Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
    • AIR
    • TAKHALLI (BERADA DI TOILET)
    • WUDHU’
    • MENYENTUH NAMA-NAMA ALLAH DAN AYAT SUCI
    • MANDI JANÂBAH
    • MANDI YANG BATAL
    • TAYAMMUM
    • MASALAH-MASALAH KEWANITAAN
    • JENAZAH
    • NAJÂSÂT (BENDA-BENDA NAJIS)
    • BENDA MEMABUKKAN DAN SEJENISNYA
    • WAS-WAS DAN TERAPINYA
    • HUKUM ORANG KAFIR
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      HUKUM ORANG KAFIR

      SOAL 311:
      Sebagian para fuqaha (juris) menganggap ahli kitab najis dan sebagian lain menganggap mereka suci. Apa pendapat Anda YM?
      JAWAB:
      Kenajisan dzati ahli kitab tidak diketahui, bahkan kami berpendapat bahwa mereka diihukumi suci secara dzati.

      SOAL 312:
      Apakah ahli kitab yang secara intelektual mengimani kerasulan Pamungkas para nabi (Saw), Namun secara praktis berprilaku sesuai cara dan adat istiadat orang tua dan nenek moyang diperlakukan secara hukum sebagai kafir dalam masalah kesucian ataukah tidak?
      JAWAB:
      Hanya mengakui kerasulan Pamungkas para nabi (Saw) tidak cukup menjadi dasar untuk dihukumi sebagai Muslim. Namun jika mereka termasuk ahli kitab maka dihukumi suci.

      SOAL 313:
      Saya dan sejumlah teman menyewa sebuah rumah. Kami tahu bahwa salah seoarang diantara mereka tidak shalat. Setelah diminta penjelasan ia menjawab bahwa dirinya beriman kepada Allah (Swt) dengan hati namun tidak shalat. Karena kita makan bersamanya dan bergaul secara luas dengannya, apakah ia najis ataukah suci?
      JAWAB:
      Hanya karena meninggalkan shalat, puasa dan kewajiban-kewajiban syar'i lainnya tidak menyebabkan seorang Muslim menjadi murtad dan najis. Selama belum pasti kemurtadannya maka hukumnya sama dengan seluruh kaum muslimin.

      SOAL 314:
      Siapakah yang dimaksud dengan ahli kitab itu. Dan apa standar yang menentukan batas pergaulan dengan mereka?
      JAWAB:
      Yang dimaksud dengan ahli kitab adalah setiap orang yang menganut agama ilahi dan menganggap dirinya bagian dari umat salah satu nabi Allah (As), dan mempunyai kitab samawi yang diturunkan atas para nabi, seperti Yahudi, Nasrani, Zoroaster juga Ashabi’un, yang berdasarkan penelitian yang telah kami lakukan, termasuk ahli kitab. Mereka diperlakukan secara hukum sebagai ahli kitab. Bergaul dengan mereka dengan tetap menjaga norma-norma dan etika Islam tidak dipermasalahkan (la isykâl).

      SOAL 315:
      Terdapat sebuah sekte yang menamakan dirinya “Aliyullahi” yang menganggap Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib (As) sebagai Tuhan dan berkeyakinan bahwa doa dan permintaan hajat pengganti dari shalat dan puasa. Apakah mereka najis?
      JAWAB:
      Jika meyakini bahwa Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib (As) sebagai Tuhan (Allah Maha Tinggi dari apa yang mereka katakan), maka mereka dihukumi sebagai non Muslim di luar ahli kitab, yakni kafir dan najis.

      SOAL 316:
      Terdapat sekte dengan nama “Aliyullahi” yang beranggapan Ali (As) bukanlah Tuhan namun tidaklah kurang dari Tuhan. Apa hukum mereka?
      JAWAB:
      Jika mereka tidak meyakini adanya sekutu Allah Yang Esa, Pemberi karunia dan Maha Tinggi, maka tidak dihukumi sebagai musyrik.

      SOAL 317:
      Apakah sah pengikut Syi’ah Imamiah menyerahkan nazar untuk Imam Husain atau ahlul kisa’ (As) kepada pusat-pusat para pengikut sekte Aliyullahi yang secara langsung atau tidak mempunyai andil dalam menyemarakkannya pusat-pusat tersebut.
      JAWAB:
      Keyakinan akan ketuhanan Pemimpin kaum muwahhidin, Ali bin Abi Thalib (As) adalah batil dan menyebabkan orang yang meyakininya keluar dari agama Islam. Membantu menyebarkan aqidah yang rusak ini haram hukumnya. Di samping itu, mengalokasikan nazar kepada selain yang dituju tidaklah diperbolehkan.

      SOAL 318:
      Di pinggiran daerah kami terdapat sekte yang menyebut dirinya “Isma’iliyah”. Mereka meyakini keimaman 6 orang dari para Imam. Namun mereka tidak mengimani satupun dari kewajiban-kewajiban agama dan tidak meyakini Wilâyatul Faqih. Kami mohon Anda menjelaskan apakah pengikut aliran tersebut suci ataukah najis?
      JAWAB:
      Hanya tidak meyakini 6 Imam Maksum lainnya (As) atau tidak meyakini apa pun dari hukum-hukum syari’at selama tidak bermuara pada penolakan terhadap asal syari’ah dan selama tidak menjurus kepada penolakan kenabian Pamungkas para nabi (Saw), tidak menyebabkan kekufuran dan kenajisan, kecuali bila mereka mencaci dan menghina salah satu dari para Imam Maksum (As).

      SOAL 319:
      Mayoritas mutlak orang-orang di sini adalah orang-orang kafir (Budha). Jika mahasiswa menyewa sebuah rumah, apa hukum thahârah dan najâsah-nya? Apakah harus membasuh dan mensucikan rumah tersebut atau tidak? Patut kami sebutkan, bahwa kebanyakan rumah di sini terbuat dari kayu dan tidak mungkin dicuci. Apa hukumnya berkenaan dengan hotel-hotel, perabot dan peralatan-peralatan lain di dalamnya?
      JAWAB:
      Sebelum dipastikan terjadinya persentuhan dengan tangan dan anggota tubuh orang kafir non-ahli kitab dengan basah yang dapat berpindah, maka ia tidak dihukumi sebagai mutanajjis. Kalaupun diyakini najis, maka tidak wajib mensucikan pintu-pintu dan dinding-dinding rumah dan hotel-hotel juga perabot dan peralatan di dalamnya. Yang wajib disucikan ialah benda yang terkena najis yang dipergunakan untuk makan, minum dan shalat.

      SOAL 320:
      Ada sejumlah besar orang di propinsi Khuzestan menamakan dirinya shabi’ah yang mengaku sebagai pengikut nabi Yahya (As) dan mengaku memiliki kitabnya. Para pakar agama-agama telah membuktikan bahwa mereka golongan Ashabi’un yang disebut dalam al-Qur’an. Mohon Anda menjelaskan apakah mereka tergolong ahli kitab ataukah bukan?
      JAWAB:
      Golongan tersebut dihukumi sebagai ahli kitab.


      SOAL 321:
      Benarkah pendapat bahwa rumah yang dibangun oleh orang kafir menjadi mutanajjis dan makruh shalat di dalamnya.
      JAWAB:
      Shalat di rumah tersebut tidaklah makruh.


      SOAL 322:
      Apa hukum bekerja pada orang-orang Yahudi dan sekte-sekte kafir lainnya, dan apa hukum menerima gaji dari mereka?
      JAWAB:
      Bekerja pada dasarnya tidak dilarang selama tidak tergolong pekerjaan yang haram dan selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum Islam dan Muslimin.

      SOAL 323:
      Di daerah tempat menjalani wajib militer terdapat beberapa kabilah dari sebuah sekte bernama “al-Haq”. Apakah boleh memanfaatkan susu, yogurt, dan mentega mereka?
      JAWAB:
      Jika mereka meyakini prinsip-prinsip Islam, maka diperlakukan secara hukum sebagaimana umat Islam lainnya berkenaan dengan masalah suci dan najis.

      SOAL 324:
      Penduduk desa tempat kami mengajar tidak shalat karena mereka menganut sekte al-Haq. Kami terpaksa makan makanan dan roti mereka, karena kami tinggal di siang dan malam hari di sana, Apakah shalat-shalat kami bermasalah (isykâl)?
      JAWAB:
      Jika mereka tidak menolak masalah tauhid dan kenabian dan tidak menolak salah satu dari hal-hal yang pasti dari agama (dharuriyat ad-din) serta tidak berkeyakinan bahwa risâlah Muhammad kurang (tidak sempurna), maka tidak dihukumi kafir atau najis. Jika tidak demikian, maka wajib memperhatikan masalah kesucian dan najis ketika bersentuhan dengan mereka atau makan makanan mereka.

      SOAL 325:
      Salah satu kerabat kami komunis. Pada masa kecil sering memberi kami harta dan benda. Apa hukum pemberiannya bila masih ada pada kami sampai sekarang?
      JAWAB:
      Jika terbukti kafir dan murtad setelah mencapai usia balig dan sebelum menunjukkan keIslamannya, maka harta bendanya dihukumi sebagaimana harta orang kafir lainnya.

      SOAL 326:
      Kami mohon jawaban atas pertanyaan sebagai berikut:
       Apa hukum bergaul, duduk bersama, dan saling berjabat tangan antara siswa-siswa muslim dan siswa-siswa dari sekte sesat Baha’iyah selama periode SD, SLTP, SMU, putra dan putri, mukallaf dan bukan mukallaf, di dalam atau di luar sekolah?
       Bagaimana seharusnya para guru dan pendidik memperlakukan murid-murid yang menyatakan dirinya sebagai pengikut Baha’iyah atau diyakini secara pasti bahwa mereka adalah kaum Baha’i ?
       Apa hukumnya secara syar'i menggunakan sarana-sarana yang dipakai oleh seluruh murid, seperti kran air minum, kran toilet, teko, sabun, dan sebagainya dengan pengetahuan bahwa tangan dan anggota tubuh pasti basah.
      JAWAB:
      Semua pengikut sekte sesat Baha’iyah dihukumi najis. Jika mereka bersentuhan dengan sesuatu maka wajib memperhatikan masalah kesucian berkenaan dengan hal-hal yang mensyaratkan kesucian. Namun perlakuan para kepala sekolah, guru dan pendidik terhadap siswa-siswi Baha’i wajib disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan dan etika Islam.

      SOAL 327:
      Kami mohon Anda menjelaskan tentang taklif orang-orang mukmin, lelaki dan wanita, dalam menghadapi sekte sesat Baha’iyah serta menjelaskan dampak-dampak negatif akibat dari keberadaan para penganut sekte ini di tengah masyarakat Islam?
      JAWAB:
      Seluruh mukmin wajib menghadang tipuan dan perusakan yang dilakukan sekte sesat Baha’iyah dan mencegah orang lain agar tidak menyimpang dan terjerumus ke dalam sekte yang sesat ini.

      SOAL 328:
      Kadang kala para pengikut sekte sesat Baha’iyah memberikan hadiah berupa makanan atau lainnya. Bolehkah kami memanfaatkannya?
      JAWAB:
      Setiap bentuk hubungan dengan sekte sesat dan menyesatkan ini hendaknya dihindari.

      SOAL 329:
      Banyak dari orang-orang Baha’i hidup di lingkungan kami dan sering mengunjungi rumah kami. Sebagian orang menganggap Baha’i sebagai najis, sedangkan sebagian lain menganggapnya suci. Orang-orang Baha’i itu menampakkan perangai yang baik. Apakah mereka suci ataukah najis?
      JAWAB:
      Mereka semua najis. Dan mereka adalah musuh agama dan keimananmu. Sangat berhati-hatilah, wahai, anakku tersayang!

      SOAL 330:
      Apa hukum tempat duduk mobil dan kereta api yang digunakan oleh orang Islam dan kafir, padahal jumlah orang-orang kafir di sebagian tempat lebih banyak daripada orang-orang Islam. Apakah dihukumi suci, mengingat panasnya suhu udara menyebabkan keringat menetes dan basahnya berpindah?
      JAWAB:
      Kafir ahli kitab dihukumi suci, dan bagaimanapun segala benda yang digunakan bersama oleh muslim dan kafir, kalau tidak diketahui najis, dihukumi suci.

      SOAL 331:
      Sekolah di luar negeri meniscayakan hubungan dan pergaulan dengan orang-orang kafir. Apa hukum memanfaatkan bahan-bahan makanan yang dibuat oleh tangan-tangan mereka selain benda-benda haram, seperti daging hewan yang tidak disembelih secara syar’i, apabila diduga disentuh oleh tangan orang kafir yang basah.
      JAWAB:
      Hanya menduga tangan basah orang kafir menyentuhnya tidak cukup menyebabkan kewajiban menghindarinya, bahkan apabila tidak diyakini terjadinya persentuhan, maka ia dihukumi suci. Orang kafir dari ahli kitab tidaklah najis secara dzati, dan bersentuhan dengan tangannya yang basah tidak menyebabkan najis.

      SOAL 332:
      Jika meski ketersediaan seluruh kebutuhan seorang muslim yang hidup di bawah naungan pemerintahan Islam namun ia tetap bekerja dengan seorang non muslim, dan ia menjalin hubungan yang akrab dengannya, apakah boleh menjalin hubungan yang erat dan bersifat kekeluargaan dengan muslim demikian dan makan makanannya kadangkala?
      JAWAB:
      Hubungan orang-orang Islam dengan orang Muslim semacam ini tidaklah dipermasalahkan (la isykâl). Namun jika orang muslim tersebut menghawatirkan penyimpangan aqidahnya sebagai pengaruh dari non-Muslim yang ia bekerja untuknya, maka ia wajib menghindari perbuatan demikian, dan orang-orang lain wajib menghalanginya dari kemunkaran.

      SOAL 333:
      Ipar saya karena bermacam alasan dan sebab menjadi bejat dan murtad dari agama secara total sampai ia menghina sebagian pusat-pusat keagamaan yang suci. Kini setelah beberapa tahun sejak murtad, melalui surat yang dikirimnya, ia menampakkan bahwa dirinya beriman pada Islam namun tidak melakukan shalat dan puasa sama sekali. Bagaimanakah sewajibnya hubungan ibu, ayah, dan seluruh anggota keluarga dengannya? Apakah hukum kafir berlaku atasnya dan wajib menganggapnya najis?
      JAWAB:
      Jika terbukti ia dulu telah murtad lalu bertaubat, maka dihukumi suci, dan hubungan kedua orang tua serta seluruh anggota keluarga dengannya tidak dipermasalahkan (la isykâl)?

      SOAL 334:
      Apakah orang yang menolak sebagian hal-hal yang pasti dalam agama (dharuriyat ad-din), seperti puasa dan lainnya dihukumi kafir ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika penolakannya terhadap salah satu dari dhaaruriyat ad-din kembali kepada sikap penolakan atas kerasulan (risâlah) atau mendustakan nabi Muhammad (saw), atau menghina syari’ah, maka itu berarti kekufuran dan kemurtadan.

      SOAL 335:
      Apakah sanksi-sanksi yang ditetapkan bagi orang murtad dan orang-orang kafir harbi (kafir yang memerangi) ternasuk masalah politik dan merupakan tanggung-jawab pemimpin, ataukah merupakan sanksi-sanksi yang berlaku sampai hari kiamat?
      JAWAB:
      Ia adalah hukum syar’i Ilahi
      .
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /