Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
    • AIR
    • TAKHALLI (BERADA DI TOILET)
    • WUDHU’
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      WUDHU’

      SOAL 99:
      Saya berwudhu dengan niat bersuci untuk shalat Maghrib, apakah saya boleh menyentuh al-Qur’an dan melakukan shalat Isya’?
      JAWAB:
      Setelah melaksanakan wudhu yang sah dan selama belum batal ia diperbolehkan melakukan sesuatu yang memerlukan kesucian (thahârah).

      SOAL 100:
      Seorang lelaki memasang rambut palsu (wig) di kepalanya. Jika dilepas, akan menyulitkan. Apakah saat berwudhu, ia boleh mengusap rambut palsunya itu?
      JAWAB:
      Tidak boleh mengusap rambut palsu, melainkan wajib melepasnya agar dapat mengusap kulit kepala, kecuali apabila menyulitkan dan memberatkan yang biasanya tidak dapat ditanggung.

      SOAL 101:
      Seorang berkata, bahwa ketika berwudhu diharuskan menuangkan air ke wajah sebanyak 2 gayung saja, sedangkan gayung yang ketiga membatalkan wudhu. Apakah ini benar?
      JAWAB:
      Kewajiban membasuh anggota wudhu' kali pertama hukumnya wajib, kali ke dua boleh, dan lebih dari itu tidak boleh (tidak masyru') Namun ukuran banyaknya basuhan tergantung niat si pelaku wudhu' itu sendiri, maka dari itu jika meniatkan basuhan pertama tidak ada masalah menuangkan air beberapa gayung.

      SOAL 102:
      Apakah boleh dalam wudhu dengan irtimâsi (memasukkan anggota wudhu ke dalam air) memasukkan tangan dan wajah ke dalam air beberapa kali, ataukah hanya dua kali?
      JAWAB:
      Diperbolehkan memasukkan wajah dan tangan ke dalam air dua kali; Kali pertama untuk pembasuhan wajib, dan yang ke dua boleh (jâiz). Namun wajib meniatkan pembasuhan kedua tangan ketika mengeluarkannya dari air agar dapat menggunakan air (sisa) wudhu untuk mengusap (mash).

      SOAL 103:
      Apakah minyak yang keluar dari tubuh secara alamiyah dan menutupi rambut atau kulit dianggap sebagai penghalang (hâjib, yang mengahalangi air wudhu untuk sampai ke kulit)?
      JAWAB:
      Tidak dianggap sebagai penghalang kecuali jika kadarnya (diyakini oleh mukallaf sebagai) dapat mencegah sampainya air ke kulit atau ke rambut.

      SOAL 104:
      Sejak beberapa waktu lalu saya tidak mengusap kedua kaki dari ujung jari, namun saya dulu mengusap permukaan luar kaki dan sebagian dari pangkal jari-jari. Apakah mengusap dengan cara demikian sah hukumnya? dan jika hal itu dianggap bermasalah, maka apakah wajib meng-qadha’ shalat yang telah saya lakukan ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika usapan tidak mencakup ujung jari-jari, maka wudhunya batal dan wajib mengqadha shalat-shalatnya.

      SOAL 105:
      Apakah yang dimaksud dengan ka’b (mata kaki) yang merupakan batas akhir mengusap kaki?
      JAWAB:
      Yang masyhur ka’b (mata kaki) adalah bagian yang menonjol dari bagian atas telapak kaki sampai pergelangan kaki yang biasa disebut (dalam bahasa Arab) sebagai “qubbah” bagian atas kaki. Namun, ihtiyâth yang tidak boleh ditinggalkan adalah meneruskan pengusapan hingga pergelangan kaki.

      SOAL 106:
      Apa hukumnya berwudhu di masjid-masjid, pos-pos perbatasan dan instansi-instansi yang dibangun oleh pemerintah di negara-negara muslim?
      JAWAB:
      Hal itu diperbolehkan dan tidak ada larangan secara syar’i.


      SOAL 107:
      Ada sebuah mata air yang terletak di sebuah tanah milik seseorang. Jika kami hendak menarik dan menyalurkan airnya dengan pipa ke daerah yang berjarak beberapa kilometer dari situ, maka pipa tersebut harus melewati tanah orang itu dan tanah orang-orang lain. Jika mereka tidak tidak merelakan, apakah boleh kita menggunakan air sumber itu untuk berwudhu, mandi dan pensucian-pensucian lainnya?
      JAWAB:
      Apabila mata air yang ada di pinggiran tanah dan di luar milik orang lain menjadi sumber secara alami dan sebelum mengaliri tanah disalurkan ke pipa dan pinggir tanah yang terdapat sumber didalamnya dan pinggir tanah-tanah lain digunakan sebagai tempat lewat pipa, maka tidak masalah dalam menggunakan air tersebut , selama hal itu menurut pandangan umum (‘urf ) tidak termasuk pelanggaran terhadap tanah yang terdapat mata air di dalamnya dan tanah orang-orang lain juga.

      SOAL 108:
      Tekanan air di daerah kami sangat rendah sehingga di lantai atas bangunan alirannya sangat lemah bahkan terkadang tidak sampai. Di lantai bawah juga alirannya sangat lemah. Sebagian tetangga memasang pompa, yang ketika dinyalakan, aliran air di lantai atas terputus, adapun di lantai bawah jika tidak berhenti maka tekanannya sangat lemah hingga terkadang tidak dapat dipergunakan. Dan kesulitan makin bertambah pada saat-saat wudhu dan mandi, dimana terkadang sama sekali tidak dapat menggunakan air. Apabila pompa tidak dihidupkan, semua orang dapat mempergunakan air tersebut untuk berwudhu, mandi dan untuk melakukan shalat. Di sisi lain, perusahaan air menentang pemasangan pompa dan jika menemukannya di sebuah rumah, maka akan memperingatkan pemiliknya, lalu mengenakan denda jika tidak mencabutnya. Atas dasar itulah kami mengajukan dua pertanyaan berikut:
      Apakah memasang pipa tersebut diperbolehkan menurut syariat?
      Jika tidak diperbolehkan, apakah hukum berwudhu dan mandi dalam keadaan pompa menyala?
      JAWAB:
      Memasang pompa dan memanfaatkannya dalam kasus yang ditanyakan tidak diperbolehkan. Sedangkan (keabsahan)mandi dan berwudhu dengannya diragukan.

      SOAL 109:
      Apa pendapat Anda tentang berwudhu sebelum masuk waktu (shalat)? dan dalam salah satu fatwa Anda yang mengatakan, bahwa, jika jarak waktu antara wudhu dan permulaan waktu shalat dekat, maka boleh shalat dengan wudhu tersebut. Apakah yang Anda maksud dengan jarak waktu dekat dengan awal waktu shalat itu?
      JAWAB:
      Tolok ukurnya adalah sesuai dengan anggapan umum (‘urf) tentang jarak waktu yang dekat dengan tibanya waktu shalat. Maka tidak masalah kalau ia berwudhu ketika itu untuk shalat (yang belum masuk waktunya tapi dekat).

      SOAL 110:
      Apakah dianjurkan bagi orang yang mengusap kaki dalam berwudhu untuk mengusap bagian bawah jari, yaitu bagian yang menyentuh bumi saat berjalan?
      JAWAB:
      Tempat mengusap adalah bagian atas telapak kaki dari ujung jari sampai ke pergelangan kaki, dan tidak ditetapkan anjuran (istihbâb) untuk mengusap bagian bawah jari-jari kaki.

      SOAL 111:
      Jika pelaku wudhu saat membasuh kedua tangan dan wajah dengan tujuan berwudhu membuka dan menutup kran air, maka apakah hukum (menyentuh (pipa yang basah)?
      JAWAB:
      Tidak masalah dan tidak mengganggu sahnya wudhu. Namun, apabila setelah selesai membasuh tangan kiri, dan sebelum mengusap dengannya ia meletakkan tangannya di atas kran yang basah maka keabsahan wudhunya diragukan, jika air wudhu di telapak tangannya bercampur dengan air luar.

      SOAL 112:
      Apakah untuk mengusap boleh menggunakan air selain wudhu'? Begitu juga apakah mengusap kepala harus dengan tangan kanan dan dari atas ke bawah?
      JAWAB:
      Mengusap kepala dan kaki diharuskan dengan sisa air wudhu' yang ada pada tangan. Jika tidak ada air yang tersisa, maka harus mengambil dari jenggot atau alis. Dan berdasarkan ihtiyâth mengusapharus dengan tangan kanan, namun tidak harus dari atas ke bawah.

      SOAL 113:
      Sebagian wanita mengklaim bahwa cat kuku tidak menghalangi wudhu, dan bahwa boleh mengusap kaos kaki yang transparan (dalam wudhu). Apa pendapat Anda?
      JAWAB:
      Jika cat kuku itu memiliki jerm (benda), maka akan menghalangi sampainya air ke kuku dan wudhunya batal. Adapun mengusap kaos kaki meskipun transparan tidak sah.

      SOAL 114:
      Apakah para cedera perang yang kehilangan kontrol terhadap air seninya (beser) dikarenakan menderita putus urat saraf tulang belakang (spinal cord) diperbolehkan ikut mendengarkan khutbah Jum’at serta mengikuti shalat Jum’at dan ‘Ashar dengan wudhu orang beser?
      JAWAB:
      Keikutsertaan dalam shalat Jum'at tidak ada masalah, namun karena mereka wajib segera memulai shalat tanpa jarak waktu, maka dari itu wudhu mereka sebelum khutbah Jum’at cukup untuk melakukan shalat Jum’at, jika mereka tidak mengalami hadats setelah wudhu.

      SOAL 115:
      Orang yang tidak mampu berwudhu bisa meminta seseorang mewakilinya untuk berwudhu, dan ia niat dan mengusap dengan tangannya sendiri, jika ia tidak mampu mengusap, maka yang mewakilinya mengambil dan mengusapkan tangannya. Jika tidak mampu melakukannya, maka wakil yang menggantikannya mengambil sisa air dari tangannya dan mengusapkannya. Jika yang diwakili tidak mempunyai tangan, apa hukumnya?
      JAWAB:
      Jika tidak mempunyai telapak tangan hendaknya ia mengambil sisa air dari lengan dan mengusapkannya, jika tidak mempunyai lengan, ia mengambil sisa air dari wajah dan mengusapkannya ke kepala dan kedua kakinya.

      SOAL 116:
      Di dekat tempat shalat Jum’at terdapat tempat untuk wudhu di lingkungan masjid jami’. Uang yang digunakan untuk airnya tidak dibayar dari anggaran masjid. Apakah boleh bagi jama’ah shalat Jum’at memanfaatkan air tempat wudhu tersebut ataukah tidak?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah apabila airnya diperuntukkan untuk wudhu orang-orang yang shalat secara umum.

      SOAL 117:
      Apakah wudhu yang dilakukan sebelum shalat Dhuhur dan Ashar cukup untuk shalat Maghrib dan Isya’, mengingat ia belum melakukan apapun yang membatalkan selama itu, ataukah wajib niat dan wudhu sendiri-sendiri untuk setiap shalat?

      JAWAB:
      Tidak wajib melakukan wudhu untuk setiap shalat, melainkan boleh melakukan beberapa shalat dengan satu kali wudhu selama belum batal.

      SOAL 118:
      Bolehkah melakukan wudhu untuk melakukan shalat fardhu sebelum masuk waktunya?
      JAWAB:
      Tidak ada halangan berwudhu untuk melakukan shalat fardhu jika sudah hampir memasuki waktunya.

      SOAL 119:
      Kedua kaki saya lumpuh, karena itu saya berjalan dengan bantuan sepatu medis dan dua tongkat kayu. Karena tidak mungkin bagi saya dengan cara apapun melepas sepatu ketika akan berwudhu, maka mohon Anda menerangkan untuk saya taklif syar’i berkenaan dengan mengusap kedua kaki (dalam berwudhu)?
      JAWAB:
      Jika melepas sepatu untuk mengusap kaki sangat menyulitkan Anda, maka mengusapnya cukup dan sah?

      SOAL 120:
      Jika kami sampai di suatu tempat lalu mencari air di kejauhan beberapa farsakh dan kami temukan air yang kotor, apakah wajib bertayammum atau berwudhu dengan air itu?
      JAWAB:
      Jika air itu suci dan penggunaannya tidak membahayakan serta khawatir akan bahaya juga tidak ada, maka wajib berwudhu dengannya, dan dengan keberadaan air tersebut tidak boleh beralih kepada tayammum.

      SOAL 121:
      Apakah wudhu itu sendiri dianjurkan (mustahab), dan sahkah berwudhu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah (qurbah) sebelum tiba waktu shalat lalu memakainya untuk shalat?
      JAWAB:
      Wudhu dengan tujuan berada dalam keadaan suci adalah diutamakan (rajih) secara syar’i, dan boleh melakukan shalat dengan wudhu yang mustahab.

      SOAL 122:
      Bagaimana hukum orang yang selalu pergi ke masjid, shalat, membaca al-Qur’an dan berziarah kepada para maksum As, sedangkan ia selalu ragu dengan wudhunya?
      JAWAB:
      Ragu tentang kesucian setelah melakukan wudhu tidaklah diperhitungkan. Selama seorang tidak yakin bahwa wudhu’nya batal maka ia diperbolehkan bershalat dan membaca al-Qur’an, serta ziarah.

      SOAL 123:
      Apakah mengalirnya air ke setiap bagian tangan merupakan syarat bagi keabsahan wudhu ataukah cukup mengusapnya dengan tangan yang basah?
      JAWAB:
      Tolok ukur dalam membasuh adalah menyampaikan air ke seluruh bagian anggota meskipun dengan cara mengusap bagian tersebut dengan tangan, namun mengusap anggota wudhu' dengan tangan basah saja tidak cukup.

      SOAL 124:
      Apakah dalam mengusap kepala cukup dengan membasahi rambut saja, ataukah basahan tangan wajib mengenai kulit kepala?
      JAWAB:
      Mengusap kepala dapat dilakukan di atas kulit kepala atau rambut bagian depan, namun apabila rambut-rambut dari bagian lain berkumpul di bagian depan kepala atau rambut bagian depan sedemikian panjang sehingga terurai hingga di depan wajah atau kening, mengusap di bagian ini tidaklah mencukupi. Mengusap dibagian ini harus dilakukan dengan membelah dua rambut bagian atas kepala.

      SOAL 125:
      Bagaimana orang yang mengenakan rambut palsu (wig) mengusap kepalanya dalam wudhu'? Dan bagaimana kewajibannya dalam hal mandi?
      JAWAB:
      Apabila wig tersebut tertanam (melekat) dan tidak dapat dilepas atau menghilangkannya menyulitkan dan membahayakan serta dengan keberadaannya air tidak dapat sampai ke dalam kulit, maka cukup dengan mengusapnya. Hukum mandinya pun demikian.

      SOAL 126:
      Apa hukum memisahkan antara masing-masing anggota wudhu atau mandi dengan jarak waktu?
      JAWAB:
      Adanya jarak waktu (tidak berkesinambungan) dalam mandi tidak bermasalah, sedangkan dalam wudhu jika menunda penyempurnaan wudhu menyebabkan anggota yang sudah terlewati (yang sudah dibasuh atau diusap) kering, maka wudhunya batal.

      SOAL 127:
      Apa hukum wudhu dan shalat orang yang tidak dapat menahan angin (kentut) tapi dalam ukuran sedikit?
      JAWAB:
      Jika ia tidak mempunyai waktu untuk mempertahankan wudhunya sampai akhir shalat dan memperbarui wudhunya di tengah shalat menyulitkannya, maka diperbolehkan melakukan satu shalat dengan satu kali wudhu, yakni cukup dengan satu kali wudhu melakukan shalat sekali, meskipun wudhunya batal (buang angin) di pertengahan shalat.

      SOAL 128:
      Beberapa orang menempati sebuah komplek hunian, namun mereka enggan membayar biaya keamanan dan jasa-jasa lain yang mereka gunakan, seperti air dingin dan panas, air conditioning dan sebagainya. Apakah shalat dan puasa dan amal ibadah mereka yang membebankan tanggungan keuangan jasa-jasa tersebut pada tetangganya yang merasa keberatan dan tidak rela dianggap batal menurut syari’ah Islam?
      JAWAB:
      Secara syar’i masing-masing dari mereka berhutang sesuatu yang wajib mereka bayar atas biaya penggunaan sarana-sarana umum. Jika mereka memang bermaksud untuk tidak membayar biaya air dan tetap menggunakannya untuk wudhu dan mandi maka keabsahan keduanya diragukan, bahkan batal.

      SOAL 129:
      Seseorang mandi janâbah, dan 3 sampai 4 jam kemudian ia ingin melakukan shalat, namun tidak mengetahui apakah mandinya itu batal ataukah tidak. Apakah ada masalah ia berhati-hati dengan berwudhu ataukah tidak?
      JAWAB:
      Dengan asumsi tersebut di atas, wudhu tidaklah wajib, namun tidak ada halangan syar’i untuk berhati-hati (ihtiyâth).

      SOAL 130:
      Apakah anak kecil yang belum baligh dianggap muhdits (tidak suci) dengan hadats kecil? Bolehkah membiarkannya menyentuh tulisan Al-Qur’anul Karim?
      JAWAB:
      Ya, ia menjadi muhdits karena melakukan hal-hal yang menggugurkan wudhu, namun tidak diwajibkan atas para mukallaf melarang anak kecil menyentuh tulisan al-Qur’anul Karim.

      SOAL 131:
      Jika salah satu anggota dalam wudhu setelah dibasuh dan sebelum selesai wudhu terkena najis, apa hukumnya?
      JAWAB:
      Hal itu tidak mengganggu keabsahan wudhu, meskipun wajib mensucikan anggota (yang terkena najis) tersebut demi memperoleh kesucian dari najis (khabats) untuk melakukan shalat.

      SOAL 132:
      Apakah adanya beberapa tetes air di kaki ketika mengusapnya mengganggu sahnya wudhu?
      JAWAB:
      Wajib mengeringkan bagian yang diusap dalam wudhu dari tetesan-tetesan agar anggota yang mengusap (tangan pelaku wudhu, pen) berpengaruh pada anggota yang diusap (kaki, pen.), bukan sebaliknya.

      SOAL 133:
      Apakah kewajiban mengusap kaki kanan gugur jika tangan kanannya putus, misalnya?
      JAWAB:
      Tidak gugur, melainkan diwajibkan mengusap dengan tangan kiri.

      SOAL 134:
      Jika di salah satu anggota wudhu seseorang terdapat luka atau cedera patah tulang, bagaimana ia melaksanakan wudhunya ?
      JAWAB:
      Jika pada nggota wudhu' terdapat luka atau cedera patah tulang yang terbuka, namun air tidak membahayakan, maka bagian tersebut wajib dibasuh dengan air. Apabila penguunaan air akan membahayakannya, maka ia hanya wajib membasuh sekitarnya (anggota yang sehat saja, pen) dan jika mengusapkan tangan di atasnya tidak membahayakan, maka berdasarkan ihtiyâth hendaknya mengusapkan tangan di atasnya.

      SOAL 135:
      Jika pada anggota wudhu' yang wajib diusap terdapat luka, maka kewajiban apa yang harus dilakukan?
      JAWAB:
      Jika di atas luka tidak dapat diusap dengan tangan yang basah, maka ia harus ber-tayammum sebagai ganti dari wudhu', namun jika memungkinkan untuk meletakkan sehelai kain di atas yang luka dan diusap di atasnya, maka berdasarkan ihtiyâth hendaknya selain tayammum ia melakukan wudhu' dengan cara demikian.

      SOAL 136:
      Apa hukum orang yang tidak tahu bahwa wudhunya batal dan menyadari hal itu setelah selesai?
      JAWAB:
      Ia wajib mengulangi wudhunya dan mengulangi semua amal ibadahnya, yang disyaratkan dengan kesucian, seperti shalat.

      SOAL 137:
      Jika di salah satu anggota wudhu seseorang terdapat luka yang selalu mengalirkan darah meskipun dibalut dengan pembalut, bagaimana ia melaksanakan wudhunya?
      JAWAB:
      Ia wajib memilih menggunakan pembalut yang tidak tertembus oleh darah, seperti nilon.

      SOAL 138:
      Apakah mengeringkan air setelah wudhu makruh hukumnya, dan membiarkannya basah disunnahkan?
      JAWAB:
      Jika ia mengkhususkan sebuah saputangan atau sepotong kain untuk perbuatan itu, maka tidak ada masalah.

      SOAL 139:
      Apakah pewarna buatan (semir) yang biasa digunakan oleh para wanita mewarnai rambut dan alis mereka menghalangi air wudhu dan mandi ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika tidak berupa yang menghalangi sampainya air ke rambut dan hanya warna semata, maka wudhu dan mandinya sah.

      SOAL 140:
      Apakah tinta yang terdapat di tangan termasuk salah satu penghalang yang membatalkan wudhu?
      JAWAB:
      Jika ia berupa benda yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka wudhunya batal, sedangkan penentuan terhadap subjek (tashkhish maudhu') berada di tangan mukallaf.

      SOAL 141:
      Jika basah air yang diusapkan pada kepala menyentuh basah air pada wajah apakah membatalkan wudhu?
      JAWAB:
      Dikarenakan mengusap kedua kaki diharuskan dengan menggunakan air wudhu yang tersisa di kedua telapak tangan, maka ia harus tidak melebihkan usapan pada kepala sampai mengenai bagian atas dahi sehingga menyentuh basah di wajah agar sisa air di tangan yang diperlukan untuk mengusap kaki tidak bercampur dengan air yang telah dibasuhkan pada wajah.

      SOAL 142:
      Apa yang mesti dilakukan oleh orang yang wudhunya memakan waktu melebihi tempo wudhu yang wajar digunakan oleh orang pada umumnya agar dapat memastikan bahwa angota-anggota yang wajib dalam wudhu telah terbasuh?
      JAWAB:
      Ia wajib menghindari rasa was-was. Agar setan putus asa darinya, ia harus mengabaikan was-was dan berusaha membatasi dirinya dengan melakukan sekadar yang wajib secara syar’i sebagaimana orang-orang lain.

      SOAL 143:
      Di salah satu bagian tubuh saya terdapat tato. Orang-orang mengatakan bahwa mandi, wudhu, dan shalat saya batal dan seakan bukan shalat. Mohon bimbingan Anda tentang masalah ini?
      JAWAB:
      Jika tato itu hanyalah berupa warna, atau ia telah masuk di bawah kulit dan di atas permukaan kulit tidak terdapat suatu benda yang menghalangi sampainya air, maka wudhu, mandi dan shalatnya sah.

      SOAL 144:
      Jika cairan yang tidak dapat dipastikan sebagai kencing atau mani keluar setelah melakukan kencing, istibrâ’ dan wudhu, apa hukumnya?
      JAWAB:
      Dalam contoh kasus yang ditanyakan, wajib melakukan wudhu dan mandi agar memperoleh kepastian thahârah (kesucian).

      SOAL 145:
      Kami mohon penjelasan tentang perbedaan antara wudhu pria dan wanita?
      JAWAB:
      Tidak ada beda antara wanita dan pria dalam perbuatan-perbuatan dan tata cara wudhu: Hanya saja disunahkan bagi pria membasuh kedua lengan dari bagian luar, sedangkan wanita disunahkan membasuh dari bagian dalam.
    • MENYENTUH NAMA-NAMA ALLAH DAN AYAT SUCI
    • MANDI JANÂBAH
    • MANDI YANG BATAL
    • TAYAMMUM
    • MASALAH-MASALAH KEWANITAAN
    • JENAZAH
    • NAJÂSÂT (BENDA-BENDA NAJIS)
    • BENDA MEMABUKKAN DAN SEJENISNYA
    • WAS-WAS DAN TERAPINYA
    • HUKUM ORANG KAFIR
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /