Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
    • KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN
    • PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
    • MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH

      SOAL 828:
      Apakah khumus dikenakan atas rumah yang dahulu dibangun dengan harta yang belum dikhumuskan? Jika wajib, apakah ia wajib dikhumuskan sesuai harga sekarang ataukah sesuai harga saat membangunnya?
      JAWAB:
      Jika rumah itu untuk ditempati dan dibangun dengan uang yang tidak dikhumuskan, yang mana uang tersebut digunakan untuk membeli bahan-bahan bangunan dan untuk membayar ongkos tukang, maka ia wajib membayar khumus sesuai dengan harga rumah yang wajar sekarang. Namun, jika ia membangunnya dengan uang hutang dan kredit lalu ia melunasinya dengan uang yang tidak dikhumuskan, maka ia hanya wajib mengkhumus- kan harta yang ia gunakan untuk melunasi hutang itu saja?

      SOAL 829:
      Beberapa tahun lalu, bertepatan dengan awal tahun khumus, saya menjual apartemen saya. Karena saya merasa wajib menunaikan hak-hak syar'i, saya menghadapi problema berkenaan dengan situasi khusus yang saya alami sehari-hari. Harapan saya Anda berkenan membimbing saya dalam masalah ini.
      JAWAB:
      Jika tempat tinggal yang terjual tersebut telah anda beli sebelumnya dengan harta yang tidak terkait dengan khumus, maka harga penjualannya tidak wajib dikhumuskan. Demikian pula, apabila uang hasil penjualan tersebut anda gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tahun itu, seperti membeli tempat tinggal yang diperlukan atau untuk membeli peralatan dan kebutuhan hidup, maka anda tidak wajib mengkhumuskannya.

      SOAL 830:
      Saya mempunyai rumah setengah jadi di sebuah kota, namun saya tidak memerlukannya, karena kini bertempat tinggal di rumah dinas, saya ingin menjualnya dan ingin membeli sebuah mobil untuk keperluan pribadi, apakah harganya terkait dengan khumus?
      JAWAB:
      Jika rumah tersebut yang anda bangun atau beli di pertengahan tahun dan dari laba pendapatan tahun tersebut untuk kebutuhan hidup dan untuk ditempati, maka uang hasil penjualannya tidak wajib dikhumuskan.

      SOAL 831:
      Saya membeli beberapa pintu jenis profil untuk rumah saya. Setelah dua tahun memakainya, saya tidak menyukainya. Setelah saya jual, uang hasil penjualannya saya serahkan kepada perusahaan almunium agar membuatkan untuk saya pintu dari bahan almunium sebagai ganti dari pintu yang terjual. Apakah uang hasil penjualan pintu tersebut, terkait dengan khumus ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika harga hasil penjualan pintu dalam kasus yang ditanyakan tersebut anda gunakan untuk membeli pintu rumah pada tahun yang sama (tahun penjualan), maka anda tidak wajib mengkhumuskannya.

      SOAL 832:
      Saya telah membayarkan uang sebesar 100 ribu Rupiah kepada sebuah lembaga untuk mendapatkan sebidang tanah hunian di masa mendatang. Sekarang telah berjalan setahun sejak penyerahan uang tersebut. Di sisi lain, sebagian dari uang tersebut adalah milik saya, sedangkan sebagian lain adalah uang pinjaman. Saya telah melunasi sebagian hutang tersebut. Apakah uang tersebut berkaitan dengan khumus? Dan berapa jumlahnya?
      JAWAB:
      Jika perolehan tanah untuk membangun tempat tinggal yang dibutuhkan harus dengan membayarkan sebagian harganya lebih dulu, maka uang yang anda bayarkan untuk itu tidak wajib dikhumuskan, meskipun yang berasal dari hasil usaha anda.

      SOAL 833:
      Jika seseorang menjual rumahnya dan menyimpan harganya di bank agar bisa memanfaatkan labanya. Ketika awal tahun-khumusnya tiba, apakah hukumnya? Apa hukumnya bila ia menyimpan uang sampai hari ketika ia akan membeli rumah?
      JAWAB:
      Jika rumah yang dibangun atau dibeli di pertengahan tahun dan dari laba pendapatan tahun tersebut untuk dihuni dan untuk kebutuhan hidup dan ia pernah menempatinya. Apabila kemudian setelah tahun khumus ia menjualnya maka harga dari penjualannya tidak wajib dikhumuskan.

      SOAL 834:
      Apakah uang yang disimpan dan dikumpulkan secara bertahap untuk membeli rumah atau keperluan hidup yang lain terkait dengan khumus?
      JAWAB:
      Jika membeli kebutuhan hidup seseorang harus dengan menabung hasil kerja dalam setahunnya, dan dia berencana untuk membelanjakannya pada waktu yang dekat seperti dua atau tiga bulan lagi, maka uang yang ditabungnya tidak terkait dengan kewajiban khumus.

      SOAL 835:
      Beberapa tahun lalu saya mebeli sebuah mobil. Kini ia dapat dijual dengan harga berlipat-lipat dari harga belinya. Padahal uang yang dipergunakan untuk membelinya belum dikhumuskan. Saya ingin menggunakan uang hasil penjualan mobil tersebut untuk membeli sebuah tempat tinggal. Apakah seluruh uang yang saya terima dari penjualan mobil itu dikenakan khumus, ataukah hanya uang yang dulu saya pakai untuk membeli mobil? Sedangkan sisanya – sejumlah kenaikan harga mobil – dianggap dari laba tahun penjualan mobil, dan setelah berakhirnya tahun penjualan jika tidak dipergunakan untuk biaya hidup dikenakan khumus?
      JAWAB:
      Jika mobil tersebut termasuk kebutuhan hidup anda dan dibeli di pertengahan tahun dari laba tahun tersebut untuk memenuhi kebutuhan, maka harga hasil penjualan itu tidak wajib dikhumuskan jika digunakan untuk kebutuhan berupa rumah tinggal yang diperlukan dan sebagainya pada tahun itu juga. Jika tidak maka anda wajib, berdasarkan ahwath membayar khumus dari harga tersebut pada penghujung tahun-khumus anda. Namun, apabila mobil tersebut digunakan untuk kerja dan dibeli secara kredit atau dengan uang pinjaman yang kemudian anda lunasi dengan laba pendapatan anda, maka anda hanya wajib mengkhumuskan harta yang anda gunakan untuk membayar hutang, jika anda telah membelinya dengan uang laba pendapatan, maka anda wajib pada hari penjualan mengkhumuskan seluruh harga hasil penjulannya.

      SOAL 836:
      Saya dulu memiliki rumah yang sangat sederhana. Karena beberapa alasan saya putuskan untuk membeli rumah lain. Namun, akibat hutang, saya terpaksa menjual mobil yang saya gunakan dan meminjam sejumlah uang dari bank propinsi dan dari Dana Qardhul hasanah di kota kami agar saya dapat memenuhi harga pembelian rumah. Karena penjualan mobil terjadi sebelum tiba tahun-khumus saya, sedangkan uang hasil penjualan saya pergunakan untuk melunasi sebagian hutang, apakah uang hasil penjualan mobil tersebut terkait dengan khumus?

      JAWAB:
      Dalam kasus yang ditanyakan di atas, Anda tidak wajib menghumuskan uang hasil penjualan mobil.

      SOAL 837:
      Jika rumah, mobil dan segala sesuatu yang diperlukan seseorang atau keluarga dan dibeli dari laba tahunan dijual karena sesuatu yang mendesak atau karena akan diganti dengan yang lebih baik, apa hukumnya berkenaan dengan khumus?

      JAWAB:
      Jika ia menggunakan harga hasil penjualan sesuatu yang merupakan kebutuhan hidup pada tahun-khumus yang sama dan untuk memenuhi biaya hidup, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya. Jika tidak, maka ia wajib berdasarkan ahwath menyerahkan khumusnya saat awal tahun-khumusnya tiba, kecuali jika sisa dari uang yang hendak digunakan untuk kebutuhan hidup pada tahun yang akan datang tidak dapat memenuhi kebutuhannya, maka tidak wajib dikhumuskan.


      SOAL 838:
      Jika rumah, mobil atau kebutuhan-kebutuhan lain dibeli dengan uang yang sudah dikhumuskan, namun tidak untuk dijual atau diperdagangkan, lalu dijual karena suatu sebab, apakah kenaikan harga pasarnya terkait dengan khumus?

      JAWAB:
      Laba dari kenaikan harga dalam kasus yang ditanyakan di atas tidak wajib dikhumuskan.
    • HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
    • BIAYA HIDUP (MA'UNAH)
    • AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
    • MODAL
    • CARA MENGHITUNG KHUMUS
    • MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS
    • WALI URUSAN KHUMUS
    • KRITERIA KESAYIDAN
    • ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)
    • LAIN-LAIN
    • AL-ANFAL
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /