Terima:
Ajwibatul Istiftaat
- TAQLID
- THAHÂRAH (KESUCIAN)
- SHALAT
- PUASA
- KHUMUS
- KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN
KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISANSOAL 803:
Apakah hibah dan hadiah lebaran dikenakan khumus ataukah tidak?JAWAB:
Hibah dan hadiah tidak dikenakan khumus, meskipun berdasarkan ahwath dianjurkan mengkhumus-kan kelebihannya dari biaya hidup setahun.SOAL 804:JAWAB:
Apakah hadiah yang diberikan oleh bank, atau yayasan simpanan qardhul hasanah kepada nasabah yang menyimpan uang di tempat tersebut ada kewajiban khumus?
Khumus tidak wajib pada hadiah.SOAL 805:
Apakah dana-dana yang diberikan oleh Yayasan Syahid kepada keluarga para syuhada berkaitan dengan khumus jika jumlahnya melebihi biaya hidup mereka setahun?JAWAB:
Tidak ada khumus pada dana yang diihadiahkan oleh Yayasan Syahid kepada keluarga para syahid yang mulia.
SOAL 806:
Apakah nafkah yang diberikan oleh ayah, saudara atau keluarga dianggap hadiah ataukah tidak? Jika pemberi nafkaf tidak meng-khumuskan harta-hartanya, apakah penerima wajib membayar khumus dari dana nafkah tersebut?
JAWAB:
Hibah dan hadiah terjadi berdasarkan tujuan pemberi, jika ia tidak yakin bahwa dana nafkah yang diberikan kepadanya terkena khumus, maka ia tidak wajib mengeluarkan khumus dana tersebut.
SOAL 807:
Bertepatan dengan perkawinan putri saya, saya memberinya sebuah apartemen. Apakah apartemen tersebut terkena khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Anda tidak wajib mengkhumuskan apartemen yang telah anda berikan kepada putri anda dalam tahun khumus anda, jika pemberian tersebut dianggap layak dan sesuai dengan kondisi Anda menurut pandangan umum (urf).
SOAL 808:
Apakah seseorang boleh memberikan hadiah harta kepada isterinya sebelum setahun, padahal dia tahu bahwa isterinya akan menyimpannya untuk membeli rumah di masa mendatang atau membelanjakannya untuk sesuatu yang diperlukan?
JAWAB:
Ia boleh memberikannya. Jika harta yang dihibahkan kepada istrinya dalam ukurang yang pantas dan sesuai dengan keadaannya menurut pandangan umum (urf) dan tidak didasari tujuan untuk menghindari khumus.
SOAL 809:
Ada pasangan suami isteri saling menghadiahkan harta penghasilan mereka sebelum tahun-khumus tiba, demi menghindarkan harta dari kewajiban khumus. Kami mohon penjelasan Anda tentang hukum khumus mereka?
JAWAB:
Kewajiban khumus tidak gugur dengan hibah semacam itu yang merupakan pelarian dari khumus. Seandainya mereka bersungguh-sungguh dalam hibah maka khumus tetap tidak gugur dari harta tersebut, kecuali dalam ukuran yang layak dengan keadaan mereka menurut pandangan umum (urf) dan tidak pada selebihnya.
SOAL 810:
Ada seorang yang menyerahkan sejumlah uang kepada lembaga urusan haji karena akan pergi menunaikan ibadah haji sunnah, lalu wafat sebelum pergi ke Baitullah. Apa hukum uang tersebut. Apakah wajib digunakan untuk biaya haji niyabah (haji yang diwakilkan)? Dan apakah harta tersebut wajib dikhumuskan?
JAWAB:
Dokumen yang diterimanya sebagai ganti uang yang diserahkan ke lembaga urusan haji dianggap sesuai harganya sebagai harta peninggalan yang tidak wajib dipergunakan untuk pelaksanan haji niyabah bagi si mayit bila tidak ada kewajiban haji di pundaknya dan juga si mayit tidak berwasiat haji. Dan khumus harta peninggalan tersebut sekiranya belum diserahkan, berdasarkan asumsi soal di atas khumus harta peninggalan tersebut wajib diserahkan.
SOAL 811:
Sebuah kebun telah berpindah dari ayah ke anaknya melalui hibah atau warisan. Saat diwariskan atau dihibahkan kebun tersebut tidak mempunyai harga yang tinggi. Namun, ketika kini kebun itu dijual, harganya berselisih jauh dengan harga sebelumnya. Apakah kelebihan dikarenakan kenaikan harga kebun itu terkait dengan khumus?
JAWAB:
Hibah, dan warisan tidak wajib dikhumuskan, begitu juga harganya ketika dijual meskipun harganya telah meningkat, kecuali jika penahanan barang tersebut dengan niat untuk diperjual belikan dan mengharapkan kenaikan harga.
SOAL 812:
Sebuah perusahaan asuransi menanggung hutang biaya pengobatan saya. Rencananya, biaya itu akan diserahkan kepada saya dalam beberapa hari ini. Apakah uang tersebut terkena kewajiban khumus ataukah tidak?
JAWAB:
Uang asuransi tidak dikenai kewajiban khumus.
SOAL 813:
Apakah uang yang saya simpan dari gaji bulanan untuk membeli perabot rumah tangga kelak setelah kawin terkait dengan khumus?
JAWAB:
Jika Anda menabung uang gaji bulanan itu sendiri, maka ketika awal tahun tiba Anda wajib mengkhumuskannya, kecuali jika Anda bermaksud melakukan perkawinan dalam waktu dekat di masa mendatang, dan dengan mengeluarkan khusmusnya Anda tidak dapat menyediakan kebutuhan perkawinan dari sisa uang tersebut.
SOAL 814:
Dalam kitab Tahrirul-Wasilah disebutkan bahwa mas kawin (mahar) wanita tidak wajib dikhumuskan, namun tidak disebutkan apakah yang bersifat tunai atau berjangka. Kami mohon penjelasan Anda!
JAWAB:
Mas kawin yang tunai atau tertunda tidak dibedakan dalam masalah ini, demikian pula yang berupa uang atau barang.
SOAL 815:
Pemerintah menyerahkan kepada para pegawai bingkisan hari raya berupa barang. Kadang-kadang bingkisan masih tersisa hingga awal tahun, mengingat bahwa tidak ada khumus pada bingkisan lebaran para pegawai, namun -sebenarnya- kami membayar sejumlah uang sebagai ganti barang-barang itu, yang bukan merupakan hadiah secara utuh, melainkan sebagai imbalan dari uang meski di bawah harga semestinya. Apakah kami (perlu) menyerahkan khumus jumlah uang yang kami serahkan untuk membelinya, ataukah kami menghargainya secara utuh sesuai harga pasar, atau karena ia bingkisan lebaran, sehingga tidak terkait dengan khumus sama sekali?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, dikarenakan sebagian dari barang tersebut sebenarnya merupakan pemberian negara kepada para pegawai secara Cuma-Cuma, dan sebagai gantinya mereka mendapatkan uang, maka Anda semua wajib menyerahkan khumus barang yang masih tersisa atau khumus dari harganya sekarang.
SOAL 816:
Seseorang telah wafat dan saat masih hidup ia mencatat di bukunya bahwa ia mempunyai tanggungan khumus dan ia bertekad untuk melunasinya. Kini seluruh anggota keluarganya enggan membayarkan khumus-nya, kecuali salah satu putrinya, dan mereka menggunakan harta peninggalan ayah mereka yang telah wafat untuk keperluan sehari-hari (nafkah) dan untuk mengurusi mayat dan lainnya. Kami mohon pendapat Anda berkenaan dengan masalah-masalah sebagai berikut:
1. Apakah hukum menggunakan harta orang yang wafat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak oleh menantu atau salah satu ahli waris?
2. Apakah hukum memakan makanan di rumah almarhum bagi menantu dan salah seorang ahli waris?
3. Apa hukum tindakan-tindakan orang-orang tersebut berkaitan dengan penggunaan harta dan mengkonsumsi makanan?
JAWAB:
Jika orang yang mati tersebut telah berwasiat agar sebagian harta peninggalannya dibayarkan sebagai khumus, atau jika para ahli waris yakin bahwa orang yang mati punya hutang berupa khumus, maka harta peninggalannya tidak boleh dipergunakan, selama ahli waris belum melaksanakan wasiatnya atau kewajiban khumusnya. Pengunaan harta peninggalan orang yang mati sebelum dipisahkan dari wasiat dan hutangnya dihukumi sejumlah wasiat atau hutangnya, sebagai ghashb (penggunaan hak orang lain), dan mereka wajib menggantinya berkenaan dengan pengunaan-penggunaan yang telah lalu. - PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNANSOAL 817:
Apakah khumus wajib atas pegawai-pegawai yang terkadang hartanya sedikit melebihi biaya hidup setahun, padahal mereka punya tanggungan hutang tunai dan kredit?JAWAB:
Jika hutang tersebut diperoleh dari meminjam selama setahun untuk memenuhi biaya hidup tahun itu, dari membeli kebutuhan setahun secara kredit, maka ia dipisahkan dari laba yang tersisa. Jika tidak, maka seluruh sisa laba wajib dikhumuskan.SOAL 818:JAWAB:
Apakah uang pinjaman untuk pelaksanaan haji tamattu’ wajib lebih dulu dikhumuskan, sebelum dibayarkan untuk haji?
Tidak ada khumus pada uang pinjaman.SOAL 819:
Saya selama lima tahun telah menyerahkan sejumlah uang ke sebuah perusahaan perumahan demi mengambil sebidang tanah dalam rangka menyediakan sebuah tempat tinggal. Namun, hingga kini belum ada tindakan untuk menyerahkan tanah tersebut. Karena itulah, saya berniat untuk mengambil kembali uang saya itu dari perusahaan perumahan tersebut. Sebagian dari keseluruhan uang itu adalah hasil dari pinjaman, sebagian lainnya adalah hasil dari penjualan permadani rumah, sedangkan sisanya dari gaji isteri saya yang bekerja sebagai guru. Karenanya, kami mohon jawaban Anda atas dua pertanyaan berikut:
1. Jika saya bisa mengambil kembali uang tersebut lalu menggunakannya untuk menyediakan tempat tinggal - tanah atau rumah - saja, apakah uang itu terkait dengan khumus?
2. Berapa kadar khumus yang berkaitan dengan uang tersebut?JAWAB:
Tidak ada khumus pada hadiah dan uang pinjaman. Sebagaimana tidak terdapat khumus pada harga hasil penjualan barang kebutuhan apabila dijual sesudah tahun kebutuham (tahun berikutnya).SOAL 817:
Beberapa tahun lalu saya meminjam dari bank lalu saya masukkan ke dalam rekening selama setahun. Namun, saya tidak berhasil memutarkan dana pinjaman tersebut, dan setiap bulan saya membayar angsurannya. Apakah uang ini terkait dengan khumus?JAWAB:
Uang pinjaman dalam kasus yang ditanyakan wajib di-khumus-kan sejumlah yang sama dengan yang telah anda bayarkan berupa angsuran hutangnya dari laba pendapatan anda.SOAL 818:
Saya berhutang untuk biaya pembangunan dan akan tetap berhutang selama 12 tahun. Kami mohon bimbingan Anda berkenaan dengan khumus, apakah hutang ini dapat diperkecualikan dari kewajiban khumus?JAWAB:
Cicilan hutang untuk membangun rumah atau lainnya walaupun boleh dibayarkan selama setahuan dari laba pendapatan tahun itu, namun jika tidak dibayarkan, maka tidak dipisahkan dari laba tahun itu, bahkan sisa dari penghasilan -hingga akhir tahun- wajib dikhumuskan.SOAL 819:
Buku-buku yang dibeli oleh seorang pelajar dengan uang ayahnya atau dari pinjaman yang diberikan kepada para mahasiswa yang belum mempunyai sumber pemasukan, Apakah wajib dikhumuskan? Jika ia tahu bahwa uang dari ayahnya yang digunakan untuk membeli buku-buku tersebut belum dikhumuskan, apakah ia wajib mengkhumuskannya?JAWAB:
Buku-buku yang dibeli dengan uang pinjaman tidak wajib dikhumuskan, demikian pula yang dibeli dengan uang hibah dari ayahnya. Kecuali jika ia yakin uang tersebut adalah uang terkena khumus, namun belum dikeluarkan khumusnya maka ia wajib mengkhumuskannya.SOAL 820:
Jika seseorang meminjam sejumlah uang, dan sebelum tahun-khumusnya tidak dapat melunasinya. Apakah harta tersebut wajib dikhumuskan oleh peminjam atau oleh pemberi pinjaman?JAWAB:
Peminjam tidak wajib mengkhumuskan uang pinjaman. Namun, jika pemberi pinjaman telah meminjamkan uangnya dari laba pendapatan tahunannya sebelum dikhumuskan, apabila dapat mengambil piutangnya dari peminjam hingga akhir tahun, maka ia wajib meng-khumus-kannya saat tiba awal tahun-khumusnya. Jika ia tidak dapat mengambil piutangnya dari peminjam hingga akhir tahun, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya saat itu juga, namun menunggu pelunasan. Jika uang pinjaman tersebut telah dikembalikan, maka ia wajib mengkhumuskannya.
SOAL 821:
Apakah orang-orang yang telah dipensiunkan dan tetap mengambil uang gaji wajib mengkhumuskan uang gaji setiap tahun?
JAWAB:
Apabila melebihi biaya hidup pada tahun penerimaan, wajib dikhumuskan.
SOAL 822:
Saya berhutang sejumlah uang. Jika masuk awal tahun, dan tidak ditagih oleh pemberi pinjaman, padahal saya mempunyai sejumlah laba tahunan yang dapat melunasi hutang tersebut, namun pemberi pinjaman tidak menagih saya. Apakah uang pinjaman di pisahkan dari laba tahunan ataukah tidak?
JAWAB:
Hutang yang diperoleh dari meminjam atau karena membeli peralatan hidup secara kredit, apabila untuk memenuhi biaya hidup tahunan, maka hutang tersebut dipisahkan dari laba tahunan dan tidak ada khumus dalam penghasilan tahunan yang menyamai jumlah hutang. Jika hutang itu bukan untuk biaya kebutuhan hidup setahun, atau hutang tahun-tahun sebelumnya, maka meskipun ia boleh menggunakan laba tahunan untuk melunasinya, namun jika ia tidak melunasinya hingga akhir tahun, maka tidak dipisahkan dari laba tahun itu.
SOAL 823:
Apakah khumus wajib bagi seseorang yang melebihi kelebihan harta pada akhir tahunnya, namun pada saat yang sama ia masih menanggung hutang yang dia dapat lunasi pada beberapa tahun mendatang?
JAWAB:
Hutang yang belum dibayar,baik memiliki jangka waktu atau tidak, tidak dapat diperkecualikan dari khumus, kecuali jika untuk memenuhi kebutuhan tahun tersebut sekedar pemasukan yang ada dibayarkan untuknya, maka sekedar itulah diperkecualikan dari khumus dan tidak ada kewajiban khumus padanya.
SOAL 824:
Apakah khumus berkaitan dengan uang yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi, sesuai kontrak perjanjian ganti rugi dan atau kecelakaan yang dialami oleh pembayar asuransi?
JAWAB:
Tidak ada khumus pada uang jaminan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan asuransi kepada orang yang diasuransikan.
SOAL 825:
Tahun lalu saya meminjam sejumlah uang untuk membeli sebidang tanah yang saya harapkan suatu saat harganya akan naik dan setelah menjualnya dan menjual rumah saya yang sekarang, saya dapat menyelesaikan problema tempat tinggal di masa mendatang. Kini tiba awal tahun khumus saya. Pertanyaan saya, apakah saya boleh memisahkan hutang tersebut dari laba pendapatan tahun lalu yang terkena khumus?
JAWAB:
Karena anda menggunakan uang pinjaman untuk membeli tanah yang akan anda jual di kemudian hari, maka uang tersebut tidak dipisahkan dari laba pendapatan tahun meminjam, bahkan anda wajib mengkhumuskan seluruh laba pendapatan tahunan yang merupakan kelebihan dari biaya hidup.
SOAL 826:
Saya meminjam sejumlah uang dari bank dimana waktu pelunasannya jatuh setelah awal tahun-khumus saya. Saya khawatir jika tidak melunasinya tahun ini maka saya tidak dapat melunasinya tahun depan. Apa taklif saya saat tiba awal tahun-khumus saya berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban khumus?
JAWAB:
Laba tahunan yang Anda gunakan untuk membayar hutang sebelum tahun tersebut berakhir, dan hutang itu tidak untuk menambah modal, tidak ada khumus di dalamnya. Namun, jika Anda berhutang untuk menambah modal atau jika anda ingin menyimpan laba tahunan itu untuk membayar hutang setelah tahun laba berakhir, maka anda wajib mengkhumuskannya.
SOAL 827:
Merupakan suatu kebiasaan, untuk menyewa rumah diharuskan menyerahkan sejumlah uang. Jika uang tersebut dari hasil kerja dan beberapa tahun berada di tangan si pemilik rumah, apakah setelah kita terima kembali uang tersebut wajib langsung dikeluarkan khumusnya? Dan apakah boleh -jika uang tersebut dibutuhkan- dipergunakan untuk menyewa tempat lain?
JAWAB:
Wajib dikeluarkan khumusnya. Namun apabila ia membutuhkan uang tersebut untuk menyewa rumah, khumus uang tersebut dapat ia ber-mudawarah (mencari penyelesaian seperti meminjam uang khumus tersebut untuk ia kembalikan kemudian) dan setelah kebutuhannya tertunaikan, ia menyerahkan khumus. - MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAHSOAL 828:
Apakah khumus dikenakan atas rumah yang dahulu dibangun dengan harta yang belum dikhumuskan? Jika wajib, apakah ia wajib dikhumuskan sesuai harga sekarang ataukah sesuai harga saat membangunnya?JAWAB:
Jika rumah itu untuk ditempati dan dibangun dengan uang yang tidak dikhumuskan, yang mana uang tersebut digunakan untuk membeli bahan-bahan bangunan dan untuk membayar ongkos tukang, maka ia wajib membayar khumus sesuai dengan harga rumah yang wajar sekarang. Namun, jika ia membangunnya dengan uang hutang dan kredit lalu ia melunasinya dengan uang yang tidak dikhumuskan, maka ia hanya wajib mengkhumus- kan harta yang ia gunakan untuk melunasi hutang itu saja?SOAL 829:
Beberapa tahun lalu, bertepatan dengan awal tahun khumus, saya menjual apartemen saya. Karena saya merasa wajib menunaikan hak-hak syar'i, saya menghadapi problema berkenaan dengan situasi khusus yang saya alami sehari-hari. Harapan saya Anda berkenan membimbing saya dalam masalah ini.JAWAB:
Jika tempat tinggal yang terjual tersebut telah anda beli sebelumnya dengan harta yang tidak terkait dengan khumus, maka harga penjualannya tidak wajib dikhumuskan. Demikian pula, apabila uang hasil penjualan tersebut anda gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tahun itu, seperti membeli tempat tinggal yang diperlukan atau untuk membeli peralatan dan kebutuhan hidup, maka anda tidak wajib mengkhumuskannya.SOAL 830:
Saya mempunyai rumah setengah jadi di sebuah kota, namun saya tidak memerlukannya, karena kini bertempat tinggal di rumah dinas, saya ingin menjualnya dan ingin membeli sebuah mobil untuk keperluan pribadi, apakah harganya terkait dengan khumus?JAWAB:
Jika rumah tersebut yang anda bangun atau beli di pertengahan tahun dan dari laba pendapatan tahun tersebut untuk kebutuhan hidup dan untuk ditempati, maka uang hasil penjualannya tidak wajib dikhumuskan.SOAL 831:
Saya membeli beberapa pintu jenis profil untuk rumah saya. Setelah dua tahun memakainya, saya tidak menyukainya. Setelah saya jual, uang hasil penjualannya saya serahkan kepada perusahaan almunium agar membuatkan untuk saya pintu dari bahan almunium sebagai ganti dari pintu yang terjual. Apakah uang hasil penjualan pintu tersebut, terkait dengan khumus ataukah tidak?JAWAB:
Jika harga hasil penjualan pintu dalam kasus yang ditanyakan tersebut anda gunakan untuk membeli pintu rumah pada tahun yang sama (tahun penjualan), maka anda tidak wajib mengkhumuskannya.SOAL 832:
Saya telah membayarkan uang sebesar 100 ribu Rupiah kepada sebuah lembaga untuk mendapatkan sebidang tanah hunian di masa mendatang. Sekarang telah berjalan setahun sejak penyerahan uang tersebut. Di sisi lain, sebagian dari uang tersebut adalah milik saya, sedangkan sebagian lain adalah uang pinjaman. Saya telah melunasi sebagian hutang tersebut. Apakah uang tersebut berkaitan dengan khumus? Dan berapa jumlahnya?JAWAB:
Jika perolehan tanah untuk membangun tempat tinggal yang dibutuhkan harus dengan membayarkan sebagian harganya lebih dulu, maka uang yang anda bayarkan untuk itu tidak wajib dikhumuskan, meskipun yang berasal dari hasil usaha anda.SOAL 833:
Jika seseorang menjual rumahnya dan menyimpan harganya di bank agar bisa memanfaatkan labanya. Ketika awal tahun-khumusnya tiba, apakah hukumnya? Apa hukumnya bila ia menyimpan uang sampai hari ketika ia akan membeli rumah?JAWAB:
Jika rumah yang dibangun atau dibeli di pertengahan tahun dan dari laba pendapatan tahun tersebut untuk dihuni dan untuk kebutuhan hidup dan ia pernah menempatinya. Apabila kemudian setelah tahun khumus ia menjualnya maka harga dari penjualannya tidak wajib dikhumuskan.SOAL 834:
Apakah uang yang disimpan dan dikumpulkan secara bertahap untuk membeli rumah atau keperluan hidup yang lain terkait dengan khumus?JAWAB:
Jika membeli kebutuhan hidup seseorang harus dengan menabung hasil kerja dalam setahunnya, dan dia berencana untuk membelanjakannya pada waktu yang dekat seperti dua atau tiga bulan lagi, maka uang yang ditabungnya tidak terkait dengan kewajiban khumus.SOAL 835:
Beberapa tahun lalu saya mebeli sebuah mobil. Kini ia dapat dijual dengan harga berlipat-lipat dari harga belinya. Padahal uang yang dipergunakan untuk membelinya belum dikhumuskan. Saya ingin menggunakan uang hasil penjualan mobil tersebut untuk membeli sebuah tempat tinggal. Apakah seluruh uang yang saya terima dari penjualan mobil itu dikenakan khumus, ataukah hanya uang yang dulu saya pakai untuk membeli mobil? Sedangkan sisanya – sejumlah kenaikan harga mobil – dianggap dari laba tahun penjualan mobil, dan setelah berakhirnya tahun penjualan jika tidak dipergunakan untuk biaya hidup dikenakan khumus?JAWAB:
Jika mobil tersebut termasuk kebutuhan hidup anda dan dibeli di pertengahan tahun dari laba tahun tersebut untuk memenuhi kebutuhan, maka harga hasil penjualan itu tidak wajib dikhumuskan jika digunakan untuk kebutuhan berupa rumah tinggal yang diperlukan dan sebagainya pada tahun itu juga. Jika tidak maka anda wajib, berdasarkan ahwath membayar khumus dari harga tersebut pada penghujung tahun-khumus anda. Namun, apabila mobil tersebut digunakan untuk kerja dan dibeli secara kredit atau dengan uang pinjaman yang kemudian anda lunasi dengan laba pendapatan anda, maka anda hanya wajib mengkhumuskan harta yang anda gunakan untuk membayar hutang, jika anda telah membelinya dengan uang laba pendapatan, maka anda wajib pada hari penjualan mengkhumuskan seluruh harga hasil penjulannya.
SOAL 836:
Saya dulu memiliki rumah yang sangat sederhana. Karena beberapa alasan saya putuskan untuk membeli rumah lain. Namun, akibat hutang, saya terpaksa menjual mobil yang saya gunakan dan meminjam sejumlah uang dari bank propinsi dan dari Dana Qardhul hasanah di kota kami agar saya dapat memenuhi harga pembelian rumah. Karena penjualan mobil terjadi sebelum tiba tahun-khumus saya, sedangkan uang hasil penjualan saya pergunakan untuk melunasi sebagian hutang, apakah uang hasil penjualan mobil tersebut terkait dengan khumus?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan di atas, Anda tidak wajib menghumuskan uang hasil penjualan mobil.
SOAL 837:
Jika rumah, mobil dan segala sesuatu yang diperlukan seseorang atau keluarga dan dibeli dari laba tahunan dijual karena sesuatu yang mendesak atau karena akan diganti dengan yang lebih baik, apa hukumnya berkenaan dengan khumus?
JAWAB:
Jika ia menggunakan harga hasil penjualan sesuatu yang merupakan kebutuhan hidup pada tahun-khumus yang sama dan untuk memenuhi biaya hidup, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya. Jika tidak, maka ia wajib berdasarkan ahwath menyerahkan khumusnya saat awal tahun-khumusnya tiba, kecuali jika sisa dari uang yang hendak digunakan untuk kebutuhan hidup pada tahun yang akan datang tidak dapat memenuhi kebutuhannya, maka tidak wajib dikhumuskan.
SOAL 838:
Jika rumah, mobil atau kebutuhan-kebutuhan lain dibeli dengan uang yang sudah dikhumuskan, namun tidak untuk dijual atau diperdagangkan, lalu dijual karena suatu sebab, apakah kenaikan harga pasarnya terkait dengan khumus?
JAWAB:
Laba dari kenaikan harga dalam kasus yang ditanyakan di atas tidak wajib dikhumuskan. - HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAMSOAL 839:
Apa pendapat Anda tentang harta karun yang ditemukan oleh sejumlah orang di tanah milik mereka?JAWAB:
Yang menjadi pegangan dalam masalah seperti ini adalah UU pemerintahan Islam.SOAL 840:
Jika ditemukan sejumlah uang perak yang berumur kira-kira 100 tahun yang tertanam di bawah bangunan milik seseorang, apakah uang tersebut menjadi milik pemilik bangunan atau ahli warisnya menurut undang-udang seperti pembeli ataukah tidak?JAWAB:
Ia dihukumi sebagai harta karun yang telah diterangkan di atas.SOAL 841:
Saya punya keraguan tentang wajibnya khumus hasil tambang yang dikeluarkan di zaman sekarang, karena kewajiban khumus hasil tambang adalah salah satu dari hukum-hukum yang telah disepakati dan diterima oleh para faqih yang agung. Hanya dikarenakan pemerintah membelanjakannya untuk negara dan kaum muslimin, hal itu tidak berarti khumus tidak lagi wajib. Karena, mengeluarkan tambang ada kalanya dilakukan pemerintah kemudian digunakan untuk rakyat. Ini sama dengan orang yang mengeluarkan tambang kemudian menghibahkan, menghadiahkan atau mensedekahkannya kepada orang lain. Kondisi ini tercakup dalam keumuman dalil-dalil khumus, karena tidak ada dalil yang membatasinya. Adakalanya pemerintah mengeluarkan tambang dan bertindak sebagai pihak yang mewakili rakyat, yang berati rakyatlah yang mengeluarkannya. Dan layaknya perwakilan-perwakilan yang lain, yang wajib mengkhumuskan adalah pihak yang mewakilkan (al-muawakkil). Atau bertindak sebagai pemimpin (wali) rakyat yang adakalanya pemimpin (wali) itu sendiri yang menjadi pihak yang mengeluarkan tambang atau, seperti dalam perwakilan, al-muwalla alaihi (rakyat yang dipimpin) yang menjadi pihak yang mengeluarkannya. Bagaimanapun, tidak ada dalil yang mengeluarkan tambang dari dalil-dalil umum tentang wajibnya khumus. Selain itu, tambang itu sendiri jika telah mencapai nisab (ukuran) wajib dikhumuskan. Berbeda dengan laba yang apabila digunakan dan dihibahkan termasuk biaya hidup setahun dan dipisahkan dari khumus. Kami mohon pendapat Anda tentang masalah penting ini?JAWAB:
Termasuk syarat kewajiban mengkhumuskan tambang ialah jika dikeluarkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersekutu apabila bagian masing-masing dari mereka mencapai nishab (ukuran), dan hasilnya menjadi milik mereka. Karena tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah bukanlah milik seseorang atau sejumlah orang, melainkan milik institusi, maka syarat kewajiban khumusnya tidak terpenuhi, dan karenanya tidak ada alasan bagi wajibnya khumus atas negara dan pemerintah. Ini bukanlah pengecualian hukum wajib khumus dalam tambang. Adapun tambang yang dikeluarkan oleh seseorang atau sejumlah orang dalam bentuk kerja sama, wajib dikhumuskan jika tambang yang dikeluarkan oleh seseorang, atau bagian masing-masing orang yang bekerja sama mencapai nishab, yakni 20 Dinar atau 200 Dirham berupa benda atau harganya, setelah dipotong biaya pengeluaran dan pengilangannya.SOAL 842:
Jika harta haram bercampur dengan harta seseorang, apakah hukum hartanya, dan bagaimana dapat menjadi halal? Jika mengetahui keharamannya atau tidak mengetahuinya, apa yang wajib dilakukannya?JAWAB:
Jika ia yakin akan adanya harta haram dalam hartanya, namun ia tidak mengetahui jumlahnya secara pasti dan tidak mengetahui pemiliknya, maka cara menghalalkannya ialah dengan mengkhumuskannya. Tetapi, jika ia hanya ragu akan apakah hartanya bercampur dengan harta haram atau tidak, maka ia tidak wajib melakukannya.SOAL 843:
Sebelum memasuki awal tahun syar'i (tahun-khumus), saya meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang yang berniat menanamkannya serta membagi setengah keuntungannya kepada saya, padahal uang yang kini tidak saya pegang itu belum dikhumuskan.Apa pendapat Yang Mulia?JAWAB:
Harta yang anda pinjamkan tidak wajib dikhumuskan. Anda wajib mengkhumuskannya pada saat menerimanya nanti. Namun anda tidak berhak atas laba dari hasil kerja peminjam. Bila anda memintanya dengan imbalan sesuatu, maka itu adalah riba dan hukumnya haram. Dan bila anda menyerahkan uang tersebut sebagai modal kerja sama (al-mudharabah), maka anda dan peminjam adalah sekutu dalam keuntungan berdasarkan kesepakatan. Anda wajib mengkhumuskan modal tersebut.SOAL 844:
Saya bekerja sebagai pegawai bank. Untuk dapat melakukan pekerjaan, saya terpaksa harus menitipkan uang sebanyak 500.000 Rupiah di bank, tentu, uang itu tercatat atas nama saya dalam deposito jangka panjang dan saya menerima labanya setiap bulan. Apakah saya wajib mengkhumuskan uang yang tersimpan itu? Perlu diketahui saya telah menyimpan uang tersebut di bank sejak 4 (empat) tahun silam.JAWAB:
Jika uang yang tersimpan tersebut tidak dapat ditarik dan diterima sekarang, maka anda tidak wajib mengkhumuskan uang tersebut selama anda belum menerimanya, namun laba tahunannya jika merupakan kelebihan kebutuhan dalam setahun, maka wajib dikhumuskan.SOAL 845:
Ada cara menyimpan uang di bank yang tidak dapat diakses oleh pihak deposan. Melainkan disimpan dalam rekening banknya dengan cara koputerisasi tertentu. Apakah uang semacam ini wajib dikhumuskan ataukah tidak?JAWAB:
Jika uang yang disimpannya di bank berasal dari laba pendapatan dan ia dapat menariknya dari bank ketika tahun-khumus tiba, maka ia wajib mengkhumuskannya jatuh awal tahun.SOAL 846:
Apakah penyewa rumah ataukah yang menyewakan rumah wajib meng-khumus-kan uang pinjaman yang diserahkan oleh penyewa?JAWAB:
Jika uang tersebut dari laba pendapatan penyewa, maka ia wajib mengkhumuskan uang tersebut setelah dikembalikan oleh pemilik rumah. Sedangkan pemilik yang menyewakan rumah tidak wajib mengkhumuskan uang yang diserahkan oleh penyewa sebagai pinjaman.SOAL 847:
Apakah gaji para pegawai yang ditunda penyerahannya oleh pemerintah sejak beberapa tahun saat diterima dihitung sebagai perolehan tahun itu (tahun ketika menerimanya) dan wajib dikhumuskan ketika tiba tahun-khumusnya, ataukah harta semacam ini pada dasarnya tidak dikhumuskan.JAWAB:
Setelah diterima, uang tersebut digolongkan dalam perolehan tahun itu (tahun penerimaan) dan wajib dikhumuskan apabila melebihi biaya hidup tahun tersebut. - BIAYA HIDUP (MA'UNAH)
BIAYA HIDUP (MA'UNAH)SOAL 848:
Jika seseorang mempunyai perpustakaan pribadi dan memanfaatkannya dalam waktu tertentu. Namun dalam beberapa tahun berikutnya, perpustakaan tidak termanfaatkan lagi, meski suatu saat di masa mendatang mungkin akan memanfaatkannya kembali. Apakah buku-buku perpustakaan itu selama beberapa waktu tidak dimanfaatkan terkait dengan khumus? Dan apakah ada perbedaan perihal kewajiban khumus antara jika ia sendiri yang membelinya atau ayahnya?JAWAB:
Jika ia memerlukan buku-buku tersebut untuk dibaca di masa mendatang dan dalam ukuran yang sesuai dengan statusnya menurut urf, maka tidak wajib di-khumus-kan, meskipun tidak dimanfaatkan selama beberapa waktu. Demikian pula apabila buku-buku tersebut sebagai warisan atau hadiah dari kedua orang tua atau orang lain, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya.SOAL 849:
Apakah emas yang dibeli oleh seseorang untuk isterinya terkait dengan khumus atau tidak?JAWAB:
Jika emas tersebut dalam ukuran yang wajar dan sesuai dengan statusnya (suami), maka ia tidak wajib mengkhumuskan-nya.SOAL 850:
Apakah uang yang telah dibayarkan lebih dulu untuk membeli beberapa buku dari Pameran Buku Internasional di Teheran dan buku-buku tersebut hingga sekarang belum terkirimkan terkait dengan khumus?JAWAB:
Jika buku tersebut merupakan kebutuhan dan dalam ukuran yang wajar dan sesuai dengan status dirinya (pembeli) menurut urf, maka ia tidak wajib di-khumus-kan.SOAL 851:
Jika seseorang memiliki tanah lain yang layak dengan keadaannya dan diperlukannya karena ia mempunyai keluarga, namun tidak dapat mendirikan bangunan di atasnya dalam tahun-khumus atau pembangunannya tidak bisa selesai dalam jangka 1 (satu) tahun, apakah wajib mengkhumuskannya?JAWAB:
Tanah yang diperlukan untuk membangun rumah yang merupakan kebutuhan, baik satu bidang atau beberapa bidang dan satu rumah atau lebih, sama-sama tidak wajib dikhumuskan. Yang menjadi tolok ukur ialah jika hal itu merupakan kebutuhan yang sesuai dengan keadaan dan statusnya menurut urf dan sesuai dengan tuntutan kondisi keuangannya untuk membangun secara bertahap.SOAL 852:
Apakah penggunaan sebagian dari seperangkat barang pecah belah sudah cukup menyebabkan barang itu tidak dikhumus-kan?JAWAB:
Yang menjadi tolok ukur ialah jika barang-barang keperluan rumah tersebut merupakan kebutuhan yang wajar dan sesuai dengan statusnya menurut urf, maka ia tidak wajib di-khumus-kan, meskipun tidak dipergunakan sepanjang tahun.SOAL 853:JAWAB:
Apakah barang pecah belah dan permadani yang tidak dipakai sama sekali sampai satu tahun, namun diperlukan untuk tamu wajib dikhumuskan?
Ia tidak wajib dikhumuskan.SOAL 854:
Dengan memperhatikan fatwa Imam Khomeini Qs tentang perlengkapan rumah tangga (jihaz) yang dibawa oleh pengantin wanita ke rumah pengantin pria, jika yang menjadi tradisi di suatu tempat adalah sebaliknya. Pihak keluarga pengantin pria yang menyediakan perabot dan kebutuhan rumah. Dan karerna itulah, mereka membeli secara bertahap dan memakan waktu hingga berlalu satu tahun. Apa hukumnya?JAWAB:
Jika penyediaan perabot dan sarana-sarana hidup di masa mendatang, menurut pandangan umum (urf), dianggap sebagai bagian dari kebutuhan hidup, maka ia tidak wajib dikhumuskan.SOAL 855:
Apakah memanfaatkan satu jilid dari buku serial yang terdiri atas beberapa jilid, seperti, buku Wasa'il al-syi'ah bisa menggugurkan kewajiban khumus dari jilid-jilidnya yang lain ataukah ia wajib membaca satu halaman dari setiap jilid buku tersebut, misalnya?JAWAB:
Jika satu set buku tersebut diperlukan atau jika satu jilid yang dibutuhkan hanya dapat diperoleh dengan membeli satu set, maka tidak dikhumuskan. Jika tidak maka seluruh jilid buku tersebut wajib di-khumus-kan, kecuali beberapa jilid buku yang sekarang dibutuhkan. Hanya dengan membaca satu halaman setiap jilid buku tidak berarti kewajiban mengkhumuskan telah gugur.SOAL 856:
Jika obat-obatan yang dibeli dari uang penghasilan di pertengahan tahun-khumus yang kemudian dibayar oleh asuransi kesehatan masih tersisa hingga awal tahun-khumus dan tidak rusak, apakah tercakup dalam khumus ataukah tidak?JAWAB:
Jika ia dibeli untuk digunakan ketika dibutuhkan dan memang dibutuhkan dan tidak keluar dari kebutuhan, maka tidak dikhumuskan.SOAL 857:
Jika seseorang tidak memiliki rumah untuk ditempati, dan menabung sejumlah uang untuk membelinya, apakah uang tersebut terkait dengan khumus?JAWAB:
Uang yang ditabung dari laba pendapatan tahunan, meskipun untuk menyediakan biaya hidup di masa mendatang, jika melewati tahun-khumus, wajib di-khumuskan.SOAL 858:
Isteri saya memiliki kegiatan merajut permadani. Modal permadani adalah milik kami yang merupakan uang hasil pinjaman untuk tujuan ini. Kini sebagian dari permadani tersebut telah dirajut. Karena tahun khumus saya telah berakhir, maka apakah bagian yang telah dirajut wajib di-khumus-kan setelah permadani selesai dirajut dan terjual yang rencananya uang hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan rumah ataukah tidak? Dan bagaimana dengan modal?JAWAB:
Setelah mengecualikan modal yang merupakan uang pinjaman dari uang hasil penjualan permadani, sisanya terhitung sebagai laba tahun penjualan dan jika digunakan untuk biaya hidup dalam tahun perajutan dan penjualan, maka tidak dikhumuskan.SOAL 859:
Semua yang saya miliki adalah bangunan yang terdiri dari tiga lantai. Masing-masing lantai terdiri dari dua kamar. Saya tinggal di sebuah kamar. Sedangkan dua lantai lainnya ditempati oleh anak-anakku. Apakah rumah saya wajib di-khumus-kan? Dan apakah ia terkait dengan khumus setelah saya wafat agar saya mewasiatkan kepada ahli waris untuk melaksanakannya setelah saya wafat?JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, anda tidak wajib meng-khumus-kan bangunan tersebut.SOAL 860:
Bagaimana melakukan perhitungan khumus terhadap barang-barang kebutuhan rumah tangga?JAWAB:
Barang kebutuhan yang digunakan dan tidak habis seperti permadani dan lainnya tidak ada khumus di dalamnya. Sedangkan kebutuhan-kebutuhan konsumsi harian seperti beras, minyak goreng, dan lain sebagainya yang masih tersisa hingga awal tahun-khumus, wajib dikhumuskan.SOAL 861:
Seseorang mempunyai sebidang tanah, namun tidak mempunyai rumah milik sendiri untuk ditempati. Karenanya ia membeli sebidang tanah untuk membangun rumah di atasnya. Tapi ia tidak memilki uang yang cukup untuk membangun rumah hingga setahun tidak menjualnya. Apakah ia wajib mengkhumuskannya. Jika wajib, apakah ia cukup mengkhumuskan uang sesuai dengan harga pembelian ataukah ia wajib mengkhumuskan tanah dengan harga sekarang?JAWAB:
Jika ia telah membeli tanah tersebut dari laba pendapatan pada tahun pembelian untuk membangun tempat tinggal yang diperlukannya, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya.SOAL 862:
Pada pertanyaan diatas (soal 861), jika ia mulai membangun dan belum selesai hingga tahun khumusnya berakhir, apakah ia wajib mengkhumuskan dana yang ia belanjakan untuk bahan-bahan bangunan ataukah tidak?JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, ia tidak wajib meng-khumuskan.SOAL 863:
Jika seseorang membangun satu lantai lagi untuk masa depan anak-anaknya, sedangkan ia sendiri bertempat di lantai pertama dan tidak memerlukan lantai kedua untuk beberapa tahun lagi, apakah ia wajib meng-khumus-kan biaya yang digunakan untuk membangun lantai kedua?JAWAB:
Jika membangun lantai kedua untuk masa depan anak-anaknya dianggap sekarang sebagai biaya hidup yang sesuai dengan statusnya dalam padangan umum (urf), maka ia tidak wajib meng-khumus-kan biaya pembangunannya.SOAL 864:
Anda berpendapat bahwa apa yang menjadi biaya hidup tahunannya tidak wajib dikhumuskan. Jika seseorang yang tidak mempunyai rumah tinggal namun ia memiliki sebidang tanah yang belum sempat dibangun karena tidak mampu hingga melewati satu tahun atau lebih, mengapa tanahnya tidak digolongkan dalam biaya 2hidup? Kami mohon penjelasan, semoga Anda dibalas dengan kebaikan!JAWAB:
Jika tanah itu dimaksudkan untuk bangunan rumah yang dibutuhkan, maka ia sekarang dianggap sebagai bagian dari biaya hidup yang tidak wajib dikhumuskan. Demikian juga, bila tanah tersebut direncanakan untuk dijual dan uangnya akan dipakai untuk menyediakan rumah dan ia (tanah) dibeli dari laba pendapatan usaha, maka ia tidak wajib di-khumus-kan.SOAL 865:
Awal tahun-khumus saya jatuh pada tanggal 1 bulan ke 6 kalender syamsiah dan biasanya pada bulan ke 2 atau ke 3 dalam setahun diadakan ujian sekolah dan universitas. Setelah 6 bulan berlalu, mereka membayar uang kerja ekstra di hari-hari ujian. Kami mohon Anda berkenan menjelaskan apakah upah kerja lembur yang kami lakukan sebelum masuk awal tahun-khumus, namun saya menerimanya setelah lewat tahun-khumus wajib dikhumuskan ataukah tidak?JAWAB:
Ia dianggap sebagai bagian dari perolehan tahun saat menerima bukan tahun saat kerja. Jika gaji lembur tersebut digunakan untuk biaya hidup tahun penerimaan, maka ia tidak wajib dikhumuskan.SOAL 866:
Kadang kala peralatan-peralatan rumah tangga seperti kulkas dijual dengan harga murah di bawah harga pasar. Peralatan-peralatan tersebut akan menjadi kebutuhan kami di masa mendatang setelah kami kawin. Karena kami harus membelinya pada waktu setelah kawin kelak dengan harga berlipat ganda dibanding sekarang, maka apakah peralatan-peralatan yang belum terpakai dan ada dirumah terkait dengan khumus?JAWAB:
Jika anda membelinya dengan laba pendapatan tahunan untuk digunakan di masa mendatang dan tidak dibutuhkan pada tahun pembelian, maka ia wajib dikhumuskan dengan harga yang wajar saat memasuki awal tahun. Namun, jika ia merupakan peralatan-peralatan yang biasanya dibeli secara bertahap dan disimpan untuk hari saat dibutuhkan karena tidak mampu membelinya sekaligus saat dibutuhkan, dan kadarnya sesuai dengan status anda menurut urf, maka dalam kondisi demikian, dianggap sebagai biaya hidup dan tidak wajib dikhumuskan.SOAL 867:
Apakah dana yang diinfakkan seseorang dalam urusan-urusan kebaikan seperti membantu sekolah-sekolah, korban-korban banjir, rakyat Palestina dan Bosnia dianggap sebagai pengeluaran-pengeluaran setahun ataukah tidak? Artinya, apakah kami wajib meng-khumuskannya lebih dulu baru kita sumbangkan ataukah ia tidak wajib dikhumuskan?JAWAB:
Sumbangan-sumbangan yang bersifat kebaikan (khairiyah) digolongkan dalam biaya hidup tahun ketika menyumbang yang tidak wajib dikhumuskan.SOAL 877:
Tahun lalu kami menyimpan sejumlah uang untuk membeli permadani. Pada akhir tahun lalu, kami mendatangi toko-toko permadani untuk rencana pembelian. Kami telah memesan permadani yang sesuai dengan selera kami kepada sebuah toko. Pemesanan ini berlanjut hingga memasuki bulan ke 2 tahun ini. Mengingat awal tahun khumus saya jatuh pada awal tahun hijriyah syamsiyah, apakah biaya (untuk membeli permadani yang telah kami pesan itu) terkait dengan khumus?JAWAB:
Jumlah uang dan permadani tersebut tidak wajib dikhumuskan.SOAL 878:
Sejumlah orang mendirikan sebuah sekolah swasta. Setelah beberapa mitra kerja menanamkan modal yang kecil, Dewan Pendiri sepakat meminjam dana dari bank untuk menutup biaya-biaya lainnya. Guna menyempurnakan dana yang telah ditanamkan dan guna melunasi angsuran bank juga, dewan pendiri memutuskan agar setiap mitra membayar sejumlah dana setiap bulan. Yayasan ini sampai sekarang belum mendapatkan laba. Apakah dana yang dibayarkan setiap bulan oleh mitra terkait dengan khumus? Dan apakah total modal terkait dengan khumus?JAWAB:
Setiap anggota wajib mengkhumuskan uang yang ia bayarkan setiap bulan untuk keikutsertaan dalam modal perusahaan, dan wajib pula mengkhumuskan dana yang pertama kali dibayarkan sebagai saham kemitraan dalam mendirikan sekolah. Selanjutnya, setelah setiap anggota mengkhumuskan sahamnya dalam modal perusahaan, total modal tidak lagi wajib dikhumuskan.SOAL 879:
Tempat saya bekerja berhutang sejumlah uang kepada saya sejak beberapa tahun. Hingga kini tidak mengembalikan uang tersebut kepada saya. Apakah saat menerimanya, saya wajib mengkhumuskannya, ataukah saya wajib mengkhumuskannya setelah berjalan satu tahun?JAWAB:
Jika uang tersebut tidak dapat diterima pada tahun-khumus, maka ia dianggap sebagai perolehan tahun penerimaan. Jika ia digunakan untuk biaya hidup selama tahun-penerimaan, maka ia tidak wajib dikhumuskan.SOAL 880:
Apakah tolok ukur bahwa barang kebutuhan hidup dari hasil usaha setahun tidak terkait dengan khumus adalah penggunaannya dalam tahun itu, ataukah cukup apabila dibutuhkan pada tahun itu, meskipun kebetulan tidak (belum) digunakan?JAWAB:
Tolok ukur dalam barang-barang seperti pakaian, permadani dan sebagainya yang dipergunakan dan bendanya tetap utuh adalah kebutuhan akan barang-barang tersebut. Sedangkan tolok ukur dalam kebutuhan-kebutuhan konsumtif harian untuk hidup, seperti beras, minyak goreng dan lainnya adalah penggunaan, maka barang demikian yang masih tersisa sampai akhir tahun wajib dikhumuskan.SOAL 881:
Seseorang - guna mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan keluarga - membeli sebuah mobil dengan harta yang belum dikhumuskan dan diambil dari laba yang diperoleh di pertengahan tahun,. Apakah ia wajib mengkhumuskan harta tersebut ataukah tidak? Jika ia membeli mobil untuk menjalankan urusan-urusan yang berhubungan dengan pekerjaannya atau untuk keduanya, apakah hukumnya?JAWAB:
Jika mobil tersebut dibeli untuk menjalankan urusan-urusan yang berhubungan dengan pekerjaan dan usahanya, maka berkenaan dengan kewajiban khumusnya dihukumi seperti alat-alat usaha lainnya. Namun bila mobil itu untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan dianggap sesuai dengan statusnya menurut pandangan umum (urf), maka tidak wajib dikhumuskan, kecuali jika uang yang ia gunakan untuk membelinya berhubungan dengan khumus. - AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
-