Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
    • AIR
    • TAKHALLI (BERADA DI TOILET)
    • WUDHU’
    • MENYENTUH NAMA-NAMA ALLAH DAN AYAT SUCI
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      MENYENTUH NAMA-NAMA ALLAH DAN AYAT SUCI

      SOAL 146:
      Apa hukumnya menyentuh kata ganti yang merujuk kepada Allah, Maha Pencipta, seperti dalam kalimat “Dengan nama-Nya” (bismihi ta’ala)?
      JAWAB:
      Hukum kata “Allâh” (lafzhul jalâlah) tidak berlaku atas pronomina (kata gantinya).

      SOAL 147:
      Biasanya nama “Allah” ditulis dengan “A …” (Alif dan tiga titik), seperti tulisan “ayat A…” atau dengan “Ilah” (Alif, Lam dan Ha’). Apa hukumnya menyentuh kedua tulisan tersebut (Alif dan Ilah yang menggantikan kata Allah) bagi orang yang tidak berwudhu?
      JAWAB:
      Hukum kata “Allâh” (lafzhul jalâlah) tidak berlaku atas huruf Hamzah dan titik-titik (A…), maka dari itu boleh menyentuh kata tersebut (A...) tanpa wudhu'.

      SOAL 148:
      Saya bekerja di sebuah tempat dimana kata “Allâh” ditulis dengan “A…” (Hamzah dan tiga titik) dalam korespondensi mereka, apakah benar secara syar’i menulis dengan cara demikian sebagai ganti dari lafzhul jalâlah yang telah kami sebutkan?
      JAWAB:
      Secara syar’i, tidak ada halangan.


      SOAL 149:
      Apakah boleh menghindari penulisan lafzhul jalâlah (Allah) atau menulisnya “A…” (Hamzah dan tiga titik) hanya karena kemungkinan disentuh oleh tangan orang yang tidak berwudhu?
      JAWAB:
      Tidak ada larangan.


      SOAL 150:
      Paratunanetra meyentuh dengan jari-jari huruf timbul (braile) untuk tujuan membaca dan menulis. Apakah orang-orang buta diharuskan dalam keadaan berwudhu (suci) ketika sedang belajar membaca al-Qur’an l-Karim dan ketika menyentuh nama-nama suci yang tertulis dengan huruf timbul ataukah tidak?
      JAWAB:
      Huruf-huruf timbul yang merupakan simbol dari huruf-huruf asli, secara hukum, tidak seperti huruf-huruf yang asli. Dan menyentuh huruf-huruf timbul yang digunakan sebagai simbol-simbol bagi huruf-huruf al-Qur’an al-Karim dan nama-nama suci tidak memerlukan thahârah (kesucian) dari hadats.

      SOAL 151:
      Apa hukum menyentuh nama-nama orang, seperti Abdullah dan Habibullah oleh orang yang tidak berwudhu?
      JAWAB:
      Orang yang tidak suci tidak diperkenankan menyentuh lafzhul jalâlah, meskipun merupakan bagian sebuah kata majemuk.

      SOAL 152:
      Apakah boleh bagi wanita haidh (dalam keadaan menstruasi) memakai kalung dengan ukiran nama Nabi Saw?
      JAWAB:
      Tidak masalah mengalungkannya. Namun sesuai dengan ihtiyâth wâjib nama tersebut tidak menyentuh tubuh.

      SOAL 153:
      Apakah hukum keharaman menyentuh tulisan al-Qur’an tanpa wudhu (thahârah) hanya berlaku ketika tertera dalam al-Mushaf asy-Syarif, ataukah mencakup yang berada di kitab lain, papan tulis atau di tembok dan yang lainnya?
      JAWAB:
      Tidak hanya berlaku atas tulisan al-Qur’an yang ada dalam al-Mushaf asy-Syarif, namun mencakup semua kata dan ayat Al-Qur’an, meskipun dalam kitab lain, surat kabar, majalah, papan tulis atau terukir pada dinding dan lain sebagainya.

      SOAL 154:
      Ada keluarga yang menggunakan tempat makan nasi yang ditulisi dengan ayat-ayat Al-Qur’an, seperti ayat kursi dengan tujuan memperoleh kebaikan dan berkah. Apakah ada masalah dengan hal itu ataukah tidak?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah, namun bagi yang tidak berwudhu diwajibkan tidak menyentuh ayat-ayat al-Qur’an tersebut.

      SOAL 155:
      Apakah orang-orang yang menulis asmâul jalâlah, ayat-ayat Al-Qur’an dan nama-nama para maksum dengan alat tulis wajib berwudhu ketika menulisnya?
      JAWAB:
      Tidak disyaratkan thahârah, namun mereka tidak diperbolehkan menyentuh tulisan itu bila tidak bersuci.

      SOAL 156:
      Apakah lambang Republik Islam Iran (RII) dianggap sebagai asmâul jalâlah ataukah tidak? Apakah hukum mencetaknya pada surat-surat kantor dan menggunakannya untuk korespondensi dan lainnya?
      JAWAB:
      Jika lambang Republik Islam Iran tergolong asmâul jalâlah menurut pandangan umum masyarakat (‘urf) maka haram menyentuhnya tanpa thaharah.

      SOAL 157:
      Apa hukum mencetak lambang RII di bagian atas surat-surat resmi di instansi-instansi pemerintah? Dan apa hukum mempergunakannya dalam surat-menyurat dan lainnya?
      JAWAB:
      Menulis dan mencetak lafzhul jalâlah dan lambang RII tidak bermasalah. Berdasarkan ihitiyâth wâjib hendaknya hukum lafzhul jalalah diberlakukan pada lambang RII.

      SOAL 158:
      Apa hukum menggunakan perangko yang memuat tulisan ayat-ayat suci al-Qur’an dan mencetak lafzhul jalâlah, nama-nama Allah, ayat-ayat Al-Qur’an dan lambang lembaga-lembaga yang memuat ayat-ayat al-Qur’an dalam surat kabar, majalah dan media cetak lainnya yang diedarkan setiap hari.
      JAWAB:
      Diperbolehkan mencetak dan menyebarkan ayat-ayat al-Qur’an, asmâul jalâlah dan sebagainya, namun wajib atas yang menerimanya memperhatikan hukum-hukum syari’ah berkenaan dengan masalah ini, seperti tidak meremehkan dan menajiskannya, dan tidak menyentuhnya tanpa thahârah.

      SOAL 159:
      Pada sebagian surat kabar tertulis asmâul jalalah atau ayat al-Qur'an. Apakah hukum membungkus makanan dengannya, menjadikannya sebagai alas makanan, tempat duduk atau membuangnya ke tempat sampah, padahal sulit bagi kami untuk mendapatkan cara yang lain?
      JAWAB:
      Tidak boleh hukumnya menggunakan koran-koran seperti tersebut di atas untuk keperluan yang oleh pandangan umum ('urf) dianggap sebagai pelecehan dan penghinaan. Adapun penggunaan yang tidak dianggap sebagai pelecehan dan penghinaan, maka tidak ada masalah.

      SOAL 160:
      Apakah boleh menyentuh tulisan yang terukir pada cincin?
      JAWAB:
      Jika tulisan itu termasuk yang hanya boleh disentuh dengan thahârah, maka tidak diperbolehkan menyentuhnya tanpa dengannya.

      SOAL 161:
      Apa hukum melemparkan dan membuang sesuatu benda yang memuat nama-nama Allah Swt ke sungai dan parit? Dan apakah hal itu tergolong penghinaan?
      JAWAB:
      Tidak ada larangan membuangnya ke sungai atau ke parit selama menurut pandangan umum tidak termasuk penghinaan.

      SOAL 162:
      Apakah disyaratkan ketika membuang kertas-kertas ujian ke tempat sampah atau membakarnya memastikan tidak ada nama-nama Tuhan dan para maksum di dalamnya? Dan apakah membuang kertas yang kosong termasuk pemborosan (isrâf) ataukah tidak?
      JAWAB:
      Tidak wajib memeriksa. Jika tidak menemukan nama Allah dalam kertas tersebut, maka tidak masalah membuangnya ke tempat sampah, adapun membuang dan membakar kertas-kertas yang pada bagiannya belum digunakan untuk menulis dan masih dapat digunakan untuk menulis atau bisa digunakan untuk membuat kotak karton termasuk dalam kemungkinan pemborosan (isrâf) dan tidak bebas dari masalah (la yakhlu min isykâl).

      SOAL 163:
      Nama-nama mulia apakah yang wajib dihormati dan haram disentuh tanpa wudhu?
      JAWAB:
      Tidak diperbolehkan menyentuh nama-nama Allah dan nama sifat-sifat khusus Allah Swt tanpa wudhu. Dan, berdasarkan ihtiyâth, memasukkan nama nabi-nabi yang agung dan para Imam Maksum dalam nama-nama Allah Swt dalam hukum tersebut.

      SOAL 164:
      Apa cara-cara yang syar’i untuk menghapus nama-nama mulia dan ayat-ayat Al-Qur’an saat diperlukan? Dan apa hukum membakar kertas-kertas yang bertuliskan asmâul jalâlah dan ayat-ayat al-Qur’an jika terdapat alasan mendesak untuk menghapusnya demi menjaga rahasia?
      JAWAB:
      Tidak masalah menanamnya dalam tanah atau merubahnya menjadi adonan dengan air, sedangkan membakarnya ada masalah ( musykil), dan jika hal itu termasuk tindak pelecehan, maka tidak diperbolehkan, kecuali apabila terdesak oleh keadaan darurat dan tidak leluasa memotong ayat-ayat Al-Qur’an dan nama-nama mulia darinya.

      SOAL 165:
      Apa hukum memotong-motong nama-nama mulia dan ayat-ayat Al-Qur’an dalam jumlah yang banyak sehingga tidak ada dua huruf yang bersambungan dan tidak bisa lagi dibaca. Apakah cukup menghapus dan menggugurkan hukum-hukumnya dengan merubah bentuk tulisannya dengan cara merangkainya dengan huruf-huruf lain atau dengan membuang sebagian hurufnya?
      JAWAB:
      Tidak cukup memotong-motongnya apabila tidak sampai menghapus tulisan lafzhul jalâlah dan ayat-ayat al-Qur’an, begitu juga tidak cukup merubah bentuk tulisan untuk menghilangkan hukum yang berlaku atas huruf-huruf yang ditorehkan dengan tujuan menulis lafzhul jalâlah. Meski demikian, merubah bentuk huruf bisa menggugurkan hukum dengan menganggapnya sebagai penghapusan, meskipun, berdasarkan ihtiyâth, tetap dianjurkan (mustahab) untuk menghindarinya.
    • MANDI JANÂBAH
    • MANDI YANG BATAL
    • TAYAMMUM
    • MASALAH-MASALAH KEWANITAAN
    • JENAZAH
    • NAJÂSÂT (BENDA-BENDA NAJIS)
    • BENDA MEMABUKKAN DAN SEJENISNYA
    • WAS-WAS DAN TERAPINYA
    • HUKUM ORANG KAFIR
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /