Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
    • AIR
    • TAKHALLI (BERADA DI TOILET)
    • WUDHU’
    • MENYENTUH NAMA-NAMA ALLAH DAN AYAT SUCI
    • MANDI JANÂBAH
    • MANDI YANG BATAL
    • TAYAMMUM
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      TAYAMMUM

      SOAL 199:
      Apakah benda-benda yang sah untuk bertayammum, seperti tanah, kapur (gamping), dan batu marmer yang melekat pada tembok sah untuk tayammum, ataukah ia harus berada di atas permukaan bumi?
      JAWAB:
      Tidak disyaratkan bagi keabsahan tayammum bahwa benda-benda itu berada di atas permukaan bumi.

      SOAL 200:
      Jika saya menjadi junub, namun tidak bisa mendapatkan kamar mandi, dan janâbah berlanjut, selama beberapa hari, apakah saya wajib sebagaimana sebelumnya berwudhu atau bertayammum untuk setiap shalat setelah shalat yang saya lakukan dengan tayammum sebagai ganti mandi, ataukah saya cukup melakukannya sekali? Jika tidak cukup, apakah yang wajib saya lakukan, berwudhu ataukah bertayammum untuk setiap shalat?
      JAWAB:
      Jika orang yang junub setelah selesai melakukan tayammum secara sah sebagai ganti dari mandi janâbah mengalami hadats kecil, maka berdasarkan ihtiyâth (hendaknya) ia bertayammum sebagai ganti dari mandi kemudian berwudhu
      .

      SOAL 201:
      Apakah tayammum pengganti mandi memiliki hukum-hukum yang berlaku secara pasti dan tetap atas mandi? Artinya apakah diperbolehkan (dengan tayammum pengganti mandi) memasuki masjid?
      JAWAB:
      Boleh menerapkan seluruh pengaruh syar'i mandi pada tayammum penggantinya, kecuali, apabila tayammum tersebut menjadi pengganti mandi dikarenakan waktu yang sempit.

      SOAL 202:
      Apakah orang yang “beser” karena pemutusan urat saraf tulang belakang sebagai akibat luka dalam perang boleh melakukan tayammum sebagai ganti mandi untuk melakukan amalan-amalan mustahab seperti, seperti mandi hari Jum’at, ziarah dan lainnya dengan alasan agak kesulitan masuk ke kamar mandi?
      JAWAB:
      Keberadaan tayammum sebagai ganti mandi pada selain hal-hal yang mensyaratkan thahârah dipertanyakan (mahallu isykâl). Namun tidak ada larangan melakukan tayammum sebagai ganti dari mandi-mandi mustahab karena alasan kesulitan dan kerepotan, apabila hal itu dilakukan dengan niat raja’ al-mathlubiyah (harapan bahwa hal itu benar-benar diajarkan dan dapat mendatangkan pahala).

      SOAL 203:
      Apabila orang yang kehabisan air atau menggunakan air dapat membahayakannya bertayammum sebagai pengganti dari mandi janâbah, apakah ia diperbolehkan masuk ke dalam masjid dan shalat berjamaah? Dan apa hukumnya bila ia membaca al-Qur’an?
      JAWAB:
      Selama uzur yang memperbolehkan tayammum belum lenyap dan tayammumnya tidak batal, ia diperbolehkan melakukan seluruh amalan yang mensyaratkan kesucian (thahârah).

      SOAL 204:
      Seseorang saat tidur mengeluarkan cairan. Setelah bangun ia tidak ingat sama sekali, namun ia melihat pakaiannya basah, sementara tidak ada waktu yang cukup untuk mengingat-ingatnya karena waktu shalat subuh akan segera berakhir. Apa yang mesti dilakukan dalam situasi demikian? Bagaimana berniat tayammum sebagai ganti wudhu atau mandi? Apa hukum yang sebenarnya (al hukmul-ashli)?
      JAWAB:
      Jika ia tahu bahwa mengalami ihtilâm (mimpi basah) maka ia menjadi junub dan wajib mandi. Jika waktunya sempit, maka segera bertayammum setelah mensucikan badannya dan melakukan mandinya kemudian. Namun jika ia ragu tentang (terjadinya) ihtilâm dan janâbah, maka hukum janâbah tidak berlaku atas dirinya.

      SOAL 205:
      Apa taklif seseorang yang mengalami janâbah beberapa malam secara berturut-turut, padahal dalam sebuah hadis disebutkan, bahwa masuk ke kamar mandi terus menerus selama beberapa hari melemahkan manusia?
      JAWAB:
      Ia wajib mandi kecuali jika penggunaan air membahayakannya, maka tugasnya adalah bertayammum.

      SOAL 206:
      Saya dalam kondisi yang tidak sehat sehingga sering mengeluarkan mani tanpa kehendak berkali-kali yang tidak disertai dengan kenikmatan. Apa tugas saya berkenaan dengan shalat?
      JAWAB:
      Jika melakukan mandi untuk setiap shalat membahayakan atau menyulitkan Anda, lakukanlah shalat dengan tayammum setelah mensucikan badan lebih dahulu.

      SOAL 207:
      Apa hukum orang yang tidak mandi janâbah untuk shalat subuhnya dan bertayammum, karena yakin jika mandi ia akan mengalami sakit?
      JAWAB:
      Jika mandi diyakini akan membahayakan, maka ia diperbolehkan bertayammum dan shalatnya sah.

      SOAL 208:
      Bagaimana cara bertayammum? Apakah ada perbedaan tayammum sebagai ganti dari wudhu' dengan tayammum sebagai ganti dari mandi?
      JAWAB:
      Tayammum dengan cara berikut:
      Pertama niat, kemudian memukulkan dua telapak tangan ke atas sesuatu yang boleh bertayammum dengannya. Setelah itu dua telapak tangan diusapkan ke dahi dimulai dari tumbuhnya rambut sampai dengan alis dan ujung hidung bagian atas, kemudian telapak tangan kiri diusapkan ke bagian atas tangan kanan (dari pergelangan tangan sampai ujung jari) dan telapak tangan kanan diusapkan ke bagian atas tangan kiri.
      Berdasarkan ihtiyâth setelah itu wajib dua tangan dipukulkan lagi ke yang boleh bertayammum dengannya, kemudian mengulangi usapan tangan kanan dan kiri.
      Cara bertayammum seperti ini tidak ada bedanya apakah sebagai ganti dari wudhu' atau mandi.

      SOAL 209:
      Apakah boleh bertayammum dengan batu kapur, gamping yang sudah dibakar dan batu-bata?
      JAWAB:
      Tayammum sah dengan apa saja yang dianggap bagian dari tanah, seperti batu kapur dan batu gamping. Sebagaimana tidak jauh kemungkinannya keabsahan bertayammum dengan kapur, gamping yang sudah dibakar, batu bata dan sejenisnya.

      SOAL 210:
      Menurut Anda YM sesuatu yang dijadikan alat untuk tayammum harus suci, apakah anggota tayammum (dahi dan tangan) juga harus suci?
      JAWAB:
      Berdasarkan ihtiyâth selama memungkinkan tangan dan dahi dianjurkan suci, namun jika seseorang tidak dapat untuk mensucikannya, maka hendaklah ia (tetap) bertayammum tanpa mensucikannya.

      SOAL 211:
      Jika seseorang tidak dapat melakukan wudhu' dan tayammum apa yang harus dia lakukan?
      JAWAB:
      Jika seseorang untuk melaksanakan shalat tidak dapat berwudhu' dan bertayammum, maka berdasarkan ihtiyâth hendaknya dia melakukan shalat tanpa wudhu' dan tayammum pada waktunya, kemudian nanti dia mengulangnya (qadha') dengan wudhu' atau tayammum.

      SOAL 212:
      Saya menderita penyakit kulit -yang tidak berbahaya-, yaitu setiap kali mandi bahkan ketika membasuh tangan dan wajah, kulit saya mengering. Karenanya saya terpaksa mengusap kulit saya dengan minyak. Karena itulah saya mengalami kesulitan ketika berwudhu dan yang paling memberatkan saya adalah ketika berwudhu untuk shalat subuh. Bolehkah saya bertayammum sebagai ganti wudhu di pagi hari?
      JAWAB:
      Jika penggunaan air membahayakan Anda, hindarilah wudhu dan bertayammumlah sebagai gantinya. Namun jika air tidak membahayakan anda dan minyak yang anda sebutkan tidak menjadi penghalang anggota wudhu', maka anda wajib melakukan wudhu' dan jika menghalangi, namun anda dapat menghilangkannya membersihkannya kemudian berwudhu', maka anda tidak boleh bertayammum sebagai ganti dari wudhu'.

      SOAL 213:
      Apa hukum orang yang shalat dengan tayammum karena (mengira) waktu shalat sangat sempit, dan setelah usai terbukti ia punya cukup waktu untuk wudhu?
      JAWAB:
      Ia wajib mengulangi shalatnya.


      SOAL 214:
      Kami hidup di sebuah area dimana tidak terdapat kamar mandi dan tempat untuk mandi. Pada bulan Ramadhan yang diberkati kami terjaga dari tidur sebelum adzan subuh dalam keadaan junub. Karena bangun di tengah malam di depan mata banyak orang dan mandi dengan air girbah atau air tandon bagi seorang pemuda merupakan peristiwa tabu, ditambah lagi airnya dingin, maka apa taklifnya berkenanaan dengan puasa keesokan harinya dalam keadaan demikian? Apakah ia boleh bertayammum? Apa hukumnya jika tidak berpuasa karena tidak melakukan mandi?
      JAWAB:
      Sekedar memberatkan atau hanya karena dinilai tabu oleh orang-orang tidak dianggap sebagai uzur (halangan) syar’i, bahkan . Ia wajib mandi dengan cara apapun yang mungkin, selama tidak menyulitkan dan tidak membahayakan mukallaf. Jika menyulitkan atau membahayakan, ia berpindah ke tayammum. Jika bertayammum sebelum fajar sahlah puasanya, namun jika tidak melakukannya juga batallah puasanya, meski demikian ia (tetap) wajib berimsak (tidak melakukan segala sesuatu yang membatalkan puasanya, pen.) sepanjang siang hari puasa.
    • MASALAH-MASALAH KEWANITAAN
    • JENAZAH
    • NAJÂSÂT (BENDA-BENDA NAJIS)
    • BENDA MEMABUKKAN DAN SEJENISNYA
    • WAS-WAS DAN TERAPINYA
    • HUKUM ORANG KAFIR
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /