Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
    • AIR
    • TAKHALLI (BERADA DI TOILET)
    • WUDHU’
    • MENYENTUH NAMA-NAMA ALLAH DAN AYAT SUCI
    • MANDI JANÂBAH
    • MANDI YANG BATAL
    • TAYAMMUM
    • MASALAH-MASALAH KEWANITAAN
    • JENAZAH
    • NAJÂSÂT (BENDA-BENDA NAJIS)
    • BENDA MEMABUKKAN DAN SEJENISNYA
    • WAS-WAS DAN TERAPINYA
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      WAS-WAS DAN TERAPINYA

      SOAL 309:
      Sejak beberapa tahun lalu saya menderita was-was. Masalah ini sangat menyiksa saya. Setiap hari kondisi ini kian parah hingga saya meragukan segala sesuatu, dan kehidupan saya berdiri di atas keragu-raguan. Kebanyakan keragu-raguan saya berkenaan dengan makanan dan benda yang basah. Karena itulah saya tidak dapat berperilaku seperti orang-orang biasa lainnya. Saat memasuki suatu tempat, saya segera melepas kaos kaki karena saya membayangkannya basah oleh keringat dan akan menjadi mutanajjis karena menyentuh benda najis. Sampai-sampai saya tidak dapat duduk di atas permadani. Jika duduk di atasnya maka diri saya selalu tergerak untuk bangun agar bulu-bulu halus pada permadani tidak melekat pada pakaian saya sehingga saya terpaksa mensucikannya dengan air. Saya dulu tidak demikian. Kini saya sangat malu karena perilaku ini dan selalu terbersit keinginan untuk bertemu dengan seseorang dalam mimpi dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan ini, atau suatu mukjizat datang lalu mengubah hidup saya untuk kembali ke hidup saya yang dulu, karenanya, mohon Anda membimbing saya?
      JAWAB:
      Hukum-hukum tentang thahârah dan najâsah adalah seperti yang telah dirincikan dalam risâlah amaliyah. Secara syar’i, segala sesuatu dihukumi, kecuali yang telah ditetapkan oleh Syari’ (Penentu syari’ah) sebagai najis dan diyakini demikian oeh orang yang bersangkutan. Dengan demikian, guna membebaskan diri dari was-was tidak memerlukan mimpi atau mukjizat. Namun setiap mukallaf wajib mengesampingkan selera pribadinya dan tunduk (ta’abbud) terhadap ajaran-ajaran suci ini dan mengimaninya, dan tidak menganggap sesuatu yang tidak diyakini kenajisannya sebagai najis. Dari mana Anda yakin bahwa pintu dinding, permadani, dan segala sesuatu yang Anda gunakan najis!. Dan bagaimana Anda bisa yakin bahwa rambut-rambut halus di permadani yang Anda lewati dan duduki najis, dan bahwa kenajisannya akan pindah ke kaos kaki, pakaian dan badan Anda?! Bagaimanapun juga, dalam kondisi seperti ini Anda tidak boleh memperdulikan was-was, tidak memberikan perhatian kepada was-was tentang najis dan berlatih untuk melakukan hal itu akan membantu Anda menyelamatklan diri dari genggaman was-was, insya Allah dan dengan taufiq dari-Nya.

      SOAL 310:
      Saya adalah ibu dari beberapa anak dan lulusan dari perguruan tinggi. Problem yang saya alami ialah menyangkut masalah kesucian. Saya tumbuh dalam lingkungan keluarga yang taat beragama dan ingin mematuhi semua ajaran-ajaran Islam. Karena saya ibu dari beberapa anak kecil, maka saya selalu sibuk mengurusi masalah kencing dan kotoran. Saat mensucikan kencing, percikan-percikan air dari kloset berhamburan dan mengenai kaki, wajah, bahkan kepala. Setiap saat saya menghadapi masalah pensucian anggota-anggota tersebut dan hal ini menyebabkan banyak problem dalam hidup saya. Dari sisi lain, saya harus memperhatikan masalah-masalah ini, karena berkaitan dengan aqidah dan agama saya, sampai-sampai saya harus berkonsultasi dengan psikiater, namun tidak membuahkan hasil. Di samping itu, saya sering menghadapi masalah, seperti debu dari benda yang najis, atau harus selalu mengawasi tangan anak yang najis yang harus saya sucikan atau saya hindarkan agar tidak menyentuh benda-benda lain, mengingat membersihkan sesuatu yang najis merupakan pekerjaan yang sangat berat bagi saya. Meski demikian, namun pada waktu yan sama saya tidak merasa kesulitan mencuci bejana-bejana dan pakaian-pakaian yang sama jika hanya karena kotor saja. Karena itulah, saya mohon Anda YM memudahkan hidup saya dengan memberikan bimbingan-bimbingan.
      JAWAB:
      • Dalam masalah thahârah dan najâsah yang menjadi prinsip (al-ashl) dalam pandangan syari’ah yang suci adalah thahârah (kesucian). Artinya, dalam kasus apapun jika Anda ragu sekecil apa pun tentang adanya najis, maka yang wajib ialah menghukuminya sebagai tidak najis.
      • Bahkan, bagi orang-orang yang mempunyai sensitifitas kejiwaan yang tinggi berkenaan dengan masalah najis (yang dalam istilah fiqih Islam, disebut waswas), ketika mereka yakin akan terjadinya najis dalam beberapa kasus, wajib menghukumi tidak ada najis, kecuali dalam kasus-kasus najis yang mereka saksikan sendiri dengan mata kepala sedemikian rupa sehingga siapa pun melihatnya akan juga memastikan berpindahnya najâsah. Hanya dalam contoh-contoh kasus demikian sajamereka wajib menghukumi najis. Hukum ini berlaku terus atas orang-orang semacam itu sampai was-wasnya lenyap secara tuntas.
      • Cukup dalam mensucikan benda atau anggota tubuh manapun yang terkena najis, dengan syarat benda najisnya (’ainun najâsah) hilang, dengan satu kali basuhan dengan air kran dan tidak wajib mengulanginya atau membenamkannya dalam air, jika benda yang terkena najis itu berupa kain maka cukup diperas dengan ukuran yang wajar sehingga airnya keluar.
      • Sebagai orang yang mempunyai sensitifitas yang tinggi dalam masalah najâsah, ketahuilah bahwa debu najis bukanlah najis dalam segala kondisi khusus bagi Anda. Mengamati tangan anak yang suci atau najis tidaklah perlu. Dan tidak harus meneliti bahwa darah tersebut telah lenyap dari badan ataukah tidak. Hukum ini berlaku terus atas Anda sampai sensitifitas itu lenyap secara total.
      • Hukum-hukum agama Islam mudah dan lunak, serta selaras dengan fitrah manusia, maka jangan mempersulitnya atas diri Anda, dan jangan merugikan dan mengganggu fisik dan jiwa Anda karena hal itu. Kecemasan dan kegelisahan dalam kasus-kasus demikian akan membuat pahit hidup Anda. Allah Yang Maha Mulia nama-Nya tidak rela dengan penderitaan Anda dan orang-orang yang terkait dengan Anda Syukurilah nikmat berupa agama yang mudah ini. Mensyukuri nikmat ini ialah dengan melaksanakannya sesuai dengan ajaran-ajaran Allah Swt.
      • Kondisi demikian hanyalah sementara dan dapat diobati, banyak orang yang mengalami masalah ini terhindarkan darinya, setelah menjalani latihan tersebut di atas. Bertawakallah kepada Allah dan selamatkanlah diri Anda dengan tetap bertekad dan berkeinginan.
    • HUKUM ORANG KAFIR
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /