Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
    • AIR
    • TAKHALLI (BERADA DI TOILET)
    • WUDHU’
    • MENYENTUH NAMA-NAMA ALLAH DAN AYAT SUCI
    • MANDI JANÂBAH
    • MANDI YANG BATAL
    • TAYAMMUM
    • MASALAH-MASALAH KEWANITAAN
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      MASALAH-MASALAH KEWANITAAN

      SOAL 215:
      Jika ibu saya berasal dari keturunan Nabi yang mulia, apakah saya juga tergolong sayid? sehingga saya menganggap kebiasan bulanan saya sebagai haid sampai usia 60 tahun dan tidak melakukan shalat dan puasa selama masa tersebut?
      JAWAB:
      Jika wanita yang bapaknya bukan dari keturunan Bani Hasyim -meskipun ibunya tergolong dari sadâh (para sayid)- melihat darah setelah di atas usia 50 tahun maka darah tersebut dihukumi sebagai darah istihâdzah.

      SOAL 216:
      Apa taklif wanita yang mengalami haid ketika sedang menjalani puasa nazar yang tertentu?
      JAWAB:
      Puasanya batal dengan terjadinya haid meskipun pada sebagian siang hari puasa dan wajib atasnya qadha’ puasa jika sudah suci.

      SOAL 217:
      Apa hukum cairan (noda) yang tidak memiliki sifat darah atau darah yang bercampur dengan air yang terlihat seorang wanita setelah ia yakin bahwa dirinya telah suci?
      JAWAB:
      Jika tidak berupa darah, maka tidak dihukumi sebagai haid. Namun jika berupa darah walaupun berwarna kuning dan tidak lebih dari 10 hari maka semuanya dihukumi haid. Dan penentuan subyeknya berada di tangan wanita yang bersangkutan.

      SOAL 218:
      Apa hukum mencegah datang bulan dengan mengkonsumsi obat-obatan karena ingin puasa?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah (la isykâl).


      SOAL 219:
      Seorang wanita yang mengalami pendarahan ringan ketika sedang hamil, namun tidak sampai keguguran, apakah ia diwajibkan mandi ataukah tidak, dan apa yang wajib dilakukannya?
      JAWAB:
      Jika darah yang dilihat oleh wanita saat mengandung memiliki sifat-sifat atau syarat-syarat (darah) haid, atau terjadinya pada haari-hari kebiasaannya serta berlangsung -walaupun di dalam vagina- selama tiga hari, maka itu adalah haid. Jika tidak, maka ia adalah istihâdzah.

      SOAL 220:
      Seorang wanita yang dulu memiliki periode datang bulan yang teratur, seperti tujuh hari, melihat darah selama dua belas hari disebabkan pemasangan spiral untuk mencegah kehamilan. Apakah darah yang keluar setelah hari yang ke tujuh tersebut haid ataukah istihâdzah?
      JAWAB:
      Jika darah tidak berhenti setelah sepuluh hari maka priode datang bulan yang teratur adalah haid sedangkan sisanya adalah istihâdzah.

      SOAL 221:
      Apakah boleh bagi wanita yang sedang haid atau nifas memasuki makam putra-putri Imam As?
      JAWAB:
      Boleh.


      SOAL 222:
      Apakah wanita yang terpaksa menjalani operasi pengguguran mengalami nifas ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika ia melihat darah setelah janinnya gugur, meskipun berupa segumpal darah, maka dihukumi sebagai nifas.

      SOAL 223:
      Apa hukum darah yang keluar dari wanita setelah mencapai usia menopouse? Dan apa tugas syar'i-nya?
      JAWAB:
      Dihukumi sebagai istihâdzah.


      SOAL 224:
      Salah satu metode untuk mencegah kelahiran yang tidak diinginkan adalah menggunakan pil kontrasepsi. Para wanita yang menggunakannya melihat noda darah selama dan di luar periode datang bulannya. Apa hukum noda darah tersebut?
      JAWAB:
      Jika noda tersebut tidak memenuhi syarat-syarat syar'i bagi (darah) haid maka hukum haid tidak berlaku atasnya, melainkan dihukumi sebagai istihâdzah.
    • JENAZAH
    • NAJÂSÂT (BENDA-BENDA NAJIS)
    • BENDA MEMABUKKAN DAN SEJENISNYA
    • WAS-WAS DAN TERAPINYA
    • HUKUM ORANG KAFIR
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /