Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
    • KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN
    • PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
    • MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
    • HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
    • BIAYA HIDUP (MA'UNAH)
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      BIAYA HIDUP (MA'UNAH)

      SOAL 848:
      Jika seseorang mempunyai perpustakaan pribadi dan memanfaatkannya dalam waktu tertentu. Namun dalam beberapa tahun berikutnya, perpustakaan tidak termanfaatkan lagi, meski suatu saat di masa mendatang mungkin akan memanfaatkannya kembali. Apakah buku-buku perpustakaan itu selama beberapa waktu tidak dimanfaatkan terkait dengan khumus? Dan apakah ada perbedaan perihal kewajiban khumus antara jika ia sendiri yang membelinya atau ayahnya?
      JAWAB:
      Jika ia memerlukan buku-buku tersebut untuk dibaca di masa mendatang dan dalam ukuran yang sesuai dengan statusnya menurut urf, maka tidak wajib di-khumus-kan, meskipun tidak dimanfaatkan selama beberapa waktu. Demikian pula apabila buku-buku tersebut sebagai warisan atau hadiah dari kedua orang tua atau orang lain, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya.

      SOAL 849:
      Apakah emas yang dibeli oleh seseorang untuk isterinya terkait dengan khumus atau tidak?
      JAWAB:
      Jika emas tersebut dalam ukuran yang wajar dan sesuai dengan statusnya (suami), maka ia tidak wajib mengkhumuskan-nya.

      SOAL 850:
      Apakah uang yang telah dibayarkan lebih dulu untuk membeli beberapa buku dari Pameran Buku Internasional di Teheran dan buku-buku tersebut hingga sekarang belum terkirimkan terkait dengan khumus?
      JAWAB:
      Jika buku tersebut merupakan kebutuhan dan dalam ukuran yang wajar dan sesuai dengan status dirinya (pembeli) menurut urf, maka ia tidak wajib di-khumus-kan.

      SOAL 851:
      Jika seseorang memiliki tanah lain yang layak dengan keadaannya dan diperlukannya karena ia mempunyai keluarga, namun tidak dapat mendirikan bangunan di atasnya dalam tahun-khumus atau pembangunannya tidak bisa selesai dalam jangka 1 (satu) tahun, apakah wajib mengkhumuskannya?
      JAWAB:
      Tanah yang diperlukan untuk membangun rumah yang merupakan kebutuhan, baik satu bidang atau beberapa bidang dan satu rumah atau lebih, sama-sama tidak wajib dikhumuskan. Yang menjadi tolok ukur ialah jika hal itu merupakan kebutuhan yang sesuai dengan keadaan dan statusnya menurut urf dan sesuai dengan tuntutan kondisi keuangannya untuk membangun secara bertahap.

      SOAL 852:
      Apakah penggunaan sebagian dari seperangkat barang pecah belah sudah cukup menyebabkan barang itu tidak dikhumus-kan?
      JAWAB:
      Yang menjadi tolok ukur ialah jika barang-barang keperluan rumah tersebut merupakan kebutuhan yang wajar dan sesuai dengan statusnya menurut urf, maka ia tidak wajib di-khumus-kan, meskipun tidak dipergunakan sepanjang tahun.

      SOAL 853:
      Apakah barang pecah belah dan permadani yang tidak dipakai sama sekali sampai satu tahun, namun diperlukan untuk tamu wajib dikhumuskan?
      JAWAB:
      Ia tidak wajib dikhumuskan.


      SOAL 854:
      Dengan memperhatikan fatwa Imam Khomeini Qs tentang perlengkapan rumah tangga (jihaz) yang dibawa oleh pengantin wanita ke rumah pengantin pria, jika yang menjadi tradisi di suatu tempat adalah sebaliknya. Pihak keluarga pengantin pria yang menyediakan perabot dan kebutuhan rumah. Dan karerna itulah, mereka membeli secara bertahap dan memakan waktu hingga berlalu satu tahun. Apa hukumnya?
      JAWAB:
      Jika penyediaan perabot dan sarana-sarana hidup di masa mendatang, menurut pandangan umum (urf), dianggap sebagai bagian dari kebutuhan hidup, maka ia tidak wajib dikhumuskan.

      SOAL 855:
      Apakah memanfaatkan satu jilid dari buku serial yang terdiri atas beberapa jilid, seperti, buku Wasa'il al-syi'ah bisa menggugurkan kewajiban khumus dari jilid-jilidnya yang lain ataukah ia wajib membaca satu halaman dari setiap jilid buku tersebut, misalnya?
      JAWAB:
      Jika satu set buku tersebut diperlukan atau jika satu jilid yang dibutuhkan hanya dapat diperoleh dengan membeli satu set, maka tidak dikhumuskan. Jika tidak maka seluruh jilid buku tersebut wajib di-khumus-kan, kecuali beberapa jilid buku yang sekarang dibutuhkan. Hanya dengan membaca satu halaman setiap jilid buku tidak berarti kewajiban mengkhumuskan telah gugur.

      SOAL 856:
      Jika obat-obatan yang dibeli dari uang penghasilan di pertengahan tahun-khumus yang kemudian dibayar oleh asuransi kesehatan masih tersisa hingga awal tahun-khumus dan tidak rusak, apakah tercakup dalam khumus ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika ia dibeli untuk digunakan ketika dibutuhkan dan memang dibutuhkan dan tidak keluar dari kebutuhan, maka tidak dikhumuskan.

      SOAL 857:
      Jika seseorang tidak memiliki rumah untuk ditempati, dan menabung sejumlah uang untuk membelinya, apakah uang tersebut terkait dengan khumus?
      JAWAB:
      Uang yang ditabung dari laba pendapatan tahunan, meskipun untuk menyediakan biaya hidup di masa mendatang, jika melewati tahun-khumus, wajib di-khumuskan.

      SOAL 858:
      Isteri saya memiliki kegiatan merajut permadani. Modal permadani adalah milik kami yang merupakan uang hasil pinjaman untuk tujuan ini. Kini sebagian dari permadani tersebut telah dirajut. Karena tahun khumus saya telah berakhir, maka apakah bagian yang telah dirajut wajib di-khumus-kan setelah permadani selesai dirajut dan terjual yang rencananya uang hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan rumah ataukah tidak? Dan bagaimana dengan modal?
      JAWAB:
      Setelah mengecualikan modal yang merupakan uang pinjaman dari uang hasil penjualan permadani, sisanya terhitung sebagai laba tahun penjualan dan jika digunakan untuk biaya hidup dalam tahun perajutan dan penjualan, maka tidak dikhumuskan.

      SOAL 859:
      Semua yang saya miliki adalah bangunan yang terdiri dari tiga lantai. Masing-masing lantai terdiri dari dua kamar. Saya tinggal di sebuah kamar. Sedangkan dua lantai lainnya ditempati oleh anak-anakku. Apakah rumah saya wajib di-khumus-kan? Dan apakah ia terkait dengan khumus setelah saya wafat agar saya mewasiatkan kepada ahli waris untuk melaksanakannya setelah saya wafat?
      JAWAB:
      Dalam kasus yang ditanyakan, anda tidak wajib meng-khumus-kan bangunan tersebut.

      SOAL 860:
      Bagaimana melakukan perhitungan khumus terhadap barang-barang kebutuhan rumah tangga?
      JAWAB:
      Barang kebutuhan yang digunakan dan tidak habis seperti permadani dan lainnya tidak ada khumus di dalamnya. Sedangkan kebutuhan-kebutuhan konsumsi harian seperti beras, minyak goreng, dan lain sebagainya yang masih tersisa hingga awal tahun-khumus, wajib dikhumuskan.

      SOAL 861:
      Seseorang mempunyai sebidang tanah, namun tidak mempunyai rumah milik sendiri untuk ditempati. Karenanya ia membeli sebidang tanah untuk membangun rumah di atasnya. Tapi ia tidak memilki uang yang cukup untuk membangun rumah hingga setahun tidak menjualnya. Apakah ia wajib mengkhumuskannya. Jika wajib, apakah ia cukup mengkhumuskan uang sesuai dengan harga pembelian ataukah ia wajib mengkhumuskan tanah dengan harga sekarang?
      JAWAB:
      Jika ia telah membeli tanah tersebut dari laba pendapatan pada tahun pembelian untuk membangun tempat tinggal yang diperlukannya, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya.

      SOAL 862:
      Pada pertanyaan diatas (soal 861), jika ia mulai membangun dan belum selesai hingga tahun khumusnya berakhir, apakah ia wajib mengkhumuskan dana yang ia belanjakan untuk bahan-bahan bangunan ataukah tidak?
      JAWAB:
      Dalam kasus yang ditanyakan, ia tidak wajib meng-khumuskan.

      SOAL 863:
      Jika seseorang membangun satu lantai lagi untuk masa depan anak-anaknya, sedangkan ia sendiri bertempat di lantai pertama dan tidak memerlukan lantai kedua untuk beberapa tahun lagi, apakah ia wajib meng-khumus-kan biaya yang digunakan untuk membangun lantai kedua?
      JAWAB:
      Jika membangun lantai kedua untuk masa depan anak-anaknya dianggap sekarang sebagai biaya hidup yang sesuai dengan statusnya dalam padangan umum (urf), maka ia tidak wajib meng-khumus-kan biaya pembangunannya.

      SOAL 864:
      Anda berpendapat bahwa apa yang menjadi biaya hidup tahunannya tidak wajib dikhumuskan. Jika seseorang yang tidak mempunyai rumah tinggal namun ia memiliki sebidang tanah yang belum sempat dibangun karena tidak mampu hingga melewati satu tahun atau lebih, mengapa tanahnya tidak digolongkan dalam biaya 2hidup? Kami mohon penjelasan, semoga Anda dibalas dengan kebaikan!
      JAWAB:
      Jika tanah itu dimaksudkan untuk bangunan rumah yang dibutuhkan, maka ia sekarang dianggap sebagai bagian dari biaya hidup yang tidak wajib dikhumuskan. Demikian juga, bila tanah tersebut direncanakan untuk dijual dan uangnya akan dipakai untuk menyediakan rumah dan ia (tanah) dibeli dari laba pendapatan usaha, maka ia tidak wajib di-khumus-kan.

      SOAL 865:
      Awal tahun-khumus saya jatuh pada tanggal 1 bulan ke 6 kalender syamsiah dan biasanya pada bulan ke 2 atau ke 3 dalam setahun diadakan ujian sekolah dan universitas. Setelah 6 bulan berlalu, mereka membayar uang kerja ekstra di hari-hari ujian. Kami mohon Anda berkenan menjelaskan apakah upah kerja lembur yang kami lakukan sebelum masuk awal tahun-khumus, namun saya menerimanya setelah lewat tahun-khumus wajib dikhumuskan ataukah tidak?
      JAWAB:
      Ia dianggap sebagai bagian dari perolehan tahun saat menerima bukan tahun saat kerja. Jika gaji lembur tersebut digunakan untuk biaya hidup tahun penerimaan, maka ia tidak wajib dikhumuskan.

      SOAL 866:
      Kadang kala peralatan-peralatan rumah tangga seperti kulkas dijual dengan harga murah di bawah harga pasar. Peralatan-peralatan tersebut akan menjadi kebutuhan kami di masa mendatang setelah kami kawin. Karena kami harus membelinya pada waktu setelah kawin kelak dengan harga berlipat ganda dibanding sekarang, maka apakah peralatan-peralatan yang belum terpakai dan ada dirumah terkait dengan khumus?
      JAWAB:
      Jika anda membelinya dengan laba pendapatan tahunan untuk digunakan di masa mendatang dan tidak dibutuhkan pada tahun pembelian, maka ia wajib dikhumuskan dengan harga yang wajar saat memasuki awal tahun. Namun, jika ia merupakan peralatan-peralatan yang biasanya dibeli secara bertahap dan disimpan untuk hari saat dibutuhkan karena tidak mampu membelinya sekaligus saat dibutuhkan, dan kadarnya sesuai dengan status anda menurut urf, maka dalam kondisi demikian, dianggap sebagai biaya hidup dan tidak wajib dikhumuskan.

      SOAL 867:
      Apakah dana yang diinfakkan seseorang dalam urusan-urusan kebaikan seperti membantu sekolah-sekolah, korban-korban banjir, rakyat Palestina dan Bosnia dianggap sebagai pengeluaran-pengeluaran setahun ataukah tidak? Artinya, apakah kami wajib meng-khumuskannya lebih dulu baru kita sumbangkan ataukah ia tidak wajib dikhumuskan?
      JAWAB:
      Sumbangan-sumbangan yang bersifat kebaikan (khairiyah) digolongkan dalam biaya hidup tahun ketika menyumbang yang tidak wajib dikhumuskan.

      SOAL 877:
      Tahun lalu kami menyimpan sejumlah uang untuk membeli permadani. Pada akhir tahun lalu, kami mendatangi toko-toko permadani untuk rencana pembelian. Kami telah memesan permadani yang sesuai dengan selera kami kepada sebuah toko. Pemesanan ini berlanjut hingga memasuki bulan ke 2 tahun ini. Mengingat awal tahun khumus saya jatuh pada awal tahun hijriyah syamsiyah, apakah biaya (untuk membeli permadani yang telah kami pesan itu) terkait dengan khumus?
      JAWAB:
      Jumlah uang dan permadani tersebut tidak wajib dikhumuskan.

      SOAL 878:
      Sejumlah orang mendirikan sebuah sekolah swasta. Setelah beberapa mitra kerja menanamkan modal yang kecil, Dewan Pendiri sepakat meminjam dana dari bank untuk menutup biaya-biaya lainnya. Guna menyempurnakan dana yang telah ditanamkan dan guna melunasi angsuran bank juga, dewan pendiri memutuskan agar setiap mitra membayar sejumlah dana setiap bulan. Yayasan ini sampai sekarang belum mendapatkan laba. Apakah dana yang dibayarkan setiap bulan oleh mitra terkait dengan khumus? Dan apakah total modal terkait dengan khumus?
      JAWAB:
      Setiap anggota wajib mengkhumuskan uang yang ia bayarkan setiap bulan untuk keikutsertaan dalam modal perusahaan, dan wajib pula mengkhumuskan dana yang pertama kali dibayarkan sebagai saham kemitraan dalam mendirikan sekolah. Selanjutnya, setelah setiap anggota mengkhumuskan sahamnya dalam modal perusahaan, total modal tidak lagi wajib dikhumuskan.

      SOAL 879:
      Tempat saya bekerja berhutang sejumlah uang kepada saya sejak beberapa tahun. Hingga kini tidak mengembalikan uang tersebut kepada saya. Apakah saat menerimanya, saya wajib mengkhumuskannya, ataukah saya wajib mengkhumuskannya setelah berjalan satu tahun?
      JAWAB:
      Jika uang tersebut tidak dapat diterima pada tahun-khumus, maka ia dianggap sebagai perolehan tahun penerimaan. Jika ia digunakan untuk biaya hidup selama tahun-penerimaan, maka ia tidak wajib dikhumuskan.

      SOAL 880:
      Apakah tolok ukur bahwa barang kebutuhan hidup dari hasil usaha setahun tidak terkait dengan khumus adalah penggunaannya dalam tahun itu, ataukah cukup apabila dibutuhkan pada tahun itu, meskipun kebetulan tidak (belum) digunakan?
      JAWAB:
      Tolok ukur dalam barang-barang seperti pakaian, permadani dan sebagainya yang dipergunakan dan bendanya tetap utuh adalah kebutuhan akan barang-barang tersebut. Sedangkan tolok ukur dalam kebutuhan-kebutuhan konsumtif harian untuk hidup, seperti beras, minyak goreng dan lainnya adalah penggunaan, maka barang demikian yang masih tersisa sampai akhir tahun wajib dikhumuskan.

      SOAL 881:
      Seseorang - guna mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan keluarga - membeli sebuah mobil dengan harta yang belum dikhumuskan dan diambil dari laba yang diperoleh di pertengahan tahun,. Apakah ia wajib mengkhumuskan harta tersebut ataukah tidak? Jika ia membeli mobil untuk menjalankan urusan-urusan yang berhubungan dengan pekerjaannya atau untuk keduanya, apakah hukumnya?
      JAWAB:
      Jika mobil tersebut dibeli untuk menjalankan urusan-urusan yang berhubungan dengan pekerjaan dan usahanya, maka berkenaan dengan kewajiban khumusnya dihukumi seperti alat-alat usaha lainnya. Namun bila mobil itu untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan dianggap sesuai dengan statusnya menurut pandangan umum (urf), maka tidak wajib dikhumuskan, kecuali jika uang yang ia gunakan untuk membelinya berhubungan dengan khumus.
    • AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
    • MODAL
    • CARA MENGHITUNG KHUMUS
    • MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS
    • WALI URUSAN KHUMUS
    • KRITERIA KESAYIDAN
    • ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)
    • LAIN-LAIN
    • AL-ANFAL
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /