Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
    • AIR
    • TAKHALLI (BERADA DI TOILET)
    • WUDHU’
    • MENYENTUH NAMA-NAMA ALLAH DAN AYAT SUCI
    • MANDI JANÂBAH
    • MANDI YANG BATAL
    • TAYAMMUM
    • MASALAH-MASALAH KEWANITAAN
    • JENAZAH
    • NAJÂSÂT (BENDA-BENDA NAJIS)
    • BENDA MEMABUKKAN DAN SEJENISNYA
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      BENDA MEMABUKKAN DAN SEJENISNYA

      SOAL 299:
      Apakah minuman beralkohol najis?

      JAWAB:
      Minuman yang memabukkan berdasarkan ihtiyâth (wajib) dihukumi najis


      SOAL 300:
      Apa hukum anggur yang dididihkan dengan api dan dua pertiga kandungannya belum menguap meskipun tidak memabukkan?
      JAWAB:
      Ia haram diminum, namun tidak najis.


      SOAL 301:
      Dikatakan apabila sejumlah anggur mentah yang bercampur dengan beberapa atau sebiji anggur matang didihkan guna mengambil airnya, maka apa yang tersisa setelah dididihkan tersebut haram hukumnya. Benarkah keterangan ini ataukah tidak?
      JAWAB:
      Apabila air buah anggur itu sangat sedikit dan terserap ke dalam air anggur mentah sedemikian rupa sehingga tidak layak disebut sebagai air anggur, maka hukumnya halal. Namun, apabila buah-buah anggur yang matang tersebut dididihkan sendiri dengan api, maka hukumnya haram.

      SOAL 302:
      Kini alkohol yang merupakan benda memabukkan dalam kenyataannya, banyak digunakan untuk pembuatan obat-obatan terutama yang berbentuk sirup dan parfum terutama jenis cologne yang diimport dari luar negeri. Apakah Anda memperbolehkan seseorang yang mengetahui tentang hal itu dan yang tidak mengetahui memperjual belikan menyediakan, menggunakan dan memanfaatkannya dalam bentuk-bentuk yang lain terhadap benda-benda tersebut?
      JAWAB:
      Alkohol yang tidak diketahui tergolong dari jenis yang semula cair, meskipun memabukkan, berdasarkan ihtiyâth dihukumi najis. Dan tidak ada larangan menggunakannya untuk keperluan-keperluan medis dan sebagainya, sebagaimana tidak ada masalah melakukan shalat dengan pakaian yang bersentuhan dengan alkohol semacam itu.

      SOAL 303:
      Bolehkah menggunakan alkohol putih untuk sterilisasi tangan dan alat-alat medis seperti termometer dan lainnya yang digunakan untuk urusan medis dan pengobatan oleh dokter atau tim dokter? Alkohol putih, yang juga dapat diminum, apakah boleh shalat dengan pakaian yang terkena setetes atau lebih dari alkohol itu?
      JAWAB:
      Alkohol yang semula tidak cair, yang memabukkan dihukumi najis berdasarkan ihtiyâth. Penggunaannya untuk keperluan medis dan lainnya tidak dilarang. Shalat dengan pakaian yang terkena alkohol demikian sah dan tidak perlu disucikan.

      SOAL 304:
      Terdapat suatu benda yang dinamakan “kafeer” dan digunakan dalam industri makanan dan obat-obatan. Selama proses fermentasi bahan tersebut menghasilkan 5% atau 8% alkohol. Alkohol yang sedikit ini tidak menyebabkant mabuk pada konsumennya. Apakah penggunaan bahan tersebut dilarang secara syar’i ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika alkohol dalam produk tersebut dengan sendirinya memabukkan maka hukumnya berdasarkan ihtiyâth (wajib) najis dan haram, meski tidak membuat mabuk penggunanya dikarenakan kadarnya sedikit dan bercampur dengan benda yang diproduksi. Namun jika diragukan bahwa benda itu memabukkan dengan sendirinya atau semula cair, maka hukumnya tidaklah sama.

      SOAL 305:
      a. Apakah alkohol jenis ethyl yang tampaknya digunakan dalam benda-benda memabukkan dan menyebabkan mabuk ini najis ataukah tidak?
      b. Apakah kriteria najisnya alkohol itu?
      c. Dengan cara apakah kita dapat memastikan suatu minuman memabukkan?
      d. Apa yang dimaksud dengan alkohol industri?
      JAWAB:
      a. Semua jenis alkohol yang memabukan dan semula cair berdasarkan ihtiyâth najis.
      b. Apabila memabukan dan semula cair.
      c. Jika seorang mukallaf sendiri tidak yakin, maka cukup pemberitahuan para ahli yang terpercaya.
      d. Yang dimaksud ialah alkohol yang dipergunakan dalam pembuatan warna dan cat, sterilisasi peralatan operasi dan jarum suntik dan kegunaan serupa lainnya.

      SOAL 306:
      Apakah hukum mengkonsumsi minuman yang ada di pasar, antara lain minuman-minuman yang diproduksi dalam negeri, seperti coca cola, pepsi dan lain-lain, padahal dikatakan bahwa bahan-bahan dasarnya diimport dari luar negeri dan diduga mengandung alkohol?
      JAWAB:
      Ia dihukumi suci dan halal kecuali bila mukallaf yakin ia tercemar dengan alkohol yang memabukkan dan semula cair.

      SOAL 307:
      Secara prinsip, apakah ketika membeli bahan-bahan makanan perlu menyelidiki apakah tangan penjual dan pembuatnya telah menyentuhnya atau menggunakan alkohol dalam pembuatannya?
      JAWAB:
      Tidak perlu tanya dan menyelidiki.


      SOAL 308:
      Saya telah membuat spray atropine sulphate yang mana alkohol merupakan unsur esensial dalam komposisi formulasinya. Artinya, jika tidak menambahkan alkohol dalam senyawa ini, maka kita tidak bisa memproduksi spray. Dan secara ilmiah, spray tersebut merupakan senjata penangkal yang dapat melindungi pasukan Islam dari (senjata) gas syaraf dalam perang. Apakah boleh secara syar'i, menurut pendapat Anda YM, menggunakan alkohol dalam pembuatan obat-obatan dengan cara yang telah kami terangkan tadi ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika alkohol tersebut memabukkan dan semula cair, maka hukumnya haram dan berdasarkan ihtiyâth najis. Namun penggunaannya sebagai obat tidak dipermasalahkan (la isykâl) dalam kondisi apapun.
    • WAS-WAS DAN TERAPINYA
    • HUKUM ORANG KAFIR
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /