Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
    • KHUMUS, HIBAH, HADIAH, MAS KAWIN DAN WARISAN
    • PINJAMAN, GAJI, ASURANSI, DANA PENSIUNAN
    • MENJUAL RUMAH, ALAT TRANSPORTASI DAN TANAH
    • HARTA KARUN, BARANG TAMBANG DAN HARTA HALAL YANG BERCAMPUR HARAM
    • BIAYA HIDUP (MA'UNAH)
    • AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      AL-MUDAWARAH, AL-MUSHALAHAH DAN TERCAMPURNYA HARTA KHUMUS DENGAN LAINNYA

      SOAL 882:
      Ada sejumlah orang yang wajib berkhumus, namun hingga sekarang belum melaksanakannya. Kini mereka tidak dapat atau sangat merasa kesulitan melaksanakannya. Apa hukum mereka?
      JAWAB:
      Kewajiban khumus tidak gugur hanya karena merasa kesulitan melaksanakannya. Melainkan mereka wajib melaksanakannya sebisa mungkin, meskipun melalui mudawarah (mencari penyelesaian) dengan wali urusan khumus, atau wakilnya untuk melaksanakannya secara mengangsur sesuai kemampuan, dari sisi waktu dan jumlah.

      SOAL 883:
      Saya memiliki sebuah rumah melalui kredit berangsur dan sebuah tempat dagang untuk usaha, sebagai pelaksanan tugas syar'i, saya telah menentukan tahun khumus untuk diri sendiri. Saya memohon Anda berkenan menghapuskan kewajiban khumus berkenaan dengan rumah tersebut yang merupakan tempat tinggal keluargaku. Adapun khumus yang berhubungan dengan tempat perniagaan, saya bisa membayarnya dengan cara berangsur.
      JAWAB:
      Rumah hunian, dalam kasus yang ditanyakan, yang Anda beli dengan pinjaman tidak dikenakan khumus. Namun Anda wajib mengeluarkan khumus atas tempat perniagaan Anda. Kecuali dengan mengeluarkan khumus penghasilan yang Anda dapatkan tidak dapat memenuhi biaya hidup atau tidak sesuai dengan status sosial Anda. (khumus tidak wajib dikeluarkan).

      SOAL 884:
      Seseorang berada di luar negeri dan belum pernah membayar khumus, ia telah membeli sebuah rumah dengan uang yang belum dikhumuskan. Kini ia tidak memiliki uang yang cukup untuk melaksanakan kewajiban khumusnya, namun setiap tahun ia membayar lebih dari khumus sebagai ganti dari tanggungan khumusnya. Apakah tindakannya dapat diterima ataukah tidak?
      JAWAB:
      Dalam kasus yang ditanyakan, ia harus melakukan mudawarah berkenaan dengan kewajiban khumusnya, kemudian melaksanakan khumus secara bertahap. Sedangkan apa yang telah dibayarkannya sampai sekarang dapat diterima.

      SOAL 885:
      Ada seseorang yang dulu wajib mengkhumuskan laba-labanya selama beberapa tahun. Namun, hingga kini ia belum membayar sesuatu apapun sebagai khumus, dan tidak ingat lagi berapa jumlah khumus yang wajib dibayarnya. Sekarang bagaimana ia dapat membebaskan diri dari tanggungan khumus?
      JAWAB:
      Ia wajib menghitung semua harta yang terkait dengan khumus dan melaksanakan kewajiban khumusnya. Sementara dalam kasus-kasus yang diragukan, ia cukup berdamai (mushalahah) dengan wali khumus atau wakilnya.

      SOAL 886:
      Saya seorang pemuda yang hidup bersama keluarga. Ayah saya tidak melaksanakan kewajiban khumus dan zakat, bahkan ia membangun rumah dari harta riba, Hukum haramnya makanan di rumah tersebut cukup jelas. Mengingat bahwa saya tidak dapat berpisah dari keluarga, maka saya mohon Anda menerangkan tugas saya dalam masalah ini?
      JAWAB:
      Seandainya anda yakin bahwa harta ayah anda bercampur dengan riba, atau anda tahu bahwa ia tidak membayar khumus atau zakat wajib, maka hal tidak meniscayakan keyakinan bahwa harta yang anda belanjakan atau yang anda gunakan dari harta-hartanya pasti haram. Selama anda tidak yakin akan keharamannya, maka anda tidak diharamkan untuk memanfaatkannya. Lain halnya, jika anda yakin akan keharaman harta yang anda manfaatkan maka anda tidak boleh memanfaatkannya. Namun, jika anda mengalami kesulitan apabila berpisah dari keluarga dan tidak bergaul dengan mereka, maka anda boleh memanfaatkan harta mereka. Namun demikian anda harus mengganti khumus, zakat atau harta orang lain yang terdapat dalam harta yang anda manfaatkan.

      SOAL 887:
      Saya benar-benar yakin bahwa ayah saya tidak melaksanakan kewajiban khumus dan zakat. Setiap saya mengingatkannya, ia menjawab, kita berhak menerimanya, karena itulah kita tidak wajib berkhumus dan berzakat. Bagaimana hukum berkenaan dengan masalah ini?

      JAWAB:
      Jika ia tidak punya harta yang wajib dizakatkan dan tidak punya harta yang wajib di-khumus-kan, maka ia tidak wajib ber-khumus dan tidak wajib berzakat. Anda tidak memiliki kewajiban untuk menyelidiki masalah ini.


      SOAL 888:
      Kami bermua’malah (melakukan transaksi) dengan orang-orang yang tidak melaksanakan khumus, dan tidak punya hitungan tahunan. Kami mengadakan jual beli, bergaul dan saling berkunjung dan makan bersama mereka. Apa hukum masalah ini?

      JAWAB:
      Jika diyakini akan adanya khumus dalam harta mereka yang anda ambil melalui jual beli atau saat singgah di rumah mereka, maka anda tidak boleh menggunakannya. Mu’amalah, (transaksi) berkenaan dengan sejumlah khumus harta yang anda ambil melalui jual beli dihukumi fudhuli, anda harus memperoleh izin dari wali urusan khumus atau wakilnya. Namun, bila tidak bergaul dengan mereka dan tidak memakan makanan serta tidak menggunakan harta mereka menimbulkan kesulitan bagi anda, maka dalam kondisi demikian anda boleh menggunakannya. Namun anda wajib mengganti khumus harta mereka yang anda pergunakan.


      SOAL 889:
      Bila seseorang menyumbang masjid dengan harta yang belum dikhumuskan, maka apakah boleh menerimanya?

      JAWAB:
      Bila harta yang akan disumbangkan itu diyakini bercampur dengan khumus, maka tidak boleh diterima. Seandainya telah diterima, maka berkenaan dengan khumus dalam harta sumbangan itu wajib merujuk kepada Wali al-khums atau kepada wakil-nya.


      SOAL 890:
      Apa hukum bergaul dengan orang-orang muslim yang tidak terikat dengan urusan agama, terutama shalat dan khumus? Dan apakah ada masalah bila menyantap makanan di rumah mereka? Jika ada masalah, apa hukum orang yang telah melakukan hal itu beberapa kali?

      JAWAB:
      Jika bergaul dengan mereka tidak menyebabkan dukungan atas ketidakterikatan mereka terhadap urusan agama, maka hal itu tidak dilarang. Namun, bila tidak bergaul dengan mereka berpengaruh dalam membuat mereka peduli terhadap urusan agama, maka dalam kondisi demikian, wajib menjauhi mereka sementara dalam rangka amr ma’ruf nahiy munkar. Sedangkan, menggunakan harta mereka berupa makanan dan lainnya, selama tidak diyakini harta tersebut berkaitan dengan khumus, maka tidak ada larangan. Namun, jika anda yakin bahwa harta tersebut berhubungan dengan khumus, maka tidak boleh dilakukan tanpa izin dari wali urusan khumus.


      SOAL 891:
      Saya sering diundang oleh teman untuk makan, namun pada akhirnya saya mengetahui bahwa suaminya tidak melaksanakan kewajiban khumus. Apakah saya boleh makan di rumah orang yang tidak membayar khumus?

      JAWAB:
      Tidak ada larangan makan di tempat mereka selama tidak diketahui bahwa makanan yang dihidangkan mereka terkait dengan khumus.


      SOAL 892:
      Seseorang ingin menghitung harta-hartanya untuk kali pertama guna melaksanakan khumus. Apa hukum rumah yang telah dibelinya, padahal ia tidak tahu dengan uang yang mana ia telah membelinya? Dan jika ia tahu ia telah membelinya dengan uang yang telah ditabung sejak beberapa tahun, apakah hukumnya?

      JAWAB:
      Jika ia tidak mengetahui cara pembelian, maka, berdasarkan ahwath, ia wajib melakukan mushalahah (damai) dengan wali urusan khumus meyangkut khumusnya dengan sejumlah uang. Apabila ia telah membelinya dengan harta yang terkait dengan khumus, maka ia wajib membayar khumus rumah tersebut sesuai dengan harganya sekarang. Namun jika ia telah membelinya dengan cara hutang yang menjadi tanggungannya, kemudian melunasi hutangnya dengan uang yang belum dikhumuskan, maka, dalam kondisi demikian, ia wajib membayarkan khumus jumlah uang yang digunakan untuk melunasi hutangnya itu.


      SOAL 893:
      Ada seorang ulama di sebuah kota yang menerima uang sebagai khumus dari orang-orang. Namun, ia merasa kesulitan untuk memindahkan uang tersebut kepada Anda atau ke kantor Anda. Apakah ia boleh memindahkannya melalui bank? Padahal, uang yang diterima dari bank bukanlah uang itu sendiri yang diserahkan kepada bank di kota tersebut?
      JAWAB:
      Tidak ada larangan memindahkan khumus dan seluruh hak-hak syar'i melalui bank.


      SOAL 894:
      Jika saya membeli sebidang tanah dari harta yang belum dikhumuskan, apakah boleh shalat diatas tanah tersebut?

      JAWAB:
      Jika tanah tersebut dibeli dengan harta yang tidak di-khumus-kan, maka pembelian sejumlah khumus dari tanah tersebut bersifat fudhuli dan bergantung pada izin wali urusan khumus, maka selama belum diizinkan, shalat di atasnya tidak diperbolehkan.


      SOAL 895:
      Jika pembeli tahu bahwa benda yang dibelinya terkait dengan khumus dan belum dibayarkan oleh penjual, apakah ia boleh menggunakan benda tersebut?

      JAWAB:
      Jika terdapat khumus pada barang yang dijual, maka penjualannya sejumlah khumus bersifat fudhuli dan bergantung pada izin wali urusan khumus.


      SOAL 896:
      Pemilik toko yang tidak tahu apakah pembeli telah membayar khumus hartanya ataukah tidak, padahal ia mengadakan transaksi (mu’amalah) dengannya. Apakah ia wajib mengkhumuskan harta tersebut ataukah tidak?

      JAWAB:
      Jika ia tidak tahu akan adanya khumus dalam harga yang diterimanya dari pembeli, maka ia tidak wajib meng-khumus-kannya dan tidak wajib menyelidiki hal itu.


      SOAL 897:
      Jika ada empat orang, misalnya, sama-sama menaruh uang sebanyak 100 ribu Rupiah sebagai kerja sama untuk investasi dalam usaha produksi. Apabila salah satu dari mereka tidak berkhumus, Apakah kerja sama dengannya sah ataukah tidak? Dan apakah mereka boleh memanfaatkan harta orang yang tidak berkhumus tersebut sebagai dana pinjaman (qardhul hasanah). Secara umum, jika sejumlah orang menjalin kerja sama, apakah masing-masing wajib melaksanakan khumus dari laba sendiri-sendiri, ataukah khumus wajib dikeluarkan dari dana bersama?

      JAWAB:
      Bekerja sama dengan orang yang modalnya terkait dengan khumus dan belum dibayarkan, sejumlah khumus yang terkait dengan modalnya dihukumi sebagai fudhuli yang harus dirujuk kepada wali amr. Dan tidak boleh menggunakan modal bersama jika dana yang diserahkan oleh salah satu mitra belum dikhumuskan. Ketika mereka mengambil laba dari harta bersama, maka masing-masing wajib membayarkan khumus bagiannya yang melebihi biaya hidupnya.


      SOAL 898:
      Apa tugas saya jika para mitra saya tidak mempunyai hitungan tahunan?

      JAWAB:
      Paramitra wajib melaksanakan kewajiban hak-hak syar'i (khumus dll) dari saham masing-masing agar penggunaan harta bersama tersebut diperbolehkan. Jika seluruh mitra tidak melaksanakan hal tersebut, sementara melepaskan diri dari para mitra yang lain menimbulkan kesulitan atas diri anda, maka anda boleh tetap melanjutkan usaha bersama.

    • MODAL
    • CARA MENGHITUNG KHUMUS
    • MENENTUKAN AWAL TAHUN-KHUMUS
    • WALI URUSAN KHUMUS
    • KRITERIA KESAYIDAN
    • ALOKASI DANA KHUMUS, MENDAPATKAN IJAZAH, HADIAH DAN BEASISWA PELAJAR AGAMA (THALABEH)
    • LAIN-LAIN
    • AL-ANFAL
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /