Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
    • AIR
    • TAKHALLI (BERADA DI TOILET)
    • WUDHU’
    • MENYENTUH NAMA-NAMA ALLAH DAN AYAT SUCI
    • MANDI JANÂBAH
    • MANDI YANG BATAL
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      MANDI YANG BATAL

      SOAL 193:
      Apa hukum seorang yang telah mencapai usia taklif (akil baligh) dan tidak mengetahui akan wajibnya mandi dan caranya, namun setelah lebih dari 10 tahun berlalu ia menyadari masalah taqlid dan kewajiban mandi atasnya. Apakah tugasnya berkenaan dengan qadha puasa dan shalat?
      JAWAB:
      Ia diwajibkan meng-qadha seluruh shalat yang dilakukannya dalam keadaan junub, dan meng-qadha puasa apabila mengetahui terjadinya janâbah dan ia tidak mengetahui bahwa seorang yang dalam keadaan janâbah wajib melakukan mandi jika akan berpuasa.

      SOAL 194:
      Seorang remaja melakukan onani -karena tidak punya kesadaran- sebelum mencapai usia 14 tahun dan sesudahnya, ia tidak mandi setelah mengeluarkan mani, apakah taklifnya? Apakah ia wajib mandi karena ia melakukan onani dan mengeluarkan mani pada saat itu? Dan apakah seluruh shalat dan puasa yang dikerjakan pada masa itu hingga sekarang batal dan ia wajib meng-qadha’nya, dengan catatan bahwa saat itu ia mengalami mimpi basah (ihtilâm), dan mengabaikan mandi janâbah, serta tidak tahu bahwa keluarnya mani menyebabkan janâbah?
      JAWAB:
      Cukup satu kali mandi untuk semua janâbah yang telah terjadi dan ia wajib meng-qadha’ seluruh shalat yang ia yakini telah ia lakukan dalam kedaan junub. Sedangkan puasanya tidak wajib di-qadha’ dan hukumnya sah jika pada malam-malam puasa tidak tahu bahwa ia mengalami janâbah. Namun, apabila praktik ini dilakukan pada malam-malam bulan Ramadhan dan tidak mengetahui bahwa ia wajib mandi demi keabsahan puasanya, maka ia wajib meng-qadha’ seluruh puasa yang telah dilakukannya dalam keadaan junub.

      SOAL 195:
      Ada seseorang mengalami janâbah lalu mandi, namun mandinya keliru dan batal. Apa hukum shalat yang telah dilakukannya setelah mandi yang demikian tersebut, padahal ia tidak mengetahui hal itu?
      JAWAB:
      Shalat yang dilakukan dengan mandi yang batal, hukumnya batal dan wajib diulangi atau di-qadha’.

      SOAL 196:
      Saya telah mandi dengan niat melaksanakan salah satu dari mandi-mandi wajib, setelah keluar dari kamar mandi, saya ragu apakah saya melakukannya secara berurutan atau tidak, dan saat itu saya mengira bahwa niat untuk melakukannya secara berurutan adalah cukup, karena itulah saya tidak mengulangi mandi. Kini saya kebingungan, apakah saya wajib meng-qadha seluruh shalat?
      JAWAB:
      Jika Anda menduga bahwa mandi yang telah Anda lakukan adalah sah, dan ketika melakukannya Anda sadar akan hal-hal yang menjadi syarat keabsahan, maka tidak ada yang harus Anda lakukan. Namun jika Anda yakin akan ketidak-absahan (kebatalan) mandi itu, maka Anda wajib meng-qadha’ seluruh shalat.

      SOAL 197:
      Dulu saya melakukan mandi janâbah dengan cara sebagai berikut: 1) Membasuh bagian kanan. 2) membasuh kepala. 3) Membasuh bagian kiri. Dan saya lalai untuk menanyakan hukum masalah tersebut. Pertanyaan saya ialah, apakah hukum shalat dan puasa saya?
      JAWAB:
      Mandi dengan cara tersebut batal dan tidak dapat menghilangkan hadats. Atas dasar itu, shalat-shalat yang telah dilakukan dengan mandi demikian batal dan wajib di-qadha. Sedangkan puasa yang telah Anda lakukan, jika saat itu Anda yakin akan keabsahan mandi dengan cara tersebut serta tidak sengaja membiarkan diri dalam keadaan janâbah, maka dihukumi sah.

      SOAL 198:
      Apakah bagi orang yang sedang junub haram hukumnya membaca surah-surah al-Qur'an yang terdapat di dalamnya ayat yang wajib sujud (surah azâ im, pen)?
      JAWAB:
      Diantara hal-hal yang diharamkan bagi orang yang junub adalah membaca ayat-ayat yang wajib sujud padanya, adapun membaca ayat-ayat lain dari surah-surah tersebut (azhâim, pen.) tidak ada masalah.
    • TAYAMMUM
    • MASALAH-MASALAH KEWANITAAN
    • JENAZAH
    • NAJÂSÂT (BENDA-BENDA NAJIS)
    • BENDA MEMABUKKAN DAN SEJENISNYA
    • WAS-WAS DAN TERAPINYA
    • HUKUM ORANG KAFIR
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /