Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
    • AIR
    • TAKHALLI (BERADA DI TOILET)
    • WUDHU’
    • MENYENTUH NAMA-NAMA ALLAH DAN AYAT SUCI
    • MANDI JANÂBAH
    • MANDI YANG BATAL
    • TAYAMMUM
    • MASALAH-MASALAH KEWANITAAN
    • JENAZAH
    • NAJÂSÂT (BENDA-BENDA NAJIS)
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      NAJÂSÂT (BENDA-BENDA NAJIS)

      SOAL 264:
      Apakah darah itu suci?

      JAWAB:
      Hewan yang mempunyai darah yang mengalir ketika disembelih (nafsun sailah), darahnya najis.

      SOAL 265:
      Darah yang mengalir dari kepala pada upacara peringatan kesyahidan Al-Husain (as) akibat membenturkan kepala dengan keras pada dinding lalu berhamburan dan mengenai kepala orang-orang yang menghadiri upacara, najis ataukah tidak?

      JAWAB:
      Darah manusia dalam semua keadaan najis.


      SOAL 266:
      Apakah warna tipis bekas darah yang masih ada di pakaian setelah dibasuh najis?
      JAWAB:
      Jika darahnya telah lenyap, dan yang tersisa hanyalah warnanya saja dan tidak dapat lenyap dengan dibasuh, maka ia suci.

      SOAL 267:
      Apa hukum titik darah dalam telur?

      JAWAB:
      Dihukumi suci, namun haram dimakan.


      SOAL 268:
      Apa hukum keringat orang yang junub karena perbuatan haram dan keringat hewan pemakan kotoran?
      JAWAB:
      Keringat onta pemakan kotoran najis. Sedangkan keringat hewan pemakan kotoran selain onta, demikian pula keringat orang yang junub karena perbuatan haram, berdasarkan aqwa, suci hukumnya. Namun berdasarkan ihtiyâth, wajib meninggalkan shalat dengan keringat janâbah karena perbuatan haram.

      SOAL 269:
      Apakah tetesan-tetesan yang jatuh dari jasad mayat sebelum dimandikan dengan air murni dan setelah dimandikan dengan Sidr (Bidara) dan kapur suci ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika jasad mayat belum dimandikan hingga tuntas dengan mandi yang ketiga, maka ia tetap dihukumi sebagai najis.

      SOAL 270:
      Apakah kulit kedua tangan, bibir atau kedua kaki yang terkadang terlepas dihukumi suci ataukah najis?
      JAWAB:
      Kulit kedua tangan, bibir, kedua kaki atau bagian tubuh lainnya yang terlepas sendiri, dihukumi suci.

      SOAL 271:
      Seorang di medan tempur menghadapi situasi yang memaksanya untuk membunuh dan memakan babi. Apakah basah tubuhnya dan ludahnya dihukumi najis?
      JAWAB:
      Keringat tubuh dan ludah seseorang yang memakan daging haram dan najis tidaklah najis. Ia tidak diwajibkan melakukan istibrâ’ (membersihkan diri) Tetapi segala sesuatu yang menyentuh daging babi dalam keadaan basah dihukumi najis.

      SOAL 272:
      Mengingat penggunaan kuas dalam melukis dan pembuatan sketsa, padahal jenis kuas yang berkualitas baik dan digemari, yang kebanyakannya terbuat dari rambut babi, adalah yang didatangkan dari negara-negara non-Islam dan bisa didapat oleh semua orang, terutama di pusat-pusat informasi dan kebudayaan, maka apa hukum syar’i menggunakan kuas-kuas tersebut? Lalu, apa hukum menulis ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis mulia dengannya?
      JAWAB:
      Rambut babi hukumnya najis, dan tidak boleh dipergunakan untuk melakukan hal-hal yang mensyaratkan kesucian (thahârah) secara syar’i. Adapun penggunaannya dalam hal-hal yang tidak mensyaratkan kesucian, maka tidak dipermasalahkan (la isykâl). Bahkan menggunakan kuas, jika tidak diketahui apakah terbuat dari rambut babi ataukah tidak, dalam hal-hal yang mensyaratkan kesucian pun , tidaklah dipermasalahkan (la isykâl).

      SOAL 273:
      Apakah halal mengkonsumsi daging yang diimport dari negara non muslim? Apa hukumnya dari sisi suci atau najisnya?
      JAWAB:
      Sampai kita tidak yakin akan cara penyembelihannya maka dihukumi haram mengkonsumsinya, namun dari sisi kesucian jika tidak yakin, bahwa ia tidak disembelih (secara salah), maka dihukumi suci.

      SOAL 274:
      Kami mohon YM menerangkan berkenaan dengan bahan-bahan kulit dan anggota tubuh binatang lainnya yang diimpor dari negara non Muslim!
      JAWAB:
      Jika Anda memiliki dugaan, bahwa binatang tersebut disembelih dengan cara islami, maka suci, dan jika Anda yakin bahwa ia tidak disembelih dengan cara islami, maka dihukumi najis.

      SOAL 275:
      Jika pakaian orang junub menjadi najis karena mani, apakah hukumnya jika tangan menyentuhnya ketika salah satu dari keduanya basah, dan bolehkah orang yang junub menyerahkan pakaiannya kepada orang lain untuk disucikan, dan apakah orang yang mengalami ihtilâm (mimpi basah) harus memberitahu orang yang secara sukarela mencuci pakaian tersebut tentang kenajisannya?
      JAWAB:
      Mani hukumnya najis dan bila mengenai suatu benda dengan tingkat kebasahan yang dapat berpindah, maka menyebabkan kenajisannya. Dan tidak diharuskan memberitahukan kenajisan pakaian kepada yang mencucinya.

      SOAL 276:
      Setiap kali usai kencing saya melakukan istibra’, namun setelah itu keluar cairan yang beraromakan air mani. Saya mohon Anda berkenan menerangkan hukumnya berkenaan dengan shalat saya?
      JAWAB:
      Jika Anda belum meyakini bahwa itu mani dan ia tidak disertai dengan tanda-tanda syar’i keluarnya mani, maka ia suci dan tidak diperlakukan secara hukum sebagai mani.

      SOAL 277:
      Apakah kotoran burung yang haram dimakan dagingnya, seperti burung gagak, elang dan kakak tua najis?
      JAWAB:
      Binatang yang halal dimakan dagingnya baik burung atau bukan kotorannya suci. Begitu juga kotoran burung yang haram dimakan dagingnya.

      SOAL 278:
      Dalam beberapa risâlah 'amaliyah disebutkan bahwa kotoran binatang dan burung yang dagingnya haram dimakan najis hukumnya. Apakah kotoran binatang yang boleh dimakan, seperti sapi, kambing, dan ayam najis ataukah tidak?
      JAWAB:
      Kotoran binatang yang halal dimakan suci hukumnya.


      SOAL 279:
      Jika terdapat benda najis di sudut-sudut kloset dalam WC atau di dalam kloset yang telah dibasuh tempatnya dengan air kur atau dengan air sedikit dan masih tersisa benda najis di dalamnya, apakah tempat yang kosong dari benda najis namun terkena air basuhan tersebut najis ataukah suci?
      JAWAB:
      Tempat yang tidak terkena oleh air yang najis yang bersambung dengan benda najis ditetapkan secara hukum sebagai suci.

      SOAL 280:
      Jika seorang tamu menajiskan salah satu benda tuan rumahnya, apakah wajib memberi tahu tuan rumah tentang najis itu?
      JAWAB:
      Tidak diharuskan memberitahukan hal itu pada selain makanan, minuman dan wadah-wadah makanan.

      SOAL 281:
      Apakah sesuatu yang bersentuhan dengan mutanajjis (benda yang terkena najis) dihukumi mutanajjis ataukah tidak? Jika dihukumi mutanajjis, apakah hal ini berlaku dalam semua perantara ataukah hanya pada perantara-perantara yang dekat saja?
      JAWAB:
      Yang bersentuhan dengan najis dihukumi najis karena bersentuhan. Begitu pula yang bersentuhan dengannya. Berdasarkan ihtiyâth, yang bersentuhan dengan benda yang bersentuhan yang kedua juga najis. Adapun yang bersentuhan dengan benda yang bersentuhan yang ke tiga maka tidak dihukumi najis.

      SOAL 282:
      Bila mengenakan sepatu yang terbuat dari kulit hewan yang tidak disembelih, apakah selalu wajib membasuh kedua kaki sebelum berwudhu? Sebagian orang mengatakan, bahwa bila kaki berkeringat dalam sepatu wajib melakukan hal ini (mencuci kedua kaki). Saya memperhatikan bahwa kaki berkeringat dalam kadar yang berbeda-beda antara sedikit dan banyak dalam berbagai jenis sepatu. Apa pendapat Anda mengenai masalah ini?
      JAWAB:
      Jika dipastikan bahwa kaki berkeringat dalam sepatu tersebut, maka wajib mensucikan kedua kaki untuk melakukan shalat.

      SOAL 283:
      Apa hukum tangan anak yang basah, air liur dan sisa minumannya jika ia selalu menajiskan dirinya? Apa hukum anak yang meletakkan tangannya yang basah pada kakinya?

      JAWAB:
      Selama belum diperoleh keyakinan bahwa ia terkena najis, maka dihukumi suci.


      SOAL 284:
      Saya mengalami sakit gusi. Menurut pendapat dokter, saya harus selalu memijat-mijat gusi saya. Tindakan ini meyebabkan beberapa bagian gusi menghitam seakan-akan ada darah yang menggumpal di dalamnya. Ketika saya letakan tisu, warnanya berubah merah. Karena itulah saya mensucikan mulut saya dengan air kur. Hanya saja darah yang mengeras itu tetap ada dalam waktu yang cukup lama dan tidak hilang dengan dibasuh. Nah, setelah air kur tersebut terputus, apakah air yang masuk ke dalam mulut kemudian saya keluarkan dan melewati bagian darah yang menggumpal dibawah gusi itu dihukumi najis, ataukah ia termasuk ludah dan dihukumi suci?
      JAWAB:
      Dihukumi suci, meskipun, berdasarkan ihtiyâth hendaknya dihindari.


      SOAL 285:
      Saya juga ingin bertanya, apakah makanan yang saya makan dan menyentuh bagian darah yang mengeras dalam gusi itu menjadi mutanajjis ataukah tidak? Jika dianggap mutanajjis, apakah ruang mulut tetap dianggap mutanajjis setelah menelan makanan?
      JAWAB:
      Makanan dalam contoh kasus yang ditanyakan diatas tidak dihukumi najis dan menelannya tidak dipermasalahkan (la isykâl). Sedangkan ruang mulutnya suci.

      SOAL 286:
      Sejak beberapa waktu tersebar rumor bahwa bahan-bahan kosmetik najis. Dikatakan, bahwa mereka mengambil ari-ari janin bayi yang baru lahir dan menyimpannya dalam alat pendingin. Dikatakan juga bahwa mereka menyimpannya bersama janin yang telah mati untuk dibuat menjadi bahan-bahan kecantikan, seperti pemerah bibir. Bahan-bahan tersebut kadang kala kami gunakan, bahkan sebagian pemerah bibir dapat dimakan. Apakah ia najis?
      JAWAB:
      Rumor bukanlah hujjah (alasan) syar’i atas kenajisan bahan-bahan kecantikan. Selama belum dipastikan kenajisannya dengan cara syar’i yang mu’tabar (diakui), maka pemakaian bahan-bahan tersebut tidak dipermasalahkan (la isykâl).

      SOAL 287:
      Dari setiap pakaian atau potongan kain berguguran bulu-bulunya yang halus. Ketika mensucikan pakaian-pakaian kami menemukan bulu-bulu pakaian itu dalam timba. Jika timba tersebut penuh dengan air dan bersambung dengan air kran, maka air meluap ke samping setiap kami memasukkan pakaian ke dalamnya. Karena bulu-bulu pakaian itu ada dalam air yang keluar dari timba, saya berhati-berhati dengan menghindari air tersebut dan mensucikan semua tempat, atau ketika melepas pakaian bayi yang terkena najis, saya mensucikan tempat dimana saya melepaskan pakaian-pakaian itu, meskipun dalam keadaan kering, karena saya beranggapan bahwa bulu-bulu pakaian itu berjatuhan disana. Apakah berhati-hati dengan cara demikian perlu dilakukan?
      JAWAB:
      Pakaian yang diletakkan pada sebuah tempat untuk ditimpakan air kran di atasnya dan air memenuhi tempat itu, dan pakaian tersebut telah dipisahkan dari air tersebut atau di dalam tempat itu dan telah dipindahkan, maka pakaian, air, tempat dan bulu-bulu pakaian yang terpisah dari pakaian dan terlihat di atas air dan keluar bersama air, semua itu suci.
      Begitu pula dengan bulu-bulu pakaian dan debu-debu yang telah tepisah dari pakaian yang najis dihukumi suci, kecuali jika diyakini bahwa yang terpisah tersebut dari bagian yang najis. Dan hanya sekedar ragu terhadap hal-hal yang terpisah tersebut dari pakaian yang najis atau kenajisan tempatnya, tidak diperlukan ihtiyath (berhati-hati).

      SOAL 288:
      Basah seukuran apakah yang menyebabkan perpindahan dari satu benda ke benda yang lain?
      JAWAB:
      Tolok ukur basah yang dapat berpindah adalah jika basah berpindah secara tampak jelas dari benda yang basah kepada benda lain ketika keduanya bersentuhan.

      SOAL 289:
      Apa hukum pakaian-pakaian yang diserahkan kepada penatu dari segi kesucian, mengingat sebagian penganut agama-agama kaum minoritas, seperti Yahudi, Nasrani dan lainnya juga mencucikan pakaiannya di tempat-tempat tersebut, dan bahwa para pemiliknya menggunakan bahan kimia dalam mencuci pakian?
      JAWAB:
      Jika pakaian yang yang diserahkan ke tempat-tempat pencucian dan pengeringan sebelumnya tidak najis maka dihukumi suci, dan bersentuhan dengan pakaian para penganut agama minoritas dari kalangan ahli kitab tidak menyebabkan kenajisan.

      SOAL 290:
      Apakah pakaian yang dicuci dengan mesin cuci di rumah yang bekerja seluruhnya secara otomatis suci ataukah tidak? Proses kerja alat tersebut sebagai berikut:
      Tahap pertama ketika pakaian dicuci dengan bubuk deterjen, sebagian air dan busa deterjen cucian akan berhamburan mengenai kaca mesin cuci dan karet yang melingkarinya. Setelah itu, pada tahap kedua untuk menyedot air guna mencuci, busa deterjen akan menutupi pintu mesin secara penuh dan karet yang melingkarinya. Pada-tahap-tahap berikutnya, mesin ini mencuci pakaian sebanyak tiga kali dengan air sedikit, kemudian air cucian akan disedot keluar.
      Kami mohon penjelasan apakah pakaian-pakaian yang telah dicuci dengan cara demikian suci ataukah tidak?
      JAWAB:
      Setelah benda najis (ainun-najâsah) lenyap, jika air yang bersambung dengan kran sampai ke pakaian dan semua bagian dalam mesin kemudian terpisah darinya dan keluar, maka ia dihukumi suci.

      SOAL 291:
      Jika air dialirkan ke tanah atau kolam, atau kamar mandi yang digunakan untuk mencuci pakaian lalu percikannya mengenai pakaian, apakah ia menjadi mutanajjis ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika air dituang ke tempat yang suci atau tanah yang suci, maka percikan-percikannya juga suci. Dan jika kita ragu apakah tempat tersebut suci atau najis, percikannya pun dihukumi suci.

      SOAL 292:
      Apakah air yang mengalir di jalan-jalan yang berasal dari mobil-mobil pengangkut sampah Pemerintahan Daerah dan terkadang mengenai orang akibat angin kencang dihukumi suci ataukah najis?
      JAWAB:
      Ia dihukumi suci, kecuali apabila seseorang meyakini kenajisannya akibat bersentuhan dengan sesuatu yang najis.

      SOAL 293:
      Apakah air yang menggenang dalam lubang di jalan-jalan suci ataukah tidak?
      JAWAB:
      Air demikian dihukumi suci.


      SOAL 294:
      Apa hukum saling melakukan kunjungan keluarga bersama orang-orang yang tidak memperhatikan masalah-masalah kesucian dan kenajisan dalam makan dan minum dan sebagainya?
      JAWAB:
      Secara umum berkenaan masalah kesucian dan najis di dalam hukum Islam, segala sesuatu yang tidak diyakini najis dalam pandangan syariat dihukumi suci.?

      SOAL 295:
      Kami mohon Anda menjelaskan hukum syar'i tentang suci atau najisnya muntah dalam beberapa masalah sebagai berikut:
      A). Muntah bayi yang masih menyusu.
      B). Muntah bayi yang masih menyusu dan mulai makan?
      C). Muntah orang dewasa (balig) .
      JAWAB:
      Semua itu dihukumi suci.


      SOAL 296:
      Apa hukum sesuatu yang bersentuhan dengan benda yang diduga najis di antara beberapa obyek terbatas (asy-syubhah al-mahshurah)?
      JAWAB:
      Jika bersentuhan dengan sebagian dari obyek-obyeknya, maka hukum mutanajjis tidak berlaku atasnya.

      SOAL 297:
      Seseorang yang agamanya tidak diketahui, menjual makanan dan menyentuhnya dalam keadaan basah yang dapat berpindah. Apakah wajib menanyakan agamanya ataukah berlaku “asas kesucian (ashalatuth-thahârah)”, padahal kami tahu ia bukan penduduk negara Islam, namun hanyalah pekerja asing?
      JAWAB:
      Tidak wajib menayakan agamanya, dan “asas kesucian” berlaku atas orang tersebut dan benda-benda yang disentuh anggota tubuhnya secara langsung dalam keadaan basah.

      SOAL 298:
      Apa takilf orang yang rumahnya atau rumah kerabatnya ditinggali atau dikunjungi oleh seseorang yang tidak memperhatikan kesucian dan kenajisan sehingga rumah dan benda-benda di dalamnya menjadi najis sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibasuh atau disucikan? Dalam kondisi demikian bagaimana seseorang bisa tetap suci terutama dalam shalat yang disyaratkan suci agar sah? Apa hukum masalah ini?
      JAWAB:
      Tidak diharuskan mensucikan seluruh rumah. Cukup untuk sahnya shalat apabila pakaian dan tempat dahi dalam sujud suci. Rumah dan perabotnya yang najis tidak menimbulkan taklif lebih dari menjaga kesucian dalam shalat, makan dan minum.
    • BENDA MEMABUKKAN DAN SEJENISNYA
    • WAS-WAS DAN TERAPINYA
    • HUKUM ORANG KAFIR
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /