Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
    • KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN
    • PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
    • MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
    • HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
    • BIAYA HIDUP (MA'UNAH)
    • AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
    • MODAL
    • CARA MENGHITUNG KHUMUS
    • MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS
    • WALI URUSAN KHUMUS
    • KRITERIA KESAYIDAN
    • ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)
    • LAIN-LAIN
    • AL-ANFAL
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      AL-ANFAL

      SOAL 994:
      Berdasarkan undang-undang pertanahan:
      1. Tanah-tanah mati (mawat) dianggap sebagai bagian dari anfal yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Islam.
      2. Para pemilik tanah yang sudah diolah dsb di dalam kota wajib menjual tanah mereka jika diperlukan oleh Pemerintah Pusat dan kotapraja dengan harga yang umum di daerah tersebut
      Yang kami tanyakan adalah:
      1. Jika seseorang menyerahkan tanah mati (mawat), yang dokumennya tertulis atas namanya, namun karena undang-undang ini, dokumen tersebut tidak berlaku, sebagai khumus (sahmul Imam dan sahmus sadah), apa hukumnya?
      2. Jika seseorang yang mempunyai tanah yang harus dijualnya -sesuai undang-undang- kepada Pemerintah atau kepada kotapraja, baik berupa tanah yang sudah diolah maupun tanah yang kosong, namun ia menyerahkannya sebagai khumus (sahmul Imam dan sahmus sadah), apakah hukumnya?

      JAWAB:
      Karena tanah-tanah yang semula mati bukanlah milik syar'i orang yang mana dokumen tercatat atas namanya, maka tidak sah dibayarkan sebagai khumus dan dihitung sebagai pelunasan hutang khumus. Begitu pula tanah-tanah bertuan yang boleh dimiliki oleh kotapraja Daerah atau Pemerintah Pusat, dengan ganti harga atau tidak sesuai undang-undang, tidak boleh diserahkan oleh pemiliknya sebagai khumus dan tidak boleh menghitungnya sebagai pelunasan dari hutang khumus.

      SOAL 995:
      Apakah kotapraja memiliki hak khusus untuk memanfaatkan pasir yang ada di dasar sungai-sungai untuk membangun kota atau semacamnya? Jika diperbolehkan, maka apakah bisa diterima jika ada orang selain kotapraja yang mengaku, bahwa ia memiliki hak demikian?
      JAWAB:
      Kotapraja boleh melakukan hal itu, dan pengakuan seseorang akan kepemilikan dasar sungai-sungai besar dan umum tidak dapat diterima.

      SOAL 996:
      Apakah hak prioritas suku-suku untuk menggunakan padang rumput hilang saat ditinggalkan dengan tujuan akan kembali lagi ke sana? Padahal cara demikian telah dan akan mereka jalani selama puluhan tahun.

      JAWAB:
      Hukum tentang tetapnya hak prioritas syar'i berkenaan dengan padang rumput bagi hewan ternak setelah mereka tinggalkan mahallu isykâl (bermasalah). Berhati-hati (ihtiyâth) dalam hal ini merupakan sikap yang baik.


      SOAL 997:
      Ada sebuah desa yang terletak di tengah padang rumput dan tanah-tanah pertanian. Kebutuhan umum penduduknya dipenuhi melalui penjualan rumput tempat tersebut. Perbuatan demikian berlanjut dengan cara yang sama sampai setelah Revolusi Islam dan sampai sekarang. Namun, sekarang para pejabat melarang perbuatan demikian. Mengingat kemiskinan penduduk desa dari sisi materi dan padang rumput adalah tanah-tanah mati, apakah Dewan Syura Desa berhak melarang warganya menjual rumput tempat penggembalaan dan menjadikannya sebagai hak istimewa bagi Dewan untuk memenuhi biaya umum desa?

      JAWAB:
      Rumput di ladang penggembalaan umum yang bukan milik syar'i bagi seseorang tidak boleh dijual oleh siapa pun. Namun, penanggung jawab yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengatur urusan desa boleh memungut sesuatu untuk kepentingan desa sebagai imbalan dari izin yang ia berikan untuk menggembala di padang-padang rumput itu.


      SOAL 998:
      Apakah suku-suku boleh memiliki ladang penggembalaannya musim panas dan musim dingin yang sering didatanginya secara periodik sejak puluhan tahun?

      JAWAB:
      Ladang-ladang penggembalaan alami yang sejak semula bukan milik khusus siapapun adalah bagian dari anfal dan harta umum yang berada di bawah wewenang Pemimpin (wali amr muslimin). Pulang dan perginya para suku ke tempat tersebut tidaklah meniscayakan kepemilikan mereka atasnya.


      SOAL 999:
      Kapan menjual dan membeli tempat-tempat penggembalaan suku-suku diangap sah dan kapan tidak sah?

      JAWAB:
      Dalam kondisi apapun, menjual dan membeli tempat-tempat penggembalaan yang tidak dimiliki yang merupakan bagian dari anfal dan harta umum tidaklah sah.


      SOAL 1000:
      Kami adalah pemilik ternak yang kami gembalakan di sebuah hutan. Sejak 50 tahun lebih, kami mempraktekkan profesi ini. Kami mempunyai dokumen kepemilikan syar'i dari waris dan bukti yang legal. Di samping itu, hutan ini adalah wakaf untuk Imam Ali bin Abi Thalib, Imam Husain, dan Abul-Fadhl Al-Abbas bin Ali bin Abithalib As juga. Para pemilik ternak di hutan ini menikmati hidup di situ. Mereka punya rumah-rumah tinggal, tanah-tanah pertanian, dan kebun-kebun. Akhir-akhir ini para petugas hutan berencana mengeluarkan kami dan menguasainya. Apakah mereka berhak mengeluarkan kami dari hutan tersebut ataukah tidak?

      JAWAB:
      Karena pewakafan yang sah bergantung pada adanya kepemilikan syar'i sebelumnya, begitu juga perpindahan harta melalui waris bergantung pada pemilikan syar'i orang yang mewariskan, maka hutan dan tempat-tempat penggembalaan alami yang bukan milik seseorang dan sebelumnya tidak dihidupkan dan dibangun, tidak dianggap sebagai milik pribadi siapapun sehingga pewakafannya menjadi sah dan dapat diwariskan. Yang jelas, seukuran berapapun dari hutan itu yang sudah dihidupkan berupa ladang atau pemukiman dan sebagainya dan menjadi hak milik secara syar'i, apabila berupa wakaf, maka yang berhak menggunakannya adalah penanggung jawab wakaf (mutawalli) secara syar'i. Namun, apabila tidak berupa wakaf maka yang berhak adalah pemiliknya. Sedangkan yang tersisa dari hutan dan tempat penggembalaan berupa hutan atau padang rumput alami, maka ia termasuk dari anfal dan harta umum yang berdasarkan ketentuan undang-undang berada di bawah wewenang Pemerintah Islam.


      SOAL 1001:
      Apakah para pemilik ternak yang mempunyai izin menggembala, boleh turun ke ladang-ladang milik pribadi yang terletak di samping padang rumput untuk meminum dan memberi minum ternak mereka dari air ladang tanpa kerelaan pemiliknya?

      JAWAB:
      Hanya karena memegang izin menggembala di padang rumput yang berdampingan dengan tanah-tanah pribadi tidaklah cukup untuk memperbolehkan mereka masuk ke tanah orang lain dan memanfaatkan air milik orang, karenanya, mereka tidak boleh melakukan hal itu tanpa kerelaan pemiliknya.
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /