Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
    • AIR
    • TAKHALLI (BERADA DI TOILET)
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      TAKHALLI (BERADA DI TOILET)

      SOAL 88:
      Kabilah-kabilah pengembara, terutama pada hari-hari perjalanan, tidak memiliki air yang cukup untuk mensucikan tempat keluarnya air kencing. Apakah cukup mensucikannya dengan kayu dan kerikil?
      JAWAB:
      Selain air, tidak ada benda yang dapat mensucikan tempat keluarnya air kencing. Jika tidak dapat mensucikannya dengan air, shalatnya (tetap) sah.

      SOAL 89:
      Apakah hukum mensucikan tempat keluarnya air kencing dan kotoran dengan air sedikit (qalil)?
      JAWAB:
      Untuk membersihkan tempat keluarnya air kencing cukup dengan membasuhnya dengan air satu kali, dan untuk mensucikan tempat keluarnya kotoran wajib membasuhnya sampai benda najis dan bekas-bekasnya hilang.

      SOAL 90:
      Biasanya, wajib bagi orang yang akan melakukan shalat melakukan istibrâ’ (mengusap dengan menekan alat kelamin) setelah kencing. Karena aurat saya terluka, maka ketika sedang melakukan istibrâ’, dan karena ditekan, darah keluar dan bercampur dengan air yang saya gunakan untuk bersuci. Akibatnya, menjadi najislah pakaian dan badan saya. Bila saya tidak melakukan istibrâ’, maka mungkin luka saya akan sembuh. Dapat dipastikan, akibat istibrâ’ dan pengerutan aurat, luka tersebut tidak akan sembuh. Jika keadaan demikian dibiarkan terus, maka luka tidak akan sembuh kecuali setelah tiga bulan. Maka saya ingin mendapatkan penjelasan Anda, apakah saya perlu istibrâ’ ataukah tidak?
      JAWAB:
      Istibrâ’ tidaklah wajib, bahkan jika menyebabkan mudharat tidak diperbolehkan. Namun demikian, jika setelah buang air kecil ia tidak melakukan istibrâ’, kemudian mengeluarkan cairan yang meragukan, maka cairan tersebut dihukumi sebagai air seni.

      SOAL 91:
      Setelah buang air kecil dan istibrâ’, tanpa sengaja terkadang keluar cairan yang mirip dengan air seni. Apakah ia suci ataukah najis? Jika secara kebetulan seorang menyadari peristiwa ini setelah beberapa waktu, maka apakah hukum shalatnya yang telah lalu? Dan apakah dimasa mendatang ia diwajibkan untuk memeriksa adanya cairan yang keluar tanpa sengaja ini?
      JAWAB:
      Cairan yang keluar setelah melakukan istibrâ’ dan diragukan apakah air seni atau bukan, maka ia tidak dihukumi sebagai air seni melainkan dianggap suci, dan tidak diwajibkan memeriksa dan mencari dalam kasus demikian.

      SOAL 92:
      Jika berkenan, kami mohon Anda menjelaskan cairan yang keluar dari manusia?
      JAWAB:
      Cairan yang terkadang keluar sesudah air mani disebut wadziy, dan yang kadang kala keluar setelah air seni disebut wadiy, dan yang terkadang keluar setelah bercumbu antara suami isteri disebut madziy, dan semuanya suci dan tidak membatalkan kesucian.

      SOAL 93:
      Sebuah closet (kursi atau jongkok) toilet dipasang menghadap ke arah berlawanan dengan arah yang kami yakini sebagai arah kiblat, setelah beberapa waktu kami ketahui bahwa arah kloset (kursi atau jongkok) tersebut terpaut antara 20-22 derajat dengan arah kiblat. Kami mohon Anda menjawab pertanyaan berikut; apakah wajib mengubah arah kursi tersebut ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika kadar penyimpangannya dari arah kiblat cukup untuk dapat disebut sebagai penyimpangan, maka tidak ada masalah dalam hal itu.

      SOAL 94:
      Saya punya penyakit pada saluran air seni. Setelah buang air kecil dan melakukan istibrâ’, air seni tidak berhenti, dan saya menemukan cairan. Saya telah berkonsultasi dengan dokter dan telah melaksanakan perintahnya, namun tidak membuahkan hasil. Apa tugas saya?
      JAWAB:
      Keraguan akan keluarnya air seni setelah melakukan istibrâ’ tidak perlu diperhatikan, seandainya Anda meyakini yang keluar itu adalah air seni yang menetes secara terus menerus, maka Anda wajib menjalankan tugas orang beser (maslus, orang yang tidak dapat menahan kencing) sebagaimana yang disebutkan dalam Risâlah 'Amaliyah Imam Khomaini Qs, selanjutnya tidak ada sesuatu yang wajib atas diri Anda.

      SOAL 95:
      Bagaimana cara melakukan istibrâ’ sebelum bersuci dari buang air (istinjâ’)?
      JAWAB:
      Tidak ada beda antara istibrâ’ yang dilakukan sebelum dan sesudah istinja’ dan mensucikan tempat keluarnya kotoran.

      SOAL 96:
      Untuk bekerja di sebagian perusahaan dan yayasan, seseorang diharuskan menjalani pemeriksaan-pemeriksaan kesehatan, di antaranya dengan membuka aurat. Apakah hal itu diperbolehkan ketika seseorang membutuhkan pekerjaan?
      JAWAB:
      Tidak boleh bagi seorang mukallaf menyingkap auratnya di hadapan penonton yang terhormat, meskipun kekaryawanannya bergantung pada hal itu, kecuali jika meninggalkan pekerjaan adalah sulit baginya dan ia terpaksa harus mendapatkannya.

      SOAL 97:
      Tempat keluarnya kencing menjadi suci dengan berapa kali cucian?
      JAWAB:
      Tempat keluarnya kencing agar dianggap suci berdasarkan ihtiyâth wajib, hendaknya dibasuh dua kali dengan air sedikit.

      SOAL 98:
      Bagaimana cara mensucikan tempat keluarnya kotoran belakang?
      JAWAB:
      Tempat kotoran belakang dapat disucikan dengan dua cara:
      a. Disiram dengan air sehingga benda najisnya hilang, dan setelah itu tidak ada kewajiban membasuhnya lagi.
      b. Benda najis dihilangkan dengan tiga batu yang suci, kain, atau sejenisnya. Jika dengan tiga batu benda najisnya belum hilang maka harus dihilangkan dengan batu yang lain sehingga benar-benar bersih (benda najisnya hilang). Boleh juga tiga batu/kain diganti dengan satu batu/kain, namun dilakukan pengusapan pada tiga sisi yang berbeda.
    • WUDHU’
    • MENYENTUH NAMA-NAMA ALLAH DAN AYAT SUCI
    • MANDI JANÂBAH
    • MANDI YANG BATAL
    • TAYAMMUM
    • MASALAH-MASALAH KEWANITAAN
    • JENAZAH
    • NAJÂSÂT (BENDA-BENDA NAJIS)
    • BENDA MEMABUKKAN DAN SEJENISNYA
    • WAS-WAS DAN TERAPINYA
    • HUKUM ORANG KAFIR
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /