Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
    • KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN
    • PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
    • MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
    • HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
    • BIAYA HIDUP (MA'UNAH)
    • AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
    • MODAL
    • CARA MENGHITUNG KHUMUS
    • MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS
    • WALI URUSAN KHUMUS
    • KRITERIA KESAYIDAN
    • ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)
    • LAIN-LAIN
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      LAIN-LAIN

      SOAL 986:
      Saya telah ber-taqlid kepada Imam Khomaini Qs pada tahun 1341 hijriyah Syamsiyah. Dan membayar hak-hak syar'i kepada beliau sesuai fatwa-fatwa beliau. Pada tahun 1346 Hsy, ketika beliau ditanya tentang hak-hak syar'i dan pajak, beliau menjawab, bahwa hak-hak syar'i hanyalah khumus dan zakat. Sedangkan pajak tidak berhubungan dengan hak-hak syar'i. Sekarang kita hidup di era Republik Islam. Saya mohon penjelasan Anda berkenaan dengan kewajiban dalam membayar hak-hak syar'i dan pajak tersebut?
      JAWAB:
      Pajak-pajak yang ditetapkan oleh pemerintah republik Islam sesuai undang-undang dan peraturan, meskipun wajib dibayar oleh setiap yang tercakup oleh undang-undang, namun tidak dihitung sebagai khumus (sahmus sadah dan sahmul Imam). Mereka wajib membayar khumus harta mereka secara tersendiri.

      SOAL 987:
      Apakah boleh menukar hak-hak syar'i ke mata uang dolar, padahal nilai berbagai mata uang bersifat tidak stabil? Apakah perbuatan demikian diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak?

      JAWAB:
      Orang yang wajib membayar hak-hak syar'i boleh melakukan perbuatan tersebut. Namun, saat membayarkan hak-hak syar'i tersebut, ia wajib menghitungnya sesuai harga hari ketika membayarkannya. Sedangkan wakil waliy al-amr untuk mengambil hak-hak syar'i yang dipercaya untuk itu, tidak boleh menukar mata uang yang diterimanya ke mata uang lain kecuali diberi izin dalam masalah itu. Perubahan nilai mata uang bukanlah kendala syar'i, untuk penukaran (mata uang).

      SOAL 988:
      Guna memenuhi kebutuhan keuangan di masa mendatang, telah didirikan divisi perdagangan dalam sebuah yayasan kebudayaan yang modalnya berasal dari hak-hak syar'i. Apakah wajib mengkhumuskan laba-labanya? Dan apakah khumusnya boleh dibelanjakan untuk kepentingan Yayasan?
      JAWAB:
      Ada masalah (secara hukum) dalam hal berdagang dengan hak-hak syar'i yang wajib dibelanjakan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan, dan menahannya dari pembelajaan meskipun dengan tujuan memanfaatkan laba-labanya demi kepentingan lembaga kebudayaan. Jika memang diperdagangkan, maka labanya mengikuti modal dalam hal pembelanjaannya yang telah ditetapkan secara syar'i, dan tidak wajib dikhumuskan. Namun, boleh saja berdagang dengan sumbangan-sumbangan yang diberikan kepada yayasan, dan apabila modalnya bukan milik seseorang atau sejumlah orang, tapi milik institusi atau yayasan, maka keuntungan dan labanya tidak wajib dikhumuskan.

      SOAL 989:
      Jika kami ragu apakah suatu barang telah kami khumus-kan ataukah belum? Dan jika dugaan kuat kami bahwa ia telah dikhumuskan, maka apa yang wajib dilakukan?
      JAWAB:
      Jika yang diragukan adalah sesuatu yang secara pasti terkait dengan khumus, maka ia wajib memastikan bahwa ia telah mengkhumuskannya.

      SOAL 990:
      Sejak sekitar 7 tahun yang lalu saya mempunyai tanggungan sejumlah khumus. Saya telah melakukan mudawarah dengan seorang mujtahid dan membayarkan sebagian dari tanggungan tersebut. Namun sejak itu sampai sekarang saya masih belum dapat melunasi sisa tanggungan tersebut. Apakah tugas saya?
      JAWAB:
      Sekedar ketidak-mampuan melaksanakan khumus sekarang tidaklah menggugurkan tanggungan tersebut. Anda wajib melunasi hutang tersebut meskipun secara bertahap kapanpun anda mampu melakukannya.

      SOAL 991:
      Apakah saya boleh menganggap jumlah uang yang telah saya berikan dulu sebagai khumus harta yang tidak terkaitan dengan khumus sebagai bagian dari khumus uang yang sekarang?
      JAWAB:
      Jika telah diberikan kepada yang berhak secara syar'i, tidak boleh dihitung sebagai hutang khumus yang sekarang. Namun jika uang itu sendiri masih ada, anda berhak untuk memintanya kembali.

      SOAL 992:
      Apakah anak-anak yang belum mencapai usia taklif (baligh) wajib berkhumus dan berzakat ataukah tidak?
      JAWAB:
      Zakat mal tidak wajib atas orang yang belum baligh. Namun, jika hartanya terkait dengan khumus, maka wali syar'inya wajib melaksanakan kewajiban khumusnya, kecuali khumus dari laba hartanya, dimana tidak wajib dibayarkan oleh walinya, tapi wajib, berdasarkan ahwath dilakukan oleh anak itu setelah mencapai usia taklif (baligh).

      SOAL 993:
      Ada seseorang yang mempergunakan hak-hak syar'i dan sahmul Imam yang telah diizinkan oleh salah seorang marja’ untuk membangun sekolah agama atu Husainiyah, misalnya. Apakah ia berhak secara syar'i mengambil kembali dana yang telah dibelanjakannya untuk melaksanakan hak-hak syar'i, atau menarik kembali tanahnya, atau menjual bangunan lembaga tersebut, ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika ia telah membelanjakan harta-hartanya berdasarkan izin dari orang yang ia wajib menyerahkan hak-hak syar'i kepadanya, untuk pembangunan sekolah, dan sebagainya dengan niat melaksanakan kewajiban hak-hak syar'i, maka selanjutnya ia tidak berhak mengambil kembali atau menggunakannya sebagaimana pemiliknya.

    • AL-ANFAL
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /