arena gulat dan memandangnya secara langsung atau melalui televisi yang disiarkan secara langsung, atau demi mencari kenikmatan dan raibah, atau dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dan kerusakan, maka tidak diperbolehkan. Jika tidak demikian, maka ia boleh melakukannya.
SOAL 1141: Jika pengantin wanita menggunakan kain penutup kepala yang tembus pandang saat pesta pernikahan, bolehkah lelaki non-muhrim mengambil gambarnya ataukah tidak?
JAWAB: Jika hal itu tidak menyebabkan non-muhrim memandangnya dengan cara yang diharamkan, dia boleh mengambil gambarnya. Jika tidak, dia tidak diperbolehkan melakukannya.
SOAL 1142: Apa hukum mengambil gambar wanita tak berjilbab di antara para muhrimnya? Dan apa hukumnya, jika diperkirakan foto-foto itu akan dipandang oleh non-muhrim saat dicuci dan dicetak?
JAWAB: Jika yang memotret dan memandangnya adalah salah satu dari muhrimnya, maka diperbolehkan. Begitu pula hukumnya dicuci, dan dicetak oleh orang yang tidak mengenalnya tidak bermasalah.
SOAL 1143: Sebagian pemuda memandang gambar-gambar seronok dan mengemukakan alasan-alasan pembenaran yang dibuat-buat untuk melakukannya. Apa hukumnya? Dan jika memandang foto-foto semacam ini dapat meredam sedikit gejolak seksualnya sehingga menjaganya dari sesuatu yang haram. Apakah diperbolehkan?
JAWAB: Jika memandang gambar-gambar itu dengan raibah atau mengetahui bahwa hal itu akan membangkitkan syahwat, maka haram hukumnya. Menghindari keterjerumusan dalam sesuatu yang diharamkan dengan melakukan hal tersebut bukanlah alasan untuk membolehkan sesuatu yang haram.
SOAL 1144: Apa hukum menghadiri pesta yang dimeriahkan dengan musik dan joget atau dansa untuk tujuan mengambil gambar? Apa hukum lelaki mengambil gambar dalam acara kaum lelaki dan wanita mengambil gambar dalam acara kaum wanita? Apa hukum lelaki memproduksi film pesta-pesta perkawinan, baik mengenal keluarga pengantin maupun tidak? Apa hukum wanita melakukan hal itu di acara tersebut? Dan bolehkah menggunakan musik dalam film acara-acara tersebut?
JAWAB: Diperbolehkan menghadiri acara-acara pesta. Lelaki juga boleh mengambil gambar dalam acara kaum lelaki, dan wanita mengambil gambar dalam acara-acara kaum wanita, selama tidak menyebabkan dirinya mendengarkan nyanyian atau musik yang diharamkan, atau menyebabkan dirinya melakukan perbuatan haram lainnya. Sedangkan pria yang mengambil gambar dalam acara kaum wanita, atau wanita yang mengambil gambar dalam acara kaum pria yang menyebabkan dia sampai memandang dengan raibah dan menimbulkan dampak-dampak buruk lain, maka tidak diperbolehkan. Begitu juga hukumnya menggunakan musik yang melenakan dan hura-hura serta sesuai untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat dalam film (video) pesta perkawinan.
SOAL 1145: Mengingat kualitas film dan musik, baik asing atau lokal yang disiarkan oleh Televisi Republik Islam Iran, apa hukum menonton dan mendengarkannya?
JAWAB: Jika pendengar dan pemirsa beranggapan, bahwa musik yang disiarkan dari radio dan televisi tersebut tergolong musik yang bersifat melenakan, hura-hura, yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat, atau film yang ditayangkan menimbulkan dampak yang merusak bagi penontonnya, maka ia tidak diperbolehkan secara syar’i mendengarkan dan menontonnya. Hanya sekadar disiarkan radio dan ditayangkan televisi (Iran) bukanlah dasar syar’i atas kebolehannya.
SOAL 1146: Apa hukum membaca buku-buku dan syair-syair cabul yang menimbulkan syahwat?
JAWAB: Hal itu harus dihindari.
SOAL 1147: Sejumlah televisi atau channel satelit menayangkan drama serial bertema sosial yang menceritakan tentang problema-problema sosial masyarakat Barat, namun menyebarluaskan ide-ide sesat, seperti dorongan kepada pergaulan antar lawan jenis dan sosialisasi zina sedemikian rupa sehingga mempengaruhi sebagian orang mukmin. Apa hukum menontonnya bagi orang yang tidak menjamin bahwa dirinya tidak terpengaruh? Dan apakah berbeda, bila menontonnya untuk mengkritisi dan menunjukkan sisi-sisi negatifnya serta menasehati orang agar meninggalkannya?
JAWAB: Siapa pun tidak diperbolehkan menontonnya dengan tujuan mencari kenikmatan dan raibah, atau dikhawatirkan terpengaruh dan timbulnya keburukan. Namun, menontonnya untuk tujuan mengkritisi dan memperingatkan orang-orang akan bahaya-bahayanya dan dampak-dampak negatifnya diperbolehkan, bila ia memang berkompeten dan menjamin dirinya tidak terpengaruh dan tidak terjerumus dalam keburukan.
SOAL 1148: Bolehkah memandang rambut penyiar televisi yang bersolek dan membuka rambut dan dadanya?
JAWAB: Sekadar memandangnya, dengan syarat tidak dengan tujuan mencari kenikmatan dan tidak terdapat kekhawatiran terkena fitnah dan terjerumus dalam keburukan, dan acaranya tidak disiarkan secara langsung, diperbolehkan.
SOAL 1149: Bolehkah menonton film yang membangkitkan syahwat bagi orang yang telah beristri?
JAWAB: Bila menontonnya dengan tujuan membangkitkan syahwat atau menyebabkan syahwat terbangkit (meski tidak dijadikan tujuan, peny.), tidaklah diperbolehkan.
SOAL 1150: Apa hukum lelaki beristri menonton film yang memuat pendidikan tentang cara yang benar bersenggama dengan istri (wanita) hamil, dengan kepastian bahwa hal tersebut tidak akan membuatnya terjerumus dalam sesuatu yang haram?
JAWAB: Film-film seperti itu, di mana menontonnya selalu menimbulkan syahwat tidak diperbolehkan.
SOAL 1151: Apa hukum bagi para petugas Departemen Penerangan yang melakukan pengawasan terhadap aneka jenis film, majalah, tabloid, dan kaset guna mengidentifikasi jenis yang boleh diterbitkan dan yang tidak, di mana pekerjaan demikian harus dilakukan dengan menonton, mendengar, dan memperhatikannya secara langsung?
JAWAB: Tidak ada larangan menonton, memperhatihan, dan mendengarkan film-film tersebut bagi para petugas pengawasan sebatas yang diperlukan saat melaksanakan tugas konstitusionalnya, dengan tetap menghindari maksud untuk mencari kenikmatan dan raibah dan orang-orang yang melakukan tugas-tugas demikian haruslah berada di bawah pengawasan dan pengarahan intelektual dan spiritual para penanggung jawab.
SOAL 1152: Apa hukum menonton film-film yang kadangkala memuat adegan-adegan menyimpang dengan tujuan memantau dan mensensor bagian-bagian buruk di dalamnya sebelum diedarkan di tengah masyarakat?
JAWAB: Hal itu boleh dilakukan, jika didasari tujuan memperbaiki film dan memotong adegan-adegan buruk atau sesat, dengan syarat pelaksana tugas semacam ini haruslah aman dari keterjerumusan kepada sesuatu yang haram.
SOAL 1153: Bolehkah suami-istri menonton film atau video porno dalam rumah? Dan bolehkah penderita putus urat saraf tulang belakang (spinal cord) menonton film-film demikian dengan tujuan membangkitkan gairah seksual, agar bisa menggauli istrinya?
JAWAB: Tidak diperbolehkan membangkitkan syahwat dengan menonton film-film video purno.
SOAL 1154: Apa hukum menonton secara diam-diam film-film dan gambar-gambar yang dilarang berdasarkan undang-undang pemerintah Islam Iran, namun tidak menimbulkan dampak buruk? Dan apa hukumnya bagi pasangan muda suami-istri?
JAWAB: Hal itu bermasalah, bila (memang) dilarang oleh undang-undang.
SOAL 1155: Apa hukum menonton film-film yang terkadang memuat penodaan terhadap hal-hal sakral dalam republik Islam dan kedudukan pimpinan yang agung?
JAWAB: Ia wajib dihindari.
SOAL 1156: Apa hukum menonton film-film Iran yang diproduksi pasca revolusi Islam, yang menampilkan wanita tak berjilbab secara baik (utuh) dan kadang-kadang memuat hal-hal yang memberikan pendidikan yang buruk?
JAWAB: Pada prinsipnya, menonton film-film tersebut tidak dilarang, selama tidak bertujuan mencari kenikmatan dan raibah serta tidak membuat (penontonnya) terjerumus dalam keburukan. Namun, para produser film wajib menghindarkan diri untuk tidak memproduksi dan menyutradarai film-film yang bertentangan dengan ajaran-ajaran mulia Islam.
SOAL 1157: Apa hukum mendistribusikan dan menjajakan film dan kaset musik yang berlebel “legal” dari departemen penerangan dan bimbingan Islam di universitas-universitas?
JAWAB: Jika fim-film atau kaset-kaset tersebut, menurut pandangan mukalaf, memuat lagu atau musik yang melenakan dan hura-hura dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat, maka tidak boleh didistribusikan, dipamerkan, ditonton, dan didengarkan. Label “legal” dari salah satu instansi yang bertanggung jawab semata bukanlah dasar syar’i untuk diperbolehkan bagi mukalaf, selama pandangannya bertentangan dengan pandangan para pejabat dalam identifikasi subjek hukum.
SOAL 1158: Apa hukum menjual, membeli dan menyimpan majalah pakaian wanita yang memuat gambar wanita-wanita non-muhrim, yang digunakan untuk memilih macam-macam pakaian?
JAWAB: Sekadar memuat gambar wanita-wanita non-muhrim tidak menyebabkan larangan menjual, membeli dan menggunakannya untuk memilih macam-macam pakaian, kecuali apabila gambar-gambar tersebut sedemikian rupa sehingga menyebabkan terjerumus dalam keburukan.
SOAL 1159: Bolehkah menjual dan membeli kamera film?
JAWAB: Menjual dan membeli kamera film itu sendiri tidak dilarang selama tidak bertujuan menggunakannya untuk hal-hal yang diharamkan.
SOAL 1160: Apa hukum menjual, membeli dan menyewakan kaset video tidak senonoh? Dan apakah demikian pula dengan video playernya?
JAWAB: Jika film-film itu memuat gambar-gambar cabul yang membangkitkan syahwat yang menyebabkan penyimpangan dan kebejatan moral, atau memuat lagu atau musik yang melenakan dan bersifat hura-hura, yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat, maka ia tidak boleh diproduksi, dijual, dibeli, dan disewakan. Video player juga tidak boleh disewakan untuk tujuan itu.
SOAL 1161: Bolehkah mendengarkan berita, acara-acara ilmiah dan budaya yang disiarkan oleh radio-radio asing?
JAWAB: Tidak ada larangan untuk itu, dengan syarat tidak menimbulkan keburukan dan penyimpangan.
- PARABOLA
PARABOLASOAL 1162: Bolehkah membeli, menyimpan dan menggunakan alat penangkap program-program televisi dari satelit (parabola)? Dan apa hukumnya, bila mendapatkannya secara gratis?
JAWAB: Parabola, sebagai alat penangkap program-program televisi yang haram dan yang halal, diperlakukan secara hukum sebagaimana alat-alat yang memiliki dua kegunaan halal dan haram. Maka diharamkan menjual, membeli dan menyimpannya jika dipergunakan untuk hal-hal yang haram dan diperbolehkan jika dipergunakan untuk hal-hal yang halal. Namun, karena alat ini merupakan sarana yang memudahkan untuk menangkap program-program haram dan kadang-kadang menyimpannya menimbulkan dampak-dampak buruk, maka tidak diperbolehkan membeli dan menyimpannya di rumah, kecuali bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan menggunakannya untuk sesuatu yang haram dan tidak akan menyerahkannya kepada orang yang akan menggunakannya untuk sesuatu yang haram serta mendapatkan dan menyimpannya di rumah tidak akan menimbulkan dampak buruk. Sebagaimana jika terdapat undang-undang mengenai masalah ini, maka haruslah dipatuhi.
SOAL 1163: Bolehkah bagi orang yang hidup di luar Republik Islam Iran membeli alat dekoder untuk mengikuti saluran-saluran satelit Iran?
JAWAB: Alat tersebut, meskipun tergolong alat-alat “dwiguna” yang bisa digunakan untuk yang halal dan haram, namun karena umumnya dipergunakan untuk yang haram dan akan menimbulkan dampak-dampak buruk saat digunakan di rumah, maka haram hukumnya membeli dan menggunakannya di rumah. Kecuali bagi orang yang memiliki keyakinan, bahwa dirinya sama sekali tidak akan mempergunakannya untuk yang haram dan memasangnya di rumah tidak akan menimbulkan dampak buruk apa pun.
SOAL 1164: Apa hukum parabola yang hanya bisa menangkap saluran-saluran televisi di negara-negara teluk atau negara-negara Arab untuk program berita dan program-program berguna lainnya, di samping saluran Televisi Republik Islam Iran, dan membuang saluran-saluran televisi Barat dan saluran-saluran yang tidak senonoh lainnya?
JAWAB: Standar boleh dan tidaknya menggunakan alat-alat seperti ini untuk menangkap program stasiun-stasiun televisi ialah, sebagaimana disebutkan di atas, tanpa membedakan saluran-saluran Televisi Barat atau lainnya.
SOAL 1165: Apa hukum menggunakan alat dekoder satelit untuk menangkap program-program keilmuan, al-Quran dan sebagainya yang disiarkan melalui satelit oleh radio-radio negara Barat atau negara-negara tetangga di kawasan Teluk Persia dan lainnya?
JAWAB: Penggunaan alat tersebut untuk menonton dan mendengarknan acara-acara ilmiah, al-Quran dan sebagainya meskipun pada dasarnya tidak dilarang. Namun karena pada umumnya, acara-acara yang ditayangkan melalui satelit dari radio negara-negara Barat dan sebagian besar negara-negara tetangga memuat ide-ide sesat dan memutarbalikkan fakta, di samping memuat acara-acara hura-hura dan keburukan dan menyaksikan acara-acara ilmiah atau al-Quran kadang dapat menyebabkan terjerumus dalam kerusakan dan sesuatu yang haram maka penggunaan alat dekoder untuk menyaksikan acara-acara itu tidaklah diperbolehkan secara syar’i, kecuali apabila acara-acara tersebut benar-benar ilmiah murni dan berguna atau acara-acara al-Quran dan sebagainya, dan menyaksikannya tidak menyebabkan keburukan dan terjerumus dalam perbuatan yang haram. Sebagaimana jika terdapat undang-undang mengenai masalah ini maka haruslah dipatuhi.
SOAL 1166: Pekerjaan saya adalah memperbaiki alat penangkap saluran radio dan televisi (parabola, dekoder). Akhir-akhir ini, permintaan para konsumen kian deras untuk merakit dan memperbaiki parabola. Apa taklif kami? Dan apa hukum menjual dan membeli suku cadang alat ini?
JAWAB: Jika alat semacam ini digunakan untuk sesuatu yang haram, sebagaimana galibnya, atau (jika) anda mengetahui bahwa orang yang ingin memperolehnya akan menggunakannya untuk sesuatu yang haram, maka tidak diperbolehkan menjual, membeli, merakit, mengoperasikan, memperbaiki, dan menjual suku cadangnya. - DRAMA DAN BIOSKOP
DRAMA DAN BIOSKOPSOAL 1167: Bolehkah mengenakan, seperlunya, pakaian pemuka agama dan para hakim (toga) dalam film bioskop? Bolehkah membukukan dan memproduksi film-film yang bernuansa agama dan mistik (irfan) tentang para ulama terdahulu dan masa kini, dengan tetap menghormati mereka dan memelihara kehormatan Islam, dan tidak memuat sesuatu yang menodai dan melecehkan mereka. Perlu diketahui, tujuannya ialah menampilkan nilai-nilai mulia Islam, atau menjelaskan konsep irfan dan budaya orisinal yang menjadi ciri khas umat Islam dan melawan budaya musuh yang jorok. Itu semua dilukiskan dengan bahasa sinema yang mempesona dan efektif, terutama bagi generasi muda?
JAWAB: Mengingat bioskop merupakan sarana pencerahan, dan penerangan, maka diperbolehkan menggambarkan dan menayangkan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencerahkan pemikiran para pemuda dan lainnya serta menyebarkan kesadaran dan mempublikasikan budaya Islam, antara lain dengan menampilkan figur ulama, kehidupan pribadi dan profil khas mereka. Begitu pula para ilmuan dan dan tokoh-tokoh lainnya dan kehidupan pribadi mereka. Namun, wajib menjaga urusan pribadi, kehormatan diri dan kehidupan pribadi mereka. Begitu pula hendaknya, tidak sampai disalahgunakan untuk menampilkan ide-ide yang bertentangan dengan Islam.
SOAL 1168: Kami berencana untuk menyutradarai film cerita heroik tragedi Karbala yang abadi dan menampakkan nilai-nilai Islam yang mulia dan prinsip-prinsip agung yang menjadi alasan al-Husain untuk mati syahid. Perlu diketahui, figur Imam Husain dalam film ini tidak ditampilkan secara visual dan dekat sebagaimana orang biasa, tapi beliau ditampilkan dengan teknik pengambilan gambar dan penyutradaraan serta pencahayaan sebagai figur cahaya. Bolehkah menyutradarai film semacam ini, dan menampilkan tokoh al-Husain dengan cara tersebut?
JAWAB: Jika penyutradaraan tersebut berdasarkan sumber-sumber akurat, dengan menjaga secara utuh kesakralan tema, juga menjunjung tinggi kehormatan serta kedudukan al-Husain as dan para sahabat, dan Ahlulbaitnya yang mulia as, maka perbolehkan. Namun karena sangat sulit, memelihara kesakralan tema dan kehormatan Imam Husain as dan para sahabatnya sebagaimana mestinya, maka haruslah berhati-hati dalam masalah ini.
SOAL 1169: Apa hukum lelaki mengenakan pakaian wanita, dan sebaliknya untuk akting drama dan film sinema? Dan apa hukum lelaki menirukan suara wanita, dan sebaliknya?
JAWAB: Mengenakan pakaian lawan jenis dan menirukan suaranya dalam konteks akting dan memeragakan ciri-ciri khas yang disandang oleh tokoh nyata, selama tidak dilakukan dengan cara yang dapat menimbulkan kebejatan, masih bisa diperbolehkan.
SOAL 1170: Apa hukum wanita memakai minyak dan bedak kosmetik dalam drama atau akting yang ditonton oleh kaum pria?
JAWAB: Jika ia sendiri, wanita lain atau salah satu dari lelaki muhrim yang meriasnya, maka tidak ada masalah selama tidak menimbulkan dampak buruk. Jika tidak, ia tidak diperbolehkan melakukannya. Sebagaimana ia tidak diperbolehkan menampakkan hiasan kepada lelaki non-muhrim.
- MELUKIS DAN MEMAHAT
MELUKIS DAN MEMAHATSOAL 1171: Apa hukum membuat boneka, memahat dan melukis makhluk hidup (dari tumbuh-tumbuhan, hewan, dan manusia)? Dan apa hukum menjual, membeli, menyimpan, dan menampilkannya dalam drama?
JAWAB: Tidak ada larangan memahat, melukis, dan menggambar benda-benda tak bernyawa, demikian pula memahat, menggambar, dan melukis makhluk bernyawa yang tidak timbul atau tidak utuh. Sedangkan membuat patung manusia dan seluruh binatang secara utuh, maka tidak diperbolehkan (fîhi isykâl). Namun, tidak dilarang menjual, membeli, dan menyimpan lukisan (gambar) dan patung dalam bentuk apa pun, juga menampilkannya dalam drama.
SOAL 1172: Dalam kurikulum pendidikan yang baru terdapat mata pelajaran yang dinamakan “membangun kemandirian diri sendiri.” Sebagian isinya berkenaan dengan memahat. Sebagian guru menyuruh para siswa membuat boneka atau patung anjing, kelinci dan sebagainya dari kain atau sesuatu yang lain dalam bingkai kegiatan yang disebut “kerajinan tangan.” Apa hukum membuat benda-benda seperti itu? Apa hukum para guru yang menyuruh para siswa melakukannya? Dan apakah utuh dan tidaknya boneka dan patung tersebut mempunyai andil dalam hukumnya?
JAWAB: Tidak ada halangan, bila secara ‘urf dianggap tidak berbentuk seperti binatang secara utuh, atau bila para siswa belum mencapai usia balig.
SOAL 1173: Apa hukum bocah-bocah dan muda-mudi melukis (menggambar) kisah-kisah al-Quran, seperti bila anak-anak kecil disuruh menggambar kisah Ashabul Fil (Tentara Bergajah), atau kisah laut yang dibelah Musa as, dan lainnya?
JAWAB: Tidak ada larangan untuk perbuatan itu sendiri. Namun wajib melukis dari fakta dan realitas sejati, dan harus menghindar dari menjelaskan hal-hal yang bertentangan dengan fakta atau hal-hal yang menimbulkan pelecehan.
SOAL 1174: Bolehkah membuat boneka atau patung benda-benda bernyawa, seperti manusia dan lainnya, dengan mesin yang dipersiapkan secara khusus untuk itu?
JAWAB: Boleh membuatnya dengan mesin, selama tidak bergantung pada pekerjaan manusia secara langsung. Jika tidak demikian, maka tidak diperbolehkan (fihi isykal).
SOAL 1175:
Apa hukum membuat perhiasan dan manik-manik berbentuk patung? Dan apakah benda yang menjadi bahan pembuatan patung mempunyai andil dalam hukum haramnya?
JAWAB: Tidak diperbolehkan membuat patung benda bernyawa secara utuh, tanpa membedakan bahan pembuatan patung dan penggunaannya untuk perhiasan, dan lainnya.
SOAL 1176: Apakah mengembalikan bagian-bagian boneka, seperti tangan, kaki, dan kepala, tercakup dalam lingkaran hukum haramnya membuat (boneka) dan termasuk haram seperti “membuat patung?”
JAWAB: Sekadar mebuat dan mengembalikan beberapa anggota tubuh (boneka) tidak tergolong perbuatan membuat patung. Oleh karena itu, perbuatan tersebut diperbolehkan. Sedangkan merakit anggota tubuh patung benda bernyawa, seperti manusia dan lainnya, hingga menjadi sempurna dianggap sebagai perbuatan membuat patung.
SOAL 1177: Apa hukum menato yang populer di sebagian masyarakat dengan menggambar pada salah satu bagian tubuh secara permanen dan tidak luntur? Dan apakah ia termasuk penghalang yang mencegah keabsahan mandi dan wudu?
JAWAB: Tato tidaklah diharamkan. Sedangkan bekas yang ada di bawah kulit bukanlah penghalang yang mencegah sampainya air. Karenanya, mandi dan wudunya sah.
SOAL 1178: Ada pasangan suami-istri pelukis kondang. Profesi mereka adalah memperbaiki papan (kanvas) lukisan artistik. Sebagian besar dari lukisan-lukisannya menampilkan masyarakat Kristiani. Sebagian lain memuat gambar salib atau sosok Siti Maryam dan Isa al-Masih as. Banyak pemilik lembaga, perusahaan dan gereja yang mendatangi keduanya meminta perbaikan bagian-bagian lukisan yang rusak karena sudah lapuk (kuno) dan sebagainya. Bolehkah pekerjaan tersebut? Dan apakah boleh menggunakan imbalan yang mereka terima dari pekerjaan tersebut? Sebagai catatan, kebanyakan lukisan yang mereka terima tergolong seperti di atas dan mereka tidak memiliki penghasilan dari sumber lain yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keduanya adalah pasangan yang taat kepada ajaran Islam.
JAWAB: Sekadar memperbaiki papan (kanvas) lukisan artistik tidaklah bermasalah meski menampilkan masyarakat Kristiani atau Nabi Isa as dan Siti Maryam as. Menerima upah dari pekerjaan tersebut dan menjadikannya sebagai profesi untuk memperoleh nafkah dari upahnya juga tidak bermasalah. Kecuali jika hal itu dianggap sebagai perbuatan penyebaran kebatilan atau memberikan dampak-dampak buruk lain. - SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
- UNDIAN DAN SAYEMBARA
UNDIAN DAN SAYEMBARASOAL 1186: Apa hukum menjual dan membeli kartu undian? Dan apa hukum hadiah yang dimenangkan oleh mukalaf?
JAWAB: Menjual dan membeli kartu undian tidaklah sah hukumnya. Karena itu, pemenang tidak boleh memiliki hadiah tersebut dan tidak berhak menerimanya.
SOAL 1187: Seseorang menawarkan mobilnya dengan cara undian. Yaitu dengan cara sebagai berikut: peserta undian membeli kupon yang akan ditarik pada tanggal tertentu dengan harga tertentu. Ketika batas waktu berakhir dan bergabungnya sejumlah orang, penarikan kupon undian pun dilakukan. Pemilik kupon yang keluar sebagai pemenang dialah pemilik mobil yang berharga tinggi tersebut. Apakah menjual mobil dengan cara undian semacam ini boleh secara syar’i?
JAWAB: Penjualan mobil kepada seseorang yang mendapatkan undian melalui penarikan tidaklah dilarangan, bila jual-beli dilakukan setelah penarikan, yaitu ketika undian telah dimenangkan oleh (pemilik) kupon tertentu. Namun, perbuatan memakan harta orang-orang yang membayar untuk ikut serta dalam undian tersebut adalah termasuk perbuatan “memakan harta dengan bathil." Karenanya, si penjual harus mengembalikannya.
SOAL 1188: Bolehkah menjual kupon pengumpulan dana sumbangan untuk aktifitas-aktifitas sosial dari masyarakat umum, dengan ketentuan akan dilakukan pengundian, kemudian memberikan sebagian dana yang terkumpul kepada para pemenang undian, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan umum?
JAWAB: Penamaan perbuatan demikian dengan "penjualan" tidaklah tepat. Namun, diperbolehkan membagikan kupon berisi permohonan sumbangan untuk urusan-urusan sosial dan menjanjikan hadiah bagi penyumbang yang memenangkan undian dengan tujuan memotifasi dan memacu semangat para penyumbang. Dengan syarat niat para penyumbang adalah dalam rangka ikut serta melakukan kebaikan.
SOAL 1189: Bolehkah membeli kupon undian (lotere)? Di mana kuponnya adalah milik perusahaan tertentu dan 20% dari hasilnya diberikan kepada Lembaga Sosial Wanita?
JAWAB: Kupon-kupon lotere seperti itu tidaklah bernilai uang. Namun, ia hanyalah sarana bagi yang menyebarkan dan menjualnya untuk mengambil uang dari orang yang membelinya, juga sebagai sarana bagi yang membelinya untuk memperoleh hadiahnya.
Dengan demikian ia hanyalah sarana untuk berjudi, bahkan itulah judi sebenarnya.
Karenanya, tidak diperbolehkan menjual dan membelinya, dan hadiah yang dimenangkan oleh pemilik kupon bukanlah sesuatu yang halal. - SUAP
- Hukum-hukum Kedokteran
- ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
ETIKA BELAJAR DAN MENGAJARSOAL 1257: Apakah berdosa seseorang yang tidak mempelajari hukum masalah-masalah yang dia alami?
JAWAB: Dia berdosa jika dia meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram, yang diakibatkan oleh karena dia tidak mempelajari hukum masalah-masalah tersebut.
SOAL 1258: Seorang santri setelah menyelesaikan jenjang pendidikan pertengahan (suthuh) di hauzah ilmiah dia merasa, bahwa dirinya memiliki potensi untuk melanjutkan studinya sampai mencapai peringkat ijtihad. Apakah dia wajib secara pasti menyelesaikan studinya, ataukah tidak?
JAWAB: Tidak diragukan, bahwa belajar agama itu sendiri, meneruskannya sampai mendapatkan derajat ijtihad memiliki keutamaan yang besar, namun hanya dengan memiliki kemampuan untuk mencapai ijtihad tidak mewajibkannya dengan wajib ‘aini.
SOAL 1259: Apa cara-cara untuk mendapatkan keyakinan dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan Ushûluddin (tauhid)?
JAWAB: Biasanya didapatkan dengan argumen dan dalil-dalil rasional. Namun, argumen dan dalil itu berbeda-beda sesuai derajat pemahaman setiap mukalaf. Oleh karena itu, andaikata seseorang mendapatkan keyakinan dengan cara lain, maka hal itu (dianggap) cukup.
SOAL 1260: Apa hukumnya bermalas-malasan dalam menuntut ilmu? Apa hukumnya membuang-buang waktu? Dan apakah dia haram?
JAWAB: Membuang-buang waktu dan bermalas-malasan bermasalah secara syar’i. Jika seorang pelajar menggunakan fasilitas tertentu yang dikhususkan untuk para pelajar, maka dia harus mengikuti sistim belajar yang berlaku. Jika tidak demikian, maka dia tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas tersebut, baik itu beasiswa atau pun lainnya.
SOAL 1261: Di dalam sebagian mata kuliah di fakultas ekonomi, seorang dosen mengajarkan masalah-masalah seputar utang piutang riba, perbandingan berbagai cara untuk mendapatkan riba dengan perdagangan, industri dan selainnya. Apa hukumnya mengajar yang demikian dan bagaimana hukum gaji yang didapatkan darinya?
JAWAB: Hanya belajar atau mengajar cara-cara mendapatkan keuntungan dengan hutang-piutang riba tidaklah haram.
SOAL 1262: Bagaimana cara yang benar bagi para spesialis di bidangnya masing-masing dalam mengajar orang lain di republik Islam? Dan siapasaja yang berhak untuk mendapatkan pembelajaran tentang teknologi yang sensitif di kantor-kantor pemerintahan?
JAWAB: Tidak ada larangan bagi setiap orang untuk mempelajari ilmu apa pun yang dia kehendaki jika untuk tujuan yang wajar (menurut orang-orang berakal dan syariat), selama tidak ada kekhawatiran akan menimbulkan kerusakan dan pengrusakan. Kecuali jika negara Islam telah menggariskan peraturan tertentu tentang ilmu dan informasi apa yang wajib diajarkan dan dipelajari.
SOAL 1263: Bolehkah mengajarkan dan mempelajari filsafat di sekolah-sekolah agama (hauzah ilmiah?)
JAWAB: Tidak ada larangan mempelajari filsafat bagi orang yang yakin, bahwa dirinya tidak akan mengalami kegoncangan dalam akidahnya. Bahkan bisa jadi dalam kondisi-kondisi tertentu hukumnya menjadi wajib.
SOAL 1264: Apa hukumnya membeli, menjual dan menelaah buku-buku sesat seperti buku, “Ayat-ayat Setan?”
JAWAB: Tidak boleh hukumnya membeli, menjual dan menyimpan buku-buku sesat, kecuali dengan tujuan membantahnya. Tentunya dengan syarat dia memang memiliki kemampuan keilmuan untuk itu.
SOAL 1265: Apa hukumnya mengajarkan dan menceritakan kisah-kisah khayalan tentang kehidupan manusia dan binatang yang terkandung di dalamnya manfaat-manfaat positif?
JAWAB: Tidak apa-apa selama tidak ada kebohongan di dalamnya.
SOAL 1266: Apa hukumnya melanjutkan studi di perguruan-perguruan tinggi yang akan menyebabkan seseorang bergaul dengan perempuan-perempuan yang tidak berjilbab dan bersolek yang juga datang untuk belajar?
JAWAB: Tidak ada larangan memasuki pusat-pusat pendidikan untuk belajar atau pun mengajar. Akan tetapi wajib bagi para wanita untuk menjaga hijabnya dan bagi kaum pria hendaknya mencegah diri mereka dari pandangan yang haram dan pergaulan yang menyebabkan kekhawatiran akan (timbulnya) kerusakan dan fitnah.
SOAL 1267: Bolehkah seorang wanita belajar mengemudi mobil dengan dibantu seorang laki-laki yang bukan muhrimnya di tempat-tempat yang dikhususkan untuk hal itu, dan ia mengenakan jilbab yang sempurna dan menjaga kehormatannya?
JAWAB: Tidak ada larangan atas dirinya untuk belajar mengemudi dengan bantuan dan arahan orang laki-laki lain yang bukan muhrimnya, jika dia menjaga hijab dan kehormatannya serta aman dari terjerumus di dalam kerusakan. Namun, sebaiknya ia ditemani juga oleh seorang laki-laki muhrimnya dan bahkan jauh lebih baik jika ia belajar mengemudi dengan seorang wanita juga atau salah seorang dari laki-laki muhrimnya.
SOAL 1268: Pelajar putra dan putri saling bertemu di sekolah dan perguruan tinggi dan berbicara sebagai teman belajar baik dalam masalah pelajaran atau pun lainnya. Kadang-kadang juga terjadi humor dan tawa canda di antara mereka, namun semua hal itu tidak dibarengi dengan keinginan dan syahwat. Bolehkah hal itu?
JAWAB: Jika dilakukan dengan memperhatikan hijab dan tanpa tujuan raibah serta tidak dikhawatirkan akan terjerumus dalam kerusakan, maka hal itu diperbolehkan. Jika tidak, maka hukumnya haram.
SOAL 1269: Jurusan apa yang paling cocok bagi Islam dan kaum Muslim saat ini?
JAWAB: Semua bidang keilmuan yang dibutuhkkan oleh kaum Muslim dan bermanfaat bagi mereka haruslah mendapatkan perhatian para ilmuwan, dosen dan mahasiswa, sehingga mereka tidak bergantung kepada orang asing, khususnya yang memusuhi Islam dan kaum Muslim.
SOAL 1270: Apa hukumnya menelaah buku-buku sesat dan kitab-kitab agama lain dengan tujuan untuk mengenal agama mereka dan menambah wawasan?
JAWAB: Hanya sekadar ingin tahu dan menambah wawasan tidak diperbolehkan. Hal itu diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi yang haq dan batil dengan tujuan akan membantah dan membuktikan kebatilannya serta yakin, bahwa dirinya tidak akan menyimpang dari garis kebenaran.
SOAL 1271: Apa hukumnya memasukkan anak ke sekolah yang diajarkan di dalamnya sebagian ajaran-ajaran yang menyimpang, dengan asumsi, bahwa mereka tidak akan terpengaruh dengan hal itu?
JAWAB: Jika tidak dikhawatirkan akan merusak akidah agamanya dan tidak termasuk menyebarkan kebatilan serta mereka dapat meninggalkan pelajaran-pelajaran batil yang menyesatkan, maka hal itu tidaklah dilarang.
SOAL 1272: Seorang mahasiswa telah melewati tahun keempat di fakultas kedokteran, dan dia memiliki keinginan yang kuat untuk belajar ilmu-ilmu agama. Wajibkah dia melanjutkan kuliah kedokterannya ataukah dia diperbolehkan untuk berhenti dan belajar ilmu-ilmu agama?
JAWAB: Seorang pelajar memiliki kebebasan untuk memilih jurusan dan konsentrasi. Namun, ada sebuah masalah yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu bahwa belajar ilmu-ilmu agama jika dianggap memiliki kedudukan penting, karena apa yang diharapkan di masa mendatang untuk melayani masyarakat Islam. Karenanya, mempelajari kedokteran dengan tujuan menyiapkan diri untuk memberikan layanan kesehatan kepada kaum Muslim, mengobati orang-orang sakit dan menyelamatkan jiwa mereka juga memiliki kedudukan yang sangat penting.
SOAL 1273: Seorang guru mencela dan mempermalukan seorang anak didiknya di depan murid-muridnya yang lain di dalam kelas. Apakah sang murid memiliki hak untuk membalasnya dengan yang setimpal atau tidak?
JAWAB: Sang murid tidak memiliki hak membalas dan menjawab dengan kata-kata yang tidak layak bagi kedudukan seorang guru, namun dia diwajibkan untuk menjaga kehormatan gurunya dan menjaga ketertiban di dalam kelas. Walaupun dia memiliki hak untuk menuntutnya secara hukum. Sebagaimana selayaknya bagi seorang guru untuk menjaga kehormatan seorang murid di depan teman-temannya dan memperhatikan etika mengajar Islami. - HAK CIPTAHAK CIPTA
SOAL 1274: Apa hukumnya mencetak ulang buku atau makalah yang datang dari luar negeri atau yang dicetak di dalam negeri tanpa izin penerbitnya?
JAWAB: Hukum mencetak ulang dan mencetak ofset buku-buku yang dicetak di luar Republik Islam mengikuti perjanjian yang telah disepakati antara republik Islam dan negara-negara lain berkenaan dengan masalah tersebut. Adapun buku-buku yang dicetak di dalam negeri, maka berdasarkan ahwath, wajib menjaga hak penerbit dengan cara memperoleh izin darinya untuk mencetak ulang buku-buku tersebut.
SOAL 1275: Apakah para penulis, penerjemah dan pemilik karya seni berhak untuk meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas jerih payah atau sebagai hak cipta atas upaya, waktu dan materi yang telah mereka berikan dalam rangka menghasilkan karya tersebut?
JAWAB: Mereka berhak untuk meminta apa pun yang mereka kehendaki dari pihak penerbit sebagai imbalan atas pemberian naskah pertama atau asli karya ilmiah dan seni.
SOAL 1276: Jika seorang penulis atau penerjemah atau seniman telah menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas cetakan pertama, kemudian dia mensyaratkan untuk juga mendapatkan sejumlah uang pada cetakan-cetakan berikutnya. Apakah dia diperbolehkan memintanya dari penerbit? Dan apa hukum menerima uang tersebut?
JAWAB: Apabila dia mensyaratkan hal itu kepada penerbit dalam sebuah kesepakatan bersama di saat menyerahkan naskah pertamanya, maka hal itu tidak dilarang atas dirinya, dan penerbit berkewajiban untuk memenuhi persyaratan tersebut.
SOAL 1277: Jika penulis pada saat memberikan izin untuk cetakan pertama tidak menyebutkan sesuatu berkenaan dengan cetakan berikutnya. Bolehkah penerbit mencetak kembali tanpa izin darinya dan tanpa memberikan lagi uang royalti kepadanya?
JAWAB: Jika kesepakatan yang telah ditetapkan antar keduanya berkenaan dengan izin pencetakan hanya berlaku secara khusus atas pencetakan pertama, maka berdasarkan ahwath, wajib menjaga hak penulis dan meminta izin lagi darinya pada pencetakan-pencetakan berikutnya.
SOAL 1278: Ketika penulis tidak berada di tempat karena bepergian atau wafat dan sebagainya, kepada siapakah wajib meminta izin untuk pencetakan ulang dan siapakah yang menerima uang bayaran tersebut?
JAWAB: Hal itu dikembalikan kepada pihak yang mewakili pengarang atau qayyim-nya secara syar’i atau ahli warisnya bila dia telah wafat.
SOAL 1279: Bolehkah mencetak buku tanpa seizin pemilik (penulisnya), padahal terdapat tulisan berbunyi, ‘Semua Hak Dijamin bagi Penulis?’”
JAWAB: Sekadar adanya tulisan tersebut tidaklah menimbulkan hak bagi para pemilik (penulis) buku. Namun berdasarkan prinsip kehati-hatian (ahwath), wajib menjaga hak-hak pengarang dan penerbit dengan meminta izin kepada keduanya untuk dicetak ulang.
SOAL 1280: Dalam sebagian kaset-kaset al-Quran dan nasyid terdapat tulisan yang berbunyi, “Seluruh Hak Rekaman Terjaga.” Bolehkah dalam kondisi demikian, mengopi (memperbanyak)nya dan membagikannya kepada para peminat (penggemar)nya?
JAWAB: Berdasarkan ahwath, hendaknya meminta izin kepada penerbit asal untuk mengopi kaset tersebut.
SOAL 1281: Bolehkah mengcopi disket atau CD komputer? Jika diharamkan, apakah hukum haram tersebut hanya berlaku bagi yang diproduksi di Iran ataukah berlaku rata atas disket atau CD dari luar negeri juga? Dan perlu diketahui, sebagian disket atau CD, karena memuat isi yang penting, mahal sekali harganya?
JAWAB: Berdasarkan ahwath, untuk mengopi disket atau CD komputer yang diproduksi di dalam Iran, hendaknya juga memelihara hak-hak pemiliknya dengan meminta izin darinya. Adapun yang diproduksi di luar negeri, maka haruslah mengikuti kesepakatan (yang dibuat antar Iran dan negara lain).
SOAL 1282: Apakah nama dan merek dagang pada tempat-tempat perbelanjaan dan perusahaan-perusahaan khusus bagi pemiliknya sehingga orang lain tidak berhak memakai nama dan merek tersebut untuk tempat dan perusahaan mereka, seperti ketika seseorang memiliki toko dengan nama keluarganya, apakah orang lain dari keluarga tersebut berhak menggunakan nama untuk tokonya? Dan apakah orang lain dari keluarga lain boleh memasang nama tersebut untuk tokonya juga?
JAWAB: Jika nama-nama dagang bagi perusahaan dan toko-toko tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam negeri merupakan hak khusus bagi yang mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah berkenaan dengan masalah ini lalu dicacat dalam buku negara atas namanya, maka berdasarkan ahwath, tidak diperbolehkan bagi orang lain mengutip dan memakai nama tersebut tanpa seizin orang yang telah mencatatnya secara resmi atas namanya untuk toko atau perusahaannya, tanpa membedakan apakah dia dari keluarga pemilik nama ataukah bukan. Jika tidak demikian, maka tidak ada larangan orang lain memakai nama dan merek tersebut.
SOAL 1283: Sebagian orang mendatangi tempat foto copy dan meminta copy lembaran-lembaran atau buku yang ada padanya. Pemilik foto copy adalah seorang Mukmin yang beranggapan bahwa isi yang ada di dalam buku, lembaran atau majalah akan berguna bagi orang-orang Mukmin. Bolehkah dia mengopinya tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik buku atau majalah tersebut? Dan apakah masalahnya menjadi berbeda jika dia mengetahui bahwa pemiliknya tidak mengizinkan?
JAWAB: Berdasarkan ahwath, hendaknya tidak mengopinya tanpa izin pemiliknya.
SOAL 1284: Sebagian orang Mukmin menyewa kaset video dari tempat penyewaan kaset. Para penyewa merekam isi kaset video sewaan yang menarik bagi mereka, tanpa izin pemilik tempat persewaan, dengan alasan bahwa hak cipta tidak terlindungi, menurut pendapat kebanyakan dari ulama. Bolehkah para penyewa itu melakukannya? Dan jika tidak diperbolehkan, namun telah terlanjur merekam atau mengopinya, haruskah dia memberitahukan hal itu kepada pemilik tempat persewaan, ataukah dia cukup menghapusnya saja?
JAWAB: Berdasarkan kehatian-hatian (ahwath), hendaknya dia tidak mengopi kaset tanpa seizin pemiliknya. Namun, jika telah mengopinya tanpa meminta izin, maka dia hanya wajib menghapusnya saja. - TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIMSOAL 1285: Bolehkah mengimport barang-barang buatan Israel dan memasarkannya? Dan jika itu telah terjadi secara terpaksa, bolehkah membeli barang-barang tersebut?
JAWAB: Diwajibkan untuk menghindari transaksi yang menguntungkan ‘negara’ perampas, Israel, musuh Islam dan umat Muslim. Siapa pun tidak diperbolehkan mengimport dan memasarkan barang-barangnya yang merupakan sumber keuntungan bagi Israel melalui pembuatan dan penjualannya. Kaum Muslim tidak diperbolehkan membeli barang-barang seperti itu, karena menimbulkan dampak-dampak buruk dan merugikan bagi Islam dan kaum Muslim sendiri.
SOAL 1286: Bolehkah para pedagang mengimport dan memasarkan barang-barang produk Israel di dalam negara yang tidak lagi memboikot Israel?
JAWAB: Mereka diwajibkan untuk tidak mengimport dan memasarkan barang-barang hasil produksi ‘negara’ Israel yang akan memberi keuntungan kepada mereka melalui pembuatan dan penjualannya.
SOAL 1287: Bolehkah kaum Muslim membeli barang-barang Israel yang dijual di negara Islam?
JAWAB: Setiap individu Muslim berkewajiban untuk tidak membeli dan menggunakan barang-barang yang pembuatan dan pembeliannya akan menguntungkan para Zionis yang memerangi Islam dan kaum Muslim.
SOAL 1288: Bolehkah membeli produk-produk perusahaan-perusahaan Yahudi, Amerika atau Canada, dengan adanya dugaan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mendukung Israel?
JAWAB: Jika hasil produksi, penjualan dan pembeliannya digunakan untuk mendukung ‘negara’ perampas, Israel, atau digunakan untuk menentang Islam dan kaum Muslim, maka siapa pun tidak diperbolehkan membeli dan memakainya. Jika tidak demikian, maka tidak ada larangan.
SOAL 1289: Para pengusaha di negara Islam mengimport barang-barang Israel. Bolehkah para pedagang eceran membeli dari mereka lalu menjual dan memasarkannya di tengah masyarakat?
JAWAB: Mereka tidak diperbolehkan melakukannya, karena hal itu akan menimbulkan dampak-dampak buruk.
SOAL 1290: Barang-barang produksi Israel telah dipasarkan di pusat-pusat perdagangan umum di negara-negara Islam. Bolehkah kaum Muslim membelinya padahal mereka bisa membeli produk negara-negara lain untuk memenuhi kebutuhannya?
JAWAB: Setiap individu Muslim berkewajiban untuk tidak membeli dan memakai barang-barang yang produksi dan pembeliannya menguntungkan para Zionis yang memerangi Islam dan kaum Muslim.
SOAL 1291: Jika diketahui bahwa barang-barang produksi Israel telah dieksport ulang setelah diubah bukti negara asal barang-barang tersebut melalui negara lain, seperti Turki, Ciprus dan lainnya, untuk mengesankan kepada pembeli Muslim bahwa ia bukanlah produk Israel, karena jika para konsumen tahu bahwa barang-barang tersebut buatan Israel, ia akan diabaikan dan tidak akan dibeli, maka apa taklif pribadi Muslim dalam situasi seperti ini?
JAWAB: Setiap Muslim tidak diperbolehkan membeli, memasarkan dan memakai barang-barang seperti itu.
SOAL 1292: Apa hukum membeli dan menjual barang-barang buatan Amerika? Apakah hukumnya mencakup semua negara Barat seperti Prancis dan Inggris? Dan apakah hukumnya hanya berlaku di dalam Iran saja, ataukah berlaku umum atas semua negara?
JAWAB: Jika pembelian dan penggunaan barang-barang yang diimport dari negara-negara non-Muslim berarti mengokohkan (kekuataan ekonomi) negara kafir yang menjajah dan memusuhi Islam dan kaum Muslim atau merupakan akan memberikan dukungan finansial yang digunakan untuk menyerang negara-negara Islam atau kaum Muslim di seluruh penjuru dunia, maka wajib secara syar’i untuk tidak membeli, menggunakan dan memakainya, tanpa membedakan jenis barang, atau negara (asal) di antara negara-negara kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslim. Hukum ini tidak hanya berlaku bagi kaum Muslim Iran saja.
SOAL 1293: Apa taklif para karyawan yang bekerja di pabrik-pabrik dan badan-badan usaha yang keuntungannya kembali kepada negara-negara kafir dan menyebabkan makin kuatnya mereka?
JAWAB: Melakukan usaha dengan hal-hal legal tidak dilarang, meskipun keuntungannya kembali ke negara non-Muslim, kecuali jika negara tersebut dalam keadaan perang melawan Islam dan Muslim, dan mengambil keuntungan dari kerja kaum Muslim dalam peperangan tersebut.
- BEKERJA DI NEGARA ZALIM